• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Perjanjian Kerja Bersama Harus Dikawal, Menaker: Tantangan Ada pada Implementasi
Dibaca : 234 Kali
Sukses Gelar Pengabdian Internasional di Malaysia, UIR Perkuat Aqidah dan Literasi Digital Mahasiswa Orang Asli
Dibaca : 223 Kali
Aklamasi, Purnomo Yusgiantoro Nahkodai DPP IKAL Lemhannas
Dibaca : 283 Kali
Polwan Polres Siak Gelar Trauma Healing bagi Siswa SMP Sains Tahfizh Siak
Dibaca : 356 Kali
Aksi Goro Massal di Siak, Mahadar: Ini Wajib Kita Pertahankan
Dibaca : 336 Kali

  • Home
  • Pekanbaru

Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran PPKM Berbasis Mikro, Berlaku Hingga 20 Juli 2021

Zulmiron
Rabu, 07 Juli 2021 19:28:21 WIB
Cetak
Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Walikota Pekanbaru, Firdaus telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13/SE/SATGAS/2021 tentang Pengetatan dan Edukasi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.

SE ini resmi diteken Firdaus selaku Selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru, Rabu (07/07/2021). 

"Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam negeri Nomor 17 Tahun 2021dan Instruksi Gubernur Riau nomor 122/INS/HK/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat kelurahan, maka perlu upaya bersama melakukan pengetatan dan pengendalian sampai dengan tanggal 20 Juli 2021," sebut Firdaus dalam SE itu. 

Kemudian, Sehubungan ditetapkan Pekanbaru kriteria level 4 penyebaran Covid-19, dalam SE itu juga disampaikan sebagai berikut:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online.

2. Kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen WFH dan 25 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

3. Sektor esensial seperti usaha kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi teknologi dan informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar dan kebutuhan sehari hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Kegiatan akad nikah/pemberkatan nikah dihadiri paling banyak 30 orang adapun untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat dan tidak ada hidangan makanan di tempat serta mendapat rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru.

5. Kegiatan Politik, Seni, Sosial, Budaya, Seminar, Lokakarya dan pertemuan luring yang dilakukan di dalam/di luar gedung pertemuan tidak diizinkan.

6. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan terhadap:

a. Kegiatan restoran, cafe dan tempat usaha makanan lainnya, diizinkan melayani pelanggan ditempat sampai dengan pukul 20.00 WIB (makan/minum di tempat sebesar 25 persen, untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

b. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/Mall sampai dengan Pukul 20.00 WIB dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

c. Penutupan Hiburan Umum (Club malam, Diskotik, Rumah Bilyar, Gelanggang permainan ketangkasan elektronik, Futsal, Warnet)/PUB/KTV/ Layanan Hiburan Fasilitas Hotel.

7. Kegiatan ibadah pada tempat ibadah mempedomani kriteria zonasi PPKM Berbasis Mikro berskala RW, yaitu jika RW berada di Zona Oranye dan Zona Merah kegiatan peribadatan ditiadakan, untuk Zona Kuning dan Zona Hijau kegiatan ibadah dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

8. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru.

9. Bagi ketua RT/RW mengaktifkan wajib lapor bagi tamu khususnya dari luar daerah yang datang kelingkungan RT/RW dalam jangka waktu 1x24 jam dan mensyaratkan bukti bebas Covid-19 berdasarkan hasil tes rapid antigen atau swab PCR pada hari melapor, bagi tamu yang tidak dapat menunjukkan dokumen hasil tes rapid antigen atau swab PCR maka posko kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5x24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan biaya karantina dibebankan kepada tamu.

10. Seluruh masyarakat Kota Pekanbaru untuk mematuhi, saling mengingatkan, mengedukasi kepada keluarga maupun masyarakat untuk memutus mata rantai COVID-19 menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity) dengan menerapkan 6M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Mengurangi mobilisasi dan menghindari makan bersama), menjaga daya tahan tubuh dengan melakukan Vaksinasi serta berikhtiar dan berdoa.

Terpisah Sebelumnya, Pemerintah pusat telah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) mulai tanggal 6 Juli hingga 20 Juli 2021 yang akan berlaku di semua provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dalam keterangan pers mengenai Perpanjangan dan Pengetatan Pelaksanaan PPKM Mikro, Senin (05/07/2021) secara virtual.

“Diputuskan untuk perpanjangan PPKM Mikro Tahap XII mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021, yang berlaku di semua provinsi di luar Jawa-Bali, dengan dilakukan pengetatan pada 43 kabupaten/kota yang memiliki level asesmen 4 yang berada di 20 provinsi. Regulasi ini selaras dengan pengetatan yang dilakukan di Jawa-Bali,” ujarnya.

Rincian 43 kabupaten/kota yang diberlakukan pengetatan tersebut adalah di Sumatra (18 kabupaten/kota), yaitu Kota Banda Aceh (Aceh), Kota Medan dan Kota Sibolga (Sumatra Utara) ), Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Solok (Sumatra Barat); Kota Pekanbaru (Riau), Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang dan Natuna (Kepulauan Riau)  Kota Jambi (Jambi), Kota Bengkulu (Bengkulu), Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang (Sumatera Selatan); serta Kota Bandar Lampung dan Kota Metro (Lampung).

Kemudian, di Kalimantan (9 kabupaten/kota) yaitu Kota Pontianak dan Kota Singkawang (Kalimantan Barat), Kota Palangkaraya, Lamandau dan Sukamara (Kalimantan Tengah); Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang (Kalimantan Timur) serta Bulungan (Kalimantan Utara).

Kemudian di Sulawesi (4 kabupaten/kota) yaitu Kota Palu (Sulawesi Tengah), Kota Kendari (Sulawesi Tenggara), serta Kota Manado dan Kota Tomohon (Sulawesi Utara).

Selanjutnya Kepulauan Aru dan Kota Ambon (Maluku), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat); Lembata dan Nagekeo (Nusa Tenggara Timur), Boven Digoel dan Kota Jayapura (Papua) serta Fak Fak, Kota Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni dan Teluk Wondama (Papua Barat).(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Atasi Banjir di Panam, 10 Danau di Unri Diproyeksi Jadi Embung dan Kolam Resapan Air

Realisasi PAD Pajak Pekanbaru Capai Rp1,170 Triliun, Agung: Naiknya Rp300 Miliar Lebih

Lantik 5.137 PPPK Paruh Waktu, Wako Pekanbaru: Jangan Terlalu Euforia.

Mulai 1 Januari, Parkir di Alfamart-Indomaret Gratis

Jadi Magnet Tujuan Liburan, Pemko Pekanbaru Posisikan UMKM sebagai

Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi

Atasi Banjir di Panam, 10 Danau di Unri Diproyeksi Jadi Embung dan Kolam Resapan Air

Realisasi PAD Pajak Pekanbaru Capai Rp1,170 Triliun, Agung: Naiknya Rp300 Miliar Lebih

Lantik 5.137 PPPK Paruh Waktu, Wako Pekanbaru: Jangan Terlalu Euforia.

Mulai 1 Januari, Parkir di Alfamart-Indomaret Gratis

Jadi Magnet Tujuan Liburan, Pemko Pekanbaru Posisikan UMKM sebagai

Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Perjanjian Kerja Bersama Harus Dikawal, Menaker: Tantangan Ada pada Implementasi
12 April 2026
Sukses Gelar Pengabdian Internasional di Malaysia, UIR Perkuat Aqidah dan Literasi Digital Mahasiswa Orang Asli
12 April 2026
Aklamasi, Purnomo Yusgiantoro Nahkodai DPP IKAL Lemhannas
11 April 2026
Polwan Polres Siak Gelar Trauma Healing bagi Siswa SMP Sains Tahfizh Siak
10 April 2026
Aksi Goro Massal di Siak, Mahadar: Ini Wajib Kita Pertahankan
10 April 2026
Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out
09 April 2026
Versi EduRank dan UniRank, UIR Tiga Tahun Berturut Sukses Duduki Peringkat 1 PTS se Riau
09 April 2026
Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR
09 April 2026
Dorong Produktivitas Petani, Wabup Siak Syamsurizal Serahkan Dua Unit Mesin Panen Padi
09 April 2026
Prodi Magister Manajemen Rekayasa Unilak Resmi Berdiri, Junaidi: Siap Menerima Mahasiswa Baru
09 April 2026
TERPOPULER +
  • 1 SMSI Riau Dukung Kebijakan Plt Gubri Rombak Direksi BUMD
  • 2 Pantau TKA di SMPN 1 Mempura, Sekda Siak Mahadar Dorong Siswa Adaptif di Era Digital
  • 3 Cetak Hafidz 30 Juz, KWQ Salurkan 97 Mushaf ke Mahasiswa Tahfidz UMRI
  • 4 PEKOPI 2026 Hadirkan Spektrum Emosi yang Lengkap
  • 5 560 Atlet Sepatu Roda Siap Bertarung di Pekanbaru Open International 2026
  • 6 Agar Pekerja Tak Tertinggal oleh AI, Hubungan Industrial Harus Naik Kelas
  • 7 Kemnaker Buka Program Pembinaan K3, Gratis untuk 2.100 Peserta
  • 8 Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Peserta MagangHub, Kemnaker Siapkan Reward bagi Perusahaan
  • 9 Lantik 11 Orang PAW Bapekam, Afni: Perkuat Sinergi dan Bekerjasama Secara Optimal
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved