• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Api Belum Padam di Bengkalis, Rohul, dan Inhu, Manggala Agni Kerahkan Empat Regu Pemadam
Dibaca : 101 Kali
Soal DBH, Afni: Jangan Jadikan Sebagai Sesuatu yang Opsional
Dibaca : 242 Kali
Ketum SMSI Kukuhkan Pokja Newsroom Jaga Desa di Lampung
Dibaca : 269 Kali
Kemenkum Riau Dampingi Percepatan Permohonan Indikasi Geografis Produk Unggulan Bengkalis
Dibaca : 255 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum "PASTI ADA SOLUSI" Episode 7
Dibaca : 253 Kali

  • Home
  • Opini

RDP Komisi II DPRD Riau Terkait Permasalahan PT DPN

Marwan: Jangan Membangkang, Jangan Menimbulkan Banyak Masalah

Zulmiron
Jumat, 24 Juli 2020 02:00:09 WIB
Cetak
Ketua Komisi II DPRD Riau, Robin Hutagalung didampingi Marwan Yohanis, Sugianto, Manahara Napitupulu.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Komisi II DPRD Riau menggadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan  PT Duta Palma Nusantara (DPN), Kamis (23/07/2020).

Rapat ini dipimpin Ketua Komisi II DPRD Riau, Robin Hutagalung didampingi Marwan Yohanis, Sugianto, Manahara Napitupulu.

Dan dihadiri Pemerintah Kuantan Singingi (Kuansing) diwakili Sekretaris Daerah Kuansing beserta jajaran, Camat Benai bersama masyarakat adat dari kenegerian Siberakun, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kuansing dan Dinas Perkebunan Provinsi Riau serta PT Duta Palma Nusantara.

Rapat tersebut membahas sengketa lahan antara masyarakat Siberakun, Kabupaten Kuansing dengan PT Duta Palma Nusantara. 

"Kami mengundang mewakili warga masyarakat Indonesia, Bupati dan warga Kuansing," sebut Marwan Yohanis. 

Marwan mengatakan, DPRD Riau berhak memanggil atas kepentingan masyarakat. Karena kehadiran perusahaan pada saat Rapat Dengar Pendapat merupakan hal penting.

"Kami bukan mau mengadili. Tapi dengan PT Duta Palma datang kesini, bisa meluruskan apa yang tengah terjadi. Konflik yang terjadi antara Masyarakat Siberakun dan PT. Duta Palma. Kami juga ingin semua aman berurusan disini. Masyarakat Siberakun juga aman serta hak-hak nya terpenuhi," tegas Marwan.

Konflik yang terjadi antara masyarakat kenegerian Siberakun dengan PT Duta Palma, beber Marwan, berawal adanya informasi ada perjanjian antara perusahaan dengan masyarakat sejak tahun 1990 silam.

Dan kedatangan Duta Palma tahun 1990, ungkap Marwan lagi, terjadi adanya kesepakatan tertulis antara PT Duta Palma dengan masyarakat, khususnya masyarakat kenegerian Siberakun. Namun, dalam perjalanannya, kesepakatan itu ternyata tidak ditepati.

"Seharusnya PT Duta Palma Nusantara mempunyai etika dan norma-orma yang baik. Kita disini bukan ingin mengadili, tetapi mencari solusi. Duta Palma ini perusahaan besar. Tolonglah untuk kooperatif. Jangan membangkang. Jangan menimbulkan banyak masalah. Kita ingin melihat PT Duta Palma Nusantara ada etikat baik dalam menyelesaikan persoalan ini," pesan Marwan.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

DWP Kanwil Kemenkum Riau Gelar Arisan Keempat Tahun 2026

Energi untuk Masa Depan, Saatnya Indonesia Berani Bertransisi

Otopsi Psikologis Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan

Jual Beli Jabatan dan Krisis Moral Kekuasaan, Sebuah Analisis Psikologi atas OTT Bupati Kuantan Singingi

Kemenkum Riau Ikuti Agenda Inti Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja Nasional

Kanwil Kemenkum Riau Lakukan Koordinasi Strategis ke Biro BMN Setjen

DWP Kanwil Kemenkum Riau Gelar Arisan Keempat Tahun 2026

Energi untuk Masa Depan, Saatnya Indonesia Berani Bertransisi

Otopsi Psikologis Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan

Jual Beli Jabatan dan Krisis Moral Kekuasaan, Sebuah Analisis Psikologi atas OTT Bupati Kuantan Singingi

Kemenkum Riau Ikuti Agenda Inti Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja Nasional

Kanwil Kemenkum Riau Lakukan Koordinasi Strategis ke Biro BMN Setjen



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Api Belum Padam di Bengkalis, Rohul, dan Inhu, Manggala Agni Kerahkan Empat Regu Pemadam
18 Juli 2026
Soal DBH, Afni: Jangan Jadikan Sebagai Sesuatu yang Opsional
17 Juli 2026
Ketum SMSI Kukuhkan Pokja Newsroom Jaga Desa di Lampung
17 Juli 2026
Kemenkum Riau Dampingi Percepatan Permohonan Indikasi Geografis Produk Unggulan Bengkalis
17 Juli 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum "PASTI ADA SOLUSI" Episode 7
17 Juli 2026
Kemenkum Riau Terima Koordinasi BAPPERIDA Inhil
17 Juli 2026
Kanwil Kemenkum Riau Bersama Tim BSK Hukum Matangkan Analisis Implementasi Kebijakan Bantuan Hukum
16 Juli 2026
Kemenkum Riau Publikasikan Layanan Kewarganegaraan dan Roya Fidusia
16 Juli 2026
DWP Kanwil Kemenkum Riau Gelar Arisan Keempat Tahun 2026
16 Juli 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi PP Nomor 30 Tahun 2026
16 Juli 2026
TERPOPULER +
  • 1 Lagi, UIR Sediakan Armada Mercedes-Benz Jet Bus 5 Medium
  • 2 Karhutla Kembali Melanda Rohil, Manggala Agni Padamkan 2 Ha Lahan
  • 3 Genjot Potensi Pertanian 400 Ha, Pemkab Siak Perjuangkan Akses Teluk Lanus
  • 4 Energi untuk Masa Depan, Saatnya Indonesia Berani Bertransisi
  • 5 Persatuan Matua Saiyo Pekanbaru Buka Penjaringan Bakal Calon Ketua
  • 6 Dukung Penuh Kehadiran PFII, SMSI Siapkan "White Paper" untuk Pemerintah
  • 7 Jaminan Kesehatan Masyarakat, Harmonisasi Ranperwako Pekanbaru Ditingkatkan
  • 8 Perpustakaan Hukum Kanwil Kemenkum Riau Menuju Digitalisasi dan Akses Publik Luas
  • 9 PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved