• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera
Dibaca : 320 Kali
Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi
Dibaca : 295 Kali
Ingatkan Calon Komisioner KI Riau Bekerja Penuh Waktu, Zufra Irwan: Jangan Ada Kerja Sambilan
Dibaca : 334 Kali
Zufra Irwan: Harus Bersih, Tanpa Diwarnai Jatah Fraksi atau Partai Politik
Dibaca : 369 Kali
Kemenkum Riau Dorong Penyesuaian Regulasi Desa
Dibaca : 326 Kali

  • Home
  • Hukrim

Kasus Dugaan Korupsi Retribusi Kempang

Dua Oknum Pejabat Dishub Ditahan Kejari Meranti

Redaksi
Kamis, 18 Juli 2019 22:58:22 WIB
Cetak
Dua oknum pejabat Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti, Kamis (18/07/2019) siang.
Meranti, Hariantimes.com - Dua oknum pejabat Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti, Kamis (18/07/2019) siang.

Kedua tersangka berinisial SF dan GT ini ditahan karena tersangkut kasus dugaan korupsi retribusi kempang dan kapal barang yang beroperasi di beberapa tempat di Kabupaten Kepulauan Meranti. Dimana keduanya melakukan pungutan dana lewat karcis atau pas naik ke kempang, namun hasil kutipan tersebut tidak seluruhnya distorkan untuk kas daerah.

" IYa benar, kita telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka atas nama SF dan GT atas dugaan korupsi dana retrebusi tahun 2012 hingga 2015 lalu yang jumlahnya cukup lumayan besar Siang tadi,"ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Budi Raharjo SH MH Melalui Kasi Intel Kejari Meranti Zia Up Fattah Idris SH kepada media, Kamis (18/07/2019) Malam.

Zia menyampaikan, ada dugaan tersangka melakukan perbuatan manipulasi dengan mencetak sendiri  karcis atau tiket kempang yang tidak sesuai dengan Perda dan distribusi. Dan sesuai aturan, karcis atau pas harus dikeluarkan oleh DPPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti terlebih dahulu.  Namun kedua oknum DLLAJ itu mencetak sendiri dan menjual kepada penumpang.

"Iya, untuk mempercepat proses penyelidikan terhadap kedua tersangka, kita lakukan penahanan Kamis (18/07/2019) siang," ungkap Zia.

 Kedua tersangka, sebut Zia, didampingi pengacara. Lalu diperiksa oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus, guna mengungkap dugaan korupsi dilingkungan DLLAJ Pemkab Meranti tersebut.

"Kita akan ungkap semua pihak yang terendus dalam kasus ini. Sebab mana mungkin tindakan yang dilakukan secara terang-terangan oleh tersangka tanpa diketahui oleh atasan mereka," jelas Zia.

Sejauh ini, katanya, kedua tersangka masih terbuka kepada penyidik dan mengakui perbuatannya. Mudah- mudahan dalam waktu, kasus ini akan segara terungkap lagi.(*)


Penulis : Azwin
Editor   : Zulmiron


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera
24 Juli 2026
Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi
24 Juli 2026
Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam
24 Juli 2026
Ingatkan Calon Komisioner KI Riau Bekerja Penuh Waktu, Zufra Irwan: Jangan Ada Kerja Sambilan
24 Juli 2026
Zufra Irwan: Harus Bersih, Tanpa Diwarnai Jatah Fraksi atau Partai Politik
24 Juli 2026
Kemenkum Riau Dorong Penyesuaian Regulasi Desa
24 Juli 2026
Kemenkum Riau Sinergikan Layanan Hukum Desa
24 Juli 2026
PHR Hadirkan Senyum dan Ruang Tumbuh Bagi Generasi Muda Riau
23 Juli 2026
Kemenkum Riau Ikuti Kick Off Kolaborasi Lintas Kementerian
23 Juli 2026
Kanwil Kemenkum Riau Tingkatkan Manajemen ASN
23 Juli 2026
TERPOPULER +
  • 1 Soal DBH, Afni: Jangan Jadikan Sebagai Sesuatu yang Opsional
  • 2 Ketum SMSI Kukuhkan Pokja Newsroom Jaga Desa di Lampung
  • 3 Kanwil Kemenkum Riau Bersama Tim BSK Hukum Matangkan Analisis Implementasi Kebijakan Bantuan Hukum
  • 4 Kemenkum Riau Publikasikan Layanan Kewarganegaraan dan Roya Fidusia
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi PP Nomor 30 Tahun 2026
  • 6 Kemenkum Riau Koordinasi Strategis Optimalkan Evaluasi Perda di Kota Dumai
  • 7 Sembilan Petani Penerima Manfaat Zakat di Bungaraya Panen Padi Perdana di Lahan Seluas 9 Ha
  • 8 Sosialisasikan Lima PO, Akhmad Munir: Jadi Fondasi Baru Penguatan Organisasi PWI
  • 9 Dua Lokasi Masih Membara, Ferdian: Vegetasi Kering dan Angin Kencang Jadi Kendala Pemadaman Karhutla di Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved