• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kunker ke Meranti Bersama Gubri, Kapolda Riau: Satkamling Garda Terdepan Menjaga Keamanan Lingkungan
Dibaca : 168 Kali
Reshuffle Kabinet Prabowo: Ibarat Mandi Safar, Menyucikan Pemerintahan dari Noda Lama
Dibaca : 201 Kali
Wako Pekanbaru Tinjau Harga dan Stok Bahan Pangan di Pasar Palapa
Dibaca : 191 Kali
Tarik Daya Beli Masyarakat, Pemko Pekanbaru Bakal Bangun RTH di Pasar Palapa
Dibaca : 199 Kali
Kerjasama Wakaf Tunai bagi Catin, Kanwil Kemenag Riau Teken MoU dengan BWI dan BSI
Dibaca : 244 Kali

  • Home
  • Nasional

Pesatnya Pengguna Internet, Revisi UU ITE Perlu Sejumlah Pertimbangan

Zulmiron
Rabu, 10 Maret 2021 22:26:32 WIB
Cetak
Webinar "Menyikapi Perubahan Undang-Undang ITE," yang digelar PWI Pusat, Rabu (10/03/2021).

Jakarta, Hariantimes.com - Karena pesatnya penggunaan internet, revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perlu sejumlah pertimbangan.

Sementara pemanfaatan ruang digital oleh warga belum optimal untuk hal yang positif. 

"Iklim di dunia cyber memerlukan etika berkomunikasi agar kebebasan pribadi tidak melanggar kebebasan orang lain," kata Deputi VII Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Hari Purwanto dalam webinar "Menyikapi Perubahan Undang-Undang ITE," yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Rabu (10/03/2021). 

Wawan menyampaikan BIN aktif melaksanakan patroli siber 24 jam guna menangkal konten-konten negatif yang merugikan kepentingan publik dan menciptakan instabilitas sosial politik di Indonesia. 

Wawan bahkan menyebutkan, sejumlah kerusuhan di dunia nyata dimulai dari ujaran kebencian di media sosial.

"Kami dalam patroli menyampaikan peringatan-peringatan kepada para pengguna. Bagi mereka yang kebetulan kebablasan, kami terus ingatkan," ujarnya.

Segelintir orang memanfaatkan kebebasan tanpa mempertimbangkan apa yang telah dilakukannya. Tanpa disadari, kritik yang awalnya dilindnungi berubah pada pencemaran nama baik, ujaran kebencian, fitnah, doxing, hingga menyebarluaskan data pribadi seseorang ke ranah publik. Ujaran kebencian tersebut memecah belah persatuan, bahkan untuk tataran yang lebih jauh perbuatan itu bisa menimbulkan atau memicu genosida. 

"Beberapa dari kasus tersebut di antaranya pencemaran nama baik, ancaman terhadap presiden, kerusuhan di Kendari pada 17 September 2020 namun dilakukan melalui media sosial," paparnya. 

Pembicara lainnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono membeberkan data laporan kepolisian terkait UU ITE meningkat setiap tahunnya. 

"Pada tahun 2018 itu ada laporan polisi 4360. Kemudian 2019 meningkat jadi 4586. Kemudian 2020 meningkat lagi menjadi 4790. Ini kecenderungannya laporan polisi terkait UU ITE meningkat," sebut dia. 

Menurut Rusdi, tidak semua kejadian yang menyangkut UU ITE tersebut dilaporkan sampai menjadi satu laporan polisi. "Tentunya apabila dilaporkan semuanya ini akan lebih banyak lagi," imbuhnya.

Kemudian dari permasalahan-permasalahan yang sering membuat gaduh di dunia maya, urutan pertama adalah pencemaran nama baik. Data laporan polisi terkait ini cenderung meningkat dari tahun ke tahun.

"2018 itu ada 1.258 laporan polisi. Kemudian 2019 meningkat menjadi 1.333 laporan pilisi. Dan pada tahun 2020 meningkat lagi menjadi 1.794 laporan polisi yang menyangkut pencemaran nama baik," urainya.

Urutan kedua ditempati ujaran kebencian. Pada tahun 2018 sebanyak 238 laporan polisi, 2019 mencapai 247 laporan polisi dan 223 laporan polisi di tahun 2020. "Setiap tahun ujaran kebencian menjadi laporan polisi cenderung di atas 200 angkanya," jelasnya. 

Selanjutnya terkait informasi hoaks atau bohong. "2018 itu 60, 2019 ada 97, dan 2020 menjadi 197 laporan polisi yang menyangkut hoaks," ujar Rusdi.

Namun begitu, banyaknya tersangka atau barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan tidak bisa dijadikan penilaian keberhasilan kinerja Polri pada era kekinian. Tapi, bagaimana polisi mampu mencegah tindak kejahatan, masyarakat tidak menjadi korban kejahatan dan juga mencegah munculnya pelaku-pelaku kejahatan. 

"Ini yang senantiasa menjadi bagi Polri bagaimana ke depan sisi-sisi pencegahan itu menjadi sesuatu yang dominan di dalam pelaksanaan tugas di lapangan," terangnya. 

Lantas bagaimana polisi menyiasati situasi kekinian ketika pengkajian ataupun revisi UU ITE berjalan, di sisi lain UU ini masih berlaku di masyarakat?  "Polisi tentunya melakukan langkah-langkah disesuaikan dengan harapan masyarakat. Keinginan presiden menjadi pertimbangan yang perlu dipahami oleh Polri," jelasnya.

Berdasarkan aturan-aturan yang ada dalam internal, jelas Rusdi, dapat dilihat melalui Peraturan Kapolri Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Pada Pasal 1 ayat 27 itu di mana satu perkara pidana melalui proses mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa pelapor, terlapor, maupun pihak-pihak yang dianggap mampu menyelesaikan suatu masalah. 

Kedua bisa dilihat dari Surat Edaran Nomor 2 Februari 2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika dan Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif. Di mana dalam SE tersebut penyidik berprinsip ultimum remedium dan mengedepankan restorative justice dalam menyelesaikan perkara-perkara hukum yang berhubungan dengan UU ITE itu sendiri.

"Tentunya melihat situasi kekinian, jangka pendek yang bisa dilakukan oleh Polri adalah mediasi jadi salah satu solusi terhadap kegaduhan implementasi daripada UU ITE," terangnya. 

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf berpendapat, jika dilihat dari segi hukum revisi UU ITE tersebut sebenarnya ingin memadukan, menemukan, mengintegrasikan citra hukum dengan keadilan, sebagaimana pernah ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo.

"Jadi kalau ini ada masalah soal keadilan, maka di hulunya yang kita perbaiki," ujarnya.

Setelah itu, langkah selanjutnya yang mesti dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika yakni, memastikan soal kepastian hukum. Di sisi masyarakat, revisi atau perubahan tersebut harus ada manfaatnya.

Asep pribadi cenderung mendorong DPR menginisiasi revisi UU ITE mengingat lembaga ini mewakili rakyat. 

Anggota Komisi I DPR, Sukamta setuju agar UU ITE segera direvisi. Namun hingga saat ini belum ada upaya nyata dari pemerintah, termasuk DPR. 

Sukamta berpendapat, maraknya pelaporan ke polisi atas pelanggaran UU ITE, justru mengancam kebebasan pers yang selama ini sudah berjalan benar. "Mengutip data pemidanaan terhadap jurnalis atau media pada 2018 dan 2019 ini menjadi yang tertinggi, banyak pasal-pasal multitafsir dalam UU ITE ini jelas saya kira menjadi kemunduran bagi demokrasi dan bertolak belakang dengan semangat kebebasan pers di dalam UU No 40/99 Tentang Pers," tutur Sukamta.

Founder Media Kernel, Ismail Fahmi melihat pro revisi UU ITE sangat besar. Di sini menurut dia, peran utama media massa untuk membangun percakapan publik yang benar.

Dr Ismail Fahmi PhD, yang merupakan pakar IT menjelaskan bahwa selama ini berbagai laporan dikelompokkan ke berbagai profesi, diantaranya profesi yg dilaporkan, 37,5 persen terlapor 69 adalah kelompok kritis seperti Jurnalis/Media (19), Aktivis (24), Dosen/Guru (19) dan buruh (7). Kemudian 56 persen lainnya, yang menjadi terlapor sebanyak 103 berstatus warga biasa.

"Sementara itu profesi yang melaporkan terdiri dari 68 persen, pelapor orang yang memiliki kekuasaan terdiri dari 42 persen merupakan pejabat publik, 22 persen kalangan profesi dan 4 persennya kalangan yang berpunya. sedangkan yang 23 persennya, pelapor berstatus sebagai warga biasa," jelas Ismali Fahmi.

Webinar yang mendapat perhatian dari berbagai kalangan profesi ini dimoderatori oleh Wina Armada dan dibuka oleh Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari, juga dihadiri oleh Sekjen PWI Pusat, Mirza Zulhadi, Wakil Sekjen Suprapto Sastro Atmojo dan Wakil Bendahara PWI Pusat, Dar Edi Yoga.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Jaga Tegaknya Demokratisasi, Ketum SMSI Imbau Pengurus dan Anggota Optimalkan Fungsi Edukasi

Rakornas SMSI, Firdaus: Seluruh Masyarakat Pers Daerah Tetap Jaga Semangat Kebersamaan

Menkomdigi Menyatakan Siap Berkalaborasi Menjaga Jurnalisme Indonesia

Rumuskan Sikap Kebangsaan, SMSI Gelar Rapat Bersama Dewan Pembina dan Dewan Pakar

Selama Perhelatan GIIAS, SEVA Hadirkan Lima Mobil Paling Diminati

Relawan AWG Berorasi dalam Aksi Solidaritas Global Sumud Flotilla di Masroh Al-Baladi

Jaga Tegaknya Demokratisasi, Ketum SMSI Imbau Pengurus dan Anggota Optimalkan Fungsi Edukasi

Rakornas SMSI, Firdaus: Seluruh Masyarakat Pers Daerah Tetap Jaga Semangat Kebersamaan

Menkomdigi Menyatakan Siap Berkalaborasi Menjaga Jurnalisme Indonesia

Rumuskan Sikap Kebangsaan, SMSI Gelar Rapat Bersama Dewan Pembina dan Dewan Pakar

Selama Perhelatan GIIAS, SEVA Hadirkan Lima Mobil Paling Diminati

Relawan AWG Berorasi dalam Aksi Solidaritas Global Sumud Flotilla di Masroh Al-Baladi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kunker ke Meranti Bersama Gubri, Kapolda Riau: Satkamling Garda Terdepan Menjaga Keamanan Lingkungan
10 September 2025
Reshuffle Kabinet Prabowo: Ibarat Mandi Safar, Menyucikan Pemerintahan dari Noda Lama
10 September 2025
Wako Pekanbaru Tinjau Harga dan Stok Bahan Pangan di Pasar Palapa
10 September 2025
Tarik Daya Beli Masyarakat, Pemko Pekanbaru Bakal Bangun RTH di Pasar Palapa
10 September 2025
Kerjasama Wakaf Tunai bagi Catin, Kanwil Kemenag Riau Teken MoU dengan BWI dan BSI
10 September 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan, Imigrasi Pekanbaru Tanam Pohon Serentak Bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
09 September 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Imigrasi Tembilahan Tanam Pohon Kelapa Serentak
09 September 2025
Jaga Tegaknya Demokratisasi, Ketum SMSI Imbau Pengurus dan Anggota Optimalkan Fungsi Edukasi
09 September 2025
Wakaf Uang ASN Kemenag Riau Tembus Rp96,9 Juta
09 September 2025
Membudayakan Kebiasaan Berwakaf, Kemenag Riau Ajak Catin Berkontribusi Melalui Wakaf Tunai
09 September 2025
TERPOPULER +
  • 1 60 Murid TK Umi Kalsum Ikuti Polsanak di Mapolsek Tualang
  • 2 Cegah Karhutla, PT TPP Gelar Apel Siaga di Inhu
  • 3 Kemenag Riau Gelar Maulid Nabi SAW 1447 H di Masjid Raya An Nur, Muliardi: Kita Berharap Umat Semakin Rukun
  • 4 Harpelnas 2025, Indosat Hadirkan Hadiah Istimewa bagi Pelanggan Setia IM3, Tri dan HiFi
  • 5 RUPS-LB PT BSP Ganti Dewan Direksi dan Komisaris, Syamsurizal: Kita Butuh Energi Baru
  • 6 Kakanwil Kemenag Riau Ajak PPIU dan PIHK Perkuat Sinergi Layanan Haji dan Umrah
  • 7 UIR Raih Triple Winner di Anugerah Kerjasama Diktisaintek 2025 Tingkat LLDIKTI XVII
  • 8 Selama 6 Dekade, UIR Berhasil Menunjukkan Eksistensinya
  • 9 DKR, Perempuan dan Harapan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved