• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 244 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 529 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 534 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 457 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 590 Kali

  • Home
  • Kuantan Singingi

Sosialisasi Penanganan Covid-19

Wabup Suhardiman: Desa dan Kelurahan Daerah Teritorial Keselamatan Warga

Redaksi
Selasa, 27 Juli 2021 11:49:16 WIB
Cetak
Foto: Wabup Kuansing Drs H Suhardiman Amby Ak MM Sosialisasi Penanganan Covid-19 di Kecamatan Cerenti, Selasa (27/07/2021)

CERENTI, HarianTimes.com - Wakil Bupati Kuantan Singingi Drs H Suhardiman Amby Ak MM mempertegas bahwa Camat dan Kepala Desa atau Lurah di masing-masing wilayah tugas memiliki peranan penting dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) saat ini sudah berada pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala 3, dimana di setiap desa dan kelurahan wajib mendirikan Posko PPKM dan Camat sebagai koordinatornya, kata Wabup Suhardiman Amby saat Sosialisasi Penanganan Covid-19 di Cerenti, Selasa (27/07/2021).

Maka dengan demikian, sambung Wabup, setiap Posko yang didirikan di masing-masing desa dan kelurahan wajib di fungsikan sebagaimana mestinya. Hal ini dipertegas dengan adanya instruksi dari pak Presiden Jokowi, setiap pejabat yang merupakan pimpinan suatu wilayah dan daerah tempatnya di tugaskan bertanggungjawab terhadap penyebaran Covid-19 tersebut, tegas Wabup dalam kegiatan yang diikuti oleh Camat Cerenti Yuhendra SSos, Kapolsek Cerenti AKP Wan Mantazaka SH, Danramil 06/ Cerenti Kapten Arh Buntor Simanjuntak.

"Jika abai dengan penyebaran Covid 19, atau melanggar terhadap protokol kesehatan Covid ini, akan di sanksi tegas dengan sanksi pemecatan atau di non aktifkan. Sebab, ini menyangkut nyawa warga masyarakat, sanksi ini tidak hanya main main. Untuk itu saya atas nama Pemda Kuansing minta kepada Kepala Desa, Lurah serta Camat untuk bisa bersinergi dengan Kapolsek, Danramil serta unsur pimpinan lainnya dalam memerangi dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19, tanpa terkecuali," tegas Wabup Suhardiman Amby yang terkenal vokal dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat dari korporasi tersebut.

Untuk itu, diharapkan pada setiap Posko PPKM yang ada disiagakan sebanyak 3 orang petugas yang siap melayani keluhan warga nantinya, apakah itu kasus ringan atau kasus sedang sampai penanganan berat, mereka harus tau dan bisa membedakan cara penanganannya, kata Wabup.

Namun sebelumnya, lanjut Wabup, tentu perlu diberikan pembekalan terhadap pihak desa dan kelurahan termasuk Kepala Desa dan Lurah, sehingga bisa membedakan layanan dan kasusnya seperti apa, katanya.

"Setiap orang yang datang wajib ditanya, wajib mengisi buku tamu dan jika tidak jelas atau dari luar daerah, silahkan disuruh putar balik saja, ini demi keselamatan nyawa warga kita, kalau ada yang datang langsung di periksa, namun harus di back up atau di dampingi oleh TNI atau Polri, karena desa atau kelurahan merupakan garda terdepan daerah teritorial nya keselamatan warga dari Covid 19," tegas Wabup Suhardiman.

"Saya juga berharap kepada Bhabinkamtibmas dan Babinsa masing masing Jajaran Polsek dan Koramil masing masing untuk bisa memberikan dukungan terhadap skala PPKM yang kita berlakukan sesuai instruksi pak Presiden Jokowi," tegas Wabup.*


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Upacara HAB ke-80 di Kuansing, Menag: Mari Kita Satukan Tekad

HAB ke-80 Jadi Momentum Refleksi bagi Seluruh ASN Kemenag

Penobatan 12 Bunda Inklusi Kabupaten/Kota, Tina Mailinda: Titik Awal Penguatan Komitmen Bersama

Semangat Toleransi Menguat, Kemenag Riau Gelar Doa Bersama Lintas Agama di Taluk Kuantan

Apel Hari Santri di Kuansing, Muliardi: Dunia Digital Harus Jadi Ladang Dakwah

Tinjau Lokasi PETI di Kuansing, Abdul Wahid: Kalau Tidak Ditata, Penambangan Bisa Menjadi Bencana

Upacara HAB ke-80 di Kuansing, Menag: Mari Kita Satukan Tekad

HAB ke-80 Jadi Momentum Refleksi bagi Seluruh ASN Kemenag

Penobatan 12 Bunda Inklusi Kabupaten/Kota, Tina Mailinda: Titik Awal Penguatan Komitmen Bersama

Semangat Toleransi Menguat, Kemenag Riau Gelar Doa Bersama Lintas Agama di Taluk Kuantan

Apel Hari Santri di Kuansing, Muliardi: Dunia Digital Harus Jadi Ladang Dakwah

Tinjau Lokasi PETI di Kuansing, Abdul Wahid: Kalau Tidak Ditata, Penambangan Bisa Menjadi Bencana



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 2 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 3 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 4 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 5 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 6 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 7 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 8 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 9 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved