• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Jemaah Haji Asal Bengkalis Wafat di Makkah, Pemerintah Pastikan Hak Jemaah Diselesaikan
Dibaca : 145 Kali
Seluruh Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama Tinggalkan Madinah Menuju Makkah
Dibaca : 198 Kali
Immigration Goes to School, Imigrasi Pekanbaru Edukasi Pelajar SMKN 2 tentang Layanan Keimigrasian dan Bahaya TPPO
Dibaca : 214 Kali
Astra Internasional Serahkan Bantuan Duka untuk Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
Dibaca : 330 Kali
Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional
Dibaca : 396 Kali

  • Home
  • Nasional

FGD Sesi 3 PWI Bahas Kontroversi Terbitnya UU Minerba

Zulmiron
Kamis, 20 Januari 2022 13:08:48 WIB
Cetak
PWI Pusat melanjutkan FGD bidang energi dan pertambangan dengan menggelar FGD sesi 3 secara hybrid, Kamis (20/01/2022) siang hingga petang.

Jakarta, Hariantimes.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melanjutkan Focus Group Discussion (FGD) bidang energi dan pertambangan dengan menggelar FGD sesi 3 secara hybrid, Kamis (20/01/2022) siang hingga petang. 

Serial FGD ini merupakan kegiatan pra-seminar nasional dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2022 yang dipusatkan di Kendari, Sulawesi Tenggara, awal Februari nanti. 

Berbeda dengan dua FGD sebelumnya yang mengkaji isu global antara lain terkait transisi energi dan perubahan iklim, FGD sesi 3 lebih fokus membahas kontroversi seputar terbitnya UU No. 3 Tahun 2020 yang merupakan revisi dari UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). 

Diskusi yang melibatkan tujuh narasumber ahli itu utamanya mengkaji perihal peran, kewenangan, dan hak pemerintah daerah yang dalam UU Minerba yang baru tidak lagi masuk dalam konteks penguasaan pertambangan minerba. Sebab, kewenangan itu telah ditarik sehingga tersentralisasi ke pemerintah pusat.

Tampil mengawali diskusi, Dirjen Minerba periode 2005-2008 Simon F Sembiring langsung menggebrak dengan menyebut UU No. 3/2020 hasil revisi itu sebagai sebuah kemunduran. 

”Tidak mungkin pengelolaan sumber daya alam tambang dilakukan semua oleh pemerintah pusat. Itu omong kosong,” ungkapnya.

Dari hasil kajiannya, Simon menyebut setidaknya ada delapan pasal terkait kewenangan dalam UU No. 3/2020 yang rancu. Salah satunya Pasal 6, yang menyatakan: (1) Pemerintah pusat dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara berwewenang: sub f. Menetapkan wilayah pertambangan setelah ditentukan oleh pemerintah daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya dan berkonsultasi dengan DPR RI.

Lalu, sub t: Melakukan peningkatan kemampuan aparatur pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi dalam menyelenggarakan pengelolaan usaha pertambangan. 

”Bunyi ayat 1 sub f dan sub t menunjukkan ada kewenangan pemerintah provinsi dalam mengelola usaha pertambangan yang telah dihapus pada Pasal 7 UU No. 4/2009. Hal itu menunjukkan, UU No. 3/2020 ini tidak konsisten,” kata Simon.  

Kerancuan juga terdapat pada Pasal 8A, yang berbunyi (1) Menteri menetapkan rencana pengelolaan mineral dan batubara nasional secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel. Lalu ayat (3) Rencana pengelolaan mineral dan batubara nasional sebagaimana disebut pada ayat (1) harus disesuaikan dengan: d. Rencana pembangunan nasional, dan e. Rencana pembangunan daerah.

”Hal itu menunjukkan ada ketergantungan pemerintah pusat (menteri) kepada pemerintah daerah. Artinya, kewenangan menteri harus tunduk pada rencana pembangunan daerah yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi,” ujar Simon seraya mengajak para pengambil keputusan untuk berpikir lebih jernih. 

Simon Sembiring mengingatkan, kalau pun ada pelimpahan kewenangan dari pusat pada pemerintah provinsi, hal itu akan sangat rancu. Kenapa? Karena gubernur bukanlah bawahan menteri.

"Kalau dilanjutkan, maka menteri sebaiknya membentuk organisasi vertikal (kanwil), yang sejak UU Otonomi Daaerah telah dibubarkan dan dilebur ke dalam Dinas Pertambangan Provinsi maupun Dinas Pertambangan Kabupaten,” ujarnya.

Simon lalu menunjuk Pasal 4 dan Pasal 35 UU No. 3/2020. Di sana tegas dinyatakan, semua perizinan usaha pertambangan berada di pemerintah pusat. ”Karena itu, saya menyarankan agar Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia mengkaji secara komprehensif UU Minerba No. 3/2020. Pemerintah daerah sekarang harus proaktif. Jangan diam, karena Anda sedang dilucuti,” cetusnya.

Menyambung diskusi, pakar hukum pertambangan Universitas Hasanuddin Makassar Abrar Saleng mengatakan, UU Minerba yang baru membuat pemerintah daerah menjadi apatis pada kelestarian lingkungan. Ia mencontohkan, saat pengelolaan tambang mengancam lingkungan, bukan mustahil pemerintah daerah akan bersikap tak peduli. ”Itu bukan salah mereka. Mereka tidak memberi izin, tidak saling mengenal, lalu berharap ikut bertanggung jawab pada lingkungan di daerahnya? Sulit terjadi,” ujar Abrar. 

Abrar Saleng mengingatkan, SDA tambang itu berlokasi di daerah. Mestinya, masyarakat yang dekat dengan SDA tambang harus lebih awal sejahtera, baru kemudian masyarakat yang jauh dari usaha pertambangan. Masyarakat daerah juga harus sejahtera ketimbang hanya sebagai penerima dampak negatif dari usaha pertambangan. ”Selain itu, prioritas penggunaan tenaga kerja lokal harus menjadi regulasi, bukan sekadar imbauan. Sehingga, seharusnya pemerintah daerah menolak TKA yang akan bekerja di usaha pertambangan,” pungkas Abrar. 

Selain Simon dan Abrar, lima narasumber lain yang ikut berbagi pendapat dalam FGD kali ini adalah mantan Menteri Pertambangan Kuntoro Mangkusubroto, Ketua Umum Asosiasi Tambang Batuan Indonesia (ATBI) Probo Yuniar, Ketua Umum Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Gatot Sugiharto, pakar hukum pertambangan Universitas Indonesia Tri Hayati dan koleganya dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional

Hadapi Transformasi Dunia Kerja, Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026

Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital

Perpanjangan Perizinan Operasional Lembaga, IZI dan Kemenag Sumbar Lakukan Verifikasi Lapangan

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

Teken MoU dengan Wadhwani dan Indosat, Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan

Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional

Hadapi Transformasi Dunia Kerja, Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026

Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital

Perpanjangan Perizinan Operasional Lembaga, IZI dan Kemenag Sumbar Lakukan Verifikasi Lapangan

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

Teken MoU dengan Wadhwani dan Indosat, Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Jemaah Haji Asal Bengkalis Wafat di Makkah, Pemerintah Pastikan Hak Jemaah Diselesaikan
14 Mei 2026
Seluruh Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama Tinggalkan Madinah Menuju Makkah
13 Mei 2026
Immigration Goes to School, Imigrasi Pekanbaru Edukasi Pelajar SMKN 2 tentang Layanan Keimigrasian dan Bahaya TPPO
13 Mei 2026
Astra Internasional Serahkan Bantuan Duka untuk Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
12 Mei 2026
Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional
11 Mei 2026
Hadapi Transformasi Dunia Kerja, Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026
10 Mei 2026
Jemaah Haji Riau Sudah Laksanakan Umrah Wajib dan Proses Pembayaran DAM
10 Mei 2026
Kloter BTH 18 Akhiri Proses Keberangkatan Jemaah Haji Riau ke Tansh Suci
10 Mei 2026
Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Batam, Kanwil Kemenhaj Riau Tangani Langsung Prosesi Pemulasaran Jenazah
10 Mei 2026
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
10 Mei 2026
TERPOPULER +
  • 1 PWI Riau Gelar Trofeo Sepakbola Mini Bersama PLN dan BRK Syariah
  • 2 Dari Riau Untuk Malaysia, Koperasi Pucuk Rebung Jaya Teken MoU Ekspor dengan Koperasi Petaling Berhad
  • 3 Dari Pagar Kantin ke Menara Bor,Dua Pemuda Riau Tembus Kerasnya Industri Migas Lewat Vokasi PHR
  • 4 UIR Hadirkan Tokoh Nasional di Kuliah Umum “Membangun Peradaban Hijau”
  • 5 Perpanjangan Perizinan Operasional Lembaga, IZI dan Kemenag Sumbar Lakukan Verifikasi Lapangan
  • 6 PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
  • 7 Momentum HPN 2026 dan HUT ke-80 PWI, Raja Isyam: Tantangan Pers Hari Ini Semakin Kompleks
  • 8 Teken MoU dengan Wadhwani dan Indosat, Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan
  • 9 Tangkap Geliat Pasar EV, Kemnaker Siapkan SDM Terampil untuk Sektor Green Jobs
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved