• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 230 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 519 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 525 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 450 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 581 Kali

  • Home
  • Kuantan Singingi

Panggil PT CRS, Wabup Suhardiman: Diduga 19 Ribu Hektare Sawit Tak Bayar Pajak

Redaksi
Jumat, 16 Juli 2021 20:39:54 WIB
Cetak
Wabup Kuansing Drs H Suhardiman Amby Ak MM

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com - Dari 21 ribu hektare lahan perkebunan sawit yang menjadi bahan baku pengolahan minyak di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) sesuai Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh PT Citra Riau Sarana (CRS), diduga hanya 2 ribu hektare yang membayar pajak.

Demikian ditegaskan Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Drs H Suhardiman Amby Ak MM kepada HarianTimes.com di Teluk Kuantan, Jum'at (16/07/2021) pagi.

"Ada 21 ribu hektare lahan perkebunan sawit yang buahnya di tampung oleh PT Citra Riau Sarana atau CRS, baik itu Citra 1, Citra 2 maupun Citra 3," demikian ditegaskan Wabup Suhardiman Amby.

Sejauh ini PT CRS hanya membayar pajak 2 ribu hektare, sementara yang 19 ribu hektare nya lagi diduga tidak membayar pajak selama ini, tegas Suhardiman.

Wabup menyarankan, agar PT CRS segera mengurus pajak dari lahan perkebunan tersebut, sehingga buah yang diolah menjadi minyak CPO itu legal dan bisa menjadi sumber PAD bagi APBD Kabupaten Kuantan Singingi, kata Suhardiman Amby.

Selain itu sambung Suhardiman, dari 218 ribu hektare lahan perkebunan sawit yang ada, hanya 90 ribu yang memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).

"Untuk itu diminta kepada pihak perusahaan agar segera mengurus dan melengkapi semua kelengkapan sebagaimana mestinya, dengan demikian akan mampu menambah PAD di APBD Kuansing setiap tahunnya," kata Wabup.

"Diduga buah buah sawit di beli PT CRS ini banyak yang tidak dilengkapi dengan adanya Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB)," kata Wabup.

Untuk itu ke depannya, pada pertemuan atau pemanggilan ke 3, yakni minggu depan, pihak PT CRS di minta untuk membawa kelengkapan segala sesuatu yang di butuhkan terkait perizinan.

"Pada pemanggilan kedua ini yang hadir masih sekelas humas dan manager (menejer) saja, saya minta minggu depan di pemanggilan ke 3 harus direktur utama yang hadir, sehingga bisa menjelaskan segala kebijakan dan kelengkapan terkait perizinan dan lainnya," tegas Wabup Suhardiman.

"Jika tidak hadir, di skor 2 hari, tidak juga hadir di skor 2 hari lagi, sampai skorsing ke 3 juga tidak hadir, maka Pemda Kuansing akan mengambil keputusan secara sepihak, bisa penutupan pabrik, pencabutan izin atau pembekuan dan pembatalan AMDAL," tegas Wabup dengan nada geram.*


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Upacara HAB ke-80 di Kuansing, Menag: Mari Kita Satukan Tekad

HAB ke-80 Jadi Momentum Refleksi bagi Seluruh ASN Kemenag

Penobatan 12 Bunda Inklusi Kabupaten/Kota, Tina Mailinda: Titik Awal Penguatan Komitmen Bersama

Semangat Toleransi Menguat, Kemenag Riau Gelar Doa Bersama Lintas Agama di Taluk Kuantan

Apel Hari Santri di Kuansing, Muliardi: Dunia Digital Harus Jadi Ladang Dakwah

Tinjau Lokasi PETI di Kuansing, Abdul Wahid: Kalau Tidak Ditata, Penambangan Bisa Menjadi Bencana

Upacara HAB ke-80 di Kuansing, Menag: Mari Kita Satukan Tekad

HAB ke-80 Jadi Momentum Refleksi bagi Seluruh ASN Kemenag

Penobatan 12 Bunda Inklusi Kabupaten/Kota, Tina Mailinda: Titik Awal Penguatan Komitmen Bersama

Semangat Toleransi Menguat, Kemenag Riau Gelar Doa Bersama Lintas Agama di Taluk Kuantan

Apel Hari Santri di Kuansing, Muliardi: Dunia Digital Harus Jadi Ladang Dakwah

Tinjau Lokasi PETI di Kuansing, Abdul Wahid: Kalau Tidak Ditata, Penambangan Bisa Menjadi Bencana



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 2 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 3 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 4 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 5 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 6 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 7 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 8 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 9 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved