• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Maxim Dumai dan Jasa Raharja Berkolaborasi Gelar Pengobatan Gratis bagi Mitra Pengemudi
Dibaca : 166 Kali
Menag RI Kunker ke Pekanbaru, Muliardi: Jadi Energi Positif bagi Kami di Kemenag Riau.
Dibaca : 154 Kali
Gencarkan Program JALUR, Satpolairud Polres Siak Hadirkan Klinik Terapung, Bersih Pantai dan Sambang Nusa
Dibaca : 158 Kali
Proyek Dihentikan, Pemkab Siak Pastikan Belum Ada Pembayaran
Dibaca : 156 Kali
Indosat Hadirkan Program Kebut Hadiah BombasTri, Ribuan Hadiah Menanti!
Dibaca : 162 Kali

  • Home
  • Siak

Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Siak

Zulmiron
Kamis, 13 Agustus 2020 21:35:23 WIB
Cetak
Bupati Siak Drs H Alfedri MSi.

Siak, Hariantimes.com - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada 4 Agustus 2020 telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Inpres ini dikeluarkan untuk menjamin kepastian hukum serta mmperkuat dan meningkatkan efektifitas pencegahan dan pengendalian covid-19 di Indonesia.

Terkait hal itu, Bupati Siak Alfedri didampingi Unsur Forkopimda mengikuti Rapat Koordinasi Virtual sosialisasi pelaksanaan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 bersama Menkopolhukam Mahfud.MD, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto,Mentri Dalam Negeri Jendral Tito Karnavian,serta Gubernur, Bupati dan Wali Kota se Indonesia. Di Ruang Siak Live Room,Lt.II Kantor Bupati Siak, Kamis (13/08/2020)

Instruksi Presiden tersebut dinilai oleh semua pihak bisa menjadi payung hukum bagi petugas di seluruh wilayah untuk menegakkan aturan dalam mendisiplinkan masyatakat untuk menjalankan protokol kesehatan secara ketat sebagai upaya bersama memutus mata rantai penyebaran covid-19.

"Instruksi Presiden sangat urgen keberadaannya. Hal ini akan menjadi jawaban terhadap situasi terkini dimana peningkatan kasus (covid-19) di Indonesia termasuk di  Riau dan Kabupaten Siak  ini cukup signifikan", sebut Bupati Siak Alfedri usai mengikuti Rakor Virtual tersebut.

Bupati Alfedri juga berpandangan bahwa protokol kesehatan mesti dijalankan lebih ketat di tengah masyarakat.

"Secara umum, kami telah memahami Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tersebut,ini menjadi payung hukum bagi kami (Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum di wilayah Kabupaten Siak) untuk mendisiplinkan masyarakat Kabupaten Siak terkait penerapan protokol kesehatan covid-19 secara ketat", sebutnya.

Menurut Alfedri, Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini berisikan 12 point peraturan, yang meliputi pelaksanaan protokol kesehatan covid-19, penanganan saat ditemukan kasus di tempat dan fasilitas umum, sumberdaya penanganan covid-19, dan kebijakan pendidikan pada masa penanganan covid-19.

"Seperti yang disampaikan Pak Mahfud (Menko Polhukam Mahfud MD) Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini memuat 12 Point peraturan, meliputi pelaksanaan protokol kesehatan covid-19, penanganan saat ditemukan kasus di tempat dan fasilitas umum, sumberdaya penanganan covid-19, dan kebijakan pendidikan pada masa penanganan covid-19", urainya.

Menurut Alfedri, di dalam Inpres itu juga memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola penyelenggara,atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.

Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial,denda administrasi,serta penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha.

"Mengenai sanksi bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan hukuman berupa sanksi administratif (denda) dan sanksi sosial seperti membersihkan jalan,memungut sampah,dan lain sebagainya" sebut Alfedri.

Alfedri kemudian menjelaskan, bahwa langkah pemberian sanksi merupakan langkah terakhir yang ditempuh, sebelumnya Pemerintah Daerah bersama Forkopimda akan melaksanakan upaya sosialisasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 kepada masyarakat Kabupaten Siak.

"Tadi pak Mendagri Tito Karnavian juga menyampaikan agar Gubernur, Bupati dan Wali Kota meningkatkan sosialisasi secara masif terkait penerapan protokol kesehatan secara ketat. Intinya, di dalam Inpres ini ditekankan pada sosialisasi secara masif agar masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Siak dapat memahami dan melaksanakan dengan penuh tanggungjawab tanpa melakukan pelanggaran", harap Alfedri.

Alfedri menambahkan, Instruksi Presiden mengharuskan Kepala Daerah untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Gubenur/Bupati/Wali Kota terkait kewajiban mematuhi protokol kesehatan kepada perorangan, pelan usaha, pengelola, penyelenggara, umumn penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.

"Di dalam Inpres juga mengharuskan setiap Kepala Daerah menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah, dalam hal ini saya masih menunggu Peraturan Bapak Gubernur Riau, baru nanti kita buat rancangan peraturan turunannya

Tentunya saya bersama Forkopimda akan membahas lebih lanjut terkait hal ini," pungkasnya.

Turut hadir, Kapolres Siak Doddy Sanjaya, Pj.Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Jamaluddin, serta Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak.(Infotorial/Kabupaten Siak)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Gencarkan Program JALUR, Satpolairud Polres Siak Hadirkan Klinik Terapung, Bersih Pantai dan Sambang Nusa

Proyek Dihentikan, Pemkab Siak Pastikan Belum Ada Pembayaran

Terkait Dana PI 10 Persen, Bupati Siak Afni Desak Transparansi PHR

Afni: Ada Pegawai di OPD Siak Tidak Masuk Kerja Lebih Setahun Tapi Masih Terima Gaji

Kolaborasi dengan BPK Riau, Bupati Siak Optimis PT BSP Bangkit Kembali

Empat Pelamar Calok Sekdakab Siak Ikuti Tes Seleksi Penulisan Makalah, Mahadar Dapat Skor Tertinggi

Gencarkan Program JALUR, Satpolairud Polres Siak Hadirkan Klinik Terapung, Bersih Pantai dan Sambang Nusa

Proyek Dihentikan, Pemkab Siak Pastikan Belum Ada Pembayaran

Terkait Dana PI 10 Persen, Bupati Siak Afni Desak Transparansi PHR

Afni: Ada Pegawai di OPD Siak Tidak Masuk Kerja Lebih Setahun Tapi Masih Terima Gaji

Kolaborasi dengan BPK Riau, Bupati Siak Optimis PT BSP Bangkit Kembali

Empat Pelamar Calok Sekdakab Siak Ikuti Tes Seleksi Penulisan Makalah, Mahadar Dapat Skor Tertinggi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Maxim Dumai dan Jasa Raharja Berkolaborasi Gelar Pengobatan Gratis bagi Mitra Pengemudi
18 September 2025
Menag RI Kunker ke Pekanbaru, Muliardi: Jadi Energi Positif bagi Kami di Kemenag Riau.
18 September 2025
Gencarkan Program JALUR, Satpolairud Polres Siak Hadirkan Klinik Terapung, Bersih Pantai dan Sambang Nusa
18 September 2025
Proyek Dihentikan, Pemkab Siak Pastikan Belum Ada Pembayaran
18 September 2025
Indosat Hadirkan Program Kebut Hadiah BombasTri, Ribuan Hadiah Menanti!
18 September 2025
Banten Ditetapkan Tuan Rumah HPN 2026, Akhmad Munir: Jadi Momentum Dorong Ekonomi dan Pembangunan
18 September 2025
Sosialisasi Pelaksanaan MED, Polres Dumai dan PT KPI RU II Bersinergi Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Keadaan Darurat
18 September 2025
Apel Green Satkamling di Dumai, Kapolda Riau: Kita Sedang Membangun Paradigma Baru
18 September 2025
Polres Dumai Implementasikan Green Policing Award 2025
18 September 2025
Terkait Dana PI 10 Persen, Bupati Siak Afni Desak Transparansi PHR
17 September 2025
TERPOPULER +
  • 1 LPTQ Riau Rapat Perdana Kepengurus, Zulkifli Syukur: Kita Bersama-Sama Menyatukan Hati dan Niat
  • 2 Akses AHU Sangat Cepat dan Mudah, PWI Resmi Kembali Terdaftar di Kemenkum
  • 3 Bangun Lingkungan yang Ramah, Muliardi: Kehadiran Bunda Inklusi Harus Jadi Energi Baru
  • 4 IKJHI Capai 88,46 Poin, Muliardi: Bukti Komitmen dan Sinergi Seluruh Pihak
  • 5 Hadir di Pekanbaru, Emado's Resto Sajikan Makanan Khas Timur Tengah
  • 6 Kunker ke Meranti Bersama Gubri, Kapolda Riau: Satkamling Garda Terdepan Menjaga Keamanan Lingkungan
  • 7 Reshuffle Kabinet Prabowo: Ibarat Mandi Safar, Menyucikan Pemerintahan dari Noda Lama
  • 8 Wako Pekanbaru Tinjau Harga dan Stok Bahan Pangan di Pasar Palapa
  • 9 Tarik Daya Beli Masyarakat, Pemko Pekanbaru Bakal Bangun RTH di Pasar Palapa
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved