• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 281 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 555 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 558 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 481 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 614 Kali

  • Home
  • Sosialita

Pelaksanaan Haji akan Diikuti 1 Juta Umat Islam, Persyaratan Usia Dibawah 65 Tahun

Zulmiron
Selasa, 12 April 2022 22:10:00 WIB
Cetak
Kemenag Riau Gelar Rapat Terkait Skenario Pemberangkatan Haji 2022.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Berdasarkan ketentuan Pemerintah Arab Saudi, pelaksanaan haji akan diikuti 1 juta umat Islam. Dengan ketentuan, usia dibawah 65 tahun dan telah divaksin yang diakui Kementerian Kesehatan Arab Saudi.

Terkait persyaratan tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau telah mendata calon jamaah haji yang akan diberangkatkan sesuai dengan persyaratan di bawah usia 65 tahun dan dipastikan mereka telah mendapatkan vaksin yang diakui Pemerintah Arab Saudi.

"Kita juga akan mempersiapkan  kembali dokumen, menyusun komposisi petugas dan kita juga menyusun opsi- opsi pemberangkatan Jamaah Calon Haji (JCH) apakah nanti melalui embarkasi antara Riau, Embarkasi Batam, atau Embarkasi Medan. Karena nanti akan menyesuaikan  jumlah jamaah yang akan berangkat ke tanah suci, apakah jumlah jamaah 100 persen, 75 persen, 50 persen atau 30 persen," beber Kakanwil Kemenag Riau Mahyudin didampingi Kabag TU  Asmuni  dan Kabid PHU Syahruddin, serta diikuti oleh seluruh tim panitia yang telah ditunjuk untuk bertugas pada musim haji pasca 2 tahun ditutupnya penyelenggaraan haji karena covid- 19 saat memimpin rapat persiapan menyambut penyelenggaraan ibadah haji 2022, di Aula Kanwil Kemenag Riau. Selasa (12/04/2022)

Dalam rapat tersebut, Mahyudin juga  menyampaikan, estimasi dan opsi yang dilakukan oleh Kemenag Riau tetap menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait dengan kuota dan opsi penyelenggaraan haji di embarkasi.

Mahyuddin berharap kuota untuk JCH bisa segera ditetapkan. Sehingga para JCH bisa mempersiapkan segala sesuatunya sebelum keberangkatan. 

"Kita tentunya berharap kuota untuk Riau bisa segera diketahui, agar persiapannya lebih matang," harapnya.

Terkait aturan JCH yang boleh berangkat ke tanah suci usinya harus dibawah 65 tahun, Mahyudin mengimbau kepada CJH yang usianya diatas 65 tahun agar bersabar.

"Pihak Pemerintah Saudi sudah mengumumkan JCH tahun ini 65 tahun ke bawah, maka bagi JCH yang usianya diatas 65 tahun tetap diharapkan sabar menunggu sambil berdoa covid segera berakhir karna ketika pandemi covid berakhir tentu pembatasan usia ini tentu harapan kita tidak diatur lagi," katanya.

Mahyuddin juga menegaskan, JCH yang berangkat tahun 2022 ini adalah JCH yang masuk kuota berengkatan tahun 2020.

"Insya Allah ada 1 juta CJH yang berangkat dan berhaji, supaya bersiap, sambil menunggu ketentuan dan kuotanya masuk," kata Mahyuddin.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 2 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 3 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 4 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 5 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 6 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 7 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 8 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 9 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved