• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 142 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 144 Kali
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
Dibaca : 503 Kali
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
Dibaca : 443 Kali
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
Dibaca : 449 Kali

  • Home
  • Politik

KPU Inhu Nyatakan 31 Bacaleg TMS

Redaksi
Senin, 13 Agustus 2018 11:42:47 WIB
Cetak
Ketua KPU lnhu, Muhammad Amin SE MSi melakukan verifikasi bersama Parpol Peserta Pemilu 2019.
Inhu, HarianTimes.Com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menyatakan, 1 Orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Tentunya sangat merugikan bagi Partai Politik (Parpol)  karena tidak lagi bisa mengganti caleg mereka yang gagal tersebut. Dari 31 nama tersebut, terbanyak merupakan Bacaleg dari PKPI dan Hanura.

Nama nama tersebut merupakan hasil penetapan KPU Inhu untuk Daftar Calon Sementara (DCS)  Bacaleg DPRD Inhu ya g terdapat pada 4 Daerah Pemilihan. Setelah ini, tinggal menunggu penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang tentunya akan dikaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU Pusat.

Ketua KPU lnhu, Muhammad Amin SE MSi usai melakukan verifikasi bersama Parpol Peserta Pemilu 2019 mengatakan, tanggal 8 sampai 12 Agustus 2018 adalah jadwal untuk Penyusunan dan Penetapan DCS berdasarkan Berita acara hasil perbaikan dan lampirannya.

“Selanjutnya KPU menetapkan dan mengumumkan DCS sesuai prosedur yang dalam hal ini KPU meminta persetujuan dari pimpinan Parpol/Lo,” katanya.

Terhadap hal ini (rancangan DCS) dilakukan pembubuhan tandatangan yang disertai Cap Parpol, dimana untuk Kabupaten lnhu ada 15 Parpol Peserta Pemilu.

“Kita sudah melakukan tahapan ini dan sejauh ini seluruh parpol menerima keputusan yang telah ditetapkan,” katanya lagi.

Dijelaskan Amin bahwa dari 555 orang Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang diajukan Parpol pada tahap awal yang dinyatakan MS (Memenuhi Syarat) sebanyak 152 orang sedangkan 403 orang BMS (Belum Memenuhi Syarat).

“Setelah dilakukan perbaikan kembali oleh Parpol, akhirnya sebanyak 31 orang Caleg dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” terangnya.

TMS ini akibat yang bersangkutan tidak melengkapi persyaratan pada saat perbaikan seperti SKCK, SK Kesehatan, ljazah yang tidak dilegalisir dan Fakta Integritas.

“Adapun 31 orang Caleg yang dinyatakan TMS yaitu dari PKB 1 orang, dari Partai Garuda 5 orang, Partai Berkarya 2 orang, PPP 2 orang, Hanura 9 orang, PBB 3 orang dan PKPI 9 orang,” jelasnya.

Dengan demikian dari 555 orang Caleg yang diajukan, hanya 524 orang yang dinyatakan MS dan berhak ikut Pemilu (Pemilihan Umum) 2019 mendatang, tegasnya.(*/ron)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
15 Maret 2026
Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
14 Maret 2026
Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
14 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 3 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 4 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 5 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
  • 6 Pecahkan Rekor MURI, Dave Hendrik dan Iwet 11 Jam Live TikTok Tanpa Putus Bareng Indosat
  • 7 Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas
  • 8 Resmi Buka Prodi Magister Pendidikan Matematika, UIR Hadirkan Kurikulum Machine Learning
  • 9 Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Siak Afni Tekankan ASN Melayani Masyarakat
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved