• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dua Babinsa Koramil 0321- 02/TP Patroli Siskamling di Rantau Kopar
Dibaca : 180 Kali
Raih 27 Suara, HR Mambang Mit Terpilih Nahkodai FKPMR
Dibaca : 160 Kali
Kanwil Kemenkum Bentuk Tim Kerja Divisi Pelayanan Hukum Bidang AHU dan KI
Dibaca : 173 Kali
Semarakkan HAB ke-80, Kemenag Pekanbaru Gelar Jalan Sehat Kerukunan
Dibaca : 1299 Kali
Dengan Berkebaya Laboh Kekek, IKWI Riau Turut Berperan Pecahkan MURI Tari Zapin Massal
Dibaca : 390 Kali

  • Home
  • Pendidikan

Pascasarjana Sarjana Unilak Bahas Penghapusan Standar Kelas Rawat Inap RS bagi Peserta BPJS

Zulmiron
Senin, 31 Januari 2022 14:59:20 WIB
Cetak
Pascasarjana Sarjana Unilak Bahas Penghapusan Standar Kelas Rawat Inap RS bagi Peserta BPJS.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Pascasarjana Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru menggelar seminar nasional, Sabtu (29/01/2022).

Seminar nasional yang mengangkat tema tentang Kebijakan Sistem Kesehatan Nasional Penghapusan Standar Kelas Rawat Inap Rumah Sakit Terhadap Peserta BPJS ini dilakukan secara daring diikuti oleh 350 peserta yang merupakan mahasiswa Pascasarjana Unilak. 

Seminar dibuka oleh Rektor Unilak Dr Junaidi SS MHum. Bertindak selaku narasumber yaitu Dr Ardiansah SH MAg MH, Ketua Prodi MH Unilak, Budiarsih SH MH PhD, Pakar Hukum Kesehatan Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Dr Elsye Maria Rosa SKM MKep, Ketua Prodi MARS Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan dr Delila Melati, Kepala Bidang Penjaminan Rujukan BPJS Kesehatan Pekanbaru. Sedangkan bertindak sebagai moderator yaitu Dr Ns Rifa Yanti SKep, M.Biomed dan Dr Yeni Triana SH MH.

Seminar nasional ini juga diikuti oleh kalangan mahasiswa yang berpofesi sebagai dokter, anggota TNI-Polri, aparatur sipil negara, pengusaha, tenaga kesehatan dan lain lain. 

Dr Junaidi dalam sambutannya menyebutkan, tema seminar yang diadakan oleh Pascasarjana Unilak sangat menarik dibahas dari berbagai sudut keilmuan. Beberapa narsumber memang langsung berkompeten dibidang seperti ada BPJS Kesehatan, Pakar Hukum Kesehatan, ahli kesehatan. 

Diharapkan dari seminar ini tentunya  dapat memberikan masukan bagi pemerintah, dan dapat memberikan penjelasan kepada peseerta BPJS atas dihapuskanya kelas rawat. Pascasarjana Unilak mengadakan seminar ini telah mengangkat isu aktual dibidang kesehatan yang sedang diperbincangkan di tengah-tengah masyarakat.

Dr Ns Rifa Yanti SKep MBiomed selaku Moderator memandu sesi pertama. Kesempatan pertama Dr Ardiansah memaparkan, materi mengenai Pemenuhan Hak Atas Pelayanan Kesehatan Rakyat Dalam Hukum Positif Indonesia. 

Dr Ardiansah menekankan, pemenuhan hak atas pelayanan kesehatan termaktub dalam konstitusi Indonesia. Pemerintah bertanggung jawab atas pelayanan kesehatan rakyatnya. 

Kesempatan kedua, dr. Delila Melati dari BPJS Kesehatan Pekanbaru memaparkan materi mengenai BPJS Kesehatan dalam eksosistem masuk dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), disini akan banyak berperan ada BJPS Kesehatan, Fasilitas Kesehatan (Faskes), Peserta, Biaya dan ini diatur oleh Regulator (pemerintah).

dr. Delila menjelaskan JKN ini sudah masuk tahun ke sembilan. Dalam kajiannya yakni dari Universitas Indonesisa ternyata JKN memberikan impact ekonomi yang luar biasa, dan kita sama sama harus memastikan JKN tidak berhenti sampai disini, tetapi harus berkesinambungan. Berdasarkan data sampai oktober 2021, jumlah  peserta BPJS Kesehatan se Indonesia telah menjangkau 83,4 persen dari total penduduk Indonesia sudah masuk ke JKN. Dampak dari bertambahnya peserta ini tentu membuka akses layanan peserta dengan peningkatkan pelayanan faskes.

Dikatakannya lagi, BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara membuka kerjasama dengan Faskes tingkat pertama dan ditingkat lanjutan (rumah sakit & Klinik Utama). Pada tingkat Faskes lanjutan hingga oktober 2021, ada 2.584 Faskes yang telah bekerjasama.

Sementara dari segi biaya JKN, pembiayan pelayanan kesehatan kita untuk JKN 83 persen ada di Faskes rujukan, dan 17 persen di layanan Primer. Berdasarkan data kami 2014-2019 total pemanfaatan ada 1,1 miliar kasus (pemanfaatan), 1,1 miliar ini bukan biaya tapi kasus, yang telah memanfaatkan. Setiap hari kalendernya ada 700 ribuan kasus yang dimanfaatkan peserta BPJS Kesehatan. Jadi lalu lintas layanan kepesertaan pemanfaatannya baik di layanan primer dan dan lanjutan  banyak dan besar," ujar dr Delila

Dijelaskan dr Delila terkait dengan kebutuhan dasar kesehatan dan kelas rawat inap standar, BPJS Kesehatan sudah mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, bahwa jaminan kesehatan nasional harus memenuhi kebutuhan dasar kesehatan, dan di Pasal 23 ada disebutkan tentang kelas standar. Kemudian di Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dikatakan adanya istilah kebutuhan  dasar kesehatan dan rawart inap standar.  

Dr Yeni Triana SH MH selaku Moderator memandu sesi kedua. Kesempatan pertama, Budiarsish, Ph.D., memaparkan materi mengenai Penghapusan Standar Kelas Rawat Inap Dalam Prespektif Hukum Kesehatan. Beliau menekankan perlunya pengkajian yang mendalam mengenai penghapusan standar kelas rawat inap rumah sakit bagi peserta BPJS. Kesempatan kedua, Dr Elsye Maria Rosa, memaparkan materi mengenai Menakar Standar Kelas Rawat Inap Dalam Perspektif Manajemen Rumah Sakit. Beliau menekankan filosofi pelayanan kesehatan terhadap rakyat dan kesiapan pihak rumah sakit merealisasikan satu kelas standar rawat inap rumah sakit baik rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit swasta.
 
Meskipun pelaksanaan seminar berlangsung secara zoom, namun para mahasiswa antusias menyimak dan bertanya kepada para narasumber, bahkan dialog secara akademis terjadi antara narasumber dengan mahasiswa. Acara berakhir dengan sesi foto bersama pada pukul 12.00 WIB.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Panitia PRB 2026 Terus Natangkan Berbagai Persiapan, Zacky: Stand Pendaftaran Beroperasi Setiap Hari

UIR Ikut Terlibat di Riau Edutech Campus Summit Expo 2026

Perkuat Layanan Akademik, Unri Optimalisasi Pengelolaan Laboratorium

Unilak Buka Pendataran Mahasiswa Baru 2026, UKT Bisa Dicicil Hingga 3 Kali

Upaya Pengelolaan Stres Pasien, Dosen Unimus Launching Intervensi Video Self-Management Hipertensi Ber-HKI

Lulus Profesi Insinyur di Unand, Dosen UIR Akmar Efendi Soroti Pemanfaatan Metode Machine Learning

Panitia PRB 2026 Terus Natangkan Berbagai Persiapan, Zacky: Stand Pendaftaran Beroperasi Setiap Hari

UIR Ikut Terlibat di Riau Edutech Campus Summit Expo 2026

Perkuat Layanan Akademik, Unri Optimalisasi Pengelolaan Laboratorium

Unilak Buka Pendataran Mahasiswa Baru 2026, UKT Bisa Dicicil Hingga 3 Kali

Upaya Pengelolaan Stres Pasien, Dosen Unimus Launching Intervensi Video Self-Management Hipertensi Ber-HKI

Lulus Profesi Insinyur di Unand, Dosen UIR Akmar Efendi Soroti Pemanfaatan Metode Machine Learning



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dua Babinsa Koramil 0321- 02/TP Patroli Siskamling di Rantau Kopar
12 Januari 2026
Raih 27 Suara, HR Mambang Mit Terpilih Nahkodai FKPMR
12 Januari 2026
Kanwil Kemenkum Bentuk Tim Kerja Divisi Pelayanan Hukum Bidang AHU dan KI
12 Januari 2026
Semarakkan HAB ke-80, Kemenag Pekanbaru Gelar Jalan Sehat Kerukunan
11 Januari 2026
Dengan Berkebaya Laboh Kekek, IKWI Riau Turut Berperan Pecahkan MURI Tari Zapin Massal
11 Januari 2026
Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek Riau Pecahkan Rekor Dunia sebagai Warisan Budaya Takbenda
11 Januari 2026
Masuk MURI, SF Hariyanto: Zapin akan Terus Menari di Bumi Lancang Kuning
11 Januari 2026
1.026 Karateka se Riau Bertarung di Ajang Forki Riau Open Championship
10 Januari 2026
Demokrasi Lokal Berbiaya Mahal (Bagian I)
10 Januari 2026
749 Karya Terbanyak dalam Lima Tahun, Dewan Juri Tetapkan Peraih Anugerah Adinegoro 2025
10 Januari 2026
TERPOPULER +
  • 1 Semarakkan HAB ke-80, Kemenag Pekanbaru Gelar Jalan Sehat Kerukunan
  • 2 Wujudkan Green Policing, Polda Riau 'Sulap' Pemukiman Transmigran Jadi Kebun Buah
  • 3 HAB ke-80 Jadi Momentum Refleksi bagi Seluruh ASN Kemenag
  • 4 KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril: Penegakan Hukum Memasuki Era Baru
  • 5 Harapan SMSI Tahun 2026, Podcast Menjadi Institusi Pers
  • 6 Tahun Berganti, Antara Optimisme dan Pesimisme
  • 7 Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif
  • 8 Lewat Pelatihan Laundry Sepatu, PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas
  • 9 Mulai 1 Januari, Parkir di Alfamart-Indomaret Gratis
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved