PHR Pamer Inovasi Digitalisasi di IPA Convex 2024
Hari Keempat, 1.798 Jamaah Haji Riau Sudah di Madinah
Peserta UKW Gratis PWI Riau Sudah 12 Kelas
Pekanbaru, Hariantimes.com - Semangat wartawan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang akan digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau bekerjasama dengan SKK Migas Sumbagut dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di Riau pada 7 hingga 10 April 2021 di Kabupaten Siak sangat tinggi.
Sampai hari ini, peserta yang sudah menyerahkan berkas ke panitia lebih dari 75 orang. Atau lebih dari 12 kelas.
Bahkan menjelang batas akhir penyerahan berkas, Sabtu (20/03/2021) malam diperkirakan semakin banyak yang ikut.
Ketua PWI Riau Zulmansyah Sekedang berharap, kesempatan mengikuti UKW ini benar-benar dimanfaatkan oleh anggota PWI Riau. Sebab kali ini, UKW-nya gratis. Peserta hanya menyerahkan berkas sesuai dengan ketentuan Dewan Pers.
‘’Ini kesempatan baik bagi anggota PWI Riau untuk mendapatkan kartu UKW. Peserta tidak perlu mengeluarkan biaya, semua gratis. Termasuk akomodasi selama ujian berlangsung,’’ ujar Zulmansyah, Jumat (19/03/2021).
Sebab itu Zulmansyah meminta anggota PWI yang mau mengikuti UKW agar segera menyerahkan berkas ke PWI Riau lewat email [email protected] dalam format pdf, sementara berkas dalam bentuk fisik diserahkan langsung ke Sekretariat PWI Riau.
"Sejak 2019 lalu, UKW memang ada peraturan baru. Sesuai dengan peraturan Dewan Pers No.4/XII/2017 atas perubahan pada peraturan sebelumnya No. 1/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan, wartawan yang ingin mengikuti UKW harus mengawali dari tingkatan paling dasar, yaitu wartawan muda. Tidak ada lagi yang bisa langsung mengikuti UKW tingkat madya, apalagi langsung ke utama," jelas Zulmansyah.
Menurut Zulmansyah, untuk naik tingkat harus sesuai dengan rentang waktu yang juga diatur dalam peraturan yang sama. Bagi yang ingin naik dari wartawan muda ke madya minimal berjarak tiga tahun. Sedangkan dari madya ke utama jarak minimalnya dua tahun.
Bagitu juga bagi wartawan yang ingin mengulang, karena di kesempatan pertama belum dinyatakan kompeten diperbolehkan mengikuti UKW lagi setelah enam bulan.(*)
Tulis Komentar