• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 287 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 555 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 559 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 481 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 615 Kali

  • Home
  • Sosialita

Riko: Bahaya! Jika Status Siaga Darurat Karhutla Diplintir

Zulmiron
Kamis, 07 April 2022 11:38:57 WIB
Cetak
Direktur Paradigma Riko Kurniawan.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Penetapan status siaga darurat menjadi salah satu kunci penting pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan telah berhasil menghindari Indonesia dari 'jatuh ke lubang yang sama' seperti kejadian dahsyat karhutla tahun 1997 dan terus berulang hingga 2015.

Penetapan status siaga darurat sifatnya administratif. Dan ini sebagai dasar pengambilan kebijakan para stakeholders pemerintahan. Upaya ini agar titik api pada daerah rawan terbakar segera bisa dipadamkan sejak dini dan tidak membesar.

''Kebijakan penetapan status siaga darurat adalah langkah cepat dan tepat mencegah terjadinya ancaman bencana yang lebih besar. Mengatakan status siaga darurat karhutla di wilayah rawan terbakar sebagai bentuk kegagalan berulang, jelas sangat berbahaya, salah total, dan harus diluruskan,'' tegas Direktur Paradigma Riko Kurniawan dalam releasenya pada media, Kamis (07/04/2022).

Pemlintiran status siaga darurat karhutla jika dibiarkan bergulir liar, diyakini akan mengganggu sikologis publik dan bahkan mengganggu dukungan politik terhadap cita-cita pengendalian karhutla permanen yang sedang dirintis para pihak.

Perlu diketahui bahwa sebelum tahun 2015, daerah rawan terbakar baru mendapatkan bantuan ketika titik api sudah membesar, dan ini kesalahan fatal karena lahan khususnya gambut yang sudah terlanjur terbakar paling sulit dipadamkan.

Untuk itu daerah rawan karhutla sangat penting untuk segera menetapkan status siaga darurat bila kondisi lapangan sudah menunjukkan munculnya titik api, karena dari situlah ada dukungan bantuan dari BNPB dan tim Satgas lainnya.

''Pemda harus berani menetapkan status siaga darurat lebih cepat. Sementara pihak lainnya jangan memplintir penetapan status siaga darurat itu sebagai bentuk kegagalan, justru sebaliknya inilah langkah maju pengendalian karhutla di Indonesia. Kebijakan ini perlu mendapat dukungan semua pihak sehingga pengendalian karhutla permanen pasca kejadian 2015 semakin kuat,'' tegas Riko.

Penetapan status siaga darurat karhutla juga harus didukung oleh Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC), sebagai bentuk upaya pencegahan. Dengan adanya TMC menambah hari jumlah hujan maka lahan gambut yang kering kembali basah, embung kembali terisi, begitu juga dengan kanal sehingga tinggi muka air tanah gambut kembali ke titik aman.

''Menangani karhutla itu harus cepat dan tidak bisa menunggu. Sikap menunggu inilah yang dulu membuat bencana karhutla terus berulang. Penetapan status siaga darurat menghindari Indonesia jatuh ke lubang kesalahan yang sama, karena sekarang embung dan kanal harus berisi air, sehingga tim darat bisa memadamkan api lebih cepat. Ini sebagai bentuk bersiaga bilamana keadaan darurat benar-benar terjadi. Tim TMC baru bisa bekerja kalau ada penetapan status siaga darurat, jadi ini dua rumus baku pengendalian karhutla yang sangat penting,'' jelas Riko.

Blusukan Presiden Jokowi tahun 2014 ke Sungai Tohor, Meranti, Riau, menjadi tonggak sejarah dimana baru pertama kali ada statement politik dari pemerintah untuk memastikan keselamatan rakyat dari ancaman bencana asap.

Dikatakan Riko, penetapan status siaga darurat dan TMC adalah solusi jangka pendek agar tidak terjadi bencana asap berulang, sedangkan solusi jangka panjang adalah pemulihan dan restorasi lahan gambut. Solusi ini telah dimulai dengan kebijakan moratorium permanen hutan primer dan gambut, serta penegakan hukum. Keluarnya kebijakan PP 57 tentang regulasi yang mengatur perlindungan dan pengelolaan lahan gambut merupakan langkah maju dari kesalahan fatal kebijakan masa lalu.

''Paradigma mengapresiasi langkah tegas pemerintah berani menyerat pelaku karhutla dari korporasi ke meja hijau setelah kejadian karhutla 2015. Dulunya kebijakan yang mengatur gambut sangat tidak tegas, tidak memberi efek jera, sehingga kerusakan lahan gambut terus massif dan dampaknya masih dirasakan sampai hari ini,'' ungkap Riko.

Pengendalian karhutla semakin terarah dengan dukungan kebijakan perhutanan sosial, untuk memastikan aspek kesenjangan penguasaan sumberdaya alam dan konflik dikoreksi. Termasuk kebijakan mencabut jutaan ha izin konsensi pada lahan yang dibiarkan terlantar.

''Pencabutan ijin adalah langkah tepat guna memastikan buruknya pengelolaan sumberdaya alam dimasa lalu tidak terjadi di masa depan. Dengan semua langkah kebijakan itulah, bisa dikatakan titik api jauh berkurang dibanding tahun 2015 dan kejadian asap dilaporkan hilang sejak tahun 2016,2017,2018, 2020,2021. Kecuali kejadian 2019 dimana kita lambat ambil preventif dengan penanganan siaga darurat, modifikasi cuaca serta lambatnya penegakan hukum, ini yang harus jadi pelajaran penting di tahun 2022 dan seterusnya,'' jelas Riko.

Paradigma meminta pemerintah daerah juga harus berani cepat bersikap menetapkan status siaga darurat, karena kalau terlambat maka biaya yang dibutuhkan untuk pemadaman akan jauh lebih besar. Mencegah tentu lebih baik daripada memadamkan.

''Jadi jangan dibilang TMC itu buang-buang uang, justru itulah upaya agar kita tidak mengalami kerugian yang jauh lebih besar, bahkan mengancam keselamatan nyawa manusia. Jangan mengulang sejarah kelam karhutla di Indonesia,'' tegas Riko.

Karena kondisi gambut yang sudah banyak beralih fungsi menjadi kebun sawit, dan masih banyaknya konflik tenurial, serta kondisi perubahan iklim yang memang semakin ekstrim, maka karhutla dipastikan masih akan terjadi. Namun yang terpenting adalah mengawal penanganan yang konkrit secara bertahap, baik dalam jangka pendek maupun panjang.

''Dengan kondisi beban lingkungan yang sangat berat imbas kebijakan masa lalu, maka berharap zero hotspot atau tidak terjadi kebakaran sama sekali dalam waktu singkat satu dekade ini tentu sangat naif, namun bukan berarti mustahil,'' tegas Riko.

Perubahan tidak bisa terjadi seketika, untuk itu Paradigma mengajak semua pihak mengambil peran untuk meningkatkan pemahaman dan terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kebijakan penetapan siaga darurat, modifikasi cuaca, pemulihan dan perlindungan gambut, penegakan hukum, pencabutan ijin, perhutanan sosial dimana akses lahan dipercayakan pada rakyat, dan kebijakan kunci lainnya yang saling mendukung Indonesia bebas asap.

''Bagi kepala daerah yang sudah sangat rawan karhutla, jangan ragu untuk menetapkan status siaga darurat agar titik api diintervensi lebih cepat. Jangan biarkan titik api meluas dan berubah menjadi bencana asap yang merugikan kita semua,'' ujar Riko mengingatkan.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 2 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 3 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 4 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 5 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 6 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 7 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 8 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 9 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved