• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Disupport PT Riau Petrolium Rokan, IKWI Riau Ikut Sukseskan Kongres XI IKWI dan HPN 2026 di Serang
Dibaca : 217 Kali
Dewan Pers Sosialisasi Pendataan Perusahaan Pers
Dibaca : 289 Kali
Ketum PWI: Wartawati Lebih Luwes Menembus Narasumber
Dibaca : 306 Kali
Rakernas SIWO Tetapkan Lampung Tuan Rumah Porwanas 2027
Dibaca : 290 Kali
HPN 2026 Banten Dipusatkan Serang, PWI Siapkan Gerakan Banten Asri, Konvensi Media Nasional Hingga Pembagian Sembako
Dibaca : 325 Kali

  • Home
  • Nasional

Menteri LHK: Melihat Masalah Karhutla Harus Obyektif dan Akurat

Redaksi
Ahad, 28 Juni 2020 22:01:40 WIB
Cetak
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar.
Jakarta, Hariantimes.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menegaskan, untuk melihat masalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus akurat dan obyektif. 

Yakni mulai dari memahami definisi hotspots dan firespots, hingga kepada angka-angka peluang secara statistik dari hotspots menjadi firespots.

Selain itu, menerjemahkan data harus dengan referensi lapangan yang tepat, bukan asal asumsi. Apalagi hanya dengan prakiraan gambar-gambar ilustrasi. 

Untuk itu, semua pihak sudah saatnya bekerja secara riil.  ukan hanya atas dasar asumsi dan ilustrasi. Karena bila tidak objektif dan tidak akurat, hanya akan merusak dan melemahkan psikologi politik rakyat.

“Dengan kata lain, menjadi tidak adil bagi rakyat, termasuk juga bagi swasta dan banyak pihak lainnya yang dalam 3 tahun terakhir sudah mau bekerja baik dan mau comply (menurut). Analisis karhutla yang digunakan harus betul-betul adil, jangan framing,” ujar Siti Nurbaya dalam pers release yang dikirimkan ke media, Minggu (28/06/2020)menanggapi soal karhutla yang oleh sebagian masyarakat belum dipahami dan dipersepsikan secara tepat dan benar.

Sebelumnya, Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Afni Zulkifli dalam FW Talk Kebakaran Hutan dan Lahan bersama Lembaga Lingkungan Hidup dan Agromaritim (LHA) Forum Wacana IPB, Sabtu (28/â‚©6/2020) mengatakan, persoalan karhutla masih menjadi ancaman di Indonesia.

Tantangannya semakin besar  karena terjadi banyak kesalahan persepsi memahami karhutla itu sendiri. Sehingga dalam berbagai diskusi dan evaluasi di ruang publik, sering tidak merumuskan rekomendasi yang tepat bagi para pihak," sebut Afni.

'Dikatakan Afni, ancaman karhutla akan semakin besar bila kesalahan persepsi di ruang publik ini terus dibiarkan. Kesalahan persepsi bisa mendelegitimasi kerja-kerja yang sudah baik dengan pengaburan informasi tanpa edukasi di tengah masyarakat. 

"Ini juga akan sangat mempengaruhi tindakan evaluasi, atau bahkan pengambilan kebijakan oleh para pemangku kepentingan'' kata Afni.

Menurutnya, kesalahan persepsi contohnya saat memahami definisi pengendalian karhutla. Banyak pihak memahami pengendalian hanya sebatas pemadaman dan penegakan hukum saja. Padahal, pengendalian karhutla menurut Peraturan Menteri LHK 32/2016 merupakan konsep kerja dalam kesatuan utuh yang memuat enam elemen yaitu perencanaan, pencegahan, penanggulangan, pasca kebakaran, koordinasi kerja, dan kesiagaan.

''Persepsi yang salah ini tidak boleh diteruskan. Semua sektor, baik pemerintah, swasta, LSM atau bahkan masyarakat, harus menyamakan persepsi tentang apa itu pengendalian, sehingga gerak langkahnya akan sama. Harapannya pengendalian karhutla cukup berhenti di perencanaan atau tahapan pencegahan saja, tidak perlu sampai harus ada pemadaman. Pemerintah dalam hal ini KLHK berprinsip, mencegah lebih baik daripada memadamkan,'' ungkap Afni.

Kesalahan Persepsi

Kesalahan persepsi yang berimbas pada membesarnya karhutla di tahap perencanaan, dicontohkan saat kejadian kebakaran di awal tahun 2019 di Rupat, Riau. Ketika itu titik api yang masih kecil tidak bisa langsung diintervensi satgas kabupaten karena pemda setempat beralasan anggaran belum ketok palu. Pemda juga beralasan tidak memiliki anggaran yang cukup untuk pencegahan.

''Api dan asap tidak bisa menunggu anggaran ketok palu. Bahkan ada juga temuan Pemda Tingkat II hanya pasrah menunggu satgas Provinsi atau satgas nasional turun. Jika gagal direncanakan dan dicegah dengan baik mulai dari tingkat tapak, api hampir pasti akan membesar dan makin sulit dipadamkan,'' kata Afni.

Kesalahan persepsi berikutnya adalah pemahaman mengenai hotspot atau titik api. Banyak yang menggunakan dan menyampaikan data tanpa edukasi yang benar ke publik, terutama soal tingkat kepercayaan (confident level) hotspot. Semua titik panas yang ditangkap satelit, dari tingkat confidence (kepercayaan) 0-80% malah dilaporkan sebagai hotspot. Padahal tidak semua hotspot adalah firespot (lokasi yang sudah terverifikasi kebakaran).

Mengambil contoh dari data yang disajikan Walhi pada kegiatan yang sama, menyebutkan bahwa periode 1 Januari-20 Juni 2020, terdapat 44.093 titik panas di Indonesia. Ternyata dengan confident level 80 %, hotspot pada periode yang sama terpantau hanya ada 870 titik. Monitoring hotspot ini bahkan sudah dapat diakses terbuka dalam bentuk aplikasi Android di Web Sipongi KLHK, LAPAN, BMKG, dan BNPB.

Dengan membandingkan jumlah hotspot baseline tahun 2015, berdasarkan Satelit Terra/Aqua (NASA), jumlah hotspot sebanyak 70.971 titik. Artinya perbandinganhotspot 2015 dan 2020 per Juni, terdapat penurunan jumlah hotspotsebanyak 70.101 titik atau 98,77 %.

''Ternyata angkanya beda jauh, karena satelit itu memang menangkap citra dengan polos. Kalau dari confident level 0 % jadi rujukan buat publish ke publik, jelas kurang tepat. Karena atap seng rumah orang juga sering ditangkap satelit sebagai hotspot. Jadi hotspot itu belum tentu ada kebakaran (firespot),'' kata Afni.

''Harusnya yang jadi rujukan informasi ke publik itu hotspot pada confident level 80 % ke atas. Itupun masih harus dilakukan groundcheck ke lapangan guna memastikan benarkah itu hotspot dari kebakaran atau bukan? Harusnya yang seperti ini publik diedukasi, bukan terus diberikan data yang kurang tepat. Informasi yang kurang tepat akan melahirkan persepsi atau bahkan rekomendasi yang juga tidak tepat,'' tambahnya.

Keseluruhan hotspot dengan confident level 80% juga telah langsung dilakukan groundcheck dan intervensi pemadaman oleh tim satgas di lapangan. Semua data-data ini juga bisa diakses secara terbuka melalui website: sipongi.menlhk.go.id.

Kesalahan persepsi berikutnya adalah menganggap KLHK satu-satunya lembaga penegak hukum, kesalahan persepsi mengenai penetapan status dini kesiagaan, termasuk kesalahan persepsi memahami keragaman status hutan di Indonesia. Hal ini menjadi penting karena ada bermacam-macam hutan dengan pemegang mandat administratif berbeda-beda.

''Mandat pengawasannya ada di lintas kementerian, Pemda ataupun Swasta. Sementara titik api tidak mengenal batasan administratif begini. Andai tidak terjadi kesalahan persepsi, maka rekomendasi untuk evaluasi dan strategi menghindari kebakaran berulang juga bisa dilakukan dengan tepat oleh para pemangku kepentingan,'' kata Afni.

Dosen Universitas Lancang Kuning Riau ini mengatakan, masih banyak kesalahan persepsi lain yang ditemukannya di ruang publik terkait karhutla. Untuk itu diperlukan peran aktif semua pihak memberikan edukasi dan informasi dengan tepat.

''Informasi yang jujur dan tepat sangat dibutuhkan masyarakat. Juga sangat penting untuk dasar pengambilan kebijakan. Pemerintah, swasta, LSM, pers, dan lainnya harus mau mengambil peran memberi edukasi informasi yang apa adanya, bukan ada apanya,'' jelas Afni.(rls) 


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Dewan Pers Sosialisasi Pendataan Perusahaan Pers

Ketum PWI: Wartawati Lebih Luwes Menembus Narasumber

HPN 2026 Banten Dipusatkan Serang, PWI Siapkan Gerakan Banten Asri, Konvensi Media Nasional Hingga Pembagian Sembako

Fadli Zon Akan Hadiri Dialog Kebudayaan PWI Pusat-HPN 2026 di Banten

HPN 2026 Beri Efek Berganda bagi Pariwisata, UMKM dan Citra Daerah

Tari Jawara Sambut Insan Pers di Welcome Dinner HPN 2026

Dewan Pers Sosialisasi Pendataan Perusahaan Pers

Ketum PWI: Wartawati Lebih Luwes Menembus Narasumber

HPN 2026 Banten Dipusatkan Serang, PWI Siapkan Gerakan Banten Asri, Konvensi Media Nasional Hingga Pembagian Sembako

Fadli Zon Akan Hadiri Dialog Kebudayaan PWI Pusat-HPN 2026 di Banten

HPN 2026 Beri Efek Berganda bagi Pariwisata, UMKM dan Citra Daerah

Tari Jawara Sambut Insan Pers di Welcome Dinner HPN 2026



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Disupport PT Riau Petrolium Rokan, IKWI Riau Ikut Sukseskan Kongres XI IKWI dan HPN 2026 di Serang
09 Februari 2026
Dewan Pers Sosialisasi Pendataan Perusahaan Pers
07 Februari 2026
Ketum PWI: Wartawati Lebih Luwes Menembus Narasumber
07 Februari 2026
Rakernas SIWO Tetapkan Lampung Tuan Rumah Porwanas 2027
07 Februari 2026
HPN 2026 Banten Dipusatkan Serang, PWI Siapkan Gerakan Banten Asri, Konvensi Media Nasional Hingga Pembagian Sembako
07 Februari 2026
Fadli Zon Akan Hadiri Dialog Kebudayaan PWI Pusat-HPN 2026 di Banten
07 Februari 2026
HPN 2026 Beri Efek Berganda bagi Pariwisata, UMKM dan Citra Daerah
07 Februari 2026
Menuju Puncak HPN 2026: Tarian Abung Siwo Migo Lampung Utara Buka Dialog Kebudayaan Bersama Menteri Kebudayaan
07 Februari 2026
Tari Jawara Sambut Insan Pers di Welcome Dinner HPN 2026
06 Februari 2026
IKWI Riau ke HPN Banten, Fatia: Istri Wartawan Harus Dukung Peran Suami
06 Februari 2026
TERPOPULER +
  • 1 PWI Tetapkan Juara AJP 2026, Karya Jurnalistik Terbaik Rekam Pengabdian Polri
  • 2 Kemenag Terus Upayakan Guru Madrasah Swasta Bisa Diangkat PPPK
  • 3 UIR Buka PMB Jalur RPL, Berikut Daftar Program Studinya!
  • 4 PWI Riau Berangkatkan 110 Delegasi Hadiri HPN 2026 di Serang, Banten
  • 5 Hari Pers Nasional sebagai Medan Uji Kesehatan Pers
  • 6 Ratusan Baliho, Spanduk dan i-Media Digital Mempromosikan HPN sudah Terpasang Semarak se Indonesia
  • 7 Sukseskan Puncak Peringatan HPN, Pengurus PWI Pusat Rapat Konsolidasi Bersama Panitia
  • 8 Lantik 5 Penyidik PNS di Riau, Rudy Hendra Pakpahan: Kami Berharap Selalu Berpedoman pada Aturan Hukum yang Berlaku
  • 9 Pelindungan KI Sektor Ekonomi Kreatif, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi dengan Dinas Pariwisata
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved