• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
UAS Apresiasi Hasil Riset EDC Tim Peneliti Unri
Dibaca : 219 Kali
Mahasiswa Unilak Lolos KMI EXPO dan PIMNAS ke-38
Dibaca : 198 Kali
Rapimprov Kadin Riau 2025 Merumuskan Program Strategis Baru
Dibaca : 221 Kali
Panitia HPN SMSI 2026 Tinjau Lokasi Universitas Syech Nawawi Banten
Dibaca : 219 Kali
Kakanwil Kemenkum Riau Sampaikan Tata Kelola Regulasi
Dibaca : 282 Kali

  • Home
  • Sosialita

Pemanfaatan dan Perencanaan Tanah dan Ruang Kunci Pembangunan Suatu Wilayah

Zulmiron
Rabu, 30 Juni 2021 12:23:17 WIB
Cetak
Kegiatan Sosialisasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Bidang Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang di Grand Central Hotel Pekanbaru, Riau pada 23-25 Juni 2021. (Foto: Tim Penyebaran Informasi Ditjen PPTR)

Pekanbaru, Hariantimes.com - Tata ruang dan pertanahan merupakan dua elemen penting dalam pembangunan suatu wilayah, terutama dalam hal meningkatkan perekonomian suatu daerah. 

Maka dari itu, diperlukan suatu terobosan atau inovasi dalam pelaksanaan penertiban pengendalian tata ruang dan pertanahan yang mengakomodir sekaligus menyinkronkan suatu permasalahan dengan karakteristik di setiap wilayah. 

Hal ini perlu dilakukan guna mewujudkan tata ruang dan pertanahan yang berkualitas dan berkelanjutan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) selaku leading sektor dalam tata ruang dan pertanahan terus berupaya mewujudkan tata ruang dan pertanahan yang berkualitas dan berkelanjutan. Terkait hal tersebut, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) gencar melakukan sosialisasi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam rangka membangun sinergitas pelaksanaan program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan tujuan menyamakan dan meningkatkan pemahaman terkait NSPK PPTR.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra mengatakan bahwa perencanaan, pemanfaatan tanah dan ruang begitu penting agar dapat mengidentifikasi area-area peraturan dan risiko. 

"Kegiatan ini bisa mendalami potensi resiko yang perlu disiapkan mitigasinya. Tetapi boleh mencari tahu masalah apalagi yang muncul untuk ditemukan solusinya," ujar Surya Tjandra dalam Pembukaan Sosialisasi NSPK di Hotel Grand Central, Pekanbaru-Riau yang digelar pada 23-25 Juni 2021 lalu. 

Surya Tjandra mengatakan, partisipasi publik yang langsung dalam penyusunan tata ruang diperlukan. 

"Partisipasi publik akan mendorong legitimasi dan transparansi dari proses perumusan kebijakan, sehingga program pembangunan dengan pemahaman resiko tadi bisa dimengerti publik," katanya.

Sementara itu, Dirjen PPTR, Budi Situmorang yang hadir secara daring mengatakan, peran Ditjen Pengendalian setidaknya menemukan pelanggaran atas rencana tata ruang lalu mencegah sebelum ada indikasi melanggar tata ruang. 

"Dengan Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) dapat menyelesaikan persoalan nyata dan produk pengendalian salah satunya mencegah dan memberikan alternatif serta berupa rekomendasi. Seperti mengendalikan alih fungsi lahan maupun pulau-pulau kecil terluar," ujarnya.
 
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) adalah suatu terobosan pemerintah untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan. 

Di tempat yang sama, Pj Sekretaris Daerah Provinsi Riau Masrul Kasmy mengatakan, beberapa daerah terlambat dalam upaya peningkatan investasi dikarenakan terhambatnya proses perizinan dan Pemerintah Provinsi Riau mendukung kemudahan simplifikasi pada peraturan-peraturan pengendalian tanah dan ruang.

“Kegiatan sosialisasi ini merupakan kegiatan sosialisasi kedua setelah sebelumnya telah dilaksanakan di Kota Medan. Dan pelaksanaan sosialisasi ini telah dilaksanakan dari bulan Juni hingga bulan Agustus 2021 untuk seluruh stakeholders di 34 provinsi,” jelasnya. 

Ditambahkannya, adapun tentang Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang. Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. (rls)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

UAS Apresiasi Hasil Riset EDC Tim Peneliti Unri

Kakanwil Kemenkum Riau Sampaikan Tata Kelola Regulasi

Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Konsultasikan Hasil ANEV Perda Pengelolaan Lahan 2025 ke BPHN

Penyair Perempuan Indonesia Gelar Festival, Kunni: Akan Jadi Agenda Tahunan

KWQ Serahkan 91 Mushaf Al-Qur’an ke Pelajar Tahfidz MTsN 1 Pekanbaru

Dekatkan Layanan ke Generasi Muda, Imigrasi Pekanbaru Gelar Immigration Goes to School” di SMKN 5 Pekanbaru

UAS Apresiasi Hasil Riset EDC Tim Peneliti Unri

Kakanwil Kemenkum Riau Sampaikan Tata Kelola Regulasi

Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Konsultasikan Hasil ANEV Perda Pengelolaan Lahan 2025 ke BPHN

Penyair Perempuan Indonesia Gelar Festival, Kunni: Akan Jadi Agenda Tahunan

KWQ Serahkan 91 Mushaf Al-Qur’an ke Pelajar Tahfidz MTsN 1 Pekanbaru

Dekatkan Layanan ke Generasi Muda, Imigrasi Pekanbaru Gelar Immigration Goes to School” di SMKN 5 Pekanbaru



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
UAS Apresiasi Hasil Riset EDC Tim Peneliti Unri
19 November 2025
Mahasiswa Unilak Lolos KMI EXPO dan PIMNAS ke-38
19 November 2025
Rapimprov Kadin Riau 2025 Merumuskan Program Strategis Baru
19 November 2025
Panitia HPN SMSI 2026 Tinjau Lokasi Universitas Syech Nawawi Banten
18 November 2025
Kakanwil Kemenkum Riau Sampaikan Tata Kelola Regulasi
18 November 2025
Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Konsultasikan Hasil ANEV Perda Pengelolaan Lahan 2025 ke BPHN
18 November 2025
Penyair Perempuan Indonesia Gelar Festival, Kunni: Akan Jadi Agenda Tahunan
18 November 2025
Zulmansyah: Selamat dan Sampai Jumpa di Pertandingan Berikutnya
17 November 2025
Dukung Kejagung Lawan Serangan Balik Koruptor Munir: Di PWI Kami Memiliki Satgas Khusus Antihoax
17 November 2025
Pekan Pendidikan Wartawan di Lampung, Munir: Jaga Integritas dan Profesionalitas
17 November 2025
TERPOPULER +
  • 1 KWQ Serahkan 91 Mushaf Al-Qur’an ke Pelajar Tahfidz MTsN 1 Pekanbaru
  • 2 Dekatkan Layanan ke Generasi Muda, Imigrasi Pekanbaru Gelar Immigration Goes to School” di SMKN 5 Pekanbaru
  • 3 Zufra Irwan: Rektor Unri Bertekad Punya Pusdiklat Keterbukaan Informasi
  • 4 Dua Siswa MAN 1 Pekanbaru Raih Medali Perak di OMI 2025
  • 5 Pengelolaan SDM Remunerasi di BLUD RSUD Harus Transparan, Akuntabel dan Berbasis Kinerja
  • 6 Kemenkum Riau Gelar Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perancang
  • 7 Terima Pengurus PWI Pusat, Jaksa Agung: Bagi Kami, Pers adalah Sahabat yang Harus Dijaga
  • 8 Gaya Hidup Sehat Jadi Kunci Pencegahan Kanker, YKI Riau Ajak Masyarakat Waspada Sejak Dini
  • 9 Raih Klaster Mandiri, UIR Tegaskan Diri Sebagai Research University Berbasis Islam
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved