• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
Dibaca : 270 Kali
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 552 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 748 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 744 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 645 Kali

  • Home
  • Sosialita

KI Riau Sidangkan Sengketa Informasi Unri

Majelis Memerintahkan Pemohon dan Termohon Laksanakan Hasil Mediasi

Redaksi
Jumat, 24 Januari 2020 19:44:08 WIB
Cetak
Majelis KI Riau menyidangkan SIP dengan termohon Universitas Riau (Unri), Jumat (24/01/2020) petang.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Komisi Informasi (KI) Riau menyidangkan Sengketa Informasi Publik (SIP) dengan termohon Universitas Riau (Unri), Jumat (24/01/2020) petang.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Zufra Irwan SE didampingi anggota Majelis Hasnah Gazali dan Alnofrizal dalam putusannya memerintahkan pemohon dan termohon melaksanakan hasil mediasi.

"Kesepakatan para pihak dalam proses mediasi dituangkan dalam bentuk putusan mediasi Komisi Informasi," ucap Zufra mengetok palu.

Untuk diketahui, Unri dalam hal ini Rektor Prof Dr Ir Aras Mulyadi DEA, sebagai atasan PPID Utama Unri, menjadi termohon dalam sengketa informasi publik (SIP) yang diajukan pemohon Indra Yudi diwakili kuasa hukumnya Edward Pasaribu SH.

Permohonan informasi yang diajukan pemohon terkait kontrak kerja antara CV Himex dengan Fakultas Keperawatan Unri tahun 2018. Ada empat  permohonan informasi yang dimintakan pemohon kepada PPID Pembantu Fakultas Keperawatan. Pertama, salinan kontrak perjanjian kerja fakultas keperawatan Unri dengan CV Himex berupa pekerjaan pengadaan peralatan pendukung perkantoran Tahun Anggaran (TA) 2018.

Kedua, salinan berita acara serah terima barang pekerjaan pengadaan peralatan pendukung perkantoran TA 2018. Ketiga, salinan kuitansi SP2D pekerjaan pengadaan peralatan pendukung perkantoran TA 2018 dan keempat
salinan bukti penyerahan uang pembayaran pekerjaan pengadaan peralatan pendukung perkantoran TA 2018.

Setelah dilakukan mediasi 17 Januari 2020 dengan mediator Tatang Yudiansyah, pemohon dan termohon sepakat untuk menyelesaikan sengketa informasi publik ini sampai di tingkat mediasi. Hasil mediasi itulah yang petang ini diketokpalukan oleh Majelis Komisioner KI Riau.

Dalam pembacaan putusan yang berlangsung sekitar setengah jam itu, Ketua Majelis Komisioner Zufra Irwan
memerintahkan pemohon dan termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang di dalam kesepakatan a quo.

Hasil kesepakatan mediasi itu adalah, termohon memberikan seluruh informasi yang diminta oleh pemohon. Kedua, data dan dokumen diberikan oleh termohon sejak mediasi ini.

Usai sidang, kuasa termohon dari Universitas Riau Rioni Imron langsung menyerahkan salinan dokumen informasi kepada pemohon diwakili kuasa pemohon Edward Pasaribu dan disaksikan mediator Tatang Yudiansyah.

Selain Unri, hari ini majelis komisioner juga menyidangkan empat sengketa informasi publik lainnya. Masih terkait PPID Perguruan Tinggi, hari ini juga berlangsung sidang pemeriksaan awal lanjutan dengan pemohon DPD LSM Penjara Riau dan termohon Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim.

Bertindak sebagai Majelis Komisioner Hasnah Gazali, Tatang Yudiansyah (Ketua) dan Jhonny S Mundung serta mediator Zufra Irwan. Sidang dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda mediasi.(*)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan

Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan

Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
24 Maret 2026
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
  • 2 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 3 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 4 Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
  • 5 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 6 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 7 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 8 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 9 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved