• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 178 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 184 Kali
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
Dibaca : 524 Kali
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
Dibaca : 463 Kali
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
Dibaca : 468 Kali

  • Home
  • Video

Tim Terpadu Pos Cek Point Riau - Sumbar Berhasil Amankan Pelaku Narkotika

Redaksi
Sabtu, 31 Oktober 2020 18:16:34 WIB
Cetak

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Aksi heroik sejumlah petugas di Pos Cek Point Perbatasan Riau - Sumbar yang berada di Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dalam pengungkapan Tindak Pidana (TP) Narkotika kelas I jenis Sabu pada Jumat (30/10/2020) kemarin.

Aksi heroik itu terjadi karena pengendara mini bus jenis Fortuner tidak mau dihentikan petugas di Pos Cek Point sebagaimana pengendara lainnya. Karena ada kecurigaan dengan tingkah pengendara ini, Personil Satlantas Polda Riau Bripka Riandi yang ikut ditempatkan dalam pengamanan perbatasan provinsi guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 hampir tertabrak, akibat pengendara mini bus tersebut terus menerobos sekat-sekat petugas yang tengah melaksanakan tugas di pos tersebut.

Setelah berusaha keras, akhirnya petugas dapat menghentikan mini bus tersebut, sekitar 15 Meter lebih menerobos sekatan petugas jaga di pos perbatasan Riau - Sumbar di Desa Kasang tersebut.

"Mobil itu menerobos berlapis lapis sekat petugas petugas di lapangan, banyak petugas yang hampir tertabrak saat upaya penghentian mobil tersebut," jelas Kabid Opsdal Satpol PP Kuansing, Shanti Evi Dimeti kepada HarianTimes.com pada Jumat (30/10/2020) malam via media perpesanan sellulernya.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto melalui Kasat Narkoba AKP Sahardi saat dikonfirmasi HarianTimes.com pada Sabtu (31/10/2020) membenarkan hal tersebut.

Dimana para petugas gabungan atau Tim Terpadu yang tengah berjaga di Pos Cek Point Perbatasan Riau - Sumbar itu telah berhasil melakukan pengungkapan kasus Narkotika jenis Sabu.

Dari kejadian ini, Tim Terpadu berhasil mengamankan 2 orang tersangka beserta barang bukti (BB) dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas terhadap tersangka.

Adapun kedua tersangka, yakni J alias W (42) dengan alamat RK 6 Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Sementara S alias S (41) beralamat Desa Ranggo Kecamatan Limun, Kabupaten Saralangon, Provinsi Jambi.

Dari kedua tersangka diamankan barang bukti berupa, yakni Satu peralatan bonk, Satu kantong plastik ukuran kecil berisi diduga narkoba jenis sabu seberat 1,72 gram yang ditemukan dilaci samping kiri sopir, Uang tunai sebesar Rp 9.800.000, Satu unit mobil mini bus merk toyota fortuner no pol BH 1329 SY warna abu-abu metalik, ujar Kasat Narkoba AKP Sahardi.

Selanjutnya kembali dilakukan pencarian barang bukti lain di posisi tersangka berhenti tepatnya di semak pinggir jalan ditemukan bonk terbuat dari botol plastik berisi air yang merupakan peralatan untuk menggunakan sabu sabu yang sebelumnya sempat dibuang pelaku, terang Kasar Narkoba.

"Uang tunai sebesar  Rp 9.800.000 itu didapat dalam tas pinggang dan dari pelaku inisial J sebesar Rp 854.000 didapat dalam saku celana yang dipakainya, Selanjutnya ke 2 tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Kuantan Mudik untuk di periksa lebih lanjut," terang AKP Sahardi.

Saat di introgasi, keduanya mengakui sebagai pemilik barang haram tersebut.

"Setelah dilakukan test urine, hasil keduanya positif. Keduanya mengakui barang tersebut milik mereka yang didapat dengan cara dibeli di Saralangon, Jambi kepada PETIR," terang Sahardi.*

Tonton video lengkapnya, Klik video/foto diatas..!


Sumber : https://youtu.be/CmLVfG9L /

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis

Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right

Gedung Mal Pelayanan Publik Pekanbaru Ludes Diamuk Si Jago Merah

Berkat Malaikat Berwujud Polri Mega Bisa Kembali Bersekolah

Waka Polres Kuansing Sebut Kasus Narkotika 2022 Meningkat Dari Tahun Lalu

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis

Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right

Gedung Mal Pelayanan Publik Pekanbaru Ludes Diamuk Si Jago Merah

Berkat Malaikat Berwujud Polri Mega Bisa Kembali Bersekolah

Waka Polres Kuansing Sebut Kasus Narkotika 2022 Meningkat Dari Tahun Lalu



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
15 Maret 2026
Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
14 Maret 2026
Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
14 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 3 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 4 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 5 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 6 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
  • 7 Pecahkan Rekor MURI, Dave Hendrik dan Iwet 11 Jam Live TikTok Tanpa Putus Bareng Indosat
  • 8 Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas
  • 9 Resmi Buka Prodi Magister Pendidikan Matematika, UIR Hadirkan Kurikulum Machine Learning
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved