3.538 Visa Jemaah Haji Riau telah Diterbitkan
Saat di Embarkasi Batam, Jemaah Haji Terima Uang Saku Rp3.187.500
Sang Penolong
Pasca PSU, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
Soal Penggelapan Pajak Sarang Walet oleh Oknum Swasta
Irwan: Ambil Tindakan Tegas, Jika Perlu Disegel

Meranti, Hariantimes.com - Saat ini kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh oknum swasta telah menjadi atensi dari Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan MSi.
Salah satu yang mendapat perhatian Bupati Irwan adalah penggelapan Pajak Sarang Burung Walet oleh oknum swasta.
Untuk itu, Bupati memerintahkan Satpol PP melakukan penindakan upaya-upaya pengelapan pajak ini sesuai aturan yang berlaku.
"Kita mengindikasikan telah terjadi penggelapan pajak daerah sarang burung walet dan pajak lainnya. Untuk itu Bupati Irwan Nasir memerintahkan Satpol PP ikut turun tangan menindak upaya-upaya menghindari kewajiban membayar pajak daerah tersebut," ujar Kabag Humas dan Protolol Meranti Rudi MH.
Instruksi itu, kata Rudi, disampaikan langsung oleh Bupati Irwan saat menjadi pembina pada apel siaga di Markas Satpol PP Kepulauan Meranti Jalan Merdeka, Jumat (14/08/2020).
Apel siaga itu memang dikhususkan untuk mengecek kesiapsiagaan Satpol PP dalam menegak dan mengawal Perda terutama dalam pemungutan pajak daerah.
"Satpol PP adalah penegak dan pengawal pelaksanaan peratuan daerah (Perda). Jadi, jika ada yang pihak-pihak yang melakukan tindakan menyalahi Perda, maka personil Satpol PP harus bertindak," katanya.
Bupati mengaku mendapat laporan ada indikasi dugaan penyimpangan yang dilakukan wajib pajak daerah sarang burung walet. Mereka diduga dibantu oknum-oknum instansi tertentu untuk mengurangi kewajiban membayar pajak daerah tersebut.
Usai apel, Bupati menjelaskan akibat tindakan tersebut penerimaan daerah dari pajak sarang burung walet tidak dapat mencapai target. Padahal dirinya mendapat laporan produksi sarang burung walet yang dijual ke luar Meranti sangat tinggi.
Untuk diketahui, agar dijual ke penampung di luar Meranti terutama Batam dan Medan, pemilik hanya perlu sertifikat dari suatu instansi. Pemkab Meranti sudah berupaya bekerjasama dengan instansi tersebut agar pemilik membayar pajak terlebih dahulu sebelum surat tersebut keluar. Namun kerjasama berkenaan tidak berjalan dengan baik.
"Diduga ada oknum instansi yang bermain. Kita minta Satpol PP juga mengawasi instansi baik swasta maupun pemerintah yang menghindari pembayaran pajak. Ambil tindakan tegas, jika perlu disegel," tegas Bupati.
Bupati menegaskan Satpol PP dapat mengambil tindakan tegas tersebut sesuai tupoksinya selaku penegak dan pengawal Perda.
"Siapa pun yang melanggar Perda baik swasta maupun instansi pemerintah dapat ditindak tegas," tegas Bupati.(*)
Penulis: Tengku Harzuin
Tulis Komentar