• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 396 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 407 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 342 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 462 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 461 Kali

  • Home
  • Sosialita

Kerjasama Hukum Perdata dan TUN

Pertamina Gandeng Kejati Riau

Redaksi
Kamis, 27 Februari 2020 20:28:52 WIB
Cetak
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau DR Mia Amiati SH MH dan GM PT Pertamina (Persero) Refinery Unit II Sigid Widijantojo.

Pekanbaru, Hariantimes.com - PT Pertamina (Persero) Refinery Unit (RU) II, menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam kerjasama bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama dengan Nomor 002/E12000/2020-S0 tentang Kerjasama dan Koordinasi Dalam Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau DR Mia Amiati SH MH dan General Manager PT Pertamina (Persero) Refinery Unit II Sigid Widijantojo.

Penandatanganan nota kerjasama berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau, Kamis (27/2/2020),

Ditemui di sela kegiatan GM Pertamina RU II Sigid Widijantojo menyatakan, nota kesepakatan ini dijalankan sebagai upaya mitigasi mengingat bisnis Pertamina tak terkecuali Pertamina RU II memiliki risiko hukum yang selalu menyertai. Baik yang berhubungan dengan operasional unit operasi atau yang berkaitan dengan hubungan Pertamina dengan masyarakat ataupun lembaga eksternal.

"Setelah melewati rangkaian persiapan di antara kedua belah pihak, Alhamdulillah hari ini merupakan suatu kebanggan bagi kami karena akhirnya Nota Kesepakatan antara PT Pertamina (Persero) dengan Kejaksaan Tinggi Riau dapat terlaksana. Semoga momen ini semakin mempererat sinergi yang telah terjalin selama ini," ungkap Sigid seraya menjelaskan, risiko hukum yang mungkin muncul di tengah operasional bisnis Pertamina ini tentunya sedikit banyak akan mempengaruhi peran dan fungsi Pertamina RU II, sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) yang memasok hingga 20 persen kebutuhan energi Indonesia.

"Melalui kerjasama ini, berharap agar operasional bisnis Pertamina khususnya Pertamina RU II dapat terjaga dan terlindungi," katanya.

Aspek hukum, seperti dukungan pertimbangan hukum baik hukum litigasi maupun non litigasi, optimalisasi kegiatan pemulihan aset dan dukungan keterangan saksi ahli terkait penanganan perkara pidana maupun perdata adalah beberapa aspek yang dituangkan dalam nota kesepakatan ini.

"Kami ucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Riau yang telah bersama-sama menggodok nota kesepakatan ini. Dukungan aspek hukum yang tertuang di dalamnya tentunya akan memberikan manfaat bagi bisnis Pertamina," imbuh Sigid.

Ditemui pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau DR Mia Amiati SH MH menjelaskan, nota kesepakatan ini merupakan wujud implementasi dari UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang menjelaskan tentang peran kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara.

Melalui peran ini kejaksaan dapat mewakili elemen pemerintahan, lembaga dan badan usaha negara dalam penanganan masalah hukum, khususnya hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Beberapa contoh kegiatan yang tercakup dalam nota kesepakatan ini di antatanya bantuan hukum apabila Pertamina digugat pihak lain, legal opinion dan pendampingan hukum terkait dispute yang menghambat operasional kilang hingga bantuan narasumber apabila Pertamina hendak jalankan sosialisasi aspek hukum baik kepada internal Pertamina maupun masyarakat.

"Sebagai Jaksa Pengacara Negara kami memiliki tugas mewakili pemerintah dalam hal ini termasuk Pertamina yang merupakan BUMN guna membantu menjaga operasionalnya dari risiko hukum. Dengan demikian, keberadaan Pertamina sebagai obvitnas yang memasok kebutuhan energi nasional dapat kami kawal tentunya tetap merujuk kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," jelas Mia.

Kembali dijelaskan oleh GM Pertamina RU II kerjasama dengan pihak yang kompeten dibidangnya ini menjadi upaya Pertamina agar dapat menjalankan operasional secara lebih optimal.

Ke depannya, kerjasama serupa akan terus dilakukan serta melibatkan pihak-pihak yang memiliki kompetensi di bidang lainnya seperti keamanan, pendidikan hingga pemberdayaan masyarakat.(rls)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 3 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 4 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 5 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 6 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 7 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 8 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 9 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved