• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 318 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 337 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 286 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 394 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 396 Kali

  • Home
  • Kampar

433 Mahasiswa Unilak KBM di Tapung

Iriansyah: Saya Pesan Untuk Tetap Menjaga Nama Baik Kampus

Redaksi
Jumat, 26 Juli 2019 13:55:04 WIB
Cetak
Mahasiswa FH Unilak  Karya Bakti Kepada Masyarakat (KBM) di seluruh desa yang ada di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Kampar, Hariantimes.com - Sekitar 433 orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (FH Unilak) melaksanakan Karya Bakti Kepada Masyarakat (KBM) di seluruh desa yang ada di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Kegiatan yang dimulai pada 22 hingga 28 Juli 2019 ini dibuka langsung oleh Camat Tapung Irwansyah SSTP.

Hadir pada kesempatan itu Polsek Tapung beserta jajarannya dan Dekan Fakultas Hukum, DR H Iriansyah SH MH.

Pelaksanaan KBM Fakultas Hukum unilak di Kecamatan Tapung ini dibagi dalam 20 kelompok mahasiswa yang disebar di sejumlah desa. Dan seluruh mahasiswa universitas lancang kuning sangat antusias dalam menjalankan program KBM ini.

"Kegiatan KBM yang dilakukan Unilak ini sangat mendukung dalam rangka memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat kami di Tapung," jelas Camat Irwansyah SSTP

Dekan Fakultas Hukum Unilak, DR Iriansyah dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas sambutan Camat Tapung, Irwansyah SSTP yang telah memberikan kesempatan melaksanakan KBM.

"Saya pesan kepada peserta KBM untuk tetap menjaga nama baik kampus Unilak," pesan Iriansyah.

Dikatakannya, KBM merupakan suatu kegiatan yang wajib dilakukan setiap mahasiswa/i perguruan tinggi dalam melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi. Seperti halnya yang dilaksanakan Fakultas Hukum Unilak Pekanbaru. Dan peran mahasiswa hukum dalam hal ini memberikan bantuan penyuluhan hukum kepada masyarakat serta terjun ke dunia pendidikan.

Kepala Desa Pantai Cermin, Muklis SSos dihadapan Dosen Pendamping Lapangan (DPL) Kelompok 5, Wilda Arifalina SH MKn mengapresiasi kegiatan KBM Fakultas Hukum Unilak di Desa Pantai Cermin.

Muklis berharap, dengan adanya KBM dapat membantu menyelesaikan konflik yang terjadi di masyarakat dengan penyuluhan hukum serta masyarakat dapat menjalin kerjasama dan silahturahmi. Kegiatan yang dilaksanakan seperti pertandingan olahraga dan pertandingan rakyat dan cerdas tangkas antar siswa di Desa Kesuma.

"Kami sangat mengapresiasi KBM dari Fakultas Hukum Unilak ini. Dan kami berharap bermanfaat bagi masyarakat. Ini yang kami butuhkan agar masyarakat melek akan hukum," ujarnya.

Sementara itu, Wilda Arifalina mengatakan, KBM merupakan salah satu syarat sebelum mahasiswa menyelesaikan studi di Fakultas Hukum Unilak.

"KBM diharapkan nantinya mahasiswa bisa langsung mengabdi dan mengamalkan ilmunya kepada masyarakat. Sehingga mampu menyelesaikan konflik yang terjadi di masyarakat dengan mengedepankan ilmu hukum, nilai-nilai sosial dan keadilan di dalam masyarakat. Dan program ini sangat bagus dan saya sangat antusias menjalan KBM ini, karena kami dapat memberikan pengetahuan hukun kepada masyarakat desa Pantai Cermin ini," ujar Sarifah Hanum.(*)


Editor : Zulmiron


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Resmikan Dapur SPPG Polres Kampar, Kapolda Riau: Langkah Strategis Mewujudkan Sumber Daya yang Kuat, Sehat dan Berkualitas

Musrenbang Kampar 2025 Membangun Sinergi untuk Masa Depan yang Lebih Baik

Resmikan Gedung SBSN di Kampar, Kakanwil Kemenag Riau Dorong Disiplin dan Pelayanan Prima

Masyarakat Tanjung Belit Berharap Program ITHCP Terus Dilanjutkan

Lindungi Lingkungan, PHR Luncurkan Bank Sampah Tanjung Sawit Lestari di Tapung

Pj Bupati Kampar Dukung Penuh Keterbukaan Informasi Publik

Resmikan Dapur SPPG Polres Kampar, Kapolda Riau: Langkah Strategis Mewujudkan Sumber Daya yang Kuat, Sehat dan Berkualitas

Musrenbang Kampar 2025 Membangun Sinergi untuk Masa Depan yang Lebih Baik

Resmikan Gedung SBSN di Kampar, Kakanwil Kemenag Riau Dorong Disiplin dan Pelayanan Prima

Masyarakat Tanjung Belit Berharap Program ITHCP Terus Dilanjutkan

Lindungi Lingkungan, PHR Luncurkan Bank Sampah Tanjung Sawit Lestari di Tapung

Pj Bupati Kampar Dukung Penuh Keterbukaan Informasi Publik



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 3 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 4 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 5 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 6 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 7 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 8 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 9 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved