• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Ditlantas Polda Riau Buka 79 Titik Gerai Pelayanan Perpanjangan SIM
Dibaca : 103 Kali
Riau Posisi Kedua Indeks Kerukunan Umat Beragama Secara Nasional
Dibaca : 107 Kali
Tinjau Jalan Rusak di Manggala Sempurna Tanah Putih, Gubri: Kita Tidak Bisa Membangun Secara Maksimal
Dibaca : 102 Kali
Satgas PPH Polda Riau Ringkus Empat Pelaku Perambahan dan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan Lindung Kampar
Dibaca : 109 Kali
Temukan Ribuan Kayu Diduga Ilegal di Sungai Apit, Dr Afni: Jika Tidak Ada Dokumennya, Berarti Ilegal
Dibaca : 132 Kali

  • Home
  • Nasional

Penangguhan Keppres Anggota Dewan Pers, Pengurus SMSI Pusat Surati Presiden Jokowi

Zulmiron
Kamis, 03 Februari 2022 19:43:50 WIB
Cetak
Pengurus SMSI Pusat Surati Presiden Jokowi.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat menyurati Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait pengangkatan Anggota Dewan Pers Periode 2022-2025, Kamis (03/02/2022).

Surat ini juga ditembuskan kepada Ketua Dewan Pers, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Kominfo Republik Indonesia,  Ketua DPR-RI, Ketua Komisi I DPR-RI, Konstituen Dewan Pers, para Tokoh Pers Indonesia, Dewan Penasehat SMSI Pusat, Dewan Pembina SMSI Pusat, Dewan Pertimbangan SMSI Pusat, Dewan Pakar SMSI Pusat dan Ketua SMSI Provinsi se Tanah Air.

Surat yang ditandatangani Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus dan Wakil Sekretaris Jenderal SMSI Pusat Yono Hartono ini menindaklanjuti dua surat SMSI kepada Ketua Dewan Pers. Pertama; surat SMSI Nomor: 0135/SMSI-Pusat/XII/2021 Tentang Permohonan Peninjauan Statuta kepada Ketua Dewan Pers tertangal 12 Desember 2021. Dan kedua;  surat SMSI No: 01/SMSI-Pusat/I/2022 Tentang Permohonan Penangguhan Penetapan Anggota Dewan Pers. 

"Kedua surat kami tersebut tidak adanya respon sama sekali dari Dewan Pers. Sehingga dengan adanya sengkarut tersebut, kami mohon kepada Bapak Presiden dapat menangguhkan  Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Anggota Dewan Pers Periode 2022-2025," demikian pernyataan tertulis Ketum SMSI Pusat Firdaus yang dikirimkan ke WAG SMSI, Kamis (03/02/2022).

Firdaus menyampaikan, ada beberapa pertimbangan kenapa SMSI minta penangguhan terhadap Keppres tentang pengangkatan Anggota Dewan Pers Periode 2022-2025 tersebut.

Pertama; Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) sebagai salah satu organisasi media Siber terbesar yang tersebar di 34 provinsi beranggotakan 1.716 perusahaan media siber dan merupakan salah satu konstituen Dewan Pers, menilai bahwa keberadaan anggota Dewan Pers yang dipilih tidak mencerminkan keterwakilan dari tiap-tiap organisasi konstituen. Hal itu berdampak pada hilangnya kesetaraan, kesamaan hak dan keadilan bagi SMSI, bahkan anggota dewan pers ini merupakan hasil proses diskriminasi yang di bangun secara sistematis dalam bentuk peraturan Dewan pers.

Kedua; Diduga bahwa Dewan Pers menetapkan peraturan tentang standar organisasi perusahaan pers yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers tentang Standar Organisasi Perusahaan Pers, Khususnya aturan tentang batas minimal jumlah anggota organisasi perusahaan pers menggunakan standar ganda yang diskriminatif, sejak awal peraturan tersebut telah memberi ruang seluas-luasnya untuk terjadi monopoli kebijakan oleh media kelompok tertentu. 

Contoh:

a. Adanya peraturan yang diskriminatif tentang standar organisasi konstituen Dewan Pers bagi organisasi tertentu. Sebagai contoh bagi organisasi tertentu tersebut, berlaku syarat untuk menjadi konstituen (members) Dewan Pers diberi hak istimewa (privilese) dengan hanya cukup 8 perusahaan tanpa harus ada perwakilan kepengurusan di berbagai provinsi, dapat dinyatakan memenuhi standar organsiasi Perusahaan Pers dan kemudian dengan syarat tersebut mereka dapat membentuk organisasi lebih dari satu organisasi. Sementara organisasi perusahaan lain wajib memenuhi syarat ada ratusan anggota, dengan kepengurusan minimal ada di 15 Provinsi.

b. Selanjutnya, peraturan Dewan Pers yang lain tentang statuta Dewan Pers, menetapkan setiap organisasi yang telah memenuhi standar (Konstituen) mendapat seorang perwakilan di Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers. Dari kedua peraturan Sehingga organisasi yang telah mendapat prepilese tersebut dapat mengusulkan  anggotanya untuk menjadi anggota di Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers juga lebih dari satu dan kemudian dapat menempatkan anggotanya juga lebih dari satu. (Catatan: BPPA penitia seleksi versi Dewan Pers).

c. Dan dalam Peraturan Dewan Pers tentang statuta Dewan Pers, BPPA dapat memilih dan menetapkan anggota Dewan Pers berjumlah hanya 9 (SEMBILAN) orang. Sehingga anggota BPPA yang terdiri dari utusan organisasi konstituen Dewan Pers hasil peraturan yang diskriminatif tersebut, dapat leluasa menetapkan Anggota Dewan Pers yang dikehendaki. 

Ketiga; SMSI dengan anggota lebih dari 1.716 perusahaan tidak ada satu orang wakilpun yang duduk menjadi anggota Dewan Pers. Ini bentuk dari hasil peraturan yang diskriminastif dan secara material dan immaterial merugikan Pengurus, anggota dan organisasi SMSI. (catatan: Dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers, anggota Dewan Pers tafsir kami hanya 3 orang, yang terdiri dari unsur Wartawan, Perusahaan Pers dan tokoh masyarakat. Artinya untuk keadilan dan kesetaraan tidak tabu anggota Dewan Pers di tambah atau dikembalikan kepada amanat UU hanya 3 orang dari 3 unsur)

"Kami berpendapat, anggota Dewan Pers periode 2022-2025 yang dihasilkan dari peraturan yang diskriminatif tidak akan memenuhi rasa keadilan, prosesnya berpotensi terjadi pelanggaran hak azazi dan pembatasan hak masyarakat pers dalam berserikat yang bermuara pada terbelenggunya kemerdekaan pers yang berlawanan dengan semangat reformasi dan UUD serta UU No. 40 tahun 1999 Tentang Pers. sehingga perlu adanya peninjauan Peraturan Dewan Pers tentang standar organisasi yang berstandar ganda (Diskriminatif) agar sesuai dengan semangat Reformasi, sehingga dapat memenuhi keterwakilan para konstituen. Mengingat Berbagai pertimbangan tersebut dan berbagai dinamika yang terus berkembang di seputar Dewan Pers dan masyarakat pers, untuk memenuhi rasa keadilan sekali lagi kami mohonkan kepada Bapak Joko Widodo Presiden Republik Indonesia menunda menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Anggota Dewan Pers periode 2022-2025. Dengan penuh rasa hormat dan cinta, kami bermohon kepada Bapak Joko Widodo Presiden RI  berkenan menghadirkan keadilan bagi kami," papar Firdaus.(rls/*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Diduga Nonprosedural dari Sejumlah Bandara, Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 Jemaah Calon Haji

Bertolak ke Tanah Suci, Amirulhaj Kawal Langsung Layanan Jemaah Haji

KPK dan SMSI Sepakat Jalin Kerjasama Pencegahan Korupsi di Sektor Usaha Media Siber

KI Riau dan Jogya Sepakat Terus Dorong Transparansi BUMD

Ketum Firdaus Bersama Pengurus SMSI Pusat Audiensi dengan Mendikdasmen Abdul Mu’ti

Mendagri: SPM Awards 2025 Bukti Nyata Negara Hadir Untuk Rakyat

Diduga Nonprosedural dari Sejumlah Bandara, Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 Jemaah Calon Haji

Bertolak ke Tanah Suci, Amirulhaj Kawal Langsung Layanan Jemaah Haji

KPK dan SMSI Sepakat Jalin Kerjasama Pencegahan Korupsi di Sektor Usaha Media Siber

KI Riau dan Jogya Sepakat Terus Dorong Transparansi BUMD

Ketum Firdaus Bersama Pengurus SMSI Pusat Audiensi dengan Mendikdasmen Abdul Mu’ti

Mendagri: SPM Awards 2025 Bukti Nyata Negara Hadir Untuk Rakyat



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Ditlantas Polda Riau Buka 79 Titik Gerai Pelayanan Perpanjangan SIM
10 Juni 2025
Riau Posisi Kedua Indeks Kerukunan Umat Beragama Secara Nasional
09 Juni 2025
Tinjau Jalan Rusak di Manggala Sempurna Tanah Putih, Gubri: Kita Tidak Bisa Membangun Secara Maksimal
09 Juni 2025
Satgas PPH Polda Riau Ringkus Empat Pelaku Perambahan dan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan Lindung Kampar
09 Juni 2025
Temukan Ribuan Kayu Diduga Ilegal di Sungai Apit, Dr Afni: Jika Tidak Ada Dokumennya, Berarti Ilegal
09 Juni 2025
Wako Pekanbaru Instruksikan Seluruh OPD dan Camat Atasi Tumpukkan Sampah
08 Juni 2025
IZI Bersama MTTG Witel Riau Sembelih Sapi Berbobot 400 Kg di Masjid Al-Hidayah Bambu Kuning
08 Juni 2025
Sembelih 5 Ekor Sapi dan 2 Ekor Kambing, Ratusan Kantong Daging Qurban Dibagikan ke Anggota PWI Riau dan Masyarakat
08 Juni 2025
Gencarkan Patroli C3, Regu Pleton Standby Polres Siak Sasar Objek Vital dan Daerah Rawan Karhutla
07 Juni 2025
Wako Pekanbaru Serahkan Sapi Qurban Bantuan Presiden RI ke Warga RW 04 Sri Meranti
06 Juni 2025
TERPOPULER +
  • 1 Dr Afni Z-Syamsurizal Resmi Dilantik sebagai Bupati dan Wabup Siak periode 2025-2030
  • 2 Hindari Antrean Bus, Jemaah Diimbau Sesuaikan Keberangkatan dan Kepulangan dari Masjidil Haram
  • 3 Bertolak ke Tanah Suci, Amirulhaj Kawal Langsung Layanan Jemaah Haji
  • 4 Stikes Tengku Maharatu Wisuda 322 Lulusan. Sunarti: Segera Lengkapi Agar Kampus Ini Jadi Universitas
  • 5 SK Pelantikan Bupati dan Wabup Siak Periode 2025-2030 Dr Afni Z-Syamsurizal Sudah Diteken Mendagri
  • 6 Tim Transisi di Pemkab Siak Mulai Bekerja, Berikut 10 Pesan Khusus Bupati Siak Terpilih Dr Afni
  • 7 Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik,Polda Riau Gelar Pelatihan Penguatan PPID
  • 8 Serangan Jantung, Jemaah BTH-08 Reni Maifida Zainal Muhammad Wafat di Mekkah
  • 9 Tiga Calon Rektor UIR Periode 2025-2029 Resmi Ditetapkan Usai Penetapan Penjaringan Rapat Senat
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved