• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
Dibaca : 404 Kali
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
Dibaca : 356 Kali
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
Dibaca : 358 Kali
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
Dibaca : 334 Kali
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
Dibaca : 403 Kali

  • Home
  • Kuantan Singingi

Sat Reskrim Polres Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Pelajar di Kuansing

Redaksi
Senin, 26 November 2018 23:18:52 WIB
Cetak
Gelar Rekonstruksi Curas yang disertai Pembunuhan terhadap pelajar SMP di Kuansing
TELUK KUANTAN, HarianTimes.com - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar rekonstruksi kasus pencurian dan kekerasan (curas) yang disertai dengan pembunuhan di Desa Pulau Kumpai Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Senin (26/11).

Rekonstruksi ini dilakukan di Halaman Mako Polres Kuansing dengan pengawalan ketat petugas, bahkan sempat menjadi perhatian warga yang berkujung ke Polres Kuansing yang ingin melihat langsung para pelaku tersebut.

Kapolres Kuansing AKBP Muhammad Mustofa, S.I.K., M.Si mengatakan, rekonstruksi curas yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban yang masih duduk di bangku sekolah itu dilakukan sebanyak 30 adegan. 

Rekonstruksi juga dihadiri oleh pihak dari advokat dan PN Kuansing, Kejari Kuansing serta sejumlah instansi terkait. Semua adegan dilakukan oleh dua dari tiga tersangka yang sudah ditangkap, yakni AM, AS, dan WD, sesuai dengan berkas pemeriksaan penyidik Reskrim Polres Kuansing. 

"Ya, kita sudah laksanakan rekonstruksi total ada 30 adegan yang diperagakan oleh dua tersangka tadi," ujar Kapolres.

Menurutnya, dua tersangka ini berbagi peran, ada yang berperan merampas kendaraan dan melakukan pembunuhan terhadap korban serta berperan sebagai otak tindakan curas. Sementara satu orang lagi, WD sebagai pembeli barang hasil kejahatan.

Seperti diketahui tindak pidana curas disertai pembunuhan ini terjadi pada Selasa (25/9/2018) lalu. Selain merampas kendaraan milik korban, pelaku juga merenggut nyawa pemilik kendaraan RR yang masih duduk di bangku sekolah salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Baserah, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuansing.

Dari hasil rekonstruksi yang dilakukan ini, pembunuhan ini berawal saat korban berontak dan berteriak meminta tolong. Seketika pelaku AM langsung menebaskan pisau ke leher si korban. Kemudian, mayat korban diseret dibagian pinggang dan dibuang ke Sungai Kuantan tidak jauh dari lokasi pembunuhan tersebut.

"Keesokannya, baru lah korban ditemukan di Sungai Kuantan dengan kondisi sudah tidak bernyawa lagi dengan luka tebasan di bagian leher. Pelaku AM disangkakan dengan melanggar pasal 365 ayat 3 KUH Pidana Jo pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan selama 15 tahun penjara," jelas Kapolres AKBP Muhammad Mustofa, S.I.K,. M.Si.

Sementara untuk WD, tambah Kasat Reskrim AKP Andi Cakra Putra, S.I.K disangkakan pasal berlapis. "Sebelum kasus ini tersangka WD ini juga melakukan kejahatan berupa kekerasan pada tahun 2017 lalu disebuah tokoh bangunan di Teluk Kuantan. Dengan hukuman kurungan selama 20 tahun penjara," tegasnya.(hrp)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Upacara HAB ke-80 di Kuansing, Menag: Mari Kita Satukan Tekad

HAB ke-80 Jadi Momentum Refleksi bagi Seluruh ASN Kemenag

Penobatan 12 Bunda Inklusi Kabupaten/Kota, Tina Mailinda: Titik Awal Penguatan Komitmen Bersama

Semangat Toleransi Menguat, Kemenag Riau Gelar Doa Bersama Lintas Agama di Taluk Kuantan

Apel Hari Santri di Kuansing, Muliardi: Dunia Digital Harus Jadi Ladang Dakwah

Tinjau Lokasi PETI di Kuansing, Abdul Wahid: Kalau Tidak Ditata, Penambangan Bisa Menjadi Bencana

Upacara HAB ke-80 di Kuansing, Menag: Mari Kita Satukan Tekad

HAB ke-80 Jadi Momentum Refleksi bagi Seluruh ASN Kemenag

Penobatan 12 Bunda Inklusi Kabupaten/Kota, Tina Mailinda: Titik Awal Penguatan Komitmen Bersama

Semangat Toleransi Menguat, Kemenag Riau Gelar Doa Bersama Lintas Agama di Taluk Kuantan

Apel Hari Santri di Kuansing, Muliardi: Dunia Digital Harus Jadi Ladang Dakwah

Tinjau Lokasi PETI di Kuansing, Abdul Wahid: Kalau Tidak Ditata, Penambangan Bisa Menjadi Bencana



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
15 Maret 2026
Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
14 Maret 2026
Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
14 Maret 2026
Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
14 Maret 2026
Pecahkan Rekor MURI, Dave Hendrik dan Iwet 11 Jam Live TikTok Tanpa Putus Bareng Indosat
14 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 2 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 3 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
  • 4 Pecahkan Rekor MURI, Dave Hendrik dan Iwet 11 Jam Live TikTok Tanpa Putus Bareng Indosat
  • 5 Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas
  • 6 Resmi Buka Prodi Magister Pendidikan Matematika, UIR Hadirkan Kurikulum Machine Learning
  • 7 Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Siak Afni Tekankan ASN Melayani Masyarakat
  • 8 Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
  • 9 Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved