• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Persatuan Matua Saiyo Pekanbaru Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW
Dibaca : 164 Kali
Workshop Jurnalistik di Yogyakarta, PWI Komitmen Bersama GAPKI Kawal Industri Sawit Nasional
Dibaca : 232 Kali
Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan
Dibaca : 283 Kali
Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman Layanan Kewarganegaraan
Dibaca : 259 Kali
Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan Kopi Liberika Rangsang Meranti
Dibaca : 245 Kali

  • Home
  • Hukrim

Terkait Pencemaran Nama Baik

Novrizon Burman: Kami Sedang Siapkan Rencana Hukum

Redaksi
Sabtu, 01 Desember 2018 19:20:01 WIB
Cetak
Novrizon Burman bersama kuasa hukumnya Aspandiar SH.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Perseteruan antara Novrizon Burman dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) terus berlanjut.

Buktinya, Novrizon Burman bakal melaporkan SKK Migas Sumbagut ke pengadilan, jika gugatan informasi di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau telah memutuskan lembaga itu merupakan badan publik.

Namun sebelum melaporkan pidana pencemaran nama baik, akan ada somasi terlebih dahulu.

Novrizon Burman menegaskan, saat ini semuanya sedang disiapkan oleh kuasa hukum Aspandiar SH.

"Kami juga sedang menyiapkan rencana hukum terkait pencemaran nama baik setelah Kepala SKK Migas Sumbagut Hanif Rusjdi yang menyatakan surat permohonan informasi yang saya layangkan adalah bentuk ancaman," tegas Novrizon Burman kepada Hariantimes.com melalui sambungan whatsapp, Sabtu (01/12/2018).

Setelah somasi dilayangkan dan tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk menarik pernyataannya dengan meminta maaf secara terbuka, tegas Novrizon, maka baru kemudian dilaporkan ke pihak berwajib.

"Setiap warga negara Indonesia berhak atas informasi dari lembaga manapun yang dalam operasionalnya menggunakan uang negara," pungkas Novrizon.

Berkaitan dengan itu, kata Novrizon, pihaknya juga telah mengajukan sengketa informasi ke KIP Riau yang sejauh ini telah menjalani proses sidang menghadirkan bukti-bukti baik dari SKK Migas maupun dirinya.

Sebelumnya, beber Novrizon, pada sidang perdana sengketa informasi, Selasa (23/10/2018), kuasa hukum SKK Migas sempat mengakui bahwa lembaga itu merupakan badan publik. Namun pada sidang lanjutan, Selasa (06/11/2018), justru disangkal sendiri.

"Terakhir SKK Migas lewat sejumlah kuasa hukumnya menunjukkan bukti-bukti bahwa lembaga itu bukan badan publik, sementara pada waktu sebelumnya mengakui jika operasional mereka sepenuhnya dibiayai oleh anggaran negara," kata Novrizon.

Sebelumnya Aspandiar selaku kuasa hukum Novrizon, menyatakan, ada sejumlah landasan hukum yang yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik bagi badan publik.

Pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik salah satu pasalnya menjelaskan bahwa setiap lembaga atau kelompok yang menggunakan uang negara disebut sebagai badan publik.

Menurut Aspandiar, keterbukaan informasi yang bukan kerahasiaan negara adalah hal yang wajib bagi badan publik, diperkuat juga dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Kemudian dikuatkan lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Seperti diberitakan, SKK Migas dianggap tidak membuka informasi soal data kondisi minyak bumi di Riau. Sehingga SKK Migas Sumbagut digugat ke Komisi Informasi Provinsi Riau. Sengketa informasi ini dilayangkan oleh Pemohon atas nama Novrizon Burman, setelah melalui proses permohonan informasi. 

Namun, Kepala SKK Migas Sumbagut Hanif Rusjdi mengatakan isi surat permohonan informasi yang dilayangkan Novrizon Burman, berisi ancaman. ‘’Datang surat pertama yang meminta informasi. Kami masih koordinasi dengan pusat, karena kami ini adalah institusi, sudah datang surat kedua, berisi ancaman,’’ sebut Hanif, Kamis (4/10/2018).

Ada enam item informasi yang diminta Novrizon Burman kepada SKK Migas Sumbagut. Pertama daftar nama, alamat, dan company profile perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau.  

Kedua, informasi dana CSR (Corporate Social Responsibility) seluruh perusahaan Migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir yakni 2016, 2017, dan 2018. 

Ketiga, informasi kontrak Karya antara SKK Migas dan seluruh perusahaan Migas di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir yakni 2016, 2017, dan 2018. 

Keempat, informasi Cost Recovery semua perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir yakni 2016, 2017, dan 2018. 

Kelima, informasi produksi Lifting semua perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir: 2016, 2017, dan 2018. 

Dan keenam, data produksi minyak Riau semua perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Riau, tiga tahun terakhir: 2016, 2017, dan 2018.(*/ron)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Persatuan Matua Saiyo Pekanbaru Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW
30 Agustus 2026
Workshop Jurnalistik di Yogyakarta, PWI Komitmen Bersama GAPKI Kawal Industri Sawit Nasional
29 Agustus 2026
Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan
28 Agustus 2026
Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman Layanan Kewarganegaraan
28 Agustus 2026
Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan Kopi Liberika Rangsang Meranti
28 Agustus 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan
28 Agustus 2026
Harmonisasi Delapan Ranperbup Inhik, Kemenkum Riau Dorong Produk Hukum Daerah Berkualitas
28 Agustus 2026
Bagikan Masker Gratis, PWI Riau Ajak Warga Lindungi Kesehatan
28 Agustus 2026
Kakanwil Kemenkum Riau Pimpin Rapat Persiapan Desk Evaluasi WBBM
27 Agustus 2026
Dinahkodai Muhammad Nefos, KI Riau Siap Bangun Tim Solid dan Kuatkan KIP
27 Agustus 2026
TERPOPULER +
  • 1 Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Kemnaker Sinergi dengan ILO
  • 2 Dampak Kabut Asap, Kemenag Riau Dorong Satuan Pendidikan Sesuaikan Pembelajaran
  • 3 Lantik Kepala KUA, Muliardi: Jadikan Aturan sebagai Pegangan Menjalankan Amanah
  • 4 Jadi Calon Tunggal, Eka Saputra Diamanahkan Nahkodai Persatuan Matua Saiyo Pekanbaru Periode 2026-2031
  • 5 Adu Cepat di Tepian Narosa, Dua Jalur Binaan RAPP Berjuang Lanjut ke Hari Keempat
  • 6 Ombudsman Nilai Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Imigrasi Pekanbaru
  • 7 Kemenkum Riau Edukasi Fidusia dan Perseroan Perorangan
  • 8 Dorong UMKM dan Ekonomi Berkelanjutan, Akhmad Munir: Modal Ventura Harus Diperkuat
  • 9 Turun Langsung Padamkan Api di Pelalawan, Kapolda Riau: Karhutla Tidak Bisa Ditangani Sendiri-Sendiri
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved