• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 265 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 286 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 240 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 347 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 350 Kali

  • Home
  • Bengkalis

Calon Desa Transparansi Nasional, Sebangar Batsol Menunggu Penilaian KI Pusat

Zulmiron
Senin, 12 Juli 2021 22:55:00 WIB
Cetak
Ketua KI Riau Zufra Irwan SE bersama tim supervisi yang dibentuk lembaga non-struktural ketika meninjau progress persiapan Desa Sebangar menuju Desa Tranparansi Nasional, Senin (12/07/2021) siang.

Bengkalis, Hariantimes.com - Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan (Batsol) Kabupaten Bengkalis, Riau yang diusulkan Komisi Informasi (KI) Riau untuk mewakili Provinsi Riau mengikuti kegiatan Apresiasi Desa Transparansi tingkat Nasional tahun 2021kini telah memenuhi persyaratan, baik implementasi Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maupun UU Desa nomor 6 tahun 2014.

Hal itu disampaikan Ketua KI Riau Zufra Irwan SE bersama tim supervisi yang dibentuk lembaga non-struktural ketika meninjau progress persiapan Desa Sebangar menuju Desa Tranparansi Nasional, Senin (12/07/2021) siang.

Hadir mendampingi Zufra Irwan, Komisioner KI Riau bidang ASE Alnofrizal, Asisten Ahli KI Robby Hidayat SH MH dan Donny serta staf KI Ikhsan.

Sementara Kades Sebangar Ahmad Syuhada AM didampingi lengkap perangkat desa. Kabid PPIP Diskominfotik Bengkalis Mohd Elkhusair ST juga hadir dalam peninjauan oleh tim supervisi KI Riau tersebut. 

Ini merupakan kali ketiga KI Riau datang mengunjungi desa yang terletak tidak jauh dari pintu tol Pekanbaru-Dumai Kecamatan Bathin Solapan tersebut. Desa satu-satunya di Riau yang telah memiliki Perdes tentang Tata Kelola Layanan Informasi Publik ini sudah dilirik KI Riau untuk disiapkan mewakili Provinsi Riau sejak tahun 2019 lalu.

Dua pekan silam, Komisioner KI Riau bersama Sekda Bengkalis Drs H Bustami HY kembali meninjau desa itu dan memutuskan Sebangar sebagai wakil Riau untuk penilaian tingkat nasional Desa Transparansi. 

"Hari ini kami datang untuk ketiga kalinya melihat progress persiapan mereka. Dan, alhamdulillah, Sebangar sudah siap untuk dinilai oleh tim penilai dari KI Pusat dan Kemendes yang diperkirakan turun ke Riau pada bulan Agustus 2021 mendatang," ujar Zufra Irwan dihadapan Kepala Desa Sebangar Ahmad Syuhada, AM bersama perangkat desa setempat. 

Berdasarkan hasil supervisi yang dilakukan tim KI Riau, kata Zufra, Desa Sebangar telah memenuhi ketentuan UU KIP dan juga sudah melaksanakan Peraturan Komisi Informasi (PerKi) nomor 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa (Slip Desa). Segala hal yang berkaitan dengan transparansi dan informasi publik telah dihadirkan Desa Sebangar di kantor desa tersebut. 

Mulai dari papan informasi, desk layanan informasi hingga daftar informasi publik dan persyaratan permohonan informasi terpampang seluruhnya. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Sebangar juga telah menyiapkan empat petugas untuk melayani permohonan informasi oleh masyarakat setempat. 

Segala bentuk SOP keterbukaan informasi publik yang disyaratkan UU KIP juga dipampang di ruangan kantor desa,  termasuk tentang kegiatan dan anggaran desa. Selain itu informasi berkala desa Sebangar, informasi serta merta, informasi setiap saat dan informasi yang dikecualikan juga bisa diakses langsung masyarakat pada website desa itu. 

"Luar biasa semangat transparansi Desa Sebangar ini. Mudah-mudahan komitmen, keseriusan dan kerja keras Kepala Desa Sebangar bersama segenap aparatur serta warganya dalam mewujudkan tata kelola layanan informasi publik akan berbuah manis nantinya. Tidak saja menjadi desa yang transparan tetapi juga tauladan bagi desa-desa lain di Riau," kata Zufra.

Kepala Desa Sebangar Ahmad Syuhada dalam perbincangan dengan tim supervisi KI Riau tersebut mengatakan, pihaknya tidak hanya sekedar transparan menurut UU KIP,  tetapi ia bersama segenap perangkat desa ingin mewujudkan Sebangar menjadi desa digital seperti program yang saat ini gencar dilakukan pemerintah pusat. 

"Tidak hanya itu Pak Ketua, kami juga ingin membuktikan Desa Sebangar mendukung visi misi bapak Gubernur mewujudkan informasi berbasis teknologi di Provinsi Riau," kata Kades Syuhada. 

Hanya saja diakui Syuhada, pihaknya masih menghadapi berbagai kendala dalam mewujudkan desa digital tersebut. Selain jaringan internet yang masih belum memadai di desa Sebangar, juga persoalan ketersediaan anggaran. 

"Jadi Pak Bupati, Pak Camat atau siapapun juga dan dimanapun berada dapat melihat Desa Sebangar ini secara langsung lewat akses internet. Dan kita perlu anggaran untuk pengadaan perangkatnya, mungkin tower tersendiri serta juga  CCTV minimal 30 titik yang 
terpasang di sudut-sudut desa," ungkap Syuhada.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tanam Jagung Serentak Kuartal IV di Bengkalis, Irjen Pol Herry Heryawan: Ada 346,56 Hektare yang Ditanami

Jon Erizal dan UAS Resmikan Mushalla dan Rumah Tahfiz Qur’an Yayasan Al Awwal Bengkalis

Lantik Dewan Hakim dan Panitera MTQ ke-43 Riau, M Job Kurniawan: Garda Terdepan dalam Menjaga Marwah dan Kualitas Musabaqah

Wabup Bengkalis Bagus Santoso Dampingi Walikota Pematangsiantar Resmikan Monumen Tugu Sang Naualuh Damanik

Disematkan Marga Damanik, Wabup Bengkalis Bagus Santoso Resmi Bagian dari Keluarga Besar Suku Batak

Mendung dan Berawan, Hilal Titik Lokasi Selatbaru Tidak Terlihat

Tanam Jagung Serentak Kuartal IV di Bengkalis, Irjen Pol Herry Heryawan: Ada 346,56 Hektare yang Ditanami

Jon Erizal dan UAS Resmikan Mushalla dan Rumah Tahfiz Qur’an Yayasan Al Awwal Bengkalis

Lantik Dewan Hakim dan Panitera MTQ ke-43 Riau, M Job Kurniawan: Garda Terdepan dalam Menjaga Marwah dan Kualitas Musabaqah

Wabup Bengkalis Bagus Santoso Dampingi Walikota Pematangsiantar Resmikan Monumen Tugu Sang Naualuh Damanik

Disematkan Marga Damanik, Wabup Bengkalis Bagus Santoso Resmi Bagian dari Keluarga Besar Suku Batak

Mendung dan Berawan, Hilal Titik Lokasi Selatbaru Tidak Terlihat



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 3 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 4 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 5 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 6 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 7 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 8 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 9 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved