• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Terkait Dana PI 10 Persen, Bupati Siak Afni Desak Transparansi PHR
Dibaca : 137 Kali
Afni: Ada Pegawai di OPD Siak Tidak Masuk Kerja Lebih Setahun Tapi Masih Terima Gaji
Dibaca : 128 Kali
Kolaborasi dengan BPK Riau, Bupati Siak Optimis PT BSP Bangkit Kembali
Dibaca : 127 Kali
Empat Pelamar Calok Sekdakab Siak Ikuti Tes Seleksi Penulisan Makalah, Mahadar Dapat Skor Tertinggi
Dibaca : 126 Kali
24 ASN Pemko Pekanbaru Memasuki Purna Bakti, Agung Nugroho: Pensiun Bukan Berarti Berhenti Berkontribusi
Dibaca : 204 Kali

  • Home
  • Sosialita

Pemanfaatan dan Perencanaan Tanah dan Ruang Kunci Pembangunan Suatu Wilayah

Zulmiron
Rabu, 30 Juni 2021 12:23:17 WIB
Cetak
Kegiatan Sosialisasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Bidang Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang di Grand Central Hotel Pekanbaru, Riau pada 23-25 Juni 2021. (Foto: Tim Penyebaran Informasi Ditjen PPTR)

Pekanbaru, Hariantimes.com - Tata ruang dan pertanahan merupakan dua elemen penting dalam pembangunan suatu wilayah, terutama dalam hal meningkatkan perekonomian suatu daerah. 

Maka dari itu, diperlukan suatu terobosan atau inovasi dalam pelaksanaan penertiban pengendalian tata ruang dan pertanahan yang mengakomodir sekaligus menyinkronkan suatu permasalahan dengan karakteristik di setiap wilayah. 

Hal ini perlu dilakukan guna mewujudkan tata ruang dan pertanahan yang berkualitas dan berkelanjutan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) selaku leading sektor dalam tata ruang dan pertanahan terus berupaya mewujudkan tata ruang dan pertanahan yang berkualitas dan berkelanjutan. Terkait hal tersebut, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) gencar melakukan sosialisasi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam rangka membangun sinergitas pelaksanaan program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan tujuan menyamakan dan meningkatkan pemahaman terkait NSPK PPTR.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra mengatakan bahwa perencanaan, pemanfaatan tanah dan ruang begitu penting agar dapat mengidentifikasi area-area peraturan dan risiko. 

"Kegiatan ini bisa mendalami potensi resiko yang perlu disiapkan mitigasinya. Tetapi boleh mencari tahu masalah apalagi yang muncul untuk ditemukan solusinya," ujar Surya Tjandra dalam Pembukaan Sosialisasi NSPK di Hotel Grand Central, Pekanbaru-Riau yang digelar pada 23-25 Juni 2021 lalu. 

Surya Tjandra mengatakan, partisipasi publik yang langsung dalam penyusunan tata ruang diperlukan. 

"Partisipasi publik akan mendorong legitimasi dan transparansi dari proses perumusan kebijakan, sehingga program pembangunan dengan pemahaman resiko tadi bisa dimengerti publik," katanya.

Sementara itu, Dirjen PPTR, Budi Situmorang yang hadir secara daring mengatakan, peran Ditjen Pengendalian setidaknya menemukan pelanggaran atas rencana tata ruang lalu mencegah sebelum ada indikasi melanggar tata ruang. 

"Dengan Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) dapat menyelesaikan persoalan nyata dan produk pengendalian salah satunya mencegah dan memberikan alternatif serta berupa rekomendasi. Seperti mengendalikan alih fungsi lahan maupun pulau-pulau kecil terluar," ujarnya.
 
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) adalah suatu terobosan pemerintah untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan. 

Di tempat yang sama, Pj Sekretaris Daerah Provinsi Riau Masrul Kasmy mengatakan, beberapa daerah terlambat dalam upaya peningkatan investasi dikarenakan terhambatnya proses perizinan dan Pemerintah Provinsi Riau mendukung kemudahan simplifikasi pada peraturan-peraturan pengendalian tanah dan ruang.

“Kegiatan sosialisasi ini merupakan kegiatan sosialisasi kedua setelah sebelumnya telah dilaksanakan di Kota Medan. Dan pelaksanaan sosialisasi ini telah dilaksanakan dari bulan Juni hingga bulan Agustus 2021 untuk seluruh stakeholders di 34 provinsi,” jelasnya. 

Ditambahkannya, adapun tentang Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang. Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. (rls)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

KI Riau Gelar Persidangan Ajudikasi Nonlitigasi Pertama di Kantor Baru

Audiensi dengan PWI, Kapolda Herry Haryawan Ajak Wartawan Hijaukan Riau

LPTQ Riau Rapat Perdana Kepengurus, Zulkifli Syukur: Kita Bersama-Sama Menyatukan Hati dan Niat

IZI Riau Resmikan Program Benah Musholla dan Bantuan Sumur Bor di Musholla Nurul Yasin

Riau Difabel Fair 2025 Hadirkan Semangat Inklusif dan Kreativitas Tanpa Batas

Kanwil Kemenag Riau Gelar Festival Shalawat Semarak, Rahmat: Kita Diajak untuk Lebih Dekat dengan Rasulullah

KI Riau Gelar Persidangan Ajudikasi Nonlitigasi Pertama di Kantor Baru

Audiensi dengan PWI, Kapolda Herry Haryawan Ajak Wartawan Hijaukan Riau

LPTQ Riau Rapat Perdana Kepengurus, Zulkifli Syukur: Kita Bersama-Sama Menyatukan Hati dan Niat

IZI Riau Resmikan Program Benah Musholla dan Bantuan Sumur Bor di Musholla Nurul Yasin

Riau Difabel Fair 2025 Hadirkan Semangat Inklusif dan Kreativitas Tanpa Batas

Kanwil Kemenag Riau Gelar Festival Shalawat Semarak, Rahmat: Kita Diajak untuk Lebih Dekat dengan Rasulullah



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Terkait Dana PI 10 Persen, Bupati Siak Afni Desak Transparansi PHR
17 September 2025
Afni: Ada Pegawai di OPD Siak Tidak Masuk Kerja Lebih Setahun Tapi Masih Terima Gaji
17 September 2025
Kolaborasi dengan BPK Riau, Bupati Siak Optimis PT BSP Bangkit Kembali
17 September 2025
Empat Pelamar Calok Sekdakab Siak Ikuti Tes Seleksi Penulisan Makalah, Mahadar Dapat Skor Tertinggi
17 September 2025
24 ASN Pemko Pekanbaru Memasuki Purna Bakti, Agung Nugroho: Pensiun Bukan Berarti Berhenti Berkontribusi
17 September 2025
KI Riau Gelar Persidangan Ajudikasi Nonlitigasi Pertama di Kantor Baru
17 September 2025
Media Memiliki Peran Mewujudkan Pembangunan Daerah di Era Digital
16 September 2025
Lima Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset
16 September 2025
Audiensi dengan PWI, Kapolda Herry Haryawan Ajak Wartawan Hijaukan Riau
16 September 2025
LPTQ Riau Rapat Perdana Kepengurus, Zulkifli Syukur: Kita Bersama-Sama Menyatukan Hati dan Niat
15 September 2025
TERPOPULER +
  • 1 LPTQ Riau Rapat Perdana Kepengurus, Zulkifli Syukur: Kita Bersama-Sama Menyatukan Hati dan Niat
  • 2 Akses AHU Sangat Cepat dan Mudah, PWI Resmi Kembali Terdaftar di Kemenkum
  • 3 Bangun Lingkungan yang Ramah, Muliardi: Kehadiran Bunda Inklusi Harus Jadi Energi Baru
  • 4 IKJHI Capai 88,46 Poin, Muliardi: Bukti Komitmen dan Sinergi Seluruh Pihak
  • 5 Hadir di Pekanbaru, Emado's Resto Sajikan Makanan Khas Timur Tengah
  • 6 Kunker ke Meranti Bersama Gubri, Kapolda Riau: Satkamling Garda Terdepan Menjaga Keamanan Lingkungan
  • 7 Reshuffle Kabinet Prabowo: Ibarat Mandi Safar, Menyucikan Pemerintahan dari Noda Lama
  • 8 Wako Pekanbaru Tinjau Harga dan Stok Bahan Pangan di Pasar Palapa
  • 9 Tarik Daya Beli Masyarakat, Pemko Pekanbaru Bakal Bangun RTH di Pasar Palapa
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved