PILIHAN
+
3.538 Visa Jemaah Haji Riau telah Diterbitkan
Dibaca : 168 Kali
Saat di Embarkasi Batam, Jemaah Haji Terima Uang Saku Rp3.187.500
Dibaca : 166 Kali
Sang Penolong
Dibaca : 304 Kali
Pasca PSU, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
Dibaca : 179 Kali
Hati-hati!, Sertifikat UKW Palsu Beredar!

Sertifikat UKW
Jakarta, Hariantimes.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat tidak pernah menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Jakarta pada 19 dan 20 Oktober 2018.
Karenanya, PWI Pusat tidak pernah mengajukan rekomendasi penerbitan Serfitikat Kompetensi Wartawan ke Dewan Pers sebagai hasil kegiatan UKW.
Pernyataan itu disampaikan Direktur UKW PWI Pusat, Rajab Ritonga sehubungan dengan beredarnya Sertifikat Kompetensi UKW PWI yang seolah-olah diterbitkan oleh lembaga uji PWI Pusat pada 19 November 2019, ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari dan Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo.
“Sertifikat itu dipastikan palsu, dan tidak terdaftar di Dewan Pers. Silahkan periksa di web Dewan Pers. Tanggal penerbitan sertifikat juga dinilai janggal, setahun lebih setelah penyelenggaraan UKW,†tegas Rajab Ritonga.
Menurut Rajab, sejumlah kejanggalan lainnya ditemui pada sertifikat itu sehingga dengan mudah pihaknya memastikan kepalsuan sertifikat itu.
“Ketua Dewan Pers, sejak 21 Mei 2019 sudah dijabat Bapak Muhamad Nuh, bukan lagi Pak Adi Prasetyo,†kata Rajab.
Selain itu, tambahnya, logo PWI pada sertifikat itu juga palsu.
“Tidak sama dengan logo PWI yang sesungguhnya,†kata Rajab sambil menambahkan, perbuatan memalsukan sertifikat itu merupakan tindak pidana.
Pada kesempatan itu Rajab juga mengatakan, Lembaga UKW PWI Pusat tidak pernah menyelenggarakan UKW secara virtual, karena materi uji UKW belum memungkinkan diujikan secara online. Pernyataan itu dia sampaikan sehubungan dengan adanya informasi di sebuah daerah telah berlangsung UKW online.(*)
Tulis Komentar