• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Selasa Pekan Depan, PWI Riau Gelar Buka Puasa dan Tausiyah Ramadhan Bersama UAS
Dibaca : 253 Kali
Hadirkan Warteg Gratis Ramadhan, Alfamart Bagikan 60.000 Paket Berbuka Puasa di 34 Kota
Dibaca : 239 Kali
Wadah Baru bagi Para Advokat, Harris: Peradi Profesional Bukan sebagai Kompetitor
Dibaca : 245 Kali
KWQ Serahkan Mantuan Mushaf Al-Qur'an ke Pelajar Tahfidz Sekolah Al Huda Pekanbaru
Dibaca : 226 Kali
Selama Libur Idul Fitri, 215 Masjid di Riau Disiapkan Layani Pemudik
Dibaca : 299 Kali

  • Home
  • Video

Di Tuding Rizki Poliang Rusak Reputasi Klien nya, Hadiman : Nanti Kita Buktikan Di Persidangan Saja

Redaksi
Sabtu, 16 Oktober 2021 23:55:00 WIB
Cetak

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com - Pasca penetapan Indra Agus Lukman sebagai tersangka kasus Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta Akselerasi di Dinas ESDM Kuansing, Rizki JP Poliang SH MH selaku Kuasa Hukum IAL, Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Non Aktif menuding Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi melakukan Pembunuhan Karakter (Character Assassination) terhadap klien nya.

Rizki JP Poliang SH MH menyampaikan hal tersebut kepada HarianTimes.com melalui Press Release yang dilakukan pada Sabtu (16/10/2021) di Teluk Kuantan.

Rizki JP Poliang Tuding Pembunuhan Karakter Terhadap Klien nya

Menanggapi adanya pemberitaan diberbagai Media Online tentang pernyataan Hadiman, Kajari Kuansing yang menyatakan bahwa Klien kami Indra Agus Lukman diduga turut menggunakan uang Bimtek untuk jalan-jalan ke Pantai dan masuk Diskotek (dengan ditemani wanita penghibur), maka Saya Rizki JP Poliang SH MH selaku Kuasa Hukum Indra Agus Lukman (Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau) perlu untuk meluruskan berbagai hal dari pernyataan tersebut. Demikian disampaikan Rizki JP Poliang tersebut.

"Hal ini perlu kami sampaikan, agar apa yang dinyatakan Hadiman, Kajari Kuansing oleh publik tidak diterima secara mentah-mentah, karena akan menimbulkan Preseden buruk terhadap pribadi Klien kami," kata Rizki Poliang.

Untuk itu, lanjut Rizki Poliang, selaku Kuasa Hukum Indra Agus Lukman menegaskan bahwa apa yang dinyatakan oleh Hadiman, Kajari Kuansing terhadap Klien nya merupakan suatu bentuk sikap yang diduga dilakukan sebagai upaya untuk melakukan pembunuhan karakter (Character Assassination) terhadap klien nya.

"Dikutip dari Ensiklopedi Dunia P2K ITBU dipaparkan bahwa Pembunuhan karakter atau perusakan reputasi adalah usaha usaha kepada mencoreng reputasi seseorang. Tindakan ini bisa meliputi pernyataan yang melebih lebihkan atau manipulasi fakta kepada memberikan citra yang tidak berlaku mengenai orang yang dituju. Pembunuhan karakter adalah suatu bentuk pencemaran nama baik dan bisa berupa gagasan ad hominem. Istilah ini sering dipergunakan pada peristiwa saat massa atau media massa menerapkan pengadilan massa atau pengadilan media massa dimana seseorang diberitakan telah menerapkan kejahatan atau pelanggaran norma sosial tanpa menerapkan konfirmasi dan bersifat tendensius kepada memojokkan orang itu. Kemudian juga dijelaskan bahwa Pembunuhan karakter bisa mengakibatkan reputasi orang tersebut dijadikan rusak di hadapan publik, terhambat kariernya serta dampak yang lebih luhur dimana orang tersebut dipecat dari pekerjaannya, kariernya, dan posisinya," kata Rizki Poliang.

Rizki Poliang yang merupakan Advocat Muda Kuansing itu juga mengatakan, bahwa apa yang disampaikan oleh Hadiman, Kajari Kuansing merupakan hal yang tidak dapat dibenarkan, karena keterangan tersebut tidak tertuang dalam amar putusan Edisman maupun Ariadi, melainkan tertuang pada bagian keterangan saksi, dengan demikian keterangan tersebut tidak dapat serta merta dibenarkan untuk disampaikan ke Media Massa dengan tujuan untuk diketahui publik. Hal tersebut berbeda jika termuat dalam amar putusan maka menjadi lazim untuk diketahui publik, sebutnya.

"Bahwa pernyataan diberbagai media massa tersebut menyatakan seolah olah benar bahwa klien kami menggunakan Dana Bimtek untuk kegiatan Entertain (Diskotek), padahal seyogyanya tuduhan tersebut haruslah dibuktikan dulu secara hukum kebenarannya," sergah Rizki.

Kuasa Hukum Indra Agus Lukman menilai, bahwa sejauh ini tidak ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yang secara lugas menyatakan klien nya menggunakan uang tersebut.

"Apa yang disampaikan Hadiman, Kajari Kuansing dalam konteks perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang ia tangani tidak ada hubungannya dengan kegiatan Entertaint (Diskotek), karena dalam perkara Tindak Pidana Korupsi hal yang harus dibuktikan adalah apakah ada Klien kami dalam Jabatannya mengambil uang Negara atau ada perbuatannya yang menyebabkan kerugian Negara, bukan malah mengkaji atau membuktikan untuk apa uang itu digunakan, sehingga ini jelas sangat tidak relevan dan Klien kami merasa karakternya terbunuh dengan pemberitaan tersebut," tegas Rizki.

"Atas dasar hal hal tersebut, Klien kami memiliki hak konstitusional sebagai warga negara yang taat hukum, maka Klien Kami akan membawa permasalahan ini ke Polda Riau guna ditindaklanjuti oleh Pihak Kepolisian agar dapat dilakukan proses hukum lebih lanjut," sambung Rizki Poliang.

Kuasa Hukum Indra Agus Lukman, Rizki Poliang juga mengatakan bahwa klien nya akan menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung) RI guna menegur atau mengevaluasi Kajari Kuansing, Hadiman.

"Klien kami juga akan berkirim surat ke Jaksa Agung Muda Pengawasan agar tindakan Hadiman (Kajari Kuansing) yang demikian itu agar di evaluasi," tandas Rizki Poliang.

Kajari Kuansing, Hadiman : Nanti Kita Buktikan Dipersidangan Saja

Sementara itu Hadiman SH MH, Sang Kajari Terbaik ke-3 se-Indonesia itu saat di konfirmasi HarianTimes.com pada Sabtu (16/10/2021) malam terkait adanya tudingan dari Rizki Poliang selaku Kuasa Hukum Indra Agus Lukman tersebut, yang mengatakan bahwa Kajari Kuansing melakukan pembunuhan karakter terhadap kliennya.

Hadiman membantah semua tuduhan-tuduhan yang dialamatkan Rizki Poliang kepada dirinya tersebut. Dimana kata Hadiman, "Jawaban saya ada video ini dinda, jadi supaya tidak gagal faham kita lihat aja isi video nya sampai habis dinda, pada saat media minta tanggapan saya pasca penahanan Tersangka," ujarnya dengan nada santai.

"Didalam video itu saya tidak pernah mengatakan bahwa mereka pergi ke Diskotik tapi saya mengatakan mereka ke entertain ditemani wanita penghibur dengan dibiaya Rp 27 juta," tegas Hadiman, Sang Kajari Terbaik 1 se-Provinsi Riau dalam penanganan kasus korupsi selama ini.

"Itu kalimat putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap dinda. Ada dalam Putusan hakim dalam perkara Edisman dan Ariadi yang telah berkekuatan hukum tetap," tegas Hadiman lagi.

"Ada dalam Putusan hakim dalam perkara Edisman dan Ariadi yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Hadiman.

Dengan santai, Kajari Kuansing menepis semua tudingan yang dialamatkan kepada dirinya tersebut. "Bahwa apa yang disampaikan PH tersangka, nanti kita buktikan dipersidangan saja. bahwa fakta itu ada dalam putusan Hakim terhadap perkara terpidana Edisman dan Ariadi," kata Hadiman, memperkuat penegasannya.*


Sumber : https://youtu.be/NJ22XiC1 /

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis

Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right

Gedung Mal Pelayanan Publik Pekanbaru Ludes Diamuk Si Jago Merah

Berkat Malaikat Berwujud Polri Mega Bisa Kembali Bersekolah

Waka Polres Kuansing Sebut Kasus Narkotika 2022 Meningkat Dari Tahun Lalu

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis

Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right

Gedung Mal Pelayanan Publik Pekanbaru Ludes Diamuk Si Jago Merah

Berkat Malaikat Berwujud Polri Mega Bisa Kembali Bersekolah

Waka Polres Kuansing Sebut Kasus Narkotika 2022 Meningkat Dari Tahun Lalu



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Selasa Pekan Depan, PWI Riau Gelar Buka Puasa dan Tausiyah Ramadhan Bersama UAS
06 Maret 2026
Hadirkan Warteg Gratis Ramadhan, Alfamart Bagikan 60.000 Paket Berbuka Puasa di 34 Kota
06 Maret 2026
Wadah Baru bagi Para Advokat, Harris: Peradi Profesional Bukan sebagai Kompetitor
06 Maret 2026
KWQ Serahkan Mantuan Mushaf Al-Qur'an ke Pelajar Tahfidz Sekolah Al Huda Pekanbaru
05 Maret 2026
Selama Libur Idul Fitri, 215 Masjid di Riau Disiapkan Layani Pemudik
05 Maret 2026
Edukasi Pemilik Media Buat Pelaporan Pajak, SMSI dan DJP Riau Berkolaborasi Gelar Pelatihan Coretax
05 Maret 2026
Kurnia Wakaf Al-Qur’an Serahkan 97 Mushaf Al-Qur’an Gratis ke Siswa-Siswi Tahfidz MAN 2 Pekanbaru
05 Maret 2026
Siapkan Sepuluh Unit Armada, SJW Travel Berikan Tarif Mulai Rp140 Ribu
04 Maret 2026
Magang Kerja PHR Batch 8, Putra-Putri Riau Siap Taklukkan Tantangan Profesional
04 Maret 2026
Perkuat Legalitas UMKM, Kemenkum Riau Gelar Sosialisasi AHU Lainnya
03 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Perkuat Legalitas UMKM, Kemenkum Riau Gelar Sosialisasi AHU Lainnya
  • 2 Sosialisasikan Layanan AHU, Kemenkum Riau Dorong Pelaku UMK Dapatkan Legalitas
  • 3 Dosen SMB UNIMUS Juara I Penulis Terbaik Nasional
  • 4 Indosat Tampilkan Panggilan 5G Berbasis AI Pertama di Asia Tenggara
  • 5 Safari Ramadhan 1447 H, UIR Perkuat Dakwah dan Ukhuwah bersama Masyarakat
  • 6 Kolaborasi Kemenag Riau, BAZNAS dan FOZ, TerasZAWA Salurkan 1.030 Takjil di Hari ke-9 Ramadhan
  • 7 Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan
  • 8 Perkuat Infak dan Sedekah, Kemenag: Menag Ajak Umat Islam Lampaui Standar Minimal Zakat
  • 9 Tabrakan Adu Kambing dengan Truk Colt Diesel, Empat Penumpang Bus PMH Meninggal Dunia di TKP
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved