• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 218 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 509 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 516 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 441 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 572 Kali

  • Home
  • Kuantan Singingi

Tindaklanjuti Sidak Pekan Lalu, Wabup Panggil PT CRS

Suhardiman: Pabrik Harus Membeli Buah Sawit Yang Legal dari Tanah Yang Berizin

Redaksi
Kamis, 15 Juli 2021 22:43:12 WIB
Cetak
Wabup Kuansing Drs H Suhardiman Amby Ak MM (kiri) dan Kadis Pertanian Ir Emmerson (kanan)

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com - Wakil Bupati Kuantan Singingi Drs H Suhardiman Amby Ak MM menegaskan bahwa setiap perusahaan harus memiki legalitas lengkap secara keseluruhan.

Hal itu ditegaskan oleh Wakil Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby saat melakukan pemanggilan pihak PT Citra Riau Sarana (CRS), Kamis (15/07/2021) siang, dalam rangka rapat kerja terkait perizinan, pajak dan sumber tanah sebagai tindak lanjut dari sidak yang dilakukan pekan lalu.

Dikatakan Wabup Kuansing, setiap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang dimiliki perusahaan harus mengolah bahan olahannya dari sumber yang jelas. Dimana hal itu terkait dengan dugaan adanya penerimaan atau pembelian buah dari hutan kawasan yang dikelola secara ilegal oleh oknum-oknum tertentu.

"Pabrik harus membeli buah sawit yang legal dari tanah yang berizin, termasuk dari kebun masyarakat, sehingga daerah bisa mendapatkan PAD sebagaimana mestinya," tegas Suhardiman Amby.

Plt Kepala Dinas (Kadis) Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (PTSP Naker) Kuansing, Mardansyah SSos MM yang ketika itu ikut mendampingi Wabup Suhardiman Amby, juga menambahkan selama ini diduga sejak 2009 yang lalu banyak bangunan yang didirikan pihak perusahaan terutama PT CRS tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Hal ini patut kita duga, sebab sejauh ini belum ada melaporkan berapa banyak bangunan yang mereka miliki, termasuk dengan ukuran bangunan tersebut," ujar Mardan menimpali.

Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kuansing, Erdiansyah SSos MSi yang juga ikut mendampingi Wabup Suhardiman tersebut, juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas sebagai penegakkan perda terhadap pelanggaran peraturan daerah yang dilakukan PT CRS tersebut.

"Untuk itu mari kita bekerjasama, PT CRS harus taat dengan hukum, izin yang belum lengkap segera di urus. Jika tak mau taat dengan aturan, Satpol PP Kuansing akan memberikan tindakan tegas guna melakukan penegakkan perda, Satpol PP Kuansing akan pasang garis police line di bangunan yang tidak berizin tersebut," tegas Kasat Pol PP Kuansing yang akrab disapa Anca seraya memperingatkan pihak perusahaan.*


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Upacara HAB ke-80 di Kuansing, Menag: Mari Kita Satukan Tekad

HAB ke-80 Jadi Momentum Refleksi bagi Seluruh ASN Kemenag

Penobatan 12 Bunda Inklusi Kabupaten/Kota, Tina Mailinda: Titik Awal Penguatan Komitmen Bersama

Semangat Toleransi Menguat, Kemenag Riau Gelar Doa Bersama Lintas Agama di Taluk Kuantan

Apel Hari Santri di Kuansing, Muliardi: Dunia Digital Harus Jadi Ladang Dakwah

Tinjau Lokasi PETI di Kuansing, Abdul Wahid: Kalau Tidak Ditata, Penambangan Bisa Menjadi Bencana

Upacara HAB ke-80 di Kuansing, Menag: Mari Kita Satukan Tekad

HAB ke-80 Jadi Momentum Refleksi bagi Seluruh ASN Kemenag

Penobatan 12 Bunda Inklusi Kabupaten/Kota, Tina Mailinda: Titik Awal Penguatan Komitmen Bersama

Semangat Toleransi Menguat, Kemenag Riau Gelar Doa Bersama Lintas Agama di Taluk Kuantan

Apel Hari Santri di Kuansing, Muliardi: Dunia Digital Harus Jadi Ladang Dakwah

Tinjau Lokasi PETI di Kuansing, Abdul Wahid: Kalau Tidak Ditata, Penambangan Bisa Menjadi Bencana



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 2 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 3 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 4 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 5 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 6 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 7 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 8 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 9 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved