• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
Dibaca : 279 Kali
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 573 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 757 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 754 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 655 Kali

  • Home
  • Video

Jumat Keramat

Lecehkan Bupati, APMK : Cabut HGU PT DPN, Bebaskan 5 Pejuang Tanah Ulayat

Redaksi
Jumat, 17 Juli 2020 16:10:07 WIB
Cetak

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Aliansi Pemuda Mahasiswa Kuansing (APMK) menggelar aksi damai menuntut agar pemerintah mencabut Hak Guna Usaha (HGU) PT Duta Palma Nusantara (DPN), dan Bebaskan 5 Pejuang Tanah Ulayat.

Dimana PT DPN ini dinilai sudah sangat banyak melakukan kesalahan terhadap masyarakat dan daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

"Ditambah lagi PT DPN ini sudah melecehkan marwah Kuansing, dimana saat dipanggil oleh DPRD Provinsi Riau, PT Duta Palma Nusantara tidak hadir. Sementara pak Bupati Kuansing H Mursini hadir, ini sama saja sudah melecehkan marwah Kuansing dengan tidak menghargai pimpinan tertinggi di Kabupaten Kuantan Singingi," teriak Koordinator Umum Aksi, Wiriyanto Aswir saat menggelar aksi di Gerbang Depan Kantor Bupati Kuansing pada Jumat (17/7/2020) pagi menjelang siang.

Aksi massa yang berjalan damai dengan dikawal pasukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kuansing dan Personil Polres Kuansing itu menuntut keras agar dicabut HGU PT DPN tersebut. Sebab, massa menilai PT DPN sudah menzolimi masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi. "Buktinya 5 orang masyarakat Siberakun Kecamatan Benai di penjarakan oleh PT Duta Palma Nusantara, yang dituduh melakukan pembakaran dan pengrusakan," ucap aktivis muda bertubuh mungil itu.

Sebelumnya, lanjut Wiriyanto Aswir, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sudah mengeluarkan surat status quo terhadap perusahaan sawit di Kenegerian Siberakun Kecamatan Benai tersebut. Dimana hal ini, sambung Wiriyanto, agar tidak melakukan aktifitas baik masyarakat maupun pihak PT DPN, tapi PT DPN malah melakukan penggalian parit gajah sebagai upaya untuk memutus akses perekonomian masyarakat setempat.

"Katanya ada 5 unit mobil yang dirusak dan dibakar, mana buktinya? Katanya alat berat dibakar, mana buktinya? Ini murni menzolimi masyarakat," teriak aktivis yang akrab disapa Rian.

"Cabut HGU PT Duta Palma Nusantara, Bebaskan 5 Pejuang Tanah Ulayat yang sudah menjaga marwah Bupati Kuansing tersebut," tegasnya.*


 Editor : Dt Hendra RP

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis

Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right

Gedung Mal Pelayanan Publik Pekanbaru Ludes Diamuk Si Jago Merah

Berkat Malaikat Berwujud Polri Mega Bisa Kembali Bersekolah

Waka Polres Kuansing Sebut Kasus Narkotika 2022 Meningkat Dari Tahun Lalu

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis

Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right

Gedung Mal Pelayanan Publik Pekanbaru Ludes Diamuk Si Jago Merah

Berkat Malaikat Berwujud Polri Mega Bisa Kembali Bersekolah

Waka Polres Kuansing Sebut Kasus Narkotika 2022 Meningkat Dari Tahun Lalu



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
24 Maret 2026
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
  • 2 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 3 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 4 Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
  • 5 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 6 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 7 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 8 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 9 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved