• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kolaborasi Erafone, IM3 Platinum Hadirkan Bundling Eksklusif di 3 Kota Besar Pulau Sumatera
Dibaca : 218 Kali
Kendalikan Karhutla, Kemenhut Laksanakan OMC Tahap Ketiga di Riau
Dibaca : 244 Kali
Lantik Dua Pejabat di Lingkungan Kanwil Kemenag Riau, Muliardi: Untuk Program yang Sudah Berjalan, Lanjutkan
Dibaca : 165 Kali
Terima Toga Kristen dan Katolik Riau, Muliardi: Inti dari Seluruh Ajaran Agama Adalah Cinta, Bukan Kebencian
Dibaca : 183 Kali
PWI Riau Dibawah Kepemimpinan Raja Isyam Tegaskan Tak Akui Anggota Hasil Seleksi Plt Ketua
Dibaca : 175 Kali

  • Home
  • Sosialita

Tak Bawa Surat Kuasa

Majelis KI Riau Tolak Lima Termohon Sidang Sengketa Informasi

Redaksi
Rabu, 15 Januari 2020 00:20:37 WIB
Cetak
Majelis Komisioner KI Riau menolak lima termohon sengketa informasi publik (SIP) untuk bersidang.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Mengawali masa persidangan tahun 2020, Majelis Komisioner KI Riau menolak lima termohon sengketa informasi publik (SIP) untuk bersidang.

Pasalnya, kelima termohon tersebut datang ke persidangan tanpa membawa surat kuasa dari PPID Utama Badan Publik. 

"Memang kita tolak (mereka) bersidang. Sebab, tidak membawa surat kuasa," ujar Majelis Komisioner KI Riau Hasnah Gazali kepada wartawan usai persidangan di Ruang Sidang KI Riau, Selasa (14/01/2020) petang.

Berdasarkan pantauan media, kelima termohon yang ditolak kehadirannya itu masing-masing tiga orang dari Bank Riau Kepri (BRK) dan dua termohon dari Universitas Riau. 

BRK menjalani sidang sengketa informasi publik terkait CSR dan dana promosi dengan agenda pemeriksaan awal oleh majelis Komisioner terhadap pemohon dan termohon. Sidang yang berlangsung singkat itu memutuskan untuk dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda mediasi. 

"Untuk sidang berikutnya, mediasi, ketiga termohon agar melengkapinya dengan membawa surat kuasa dari atasan  PPID Utama," kata Jhonny Setiawan Mundung selalu Ketua Majelis Komisioner didampingi Komisioner Hasnah Gazali dan Tatang Yudiansyah. 

Sementara Universitas Riau diajukan ke sidang SIP oleh pemohon Indra Yudi terkait informasi proyek pengadaan peralatan pendukung perkantoran tahun 2018 di Fakultas Keperawatan Universitas Riau. Dalam persidangan perdana dengan agenda pemeriksaan awal bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner Zufra Irwan dan dengan anggota Alnofrizal dan Hasnah Gazali. 

Dalam sidang siang tadi dua dari tiga dari termohon Universitas Riau tidak membawa surat kuasa dari atasan langsung PPID Utama. Sehingga, majelis memerintahkan keduanya untuk menempati bangku pengunjung, bukan di ruang persidangan. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mediasi.

Di awal tahun 2020 ini, Komisi Informasi Riau menggelar delapan persidangan SIP secara maraton sejak kemarin hingga Selasa ini di ruang sidang baru yang pemakaiannya diresmikan Gubernur Syamsuar pada 30 Desember 2019 lalu. 

Pada sidang lainnya hari ini juga diwarnai dengan ketidakhadiran kuasa hukum termohon Universitas Islam Negeri (UIN) Suska dalam agenda pemeriksaan awal sengketa informasi publik yang diajukan pemohon dari DPD LSM Penjara Indonesia Provinsi Riau. 

Selain itu majelis komisioner yang dipimpin Ketua Hasnah Gazali didampingi Komisioner Jhony Setiawan Mundung dan Tatang Yudiansyah juga tidak dapat melanjutkan persidangan karena masa kepengurusan DPD LSM Penjara Indonesia Riau sudah berakhir pada tahun 2019 silam. "Sehingga legal standing LSM Penjara sebagai pemohon tidak terpenuhi," kata Ketua Majelis Komisioner Hasnah Gazali. Sidang selanjutnya SIP LSM Penjara dengan termohon UIN Suska baru akan dilanjutkan jika kepengurusan LSM tersebut sudah diperbaharui. 

Sementara itu Sidang KI Riau pada Senin kemarin juga ditandai dengan digugurkannya sengketa informasi publik antara pemohon Yahya Dongoran dengan termohon atasan PPID Pemkab Rokan Hulu. Pemohon sudah dua kali tidak menghadiri sidang tahap awal ini, sehingga majelis komisioner berkesimpulan tidak ada keseriusan dari pemohon.

 "Sehingga sengketa informasi publik ini digugurkan," kata Ketua Majelis Komisioner Jhonny S Mundung dengan anggota komisioner Zufra Irwan dan Alnofrizal.(*)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

IKWI Riau Kunjungan Silaturahmi ke GOW dan IKWI Kota Dumai

Terima Surat Undangan Resmi dari Panitia Kongres, Saiban Serahkan Dukungan Penuh PWI Kepri untuk Zulmansyah Sekedang

Konsep Green Policing, Kombes Eko Budi: Mahasiswa dan Polisi Bisa Membentuk Ruang Kolaborasi yang Saling Menguatkan

Polda Riau Tanamkan Cinta Lingkungan di SMA Negeri 13 Pekanbaru

Polda Riau Kenalkan Program Green Policing di MAN 4 Pekanbaru

IZI Riau Salurkan Bantuan ke Penderita Hidrosefalus

IKWI Riau Kunjungan Silaturahmi ke GOW dan IKWI Kota Dumai

Terima Surat Undangan Resmi dari Panitia Kongres, Saiban Serahkan Dukungan Penuh PWI Kepri untuk Zulmansyah Sekedang

Konsep Green Policing, Kombes Eko Budi: Mahasiswa dan Polisi Bisa Membentuk Ruang Kolaborasi yang Saling Menguatkan

Polda Riau Tanamkan Cinta Lingkungan di SMA Negeri 13 Pekanbaru

Polda Riau Kenalkan Program Green Policing di MAN 4 Pekanbaru

IZI Riau Salurkan Bantuan ke Penderita Hidrosefalus



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kolaborasi Erafone, IM3 Platinum Hadirkan Bundling Eksklusif di 3 Kota Besar Pulau Sumatera
11 Agustus 2025
Kendalikan Karhutla, Kemenhut Laksanakan OMC Tahap Ketiga di Riau
11 Agustus 2025
Lantik Dua Pejabat di Lingkungan Kanwil Kemenag Riau, Muliardi: Untuk Program yang Sudah Berjalan, Lanjutkan
11 Agustus 2025
Terima Toga Kristen dan Katolik Riau, Muliardi: Inti dari Seluruh Ajaran Agama Adalah Cinta, Bukan Kebencian
11 Agustus 2025
PWI Riau Dibawah Kepemimpinan Raja Isyam Tegaskan Tak Akui Anggota Hasil Seleksi Plt Ketua
11 Agustus 2025
Atlet Bridge Riau Prof Rahman Karnila Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Faperika Unri
11 Agustus 2025
Mulai Senin, Pemkab Siak akan Ujicoba Layanan ASIK
10 Agustus 2025
CFD Perdana di Depan Taman Motuyoko, Dr Afni Z Ajak Masyarakat Tualang Jaga Lingkungan Tetap Bersih dan Hijau
10 Agustus 2025
Mural Pekan Budaya Melayu Serumpun 2025 Semarakkan Hari Jadi Provinsi Riau ke-68
10 Agustus 2025
Lantik Enam Pejabat Eselon III, Agung Nugroho: Tunjukkan Pengabdian yang Ikhlas ke Masyarakat Pekanbaru
08 Agustus 2025
TERPOPULER +
  • 1 Mulai Senin, Pemkab Siak akan Ujicoba Layanan ASIK
  • 2 Terima Surat Undangan Resmi dari Panitia Kongres, Saiban Serahkan Dukungan Penuh PWI Kepri untuk Zulmansyah Sekedang
  • 3 Cek Seluruh Kendaraan Dinas Roda 4, Dr Afni: Hasil Temuan Hari Ini Masih Digarap oleh Inspektorat
  • 4 Jon Erizal dan UAS Resmikan Mushalla dan Rumah Tahfiz Qur’an Yayasan Al Awwal Bengkalis
  • 5 Indosat Pertahankan Profitabilitas dan Perkuat Fondasi Bisnis di Tengah Dinamika Pasar yang Menantang
  • 6 Kongres PWI 2025 di BPPTIK Komdigi Cikarang, Marthen: Kita Wajib Menggelar Sebaik-Baiknya
  • 7 Perkuat Ekosistem Ekonomi Sumbar, Indosat Dukung Digitalisasi UMKM Batik dan Produk Lokal Solok
  • 8 IZI Perwakilan Riau Salurkan Beasiswa untuk Pembayaran UKT ke Mahasiswa UIN Suska
  • 9 Kolaborasi Multi Sektor di Daerah, SKK Migas Sumbagut dan KKKS Dukung Program Atasi Stunting
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved