• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Seleksi Petugas Haji Digelar di Riau, 359 Peserta Bersaing pada Tahap I
Dibaca : 163 Kali
Ratusan Kepsek se Rohul Antusias Mengikuti Sosialisasi KIP, Zufra Irwan: Jangan Takut Diminta Informasi
Dibaca : 180 Kali
UU Nomor 20 Th 2003, Prof Taufiqurokhman Usulkan Penambahan Pasal dan Ayat Digitalisasi Pendidikan
Dibaca : 233 Kali
Indosat Percepat Pemulihan Jaringan bagi Warga Terdampak Banjir di Sumatera
Dibaca : 261 Kali
Tatang Yudiansyah: Kelola Keuangan Sekolah dengan Transparan, Tutup Informasi yang Dikecualikan
Dibaca : 240 Kali

  • Home
  • Hukrim

Terkait Pencemaran Nama Baik

Novrizon Burman: Kami Sedang Siapkan Rencana Hukum

Redaksi
Sabtu, 01 Desember 2018 19:20:01 WIB
Cetak
Novrizon Burman bersama kuasa hukumnya Aspandiar SH.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Perseteruan antara Novrizon Burman dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) terus berlanjut.

Buktinya, Novrizon Burman bakal melaporkan SKK Migas Sumbagut ke pengadilan, jika gugatan informasi di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau telah memutuskan lembaga itu merupakan badan publik.

Namun sebelum melaporkan pidana pencemaran nama baik, akan ada somasi terlebih dahulu.

Novrizon Burman menegaskan, saat ini semuanya sedang disiapkan oleh kuasa hukum Aspandiar SH.

"Kami juga sedang menyiapkan rencana hukum terkait pencemaran nama baik setelah Kepala SKK Migas Sumbagut Hanif Rusjdi yang menyatakan surat permohonan informasi yang saya layangkan adalah bentuk ancaman," tegas Novrizon Burman kepada Hariantimes.com melalui sambungan whatsapp, Sabtu (01/12/2018).

Setelah somasi dilayangkan dan tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk menarik pernyataannya dengan meminta maaf secara terbuka, tegas Novrizon, maka baru kemudian dilaporkan ke pihak berwajib.

"Setiap warga negara Indonesia berhak atas informasi dari lembaga manapun yang dalam operasionalnya menggunakan uang negara," pungkas Novrizon.

Berkaitan dengan itu, kata Novrizon, pihaknya juga telah mengajukan sengketa informasi ke KIP Riau yang sejauh ini telah menjalani proses sidang menghadirkan bukti-bukti baik dari SKK Migas maupun dirinya.

Sebelumnya, beber Novrizon, pada sidang perdana sengketa informasi, Selasa (23/10/2018), kuasa hukum SKK Migas sempat mengakui bahwa lembaga itu merupakan badan publik. Namun pada sidang lanjutan, Selasa (06/11/2018), justru disangkal sendiri.

"Terakhir SKK Migas lewat sejumlah kuasa hukumnya menunjukkan bukti-bukti bahwa lembaga itu bukan badan publik, sementara pada waktu sebelumnya mengakui jika operasional mereka sepenuhnya dibiayai oleh anggaran negara," kata Novrizon.

Sebelumnya Aspandiar selaku kuasa hukum Novrizon, menyatakan, ada sejumlah landasan hukum yang yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik bagi badan publik.

Pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik salah satu pasalnya menjelaskan bahwa setiap lembaga atau kelompok yang menggunakan uang negara disebut sebagai badan publik.

Menurut Aspandiar, keterbukaan informasi yang bukan kerahasiaan negara adalah hal yang wajib bagi badan publik, diperkuat juga dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Kemudian dikuatkan lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Seperti diberitakan, SKK Migas dianggap tidak membuka informasi soal data kondisi minyak bumi di Riau. Sehingga SKK Migas Sumbagut digugat ke Komisi Informasi Provinsi Riau. Sengketa informasi ini dilayangkan oleh Pemohon atas nama Novrizon Burman, setelah melalui proses permohonan informasi. 

Namun, Kepala SKK Migas Sumbagut Hanif Rusjdi mengatakan isi surat permohonan informasi yang dilayangkan Novrizon Burman, berisi ancaman. ‘’Datang surat pertama yang meminta informasi. Kami masih koordinasi dengan pusat, karena kami ini adalah institusi, sudah datang surat kedua, berisi ancaman,’’ sebut Hanif, Kamis (4/10/2018).

Ada enam item informasi yang diminta Novrizon Burman kepada SKK Migas Sumbagut. Pertama daftar nama, alamat, dan company profile perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau.  

Kedua, informasi dana CSR (Corporate Social Responsibility) seluruh perusahaan Migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir yakni 2016, 2017, dan 2018. 

Ketiga, informasi kontrak Karya antara SKK Migas dan seluruh perusahaan Migas di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir yakni 2016, 2017, dan 2018. 

Keempat, informasi Cost Recovery semua perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir yakni 2016, 2017, dan 2018. 

Kelima, informasi produksi Lifting semua perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir: 2016, 2017, dan 2018. 

Dan keenam, data produksi minyak Riau semua perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Riau, tiga tahun terakhir: 2016, 2017, dan 2018.(*/ron)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Seleksi Petugas Haji Digelar di Riau, 359 Peserta Bersaing pada Tahap I
04 Desember 2025
Ratusan Kepsek se Rohul Antusias Mengikuti Sosialisasi KIP, Zufra Irwan: Jangan Takut Diminta Informasi
04 Desember 2025
UU Nomor 20 Th 2003, Prof Taufiqurokhman Usulkan Penambahan Pasal dan Ayat Digitalisasi Pendidikan
03 Desember 2025
Indosat Percepat Pemulihan Jaringan bagi Warga Terdampak Banjir di Sumatera
03 Desember 2025
Tatang Yudiansyah: Kelola Keuangan Sekolah dengan Transparan, Tutup Informasi yang Dikecualikan
03 Desember 2025
Unilak dan UIN Batu Sangkar Lanjutkan Kerjasama
02 Desember 2025
Indosat Ooredoo Hutchison Salurkan Bantuan ke Korban Banjir dan Longsor di Padang Pariaman
02 Desember 2025
PSMTI Riau Salurkan Bantuan 1 Ton Beras untuk Korban Bencana Alam Sumatera
02 Desember 2025
Gelar Uji Kompetensi Teknis Analis Hukum, Kanwil Kemenkum Riau Tegaskan Penguatan Profesionalisme SDM Aparatur
01 Desember 2025
Kick Off HPN 2026 di Serang Diwarnai Suasana Penuh Solidaritas
30 November 2025
TERPOPULER +
  • 1 Gala Dinner Rangkaian Kick-Off HPN 2026 di Serang, Munir: Pers Itu Pengabdi ke Masyarakat
  • 2 Prodi Magister Agronomi UIR Resmi Terakreditasi BAIK SEKALI dari BAN PT
  • 3 Pengurus Matua Saiyo dan P3MS Pekanbaru Buka Donasi Bencana Alam di Sekitar Matur
  • 4 Kick Off HPN di Banten, Zulmansyah: Kami Ingin Ini Jadi Pesta Rakyat yang Meriah
  • 5 Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak
  • 6 PT Arara Abadi Mitigasi dan Sosialisasi Pencegahan Karhutla ke Mahasiswa dan Akdemisi Unri
  • 7 PWI Pokja Pekanbaru Gelar Billiard Championship 2025, 64 Wartawan Siap Adu Skill
  • 8 Ditjenpas dan PWI Pusat Bersinergi Kembangkan Komunikasi Publik di Lapas Cipinang
  • 9 KPRP Audiensl dengan Komunitas Pers, Aiman Wicaksono: Jurnalis Bukan Musuh, Tetapi Mitra Strategis Demokrasi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved