• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
443 Jemaah Haji BTH 03 Riau Diberangkatkan Menuju Madinah
Dibaca : 153 Kali
Akhmad Munir: Beliau Sangat Totalitas dalam Membesarkan PWI
Dibaca : 163 Kali
Isak Tangis Kolega Mewarnai Tahlilan Tujuh Hari Wafatnya Zulmansyah Sekedang
Dibaca : 160 Kali
Buka ICEV-MIA 2026, Agung Nugroho Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Negara
Dibaca : 151 Kali
Hadiri Wisuda UGM, Prof Junaidi Sematkan Pin Alumni ke Wisudawan
Dibaca : 155 Kali

  • Home
  • Siak

Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Siak

Zulmiron
Kamis, 13 Agustus 2020 21:35:23 WIB
Cetak
Bupati Siak Drs H Alfedri MSi.

Siak, Hariantimes.com - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada 4 Agustus 2020 telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Inpres ini dikeluarkan untuk menjamin kepastian hukum serta mmperkuat dan meningkatkan efektifitas pencegahan dan pengendalian covid-19 di Indonesia.

Terkait hal itu, Bupati Siak Alfedri didampingi Unsur Forkopimda mengikuti Rapat Koordinasi Virtual sosialisasi pelaksanaan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 bersama Menkopolhukam Mahfud.MD, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto,Mentri Dalam Negeri Jendral Tito Karnavian,serta Gubernur, Bupati dan Wali Kota se Indonesia. Di Ruang Siak Live Room,Lt.II Kantor Bupati Siak, Kamis (13/08/2020)

Instruksi Presiden tersebut dinilai oleh semua pihak bisa menjadi payung hukum bagi petugas di seluruh wilayah untuk menegakkan aturan dalam mendisiplinkan masyatakat untuk menjalankan protokol kesehatan secara ketat sebagai upaya bersama memutus mata rantai penyebaran covid-19.

"Instruksi Presiden sangat urgen keberadaannya. Hal ini akan menjadi jawaban terhadap situasi terkini dimana peningkatan kasus (covid-19) di Indonesia termasuk di  Riau dan Kabupaten Siak  ini cukup signifikan", sebut Bupati Siak Alfedri usai mengikuti Rakor Virtual tersebut.

Bupati Alfedri juga berpandangan bahwa protokol kesehatan mesti dijalankan lebih ketat di tengah masyarakat.

"Secara umum, kami telah memahami Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tersebut,ini menjadi payung hukum bagi kami (Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum di wilayah Kabupaten Siak) untuk mendisiplinkan masyarakat Kabupaten Siak terkait penerapan protokol kesehatan covid-19 secara ketat", sebutnya.

Menurut Alfedri, Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini berisikan 12 point peraturan, yang meliputi pelaksanaan protokol kesehatan covid-19, penanganan saat ditemukan kasus di tempat dan fasilitas umum, sumberdaya penanganan covid-19, dan kebijakan pendidikan pada masa penanganan covid-19.

"Seperti yang disampaikan Pak Mahfud (Menko Polhukam Mahfud MD) Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini memuat 12 Point peraturan, meliputi pelaksanaan protokol kesehatan covid-19, penanganan saat ditemukan kasus di tempat dan fasilitas umum, sumberdaya penanganan covid-19, dan kebijakan pendidikan pada masa penanganan covid-19", urainya.

Menurut Alfedri, di dalam Inpres itu juga memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola penyelenggara,atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.

Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial,denda administrasi,serta penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha.

"Mengenai sanksi bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan hukuman berupa sanksi administratif (denda) dan sanksi sosial seperti membersihkan jalan,memungut sampah,dan lain sebagainya" sebut Alfedri.

Alfedri kemudian menjelaskan, bahwa langkah pemberian sanksi merupakan langkah terakhir yang ditempuh, sebelumnya Pemerintah Daerah bersama Forkopimda akan melaksanakan upaya sosialisasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 kepada masyarakat Kabupaten Siak.

"Tadi pak Mendagri Tito Karnavian juga menyampaikan agar Gubernur, Bupati dan Wali Kota meningkatkan sosialisasi secara masif terkait penerapan protokol kesehatan secara ketat. Intinya, di dalam Inpres ini ditekankan pada sosialisasi secara masif agar masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Siak dapat memahami dan melaksanakan dengan penuh tanggungjawab tanpa melakukan pelanggaran", harap Alfedri.

Alfedri menambahkan, Instruksi Presiden mengharuskan Kepala Daerah untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Gubenur/Bupati/Wali Kota terkait kewajiban mematuhi protokol kesehatan kepada perorangan, pelan usaha, pengelola, penyelenggara, umumn penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.

"Di dalam Inpres juga mengharuskan setiap Kepala Daerah menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah, dalam hal ini saya masih menunggu Peraturan Bapak Gubernur Riau, baru nanti kita buat rancangan peraturan turunannya

Tentunya saya bersama Forkopimda akan membahas lebih lanjut terkait hal ini," pungkasnya.

Turut hadir, Kapolres Siak Doddy Sanjaya, Pj.Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Jamaluddin, serta Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak.(Infotorial/Kabupaten Siak)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sosialisasi EMIS GTK IMP, Syamsurizal Tekankan Akurasi Data Madrasah di Siak

Pemkab Siak Dorong Petani Jemput Program PSR

Tanamkan Pendidikan Penuh Kasih, Guru RA Didorong Terapkan KBC

Jawaban Pemerintah Atas LKPJ 2025: Wabup Siak Tekankan Efisiensi Anggaran dan Sinergi Program Nasional

Sampaikan LKPJ 2025, Wabup Siak Paparkan Capaian Kinerja

Lepas 61 JCH PGRI Siak, Mahadar: Mari Kita Saling Tolong-Menolong dan Menjaga Kekompakan Sesama Jemaah

Sosialisasi EMIS GTK IMP, Syamsurizal Tekankan Akurasi Data Madrasah di Siak

Pemkab Siak Dorong Petani Jemput Program PSR

Tanamkan Pendidikan Penuh Kasih, Guru RA Didorong Terapkan KBC

Jawaban Pemerintah Atas LKPJ 2025: Wabup Siak Tekankan Efisiensi Anggaran dan Sinergi Program Nasional

Sampaikan LKPJ 2025, Wabup Siak Paparkan Capaian Kinerja

Lepas 61 JCH PGRI Siak, Mahadar: Mari Kita Saling Tolong-Menolong dan Menjaga Kekompakan Sesama Jemaah



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
443 Jemaah Haji BTH 03 Riau Diberangkatkan Menuju Madinah
24 April 2026
Akhmad Munir: Beliau Sangat Totalitas dalam Membesarkan PWI
24 April 2026
Isak Tangis Kolega Mewarnai Tahlilan Tujuh Hari Wafatnya Zulmansyah Sekedang
24 April 2026
Buka ICEV-MIA 2026, Agung Nugroho Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Negara
24 April 2026
Hadiri Wisuda UGM, Prof Junaidi Sematkan Pin Alumni ke Wisudawan
24 April 2026
Syahrul Aidi: KDMP Program Strategis, tapi Punya Risiko Ganggu Usaha Masyarakat Desa
23 April 2026
PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
23 April 2026
Umumkam Pemenang Lomba Menulis Opini, Syahrul Aidi Serap Aspirasi 5 Asosiasi Media dan Wartawan Riau
23 April 2026
Syahrul Aidi Sentil Anggaran Semir Sepatu Rp1,6 M dan Beli Motor Rp50 Juta per Unit
23 April 2026
Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
22 April 2026
TERPOPULER +
  • 1 KWQ Serahkan Mushaf Al-Qur’an ke Pelajar Tahfidz Mushalla Al-Ukhuwah Pekanbaru
  • 2 Milad ke-25 IKLA Riau, Markarius Anwar: Jadi Simbol Keharmonisan Budaya di Pekanbaru
  • 3 Bupati Agam Berharap IKLA Dapat Terus Jadi Benteng Pelestarian Adat dan Budaya Minangkabau
  • 4 Tambua dan Silat Gelombang Semarakkan Milad Perak IKLA Riau
  • 5 Sekjend PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat, Achmad Munir: Kami Kehilangan Kader Terbaik
  • 6 SKK Migas Perwakilan Sumbagut Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Sekjend PWI Zulmansyah Sekedang
  • 7 Sekjend PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat, Sumber Rajasa Ginting: Mohon Dimaafkan Segala Kesalahan Almarhum
  • 8 Menuju Pasar Ekspor, Pucuk Rebung-PHR Sukses Berkolaborasi Berdayakan UMKM Riau
  • 9 Pemkab Siak Dorong Petani Jemput Program PSR
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved