• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
Dibaca : 178 Kali
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 438 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 664 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 667 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 577 Kali

  • Home
  • Sosialita

Penerimaan Biodata 'Buku Putih PWI Riau 2020' Diperpanjang

Redaksi
Ahad, 12 Januari 2020 10:56:53 WIB
Cetak
Ketua Ketua PWI Provinsi Riau, H Zulmansyah Sekedang.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Waktu penerimaan biodata dan pengalaman jurnalistik para anggota PWI Provinsi Riau yang akan dimuat di "Buku Putih PWI Riau 2020" diperpanjang paling lambat Jumat (31/01/2020) mendatang. 

Kebijakan itu diambil setelah mempertimbangkan masih banyaknya anggota PWI Riau yang kartu birunya sudah berakhir masa berlakunya atau mati. 

"Bagi yang tidak mengirim sampai 31 Januari 2020, mohon maaf hanya dimuat nama dan medianya saja di Buku Putih PWI Riau 2020," kata Ketua Ketua PWI Provinsi Riau, H Zulmansyah Sekedang, kepada wartawan, Ahad (12/01/2020).

Zulmansyah mengingatkan, Buku Putih hanya memuat Anggota Biasa dan Anggota Muda yang kartu birunya masih berlaku atau tidak mati.

"Bagi yang kartunya sudah mati di atas satu tahun, bisa diaktifkan bila yang bersangkutan sudah mengikuti UKW (Uji Kompetensi Wartawan). Bagi anggota biasa yang kartu birunya sudah mati di bawah setahun, saat memproses perpanjangan tidak perlu melampirkan persyaratan sudah mengikuti UKW," sebut Zulmansyah. 

Selain itu, imbuhnya, Buku Putih juga hanya memuat  Anggota Muda yang kartu birunya masih aktif. 

"Bagi anggota muda yang kartunya sudah mati, diminta segera memproses perpanjangan kartunya, ditunggu proses administrasinya di Sekretariat PWI Riau sampai 31 Januari 2019," imbau Zulmansyah.

Dalam kesempatan sama, Ketua Tim Penyusunan Buku Putih PWI Riau 2020, H Novrizon Burman mengatakan, bagi anggota yang belum mengirim bahan/biodata diri mohon dikirim beserta foto (berwarna) diri close up, foto kartu biru PWI, dan foto kartu UKW ke email bp.pwiriau2020@gmail.com, dengan file sesuai nama lengkap masing-masing.

Juga diingatkan, setiap pengiriman biodata disertai dengan pengalaman jurnalistik sepanjang dua alinea, masing-masing alinea berisikan 5-6 baris. "Pengalaman jurnalistik bisa juga berbentuk suka duka menjadi wartawan, atau prestasi sebagai wartawan, dan lainnya," tutup Novrizon. (rls) 

Isian biodata Buku Putih PWI Riau 2020:

Nama Lengkap:
Tempat/Tanggal Lahir:
Media:
Agama:
Alamat:
Menjadi Wartawan Sejak:
Jabatan di Media:
Bergabung di PWI Sejak:
Nomor Anggota PWI:
Nomor Kartu UKW:
Pengalaman Jurnalistik:


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan

Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan

Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
24 Maret 2026
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 2 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 3 Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
  • 4 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 5 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 6 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 7 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 8 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 9 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved