• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 306 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 569 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 576 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 497 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 632 Kali

  • Home
  • Sosialita

Jikalahari Gelar Diskusi RUU Provinsi Riau

Zulmiron
Ahad, 27 Februari 2022 10:54:36 WIB
Cetak
Jikalahari Gelar Diskusi RUU Provinsi Riau.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Jikalahari genap berusia 20 tahun atau dua dekade. Sempena dua dekade ini, Jikalahari melaksanakan diskusi terbuka tentang Rencana Undang Undang (RUU) Provinsi Riau di Begawai Institut, Bandar Seni Raja Ali Haji, Pekanbaru, Sabtu (26/02/2022).

Diskusi yang mengusung tema (Adakah) Marwah Riau Dalam RUU Provinsi Riau ini menghadirkan lima narasumber. Yakni Riko Kurniawan (Direktur Paradigma), Prof Yusmar Yusuf (Budayawan), Syaifuddin Syukur (Akademisi) yang kemudian batal hadir karena sakit, Benny Riau (Seniman) dan Made Ali (Koordinator Jikalahari. 

Hadir juga sebagai pembicara drh Chaidir (Budayawan dan tokoh masyarakat Melayu Riau) serta Syamsurizal (mantan Bupati Bengkalis sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI). 

Diskusi ini dipandu Kunni Masrohanti (Pegiat Literasi, Pendiri Komunitas Seni Rumah Sunting dan Dewan Daerah Walhi Riau). 

Made Ali menyebutkan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya menyampaikan kepada publik tentang esensi dari percepatan pengesahan RUU Provinsi Riau,  menyebarluaskan isu-isu krusial dan kekhasan Provinsi Riau yang harus diperjuangkan dalam 
RUU Provinsi Riau, mengumpulkan aspirasi dan dukungan publik terhadap percepatan pengesahan RUU Provinsi Riau, menyediakan ruang bagi masyarakat untuk berbagi cerita dan inspirasi perjuangan 
menyelamatkan hutan melalui website untukkampung.org
dan mendorong percepatan akses ruang kelola masyarakat terhadap hutan tanah di Riau. 

''Semoga kegiatan yang kami lakukan ini bermanfaat bagi Riau dan rakyat Riau. Diskusi yang sederhana, kegiatan yang biasa saja, tapi semoga mendorong dan turut menguatkan mereka yang sedang memperjuangkan RUU Provinsi Riau menjadi Undang Undang di pusat sana,'' kata Made. 

Dalan diskusi tersebut, Made menyebutkan, dari sisi lingkungan hidup, budaya, masyarakat adat dan sumber daya alam di Riau, RUU yang ada sudah tidak cocok lagi. Maka RUU yang sedang dibahas saat ini, harus bisa mengakomodir perubahan-perubahan tersebut, terlebih masyarakat adat. Sebab, kata Made, keberadaan masyarakat adat menentukan nasib Riau dari berbagai aspek. 

Sementara itu, Riko Kurniawan menyinggung kondisi Riau terkhusus lingkungan atau sumber daya alam yang saat ini banyak dikuasai korporasi sehingga menjadii kepedihan rakyat Riau. Dia berharap kepedihan-kepedihan itu bisa diakui secara legal sehingga secara regulasi  kepedihan itu bisa menemukan jawaban. Ia juga membahas kekhasan Riau termasuk wilayah gambut yang ada di Riau. 

''Hutan dan tanah adalah bagian dari marwah kita. Ini harus diperjuangkan dan terakomodir dalam RUU yang sedang dibahas agar tak lagi jadi kepedihan rakyat Riau,'' kata Riko. 

Benny Riau pada kesempatan itu menyampaikan pentingnya keterlibatan anak-anak muda yang seharusnya lebih fasih berbicara tentang masa depan.  Jadi tidak sibuk dengan kekinian saja. Terkait seniman, Benny berharap agar tetap menjadi agen perubahan melalui karya-karyanya. 

Tokoh masyarakat Riau, drh Chaidir membeberkan bagaimana posisi Provinsi Riau yang dibentuk berdasarkan Undang Undang sejak awal hingga saat ini. Khusus RUU yang sedang dibahas, kata drh Chaidir, bagaimana Undang Undang tersebut bisa menguntungkan rakyat Riau nantinya. 

Prof Yusmar Yusuf mengawali pembicaraannya dengan membahas secara detil naskah RUU yang diusulkan masyarakat Riau. Kemudian ia berbicara tentang subtansi RUU tersebut. 

''Tentu kami berharap banyak kepada Pak Syamsurizal yang duduk langsung membahas RUU ini di pusat. Kami menitipkan substansi, kesemestaan, rumah kehangatan bagi semua yg hidup di tanah Riau ini, sampai kepada etika kemakhlukan,'' katanya. 

Diskusi kali bukan hanya membahas dan memberi masukan terkait substansi RUU Provinsi Riau sebelum sah menjadi Undang Undang, tapi juga terasa sebagai ajang curhat penuh harapan. Seluruh pernyataan narasumber dan peserta ditujukan kepada Syamsurizal agar diakomodir sehingga masuk dalam Undang Undang tersebut nantinya. 

''Usulan masyarakat dalam naskah ini sangat bagus jika masuk dalam RUU Provinsi Riau. Semua akan kami sampaikan dalam rapat khusus nanti. Apakah masih bisa diakomodir, masih ada peluang. Maka berusahalah, jangan menyerah. Bahas di sini dengan baik karena masyarakat di sini yang tahu bagaimana Riau. RUU yang sudah kita bahas memang lengkap tapi tidak detil, yang detil, ya ini,'' kata Syamsurizal lagi. 

Ada 19 provinsi di Indonesia yang dibahas RUU-nya dan dijadikan Undang Undang. Provinsi yang sudah dibahas tapi belum selesai, yakni, Sumbar, Riau, Jambi, NTT,  dan NTB. Sedangkan yang sudah tuntas dibahas ada 7 provinsi, yakni Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 2 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 3 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 4 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 5 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 6 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 7 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 8 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 9 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved