• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Zufra Irwan: Rektor Unri Bertekad Punya Pusdiklat Keterbukaan Informasi
Dibaca : 128 Kali
Dua Siswa MAN 1 Pekanbaru Raih Medali Perak di OMI 2025
Dibaca : 217 Kali
Pengelolaan SDM Remunerasi di BLUD RSUD Harus Transparan, Akuntabel dan Berbasis Kinerja
Dibaca : 211 Kali
Kemenkum Riau Gelar Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perancang
Dibaca : 197 Kali
Terima Pengurus PWI Pusat, Jaksa Agung: Bagi Kami, Pers adalah Sahabat yang Harus Dijaga
Dibaca : 216 Kali

  • Home
  • Nasional

Penangguhan Keppres Anggota Dewan Pers, Pengurus SMSI Pusat Surati Presiden Jokowi

Zulmiron
Kamis, 03 Februari 2022 19:43:50 WIB
Cetak
Pengurus SMSI Pusat Surati Presiden Jokowi.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat menyurati Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait pengangkatan Anggota Dewan Pers Periode 2022-2025, Kamis (03/02/2022).

Surat ini juga ditembuskan kepada Ketua Dewan Pers, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Kominfo Republik Indonesia,  Ketua DPR-RI, Ketua Komisi I DPR-RI, Konstituen Dewan Pers, para Tokoh Pers Indonesia, Dewan Penasehat SMSI Pusat, Dewan Pembina SMSI Pusat, Dewan Pertimbangan SMSI Pusat, Dewan Pakar SMSI Pusat dan Ketua SMSI Provinsi se Tanah Air.

Surat yang ditandatangani Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus dan Wakil Sekretaris Jenderal SMSI Pusat Yono Hartono ini menindaklanjuti dua surat SMSI kepada Ketua Dewan Pers. Pertama; surat SMSI Nomor: 0135/SMSI-Pusat/XII/2021 Tentang Permohonan Peninjauan Statuta kepada Ketua Dewan Pers tertangal 12 Desember 2021. Dan kedua;  surat SMSI No: 01/SMSI-Pusat/I/2022 Tentang Permohonan Penangguhan Penetapan Anggota Dewan Pers. 

"Kedua surat kami tersebut tidak adanya respon sama sekali dari Dewan Pers. Sehingga dengan adanya sengkarut tersebut, kami mohon kepada Bapak Presiden dapat menangguhkan  Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Anggota Dewan Pers Periode 2022-2025," demikian pernyataan tertulis Ketum SMSI Pusat Firdaus yang dikirimkan ke WAG SMSI, Kamis (03/02/2022).

Firdaus menyampaikan, ada beberapa pertimbangan kenapa SMSI minta penangguhan terhadap Keppres tentang pengangkatan Anggota Dewan Pers Periode 2022-2025 tersebut.

Pertama; Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) sebagai salah satu organisasi media Siber terbesar yang tersebar di 34 provinsi beranggotakan 1.716 perusahaan media siber dan merupakan salah satu konstituen Dewan Pers, menilai bahwa keberadaan anggota Dewan Pers yang dipilih tidak mencerminkan keterwakilan dari tiap-tiap organisasi konstituen. Hal itu berdampak pada hilangnya kesetaraan, kesamaan hak dan keadilan bagi SMSI, bahkan anggota dewan pers ini merupakan hasil proses diskriminasi yang di bangun secara sistematis dalam bentuk peraturan Dewan pers.

Kedua; Diduga bahwa Dewan Pers menetapkan peraturan tentang standar organisasi perusahaan pers yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers tentang Standar Organisasi Perusahaan Pers, Khususnya aturan tentang batas minimal jumlah anggota organisasi perusahaan pers menggunakan standar ganda yang diskriminatif, sejak awal peraturan tersebut telah memberi ruang seluas-luasnya untuk terjadi monopoli kebijakan oleh media kelompok tertentu. 

Contoh:

a. Adanya peraturan yang diskriminatif tentang standar organisasi konstituen Dewan Pers bagi organisasi tertentu. Sebagai contoh bagi organisasi tertentu tersebut, berlaku syarat untuk menjadi konstituen (members) Dewan Pers diberi hak istimewa (privilese) dengan hanya cukup 8 perusahaan tanpa harus ada perwakilan kepengurusan di berbagai provinsi, dapat dinyatakan memenuhi standar organsiasi Perusahaan Pers dan kemudian dengan syarat tersebut mereka dapat membentuk organisasi lebih dari satu organisasi. Sementara organisasi perusahaan lain wajib memenuhi syarat ada ratusan anggota, dengan kepengurusan minimal ada di 15 Provinsi.

b. Selanjutnya, peraturan Dewan Pers yang lain tentang statuta Dewan Pers, menetapkan setiap organisasi yang telah memenuhi standar (Konstituen) mendapat seorang perwakilan di Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers. Dari kedua peraturan Sehingga organisasi yang telah mendapat prepilese tersebut dapat mengusulkan  anggotanya untuk menjadi anggota di Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers juga lebih dari satu dan kemudian dapat menempatkan anggotanya juga lebih dari satu. (Catatan: BPPA penitia seleksi versi Dewan Pers).

c. Dan dalam Peraturan Dewan Pers tentang statuta Dewan Pers, BPPA dapat memilih dan menetapkan anggota Dewan Pers berjumlah hanya 9 (SEMBILAN) orang. Sehingga anggota BPPA yang terdiri dari utusan organisasi konstituen Dewan Pers hasil peraturan yang diskriminatif tersebut, dapat leluasa menetapkan Anggota Dewan Pers yang dikehendaki. 

Ketiga; SMSI dengan anggota lebih dari 1.716 perusahaan tidak ada satu orang wakilpun yang duduk menjadi anggota Dewan Pers. Ini bentuk dari hasil peraturan yang diskriminastif dan secara material dan immaterial merugikan Pengurus, anggota dan organisasi SMSI. (catatan: Dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers, anggota Dewan Pers tafsir kami hanya 3 orang, yang terdiri dari unsur Wartawan, Perusahaan Pers dan tokoh masyarakat. Artinya untuk keadilan dan kesetaraan tidak tabu anggota Dewan Pers di tambah atau dikembalikan kepada amanat UU hanya 3 orang dari 3 unsur)

"Kami berpendapat, anggota Dewan Pers periode 2022-2025 yang dihasilkan dari peraturan yang diskriminatif tidak akan memenuhi rasa keadilan, prosesnya berpotensi terjadi pelanggaran hak azazi dan pembatasan hak masyarakat pers dalam berserikat yang bermuara pada terbelenggunya kemerdekaan pers yang berlawanan dengan semangat reformasi dan UUD serta UU No. 40 tahun 1999 Tentang Pers. sehingga perlu adanya peninjauan Peraturan Dewan Pers tentang standar organisasi yang berstandar ganda (Diskriminatif) agar sesuai dengan semangat Reformasi, sehingga dapat memenuhi keterwakilan para konstituen. Mengingat Berbagai pertimbangan tersebut dan berbagai dinamika yang terus berkembang di seputar Dewan Pers dan masyarakat pers, untuk memenuhi rasa keadilan sekali lagi kami mohonkan kepada Bapak Joko Widodo Presiden Republik Indonesia menunda menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Anggota Dewan Pers periode 2022-2025. Dengan penuh rasa hormat dan cinta, kami bermohon kepada Bapak Joko Widodo Presiden RI  berkenan menghadirkan keadilan bagi kami," papar Firdaus.(rls/*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Terima Pengurus PWI Pusat, Jaksa Agung: Bagi Kami, Pers adalah Sahabat yang Harus Dijaga

Pengurus PWI Pusat dan Jenderal Dudung Abdurachman Bahas Peran Wartawan dalam Bela Negara

Sambut HPN 2026, PWI Pusat Luncurkan Empat Ajang Penghargaan Bergengsi

Pertemuan Khusus Bersama Dewan Penasehat, Ketum PWI Pusat Laporkan Perkembangan PWI dan HPN

Ma’ruf Amin: Saya Ingin SMSI Terus Perkuat Peran Media Siber yang Sehat, Profesional dan Berakhlak

Jamin Perlindungan yang Efektif, PWI Pusat Usulkan Pembentukan Protokol Nasional Perlindungan Wartawan

Terima Pengurus PWI Pusat, Jaksa Agung: Bagi Kami, Pers adalah Sahabat yang Harus Dijaga

Pengurus PWI Pusat dan Jenderal Dudung Abdurachman Bahas Peran Wartawan dalam Bela Negara

Sambut HPN 2026, PWI Pusat Luncurkan Empat Ajang Penghargaan Bergengsi

Pertemuan Khusus Bersama Dewan Penasehat, Ketum PWI Pusat Laporkan Perkembangan PWI dan HPN

Ma’ruf Amin: Saya Ingin SMSI Terus Perkuat Peran Media Siber yang Sehat, Profesional dan Berakhlak

Jamin Perlindungan yang Efektif, PWI Pusat Usulkan Pembentukan Protokol Nasional Perlindungan Wartawan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Zufra Irwan: Rektor Unri Bertekad Punya Pusdiklat Keterbukaan Informasi
14 November 2025
Dua Siswa MAN 1 Pekanbaru Raih Medali Perak di OMI 2025
14 November 2025
Pengelolaan SDM Remunerasi di BLUD RSUD Harus Transparan, Akuntabel dan Berbasis Kinerja
13 November 2025
Kemenkum Riau Gelar Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perancang
13 November 2025
Terima Pengurus PWI Pusat, Jaksa Agung: Bagi Kami, Pers adalah Sahabat yang Harus Dijaga
13 November 2025
Gaya Hidup Sehat Jadi Kunci Pencegahan Kanker, YKI Riau Ajak Masyarakat Waspada Sejak Dini
13 November 2025
Raih Klaster Mandiri, UIR Tegaskan Diri Sebagai Research University Berbasis Islam
13 November 2025
Pengurus PWI Pusat dan Jenderal Dudung Abdurachman Bahas Peran Wartawan dalam Bela Negara
12 November 2025
Indosat Bersama Nokia dan NVIDIA Meresmikan AI-RAN Research Center di Surabaya
12 November 2025
Jadi Penguji Latsar CPNS 2025, Kakanwil Kemenkum Riau Tekankan Nilai Integritas dan Pelayanan Publik
12 November 2025
TERPOPULER +
  • 1 Pengurus PWI Pusat dan Jenderal Dudung Abdurachman Bahas Peran Wartawan dalam Bela Negara
  • 2 Reuni Akbar, IKA Faperta UIR Tanan 250 Pohon Penghijauan di Depan Rektorat
  • 3 HUT ke-12 Tahun, BSP Zapin Terus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat dan Lingkungan Sekitar
  • 4 16 Klub PB dan 32 Wartawan Berlaga di Open Tournament Walikota Dumai Cup 2025
  • 5 Pansus DPRD Rohul Konsultasikan Ranperda Produk Hukum Daerah ke Kemenkum Riau
  • 6 Gelar Ukom Peraturan Perundang-Undangan, Dhahana: Kantor Wilayah Diminta Beri Dukungan Penuh
  • 7 PWI Riau Gelar Kejuaraan Tenis Meja dan Domino, Abdul Gafur: Silakan Daftar dan Rebut Hadiahnya
  • 8 Gelar IDCamp Connect 2025 di Unri, Indosat Dorong Talenta Muda Menuju Indonesia sebagai AI Nation
  • 9 Peresmian Pos Bantuan Hukum Kalteng, Rudy Hendra Pakpahan: Motivasi bagi Kita Semua
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved