• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja
Dibaca : 134 Kali
883 Jemaah Haji Riau Menuju Madinah, 7 orang Ditunda Berangkat karena Sakit
Dibaca : 191 Kali
Pererat Silaturahmi, Persatuan Matur Saiyo Pekanbaru Gelar Halal bi Halal
Dibaca : 293 Kali
Bersatu di Rimbang Baling, Mahasiswa, Polri dan Intelektual Perkuat Gerakan Cegah Karhutla dan Narkoba di Riau
Dibaca : 214 Kali
Bentuk Satgas Anti Narkoba, Plt Gubri dan Kapolda Tegaskan Perang Tanpa Kompromi
Dibaca : 213 Kali

  • Home
  • Hukrim

Edarkan 98 Butir Pil Ekstasy

Oknum Mahasiswi dan Teman Prianya Ditangkap Tim Opsnal Polsek Tampan

Redaksi
Sabtu, 13 Juli 2019 23:34:12 WIB
Cetak
Kedua tersangka dan barang bukti yang diamankan Tim Opsnal Polsek Tampan.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Seorang oknum mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru bersama teman prianya ditangkap Tim Opsnal Polsek Tampan.

Keduanya ditangkap di Jalan SM Amin Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan Pekanbaru, Jumat (12/07/2019) sekira pukul 22.00 WIB.

Oknum mahasiswi berinisial EO alias Eka (21) dan teman prianya berinisial KR alias Aiman (26) ini ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis pil ekstasy.

Saat ditangkap Tim Opsnal Polsek Tampan mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni 98 butir pil diduga narkotika jenis ekstasy yang terdiri dari 37 butik warna hijau, 41 butik warna merah dan 20 butir warna biru.

Selain pil ekstasy, juga diamankan 1 unit handphone merk Iphon warna pink, 1 unit Mobil Honda Brio warna Merah dengan plat nomor BM 1443 NW, 1 botol Deodoran merk Nivea Men dan 1 unit handphone merk Honor warna biru. 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH melalui Paur Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia Dianda mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat dan lidik yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Tampan selama seminggu. Yakni tentang dugaan adanya seorang perempuan yang berinisial alias Eka yang menjadi pengedar narkotika jenis pil ekstasy.

Untuk memastikan kebenaran informasi dan guna menangkap pelaku tersebut, maka Kapolsek Tampan AKP Juper Lumban Toruan SIK SH melalui Kanit Reskrim Iptu Aris Gunadi SIK memerintahkan Tim Opsnal Polsek Tampan untuk melakukan Undercover Buy dengan cara menghubungi pelaku untuk berpura-pura sebagai pembeli narkotika jenis pil ekstasy. 

Setelah dipastikan perempuan tersebut ada menjual narkotika jenis pil ekstasy dan harganya telah disepakati sebesar Rp250.000 per butir, kemudian Bripka Hendra AS mengatur waktu transaksi yang dilakukan pada hari Jumat (12/07/2019) sekira jam 22.00 WIB dengan menemui target di Jalan SM Amin, tepatnya depan Dealer Mobil Honda Kelurahan Simpang baru Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku atas nama EO alias Eka turun dari mobil Honda Brio. Kemudian dirinya masuk ke dalam mobil polisi yang melakukan Undercover. Lalu pelaku menyerahkan sebuah botol Deodoran merk Nivea Men yang berisikan 98 butir pil diduga narkotika jenis ekstasy yang terdiri dari warna Hijau sebanyak 37 butir, warna Merah sebanyak 41 butir dan warna Biru sebanyak 20 butir. 

Setelah pil ekstasy tersebut diserahkannya kepada Polisi yang undercover di dalam mobil Polisi, kemudian pelaku langsung ditangkap dan diamankan serta diinterogasi. Sehingga dari pengakuan pelaku EO alias Eka, bahwa dirinya memperoleh pil ekstasy tersebut dengan cara dibelinya melalui temannya berinisial KR alias Aiman seharga Rp150.000 perbutirnya yang kebetulan temannya tersebut menunggu di dalam mobil honda brio pelaku yang tidak jauh dari mobil Polisi. Sehingga pelaku KR alias Aiman langsung ditangkap di dalam mobil Honda Brio tersebut. 

Setelah pelaku KR alias Aiman ditangkap dan diamankan, kemudian yang bersangkutan diinterogasi dari siapa dirinya memperoleh pil ektasy tersebut. Dari hasil interogasi, pelaku KR alias Aiman mengaku bahwa dirinya memperoleh pil ektasy tersebut dari temannya bernama Okta. 

Kemudian dilakukan pencarian terhadap Okta. Dan setelah diketahui keberadaannya di Jalan Ronggo Warsito Pekanbaru, namun ketika akan ditangkap, yang bersangkutan berhasil melarikan diri. Sehingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Okta. Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang disita dibawa ke Polsek Tampan untuk dilakukan pemeriksaan guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap tersangka, disangkakan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Jo pasal 132 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sebut Paur Humas.(*)

Editor: Zulmiron


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja
27 April 2026
883 Jemaah Haji Riau Menuju Madinah, 7 orang Ditunda Berangkat karena Sakit
26 April 2026
Pererat Silaturahmi, Persatuan Matur Saiyo Pekanbaru Gelar Halal bi Halal
26 April 2026
Bersatu di Rimbang Baling, Mahasiswa, Polri dan Intelektual Perkuat Gerakan Cegah Karhutla dan Narkoba di Riau
25 April 2026
Bentuk Satgas Anti Narkoba, Plt Gubri dan Kapolda Tegaskan Perang Tanpa Kompromi
25 April 2026
Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Kuala Lumpur
25 April 2026
443 Jemaah Haji BTH 03 Riau Diberangkatkan Menuju Madinah
24 April 2026
Akhmad Munir: Beliau Sangat Totalitas dalam Membesarkan PWI
24 April 2026
Isak Tangis Kolega Mewarnai Tahlilan Tujuh Hari Wafatnya Zulmansyah Sekedang
24 April 2026
Buka ICEV-MIA 2026, Agung Nugroho Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Negara
24 April 2026
TERPOPULER +
  • 1 Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang
  • 2 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Inovasi Digital Hukum
  • 3 Rahul Nahkodai Karang Taruna Riau, Hendrik Firnanda: Momentum Kebangkitan Pemuda
  • 4 Pemerintah Serahkan DIM RUU PPRT ke DPR
  • 5 Halal bi Halal PGRI Riau, Adolf Bastian: Mari Kita Perbarui Niat
  • 6 PWI Pusat Serahkan Sagu Hati ke Ahli Waris Almarhum Zulmansyah Sekedang
  • 7 Lewat Pelatihan Wirausaha, Kemnaker Perluas Kesempatan Kerja Disabilitas
  • 8 Agar Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja, Kemnaker Rancang Program Pelatihan Vokasi Nasional
  • 9 Kompetisi Teknisi Perangkat Digital Perluas Kesempatan Kerja
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved