• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kakanwil Kemenkum Riau Sampaikan Tata Kelola Regulasi
Dibaca : 142 Kali
Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Konsultasikan Hasil ANEV Perda Pengelolaan Lahan 2025 ke BPHN
Dibaca : 137 Kali
Penyair Perempuan Indonesia Gelar Festival, Kunni: Akan Jadi Agenda Tahunan
Dibaca : 207 Kali
Zulmansyah: Selamat dan Sampai Jumpa di Pertandingan Berikutnya
Dibaca : 259 Kali
Dukung Kejagung Lawan Serangan Balik Koruptor Munir: Di PWI Kami Memiliki Satgas Khusus Antihoax
Dibaca : 228 Kali

  • Home
  • Pekanbaru

Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran PPKM Berbasis Mikro, Berlaku Hingga 20 Juli 2021

Zulmiron
Rabu, 07 Juli 2021 19:28:21 WIB
Cetak
Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Walikota Pekanbaru, Firdaus telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13/SE/SATGAS/2021 tentang Pengetatan dan Edukasi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.

SE ini resmi diteken Firdaus selaku Selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru, Rabu (07/07/2021). 

"Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam negeri Nomor 17 Tahun 2021dan Instruksi Gubernur Riau nomor 122/INS/HK/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat kelurahan, maka perlu upaya bersama melakukan pengetatan dan pengendalian sampai dengan tanggal 20 Juli 2021," sebut Firdaus dalam SE itu. 

Kemudian, Sehubungan ditetapkan Pekanbaru kriteria level 4 penyebaran Covid-19, dalam SE itu juga disampaikan sebagai berikut:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online.

2. Kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen WFH dan 25 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

3. Sektor esensial seperti usaha kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi teknologi dan informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar dan kebutuhan sehari hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Kegiatan akad nikah/pemberkatan nikah dihadiri paling banyak 30 orang adapun untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat dan tidak ada hidangan makanan di tempat serta mendapat rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru.

5. Kegiatan Politik, Seni, Sosial, Budaya, Seminar, Lokakarya dan pertemuan luring yang dilakukan di dalam/di luar gedung pertemuan tidak diizinkan.

6. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan terhadap:

a. Kegiatan restoran, cafe dan tempat usaha makanan lainnya, diizinkan melayani pelanggan ditempat sampai dengan pukul 20.00 WIB (makan/minum di tempat sebesar 25 persen, untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

b. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/Mall sampai dengan Pukul 20.00 WIB dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

c. Penutupan Hiburan Umum (Club malam, Diskotik, Rumah Bilyar, Gelanggang permainan ketangkasan elektronik, Futsal, Warnet)/PUB/KTV/ Layanan Hiburan Fasilitas Hotel.

7. Kegiatan ibadah pada tempat ibadah mempedomani kriteria zonasi PPKM Berbasis Mikro berskala RW, yaitu jika RW berada di Zona Oranye dan Zona Merah kegiatan peribadatan ditiadakan, untuk Zona Kuning dan Zona Hijau kegiatan ibadah dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

8. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru.

9. Bagi ketua RT/RW mengaktifkan wajib lapor bagi tamu khususnya dari luar daerah yang datang kelingkungan RT/RW dalam jangka waktu 1x24 jam dan mensyaratkan bukti bebas Covid-19 berdasarkan hasil tes rapid antigen atau swab PCR pada hari melapor, bagi tamu yang tidak dapat menunjukkan dokumen hasil tes rapid antigen atau swab PCR maka posko kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5x24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan biaya karantina dibebankan kepada tamu.

10. Seluruh masyarakat Kota Pekanbaru untuk mematuhi, saling mengingatkan, mengedukasi kepada keluarga maupun masyarakat untuk memutus mata rantai COVID-19 menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity) dengan menerapkan 6M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Mengurangi mobilisasi dan menghindari makan bersama), menjaga daya tahan tubuh dengan melakukan Vaksinasi serta berikhtiar dan berdoa.

Terpisah Sebelumnya, Pemerintah pusat telah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) mulai tanggal 6 Juli hingga 20 Juli 2021 yang akan berlaku di semua provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dalam keterangan pers mengenai Perpanjangan dan Pengetatan Pelaksanaan PPKM Mikro, Senin (05/07/2021) secara virtual.

“Diputuskan untuk perpanjangan PPKM Mikro Tahap XII mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021, yang berlaku di semua provinsi di luar Jawa-Bali, dengan dilakukan pengetatan pada 43 kabupaten/kota yang memiliki level asesmen 4 yang berada di 20 provinsi. Regulasi ini selaras dengan pengetatan yang dilakukan di Jawa-Bali,” ujarnya.

Rincian 43 kabupaten/kota yang diberlakukan pengetatan tersebut adalah di Sumatra (18 kabupaten/kota), yaitu Kota Banda Aceh (Aceh), Kota Medan dan Kota Sibolga (Sumatra Utara) ), Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Solok (Sumatra Barat); Kota Pekanbaru (Riau), Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang dan Natuna (Kepulauan Riau)  Kota Jambi (Jambi), Kota Bengkulu (Bengkulu), Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang (Sumatera Selatan); serta Kota Bandar Lampung dan Kota Metro (Lampung).

Kemudian, di Kalimantan (9 kabupaten/kota) yaitu Kota Pontianak dan Kota Singkawang (Kalimantan Barat), Kota Palangkaraya, Lamandau dan Sukamara (Kalimantan Tengah); Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang (Kalimantan Timur) serta Bulungan (Kalimantan Utara).

Kemudian di Sulawesi (4 kabupaten/kota) yaitu Kota Palu (Sulawesi Tengah), Kota Kendari (Sulawesi Tenggara), serta Kota Manado dan Kota Tomohon (Sulawesi Utara).

Selanjutnya Kepulauan Aru dan Kota Ambon (Maluku), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat); Lembata dan Nagekeo (Nusa Tenggara Timur), Boven Digoel dan Kota Jayapura (Papua) serta Fak Fak, Kota Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni dan Teluk Wondama (Papua Barat).(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Vendor My Republic Tanggung Penuh Biaya Korban Tersengat Listrik di Pekanbaru

Sudah 43 Calon Pasutri Daftar Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru

Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah

Gandeng BRK Syariah, Pemko Pekanbaru Launching Mobil Layanan NIB dan NPWP Keliling

Komitmen Pemko Pekanbaru Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun

Buka MTQ Kecamatan Limapuluh, Agung Nugroho: Momentum Bertemu Langsung dengan Masyarakat

Vendor My Republic Tanggung Penuh Biaya Korban Tersengat Listrik di Pekanbaru

Sudah 43 Calon Pasutri Daftar Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru

Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah

Gandeng BRK Syariah, Pemko Pekanbaru Launching Mobil Layanan NIB dan NPWP Keliling

Komitmen Pemko Pekanbaru Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun

Buka MTQ Kecamatan Limapuluh, Agung Nugroho: Momentum Bertemu Langsung dengan Masyarakat



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kakanwil Kemenkum Riau Sampaikan Tata Kelola Regulasi
18 November 2025
Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Konsultasikan Hasil ANEV Perda Pengelolaan Lahan 2025 ke BPHN
18 November 2025
Penyair Perempuan Indonesia Gelar Festival, Kunni: Akan Jadi Agenda Tahunan
18 November 2025
Zulmansyah: Selamat dan Sampai Jumpa di Pertandingan Berikutnya
17 November 2025
Dukung Kejagung Lawan Serangan Balik Koruptor Munir: Di PWI Kami Memiliki Satgas Khusus Antihoax
17 November 2025
Pekan Pendidikan Wartawan di Lampung, Munir: Jaga Integritas dan Profesionalitas
17 November 2025
Kick Off HPN 2026 akan Digelar di Alun-alun Kota Serang
17 November 2025
Buka Peluang Usaha Baru bagi Penjual Lokal, Indosat Hadirkan Voucher Pulsa Grosir di Indogrosir
17 November 2025
1.000 Relawan Bakal Hadiri Apel Bulan Solidaritas Palestina, Nur Hadis: Kita Ingin Bangun Solidaritas Indonesia
16 November 2025
Resmikan Press Club Indonesia, Firdaus: Ini Milik SMSI dan Masyarakat Pers
15 November 2025
TERPOPULER +
  • 1 KWQ Serahkan 91 Mushaf Al-Qur’an ke Pelajar Tahfidz MTsN 1 Pekanbaru
  • 2 Dekatkan Layanan ke Generasi Muda, Imigrasi Pekanbaru Gelar Immigration Goes to School” di SMKN 5 Pekanbaru
  • 3 Dua Siswa MAN 1 Pekanbaru Raih Medali Perak di OMI 2025
  • 4 Pengelolaan SDM Remunerasi di BLUD RSUD Harus Transparan, Akuntabel dan Berbasis Kinerja
  • 5 Kemenkum Riau Gelar Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perancang
  • 6 Terima Pengurus PWI Pusat, Jaksa Agung: Bagi Kami, Pers adalah Sahabat yang Harus Dijaga
  • 7 Gaya Hidup Sehat Jadi Kunci Pencegahan Kanker, YKI Riau Ajak Masyarakat Waspada Sejak Dini
  • 8 Raih Klaster Mandiri, UIR Tegaskan Diri Sebagai Research University Berbasis Islam
  • 9 Pengurus PWI Pusat dan Jenderal Dudung Abdurachman Bahas Peran Wartawan dalam Bela Negara
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved