Bupati Meranti Serius Benahi Kebutuhan Kesehatan Masyarakat
Meranti, Hariantimes.com - Mulai sejak Senin (02/08/2021) lalu, seluruh masyarakat Kabupaten Kepulaan Meranti sudah dapat berobat gratis cukup menggunakan KTP di RSUD maupun Puskesmas.
Selain itu, pendaftaran di RSUD hanya 1 menit. Bahkan tak bisa ke rumah sakit, cukup daftar di rumah lewat HP. Dan untuk pasien gawat darurat langsung ditangani surat rujukan, boleh menyusul.
Hal ini merupakan perwujudan dari 7 program strategis Bupati dan Wakil Bupati H Adil-H Asmar dalam upaya meningkatkan pelayan kesehatan kepada masyarakat.
Peresmian pelayanan kesehatan gratis cukup menggunakan KTP langsung dilakukan oleh Bupati H Muhammad Adil SH dengan mencoba berobat menggunakan KTP-nya di RSUD Meranti, Senin (02/08/2021).
Dari pantauan media, Bupati mencoba berobat di RSUD dengan mendaftar menggunakan KTP. Selanjutnya data pasien diinput oleh petugas pendaftaran sesuai dengan keluhan dan layanan yang ingin didapat.
Tak lama berselang kurang lebih 1 menitan proses pendaftaran selesai dan Bupati langsung dibawa menuju ruang perawatan untuk cek up kesehatan. Saat cek kesehatan, Bupati menilai pelayanan yang dilakukan oleh RSUD Meranti cukup baik ditandai dengan kelengkapan alat dan tenaga dokter yang memadai.
Terkait proses pendaftaran pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD Meranti seperti dikatakan Fajar, tidak memakan waktu lama cukup 1 menitan hal itu didukung oleh aplikasi IT yang udah diterapkan oleh RSUD Meranti.
"Untuk proses pendaftaran tak lama cukup 1 menit selesai," ujar Fajar.
Proses pendaftaran cepat ini sesuai dengan keinginan Bupati yang meminta seluruh proses pendaftaran pasien di RSUD maupun Puskesmas harus memanfaatkan IT. Disamping cepat juga dapat menghemat kertas yang selama ini digunakan untuk pemberkasan.
"Kita mau untuk proses pendaftaran pasien sedapat mungkin tidak menggunakan kertas lagi tapi cukup diinput melalui komputer, disamping cepat juga hemat biaya kertas," ucapnya lagi.
Seperti diketahui, Launching berobat gratis cukup dengan menggunakan KTP, ini merupakan implementasi dari Program Strategis H Adil-H Asmar yaitu Ketuk Pintu Layani dengan Hati khusus bidang Kesehatan.
Untuk mensukseskannya diakui Kepala Dinas Kesehatan Meranti dr H Misri Hasanto MKes beserta jajaran telah melakukan persiapan jauh hari, mulai dari menjalin koordinasj dengan BPJS Kes. Cabang Dumai, Rapat Koordinasi Pihak Dinkes, BPJS dan Seluruh Kepala UPT Puskesmas.
"Bahkan kami telah melakukan simulasi diseluruh Puskesmas dengan menjalankan aplikasi berobat cukup dengan input data KTP," jelas Misri.
Dan yang tak kalah penting pihaknya dikatakan Misri juga telah melakukan MoU dengan Disdukcapil kabupaten Kepulauan Meranti, agar tidak ada kendala lagi bagi masyarakat yang ingin berobat di RSUD maupun diseluruh UPT Puskesmas Se-kabupaten Kepulauan Meranti dengan menggunakan KTP.
Pada kesempatan itu Bupati HM Adil SH memberikan Apresiasi yang tinggi kepada pihak RSUD dan Dinkes atas terselenggaranya berobat dengan menggunakan KTP Meranti ini. Hal ini dimaksudkan untuk memangkas Birokrasi administrasi yang selama ini menggunakan pola SKTM yang dianggap berbelit-belit.
Hebatnya lagi dikatakan Misri, untuk pendaftaran berobat dapat dilakukan dari rumah melalui Whatshap Handphone masyarakat.
"Jadi sekarang berobat di UPT Puskesmas mendaftarnya bisa melalui Handphone,"ujar dr Misri.
Inovasi ini dilakukan untuk menghindari kerumunan dan antri berlebihan saat Pandemi Covid-19 yang sedang meningkat di kabupaten Kepulauan Meranti.
Sekedar informasi, saat ini untuk pelayanan berobat gratis di Puskesmas masih menggunakan Aplikasi Primary Care ( P Care ) BPJS. Sementara RSUD Meranti telah menggunakan Aplikasi khusus SIMRS ( Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit ). Kedepan kedua aplikasi ini akan disinkronkan sehingga proses pendaftaran dan rujukan pasien dapat lebih mudah dan cepat.
Menanggapi Program Berobat Pakai KTP ini, salah satu warga Selatpanjang Neny, sangat terbantu sekali, karena melalui program ini masyarakat yang tidak punya kartu BPJS bisa berobat gratis cukup menggunakan KTP. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang inhin berobat di RSUD maupun Puskesmas tidak bisa dilayani
selanjutnya Kadinkes Meranti menyampaikan, bagi maayarakat yang ingin berobat dengan kasus Gawat Darurat, tak perlu bawa apa apa karena UGD yang ada di Puskesmas maupun di RSUD akan langsung melayani.
"KTP serta surat rujukannya boleh menyusul kemudian," pungkasnya.
Kendati demikian masih aja ada yang membuat isu pelayanan kurang maksimal bahkan orang nomor wahid di Meranti sigap Tanggapi Isu Berobat di RSUD Tetap Bayar, Bupati HM Adil Langsung Turun Cek Yankes RSUD Meranti.
Demi menepis isu warga berobat bawa KTP Meranti tetap bayar jelas tidak benar pasien verobat di RSUD Meranti sesuai aturan harus membawa surat rujukan, kecuali untuk pasien gawat darurat surat rujukan boleh nenyusul.
Langsung tampil Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil SH, merespon cepat isu yang beredar di media sosial terkait warga berobat di RSUD Meranti tetap bayar, meskipun sudah membawa KTP. Respon cepat Bupati dengan langsung meninjau proses pelayanan kesehatan (Yankes) di RSUD Meranti untuk mencari tahu kebenaran isu tersebut, Kamis (05/08/2021) kemarin.
Seperti diketahui, salah satu Akun Facebook (FB) warga dengan inisial RA memposting status "Hari ini saya bawa istri berobat di RSUD Istri saya tak punya BPJS dan SKTM Persyaratan memang cukup bawa KTP saja Tapi tak gratis Tetap Bayar di kasir".
Postingan ini keluar tepat 3 hari setelah Bupati HM Adil meresmikan layanan berobat gratis untuk masyarakat Meranti cukup dengan membawa KTP. Akibatnya muncul opini negatif ditengah masyarakat yang berpotensi menimbulkan kegaduhan karena sebelumnya masyarakat sudah mendapat kabar perihal layanan berobat gratis yang sangat membantu tersebut.
Agar isu ini tak semakin melebar Bupati HM Adil, langsung mendatangi RSUD Meranti tepatnya dibagian pendaftaran dan kasir untuk mencari tahu. Setibanya disitu Mantan Legislator DPRD Riau itu disambut oleh Kepala Ruang RSUD Meranti yang menjelaskan secara rinci kronologis kejadian yang memunculkan isu miring di medsos tersebut.
Dari keterangan Kepala Ruang Pendaftaran RSUD Meranti, beberapa jam lalu pihaknya mengaku kedatangan warga yang ingin mendaftarkan pasien untuk berobat, kemudian petugas meminta KTP atau identitas pasien untuk didaftarkan mendapatkan pelayanan berobat gratis. Namun tidak dapat dipenuhi dengan alasan tidak membawa KTP, otomatis pendaftaran berobat gratis kepada pasien bersangkutan tidak dapat dilakukan.
"Saat kami tanya ia menjawab kami tidak membawa identitas sama sekali," ucap Kepala Ruang Pendaftaran RSUD menirukan bahasa kerabat pasien.
Selanjutnya warga yang mengaku kerabat pasien itu ngotot kepada petugas ingin keluarganya tetap dirawat, dengan mengatakan jika tidak bisa tanpa KTP memilh sebagai pasien umum saja.
"Ya sudah kami pakai layanan pasien umum saja," ujar Kepala Ruang Pendaftaran RSUD Meranti, kembali menirukan bahasa kerabat pasien.
Mendengar hal itu petugas pendaftaran tidak bisa berbuat apa-apa karena merupakan permintaan pasien sendiri. Singkat cerita sesuai prosedur yang berlaku di RSUD Meranti selama ini untuk pasien umum atau yang tidak mengantongi KTP Meranti, tetap harus membayar biaya perawatan.
Dari informasi yang dihimpun media inilah awal cerita beredarnya isu miring yang sempat menyebar di Media Sosial tersebut.
Menyikapi kejadian itu Bupati Kepulauan Meranti H.M Adil, meminta kepada masyarakat untuk lebih bijak menyikapi isu yang beredar dimedia sosial, apalagi untuk isu yang belum jelas duduk perkaranya.
Kembali ditegaskan Bupati Adil, layanan berobat gratis untuk masyarakat Meranti cukup menggunakan KTP sudah diresmikan dan akan terus berjalan selama kepemimpinannya sebagai Bupati Meranti. Hal itu sesuai dengan komitmen dirinya yang disampaikan kepada seluruh masyarakat Meranti, saat pertama kali mencalon sebagai Bupati yakni meningkatkan pelayanan kesehatan untuk masyarakat Meranti dengan menjadikan RSUD Meranti sebagai rumah sakit rujukan, dan masyarakat berobat dengan konsep ketuk pintu melayani dengan hati.
Bupati H.M Adil, juga mengingatkan kepada warga jangan sembarangan membuat statment atau isu yang hanya akan memancing kegaduhan ditengah masyarakat.
"Saya sebagai Bupati mengingatkan kepada masyarakat jangan sampai membuat isu yang tidak benar yang dapat memancing kegaduhan, hal itu bertentangan dengan UU dan bisa dituntut secara hukum," ujarnya.
Diinformasikan juga, dari hasil peninjauan Bupati H.M Adil, didapati laporan bahwa RSUD Meranti banyak didatangi oleh pasien yang berobat tanpa membawa surat rujukan dari UPT Puskesmas, atau Pelayanan Kesehatan yang lebih kecil.
Padahal sesuai aturan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan harus dilakukan secara berjenjang dari Fasyankes tingkat I, Fasyankes tingkat Il, dan Fasyankes tingkat III
"Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih tinggi diwajibkan membawa surat rujukan dari Fasyankes tingkat I (puskesmas) setempat, kecuali untuk pasien gawat darurat Surat Rujukan boleh menyusul," jelas Dr. Misri.
Akibatnya terjadi lonjakan pasien di Rumah Sakit plat merah itu, sementara Puskesmas menjadi sepi pasien karena banyak warga yang tidak paham langsung mendatangi RSUD untuk berobat.
Agar tidak menyalahi aturan dan masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD Meranti harus membawa surat rujukan.
Aturan ini dikatakan Kadiskes Misri, termuat dalam Surat Edaran Dinas Kesehatan Meranti No. 440/DINKES-SEKRT/9171 tentang Pelayanan Rujukan di RSUD Meranti yang secara rinci berisi sebagai berikut :
1. Undang Undang RI Nomor: 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
2. Udang Undang RI Nomor: 44 Tahun 2005 Tentang Rumah Sakit
3. Permenkes RI Nomor: 001 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan
4. RPJMD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021 s.d 2026
5. Program Stategis Bupati / Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021 s.d 2026
Dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Pelayanan Kesehatan di RSUD dan UPT Puskesmas dilaksanakan Secara berjenjang melalui dari Fasyankes tingkat I, Fasyankes tingkat Il, dan Fasyankes tingkat III
2. Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih tinggi diwajibkan membawa surat rujukan dari Fasyankes tingkat | (puskesmas) setempat
3. Berobat dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Katru BPJS di Kabupaten Kepulauan Meranti tetap menggunakan Surat Rujukan secara berjenjang
4. Agar setiap Fasyankes, Camat, Lurah, Kepala Desa dan Bidan Desa dapat metakukan Sosialisasi Pelayanan Rujukan ini kepada Masyarakat.
Kendati demikian masih aja ada yang membuat isu pelayanan kurang maksimal bahkan orang nomor wahid di Meranti sigap Tanggapi Isu Berobat di RSUD Tetap Bayar, Bupati H.M Adil Langsung Turun Cek Yankes RSUD Meranti.
Demi menepis Isu Warga Berobat Bawa KTP Meranti Tetap Bayar Jelas Tidak Benar
Pasien Berobat di RSUD Meranti Sesuai Aturan Harus Membawa Surat Rujukan, Kecuali Untuk Pasien Gawat Darurat Surat Rujukan Boleh Menyusul.
Langsung tampil Bupati Kepulauan Meranti H. Muhammad Adil SH, merespon cepat isu yang beredar di Media Sosial terkait warga berobat di RSUD Meranti tetap bayar meskipun sudah membawa KTP, respon cepat Bupati dengan langsung meninjau proses pelayanan kesehatan (Yankes) di RSUD Meranti untuk mencari tahu kebenaran isu tersebut, Kamis (5/8/2021) kemaren.
Seperti diketahui, salah satu Akun Facebook (FB) warga dengan inisial RA memposting status "Hari ini saya bawa istri berobat di RSUD Istri saya tak punya BPJS dan SKTM Persyaratan memang cukup bawa KTP saja Tapi tak gratis Tetap Bayar di kasir"
Postingan ini keluar tepat 3 hari setelah Bupati H.M. Adil meresmikan layanan berobat gratis untuk masyarakat Meranti cukup dengan membawa KTP. Akibatnya muncul opini negatif ditengah masyarakat yang berpotensi menimbulkan kegaduhan karena sebelumnya masyarakat sudah mendapat kabar perihal layanan berobat gratis yang sangat membantu tersebut.
Agar isu ini tak semakin melebar Bupati H.M Adil, langsung mendatangi RSUD Meranti tepatnya dibagian pendaftaran dan kasir untuk mencari tahu, setibanya disitu Mantan Legislator DPRD Riau itu disambut oleh Kepala Ruang RSUD Meranti yang menjelaskan secara rinci kronologis kejadian yang memunculkan isu miring di Medsos tersebut.
Dari keterangan Kepala Ruang Pendaftaran RSUD Meranti, beberapa jam lalu pihaknya mengaku kedatangan warga yang ingin mendaftarkan pasien untuk berobat, kemudian petugas meminta KTP atau identitas pasien untuk didaftarkan mendapatkan pelayanan berobat gratis. Namun tidak dapat dipenuhi dengan alasan tidak membawa KTP, otomatis pendaftaran berobat gratis kepada pasien bersangkutan tidak dapat dilakukan.
"Saat kami tanya ia menjawab kami tidak membawa identitas sama sekali," ucap Kepala Ruang Pendaftaran RSUD menirukan bahasa kerabat pasien.
Selanjutnya warga yang mengaku kerabat pasien itu ngotot kepada petugas ingin keluarganya tetap dirawat, dengan mengatakan jika tidak bisa tanpa KTP memilh sebagai pasien umum saja.
"Ya sudah kami pakai layanan pasien umum saja," ujar Kepala Ruang Pendaftaran RSUD Meranti, kembali menirukan bahasa kerabat pasien.
Mendengar hal itu petugas pendaftaran tidak bisa berbuat apa-apa karena merupakan permintaan pasien sendiri. Singkat cerita sesuai prosedur yang berlaku di RSUD Meranti selama ini untuk pasien umum atau yang tidak mengantongi KTP Meranti, tetap harus membayar biaya perawatan.
Dari informasi yang dihimpun media inilah awal cerita beredarnya isu miring yang sempat menyebar di Media Sosial tersebut.
Menyikapi kejadian itu Bupati Kepulauan Meranti H.M Adil, meminta kepada masyarakat untuk lebih bijak menyikapi isu yang beredar dimedia sosial, apalagi untuk isu yang belum jelas duduk perkaranya.
Kembali ditegaskan Bupati Adil, layanan berobat gratis untuk masyarakat Meranti cukup menggunakan KTP sudah diresmikan dan akan terus berjalan selama kepemimpinannya sebagai Bupati Meranti. Hal itu sesuai dengan komitmen dirinya yang disampaikan kepada seluruh masyarakat Meranti, saat pertama kali mencalon sebagai Bupati yakni meningkatkan pelayanan kesehatan untuk masyarakat Meranti dengan menjadikan RSUD Meranti sebagai rumah sakit rujukan, dan masyarakat berobat dengan konsep ketuk pintu melayani dengan hati.
Bupati H.M Adil, juga mengingatkan kepada warga jangan sembarangan membuat statment atau isu yang hanya akan memancing kegaduhan ditengah masyarakat.
"Saya sebagai Bupati mengingatkan kepada masyarakat jangan sampai membuat isu yang tidak benar yang dapat memancing kegaduhan, hal itu bertentangan dengan UU dan bisa dituntut secara hukum," ujarnya.
Diinformasikan juga, dari hasil peninjauan Bupati H.M Adil, didapati laporan bahwa RSUD Meranti banyak didatangi oleh pasien yang berobat tanpa membawa surat rujukan dari UPT Puskesmas, atau Pelayanan Kesehatan yang lebih kecil.
Padahal sesuai aturan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan harus dilakukan secara berjenjang dari Fasyankes tingkat I, Fasyankes tingkat Il, dan Fasyankes tingkat III
"Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih tinggi diwajibkan membawa surat rujukan dari Fasyankes tingkat I (puskesmas) setempat, kecuali untuk pasien gawat darurat Surat Rujukan boleh menyusul," jelas Dr. Misri.
Akibatnya terjadi lonjakan pasien di Rumah Sakit plat merah itu, sementara Puskesmas menjadi sepi pasien karena banyak warga yang tidak paham langsung mendatangi RSUD untuk berobat.
Agar tidak menyalahi aturan dan masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD Meranti harus membawa surat rujukan.
Aturan ini dikatakan Kadiskes Misri, termuat dalam Surat Edaran Dinas Kesehatan Meranti No. 440/DINKES-SEKRT/9171. Tentang Pelayanan Rujukan di RSUD Meranti yang secara rinci berisi sebagai berikut :
Berdasarkan :
1. Undang Undang RI Nomor: 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
2. Udang Undang RI Nomor: 44 Tahun 2005 Tentang Rumah Sakit
3. Permenkes RI Nomor: 001 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan
4. RPJMD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021 s.d 2026
5. Program Stategis Bupati / Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021 s.d 2026
Dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Pelayanan Kesehatan di RSUD dan UPT Puskesmas dilaksanakan Secara berjenjang melalui dari Fasyankes tingkat I, Fasyankes tingkat Il, dan Fasyankes tingkat III
2. Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih tinggi diwajibkan membawa surat rujukan dari Fasyankes tingkat | (puskesmas) setempat
3. Berobat dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Katru BPJS di Kabupaten Kepulauan Meranti tetap menggunakan Surat Rujukan secara berjenjang
4. Agar setiap Fasyankes, Camat, Lurah, Kepala Desa dan Bidan Desa dapat metakukan Sosialisasi Pelayanan Rujukan ini kepada Masyarakat.(Advetorial)
Tulis Komentar