• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi Riau Apresiasi Unilak, Prof Junaidi: Spirit Pramuka Ini Harus Ditularkan ke Anak-Anak Kita
Dibaca : 177 Kali
Siapkan Talenta Muda Hadapi Dunia Kerja, Indosat dan Wadhwani Foundation Luncurkan Pelatihan Berbasis AI
Dibaca : 184 Kali
KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih
Dibaca : 207 Kali
Alfamart Sahabat Posyandu Bersama Sweety Hadir Kembali Menjangkau Ratusan Balita Pekanbaru
Dibaca : 193 Kali
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal, Sekdakab Rohil dan Kadiskominfotiks Rohil Kunjungi Bappenas dan Kementerian Investasi
Dibaca : 345 Kali

  • Home
  • Video

Di Tuding Rizki Poliang Rusak Reputasi Klien nya, Hadiman : Nanti Kita Buktikan Di Persidangan Saja

Redaksi
Sabtu, 16 Oktober 2021 23:55:00 WIB
Cetak

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com - Pasca penetapan Indra Agus Lukman sebagai tersangka kasus Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta Akselerasi di Dinas ESDM Kuansing, Rizki JP Poliang SH MH selaku Kuasa Hukum IAL, Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Non Aktif menuding Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi melakukan Pembunuhan Karakter (Character Assassination) terhadap klien nya.

Rizki JP Poliang SH MH menyampaikan hal tersebut kepada HarianTimes.com melalui Press Release yang dilakukan pada Sabtu (16/10/2021) di Teluk Kuantan.

Rizki JP Poliang Tuding Pembunuhan Karakter Terhadap Klien nya

Menanggapi adanya pemberitaan diberbagai Media Online tentang pernyataan Hadiman, Kajari Kuansing yang menyatakan bahwa Klien kami Indra Agus Lukman diduga turut menggunakan uang Bimtek untuk jalan-jalan ke Pantai dan masuk Diskotek (dengan ditemani wanita penghibur), maka Saya Rizki JP Poliang SH MH selaku Kuasa Hukum Indra Agus Lukman (Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau) perlu untuk meluruskan berbagai hal dari pernyataan tersebut. Demikian disampaikan Rizki JP Poliang tersebut.

"Hal ini perlu kami sampaikan, agar apa yang dinyatakan Hadiman, Kajari Kuansing oleh publik tidak diterima secara mentah-mentah, karena akan menimbulkan Preseden buruk terhadap pribadi Klien kami," kata Rizki Poliang.

Untuk itu, lanjut Rizki Poliang, selaku Kuasa Hukum Indra Agus Lukman menegaskan bahwa apa yang dinyatakan oleh Hadiman, Kajari Kuansing terhadap Klien nya merupakan suatu bentuk sikap yang diduga dilakukan sebagai upaya untuk melakukan pembunuhan karakter (Character Assassination) terhadap klien nya.

"Dikutip dari Ensiklopedi Dunia P2K ITBU dipaparkan bahwa Pembunuhan karakter atau perusakan reputasi adalah usaha usaha kepada mencoreng reputasi seseorang. Tindakan ini bisa meliputi pernyataan yang melebih lebihkan atau manipulasi fakta kepada memberikan citra yang tidak berlaku mengenai orang yang dituju. Pembunuhan karakter adalah suatu bentuk pencemaran nama baik dan bisa berupa gagasan ad hominem. Istilah ini sering dipergunakan pada peristiwa saat massa atau media massa menerapkan pengadilan massa atau pengadilan media massa dimana seseorang diberitakan telah menerapkan kejahatan atau pelanggaran norma sosial tanpa menerapkan konfirmasi dan bersifat tendensius kepada memojokkan orang itu. Kemudian juga dijelaskan bahwa Pembunuhan karakter bisa mengakibatkan reputasi orang tersebut dijadikan rusak di hadapan publik, terhambat kariernya serta dampak yang lebih luhur dimana orang tersebut dipecat dari pekerjaannya, kariernya, dan posisinya," kata Rizki Poliang.

Rizki Poliang yang merupakan Advocat Muda Kuansing itu juga mengatakan, bahwa apa yang disampaikan oleh Hadiman, Kajari Kuansing merupakan hal yang tidak dapat dibenarkan, karena keterangan tersebut tidak tertuang dalam amar putusan Edisman maupun Ariadi, melainkan tertuang pada bagian keterangan saksi, dengan demikian keterangan tersebut tidak dapat serta merta dibenarkan untuk disampaikan ke Media Massa dengan tujuan untuk diketahui publik. Hal tersebut berbeda jika termuat dalam amar putusan maka menjadi lazim untuk diketahui publik, sebutnya.

"Bahwa pernyataan diberbagai media massa tersebut menyatakan seolah olah benar bahwa klien kami menggunakan Dana Bimtek untuk kegiatan Entertain (Diskotek), padahal seyogyanya tuduhan tersebut haruslah dibuktikan dulu secara hukum kebenarannya," sergah Rizki.

Kuasa Hukum Indra Agus Lukman menilai, bahwa sejauh ini tidak ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yang secara lugas menyatakan klien nya menggunakan uang tersebut.

"Apa yang disampaikan Hadiman, Kajari Kuansing dalam konteks perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang ia tangani tidak ada hubungannya dengan kegiatan Entertaint (Diskotek), karena dalam perkara Tindak Pidana Korupsi hal yang harus dibuktikan adalah apakah ada Klien kami dalam Jabatannya mengambil uang Negara atau ada perbuatannya yang menyebabkan kerugian Negara, bukan malah mengkaji atau membuktikan untuk apa uang itu digunakan, sehingga ini jelas sangat tidak relevan dan Klien kami merasa karakternya terbunuh dengan pemberitaan tersebut," tegas Rizki.

"Atas dasar hal hal tersebut, Klien kami memiliki hak konstitusional sebagai warga negara yang taat hukum, maka Klien Kami akan membawa permasalahan ini ke Polda Riau guna ditindaklanjuti oleh Pihak Kepolisian agar dapat dilakukan proses hukum lebih lanjut," sambung Rizki Poliang.

Kuasa Hukum Indra Agus Lukman, Rizki Poliang juga mengatakan bahwa klien nya akan menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung) RI guna menegur atau mengevaluasi Kajari Kuansing, Hadiman.

"Klien kami juga akan berkirim surat ke Jaksa Agung Muda Pengawasan agar tindakan Hadiman (Kajari Kuansing) yang demikian itu agar di evaluasi," tandas Rizki Poliang.

Kajari Kuansing, Hadiman : Nanti Kita Buktikan Dipersidangan Saja

Sementara itu Hadiman SH MH, Sang Kajari Terbaik ke-3 se-Indonesia itu saat di konfirmasi HarianTimes.com pada Sabtu (16/10/2021) malam terkait adanya tudingan dari Rizki Poliang selaku Kuasa Hukum Indra Agus Lukman tersebut, yang mengatakan bahwa Kajari Kuansing melakukan pembunuhan karakter terhadap kliennya.

Hadiman membantah semua tuduhan-tuduhan yang dialamatkan Rizki Poliang kepada dirinya tersebut. Dimana kata Hadiman, "Jawaban saya ada video ini dinda, jadi supaya tidak gagal faham kita lihat aja isi video nya sampai habis dinda, pada saat media minta tanggapan saya pasca penahanan Tersangka," ujarnya dengan nada santai.

"Didalam video itu saya tidak pernah mengatakan bahwa mereka pergi ke Diskotik tapi saya mengatakan mereka ke entertain ditemani wanita penghibur dengan dibiaya Rp 27 juta," tegas Hadiman, Sang Kajari Terbaik 1 se-Provinsi Riau dalam penanganan kasus korupsi selama ini.

"Itu kalimat putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap dinda. Ada dalam Putusan hakim dalam perkara Edisman dan Ariadi yang telah berkekuatan hukum tetap," tegas Hadiman lagi.

"Ada dalam Putusan hakim dalam perkara Edisman dan Ariadi yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Hadiman.

Dengan santai, Kajari Kuansing menepis semua tudingan yang dialamatkan kepada dirinya tersebut. "Bahwa apa yang disampaikan PH tersangka, nanti kita buktikan dipersidangan saja. bahwa fakta itu ada dalam putusan Hakim terhadap perkara terpidana Edisman dan Ariadi," kata Hadiman, memperkuat penegasannya.*


Sumber : https://youtu.be/NJ22XiC1 /

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis

Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right

Gedung Mal Pelayanan Publik Pekanbaru Ludes Diamuk Si Jago Merah

Berkat Malaikat Berwujud Polri Mega Bisa Kembali Bersekolah

Waka Polres Kuansing Sebut Kasus Narkotika 2022 Meningkat Dari Tahun Lalu

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis

Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right

Gedung Mal Pelayanan Publik Pekanbaru Ludes Diamuk Si Jago Merah

Berkat Malaikat Berwujud Polri Mega Bisa Kembali Bersekolah

Waka Polres Kuansing Sebut Kasus Narkotika 2022 Meningkat Dari Tahun Lalu



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi Riau Apresiasi Unilak, Prof Junaidi: Spirit Pramuka Ini Harus Ditularkan ke Anak-Anak Kita
08 Mei 2025
Siapkan Talenta Muda Hadapi Dunia Kerja, Indosat dan Wadhwani Foundation Luncurkan Pelatihan Berbasis AI
07 Mei 2025
KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih
07 Mei 2025
Alfamart Sahabat Posyandu Bersama Sweety Hadir Kembali Menjangkau Ratusan Balita Pekanbaru
07 Mei 2025
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal, Sekdakab Rohil dan Kadiskominfotiks Rohil Kunjungi Bappenas dan Kementerian Investasi
06 Mei 2025
Tertibkan Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru, Raja Juli Antoni: Saya Sangat Mengapresiasi Inisiatif Bang Walikota
05 Mei 2025
Pemko Pekanbaru Berikan Kemudahan ke Investor, Markarius Anwar: Kalau ada Kendala Lapor Segera
05 Mei 2025
RDPU Komisi I DPR RI, Zulmansyah: Jangan Sampai Revisi UU Penyiaran Jadi Alat Pembungkaman
05 Mei 2025
MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih
05 Mei 2025
Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi
05 Mei 2025
TERPOPULER +
  • 1 Tiga Dosen Unilak Berangkat Ibadah Haji, Prof Junaidi: Semoga Lancar dan Menjadi Haji Mabrur dan Mabruroh
  • 2 Baru Selesai Wisuda, Pengusaha Riau Tancap Gas Lanjut S2 Magister Kebijakan Publik Unilak
  • 3 KPU Siak Ungkap Alfedri Belum Dua Periode di Sidang MK Sengketa Pilkada
  • 4 Demo Kecam Sugianto dan Juwana Cs, Zainudin: Usir Mereka dari Siak
  • 5 Demo di KPU, Masyarakat Siak Desak Bupati Terpilih Afni-Syamsurizal Segera Dilantik
  • 6 Gubri, Wako Pekanbaru Dampingi Wamendag Pantau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Cik Puan
  • 7 Jaga Keselamatan dan Keamanan, PHR Minta Masyarakat Tidak Beraktivitas di Area Obvitnas
  • 8 Masyarakat Kandis Desak MK Menolak Gugatan yang Berpotensi PSU Jilid 2 di Siak
  • 9 Imigrasi Pekanbaru Permudah Masyarakat Buat Paspor di Mall
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved