• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
STQH XXVIII Kendari, Riau Raih 8 Kejuaraan dan Juara Umum V Nasional
Dibaca : 130 Kali
Versi IndoStrategi, Kemenag Masuk Tiga Besar Kementerian Berkinerja Terbaik
Dibaca : 144 Kali
Kemenkum dan Polda Riau Matangkan PKS Perkuat Akses dan Kesadaran Hukum Masyarakat
Dibaca : 306 Kali
Matangkan Persiapan Pengukuhan Pos Bantuan Hukum, Kakanwil Kemenkum Riau Koordinasi ke BPHN
Dibaca : 301 Kali
Indosat dan Kemen Komdigi Perkuat Ekosistem Registrasi eSIM Digital Berbasis Biometrik
Dibaca : 331 Kali

  • Home
  • Hukrim

Edarkan 98 Butir Pil Ekstasy

Oknum Mahasiswi dan Teman Prianya Ditangkap Tim Opsnal Polsek Tampan

Redaksi
Sabtu, 13 Juli 2019 23:34:12 WIB
Cetak
Kedua tersangka dan barang bukti yang diamankan Tim Opsnal Polsek Tampan.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Seorang oknum mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru bersama teman prianya ditangkap Tim Opsnal Polsek Tampan.

Keduanya ditangkap di Jalan SM Amin Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan Pekanbaru, Jumat (12/07/2019) sekira pukul 22.00 WIB.

Oknum mahasiswi berinisial EO alias Eka (21) dan teman prianya berinisial KR alias Aiman (26) ini ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis pil ekstasy.

Saat ditangkap Tim Opsnal Polsek Tampan mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni 98 butir pil diduga narkotika jenis ekstasy yang terdiri dari 37 butik warna hijau, 41 butik warna merah dan 20 butir warna biru.

Selain pil ekstasy, juga diamankan 1 unit handphone merk Iphon warna pink, 1 unit Mobil Honda Brio warna Merah dengan plat nomor BM 1443 NW, 1 botol Deodoran merk Nivea Men dan 1 unit handphone merk Honor warna biru. 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH melalui Paur Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia Dianda mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat dan lidik yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Tampan selama seminggu. Yakni tentang dugaan adanya seorang perempuan yang berinisial alias Eka yang menjadi pengedar narkotika jenis pil ekstasy.

Untuk memastikan kebenaran informasi dan guna menangkap pelaku tersebut, maka Kapolsek Tampan AKP Juper Lumban Toruan SIK SH melalui Kanit Reskrim Iptu Aris Gunadi SIK memerintahkan Tim Opsnal Polsek Tampan untuk melakukan Undercover Buy dengan cara menghubungi pelaku untuk berpura-pura sebagai pembeli narkotika jenis pil ekstasy. 

Setelah dipastikan perempuan tersebut ada menjual narkotika jenis pil ekstasy dan harganya telah disepakati sebesar Rp250.000 per butir, kemudian Bripka Hendra AS mengatur waktu transaksi yang dilakukan pada hari Jumat (12/07/2019) sekira jam 22.00 WIB dengan menemui target di Jalan SM Amin, tepatnya depan Dealer Mobil Honda Kelurahan Simpang baru Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku atas nama EO alias Eka turun dari mobil Honda Brio. Kemudian dirinya masuk ke dalam mobil polisi yang melakukan Undercover. Lalu pelaku menyerahkan sebuah botol Deodoran merk Nivea Men yang berisikan 98 butir pil diduga narkotika jenis ekstasy yang terdiri dari warna Hijau sebanyak 37 butir, warna Merah sebanyak 41 butir dan warna Biru sebanyak 20 butir. 

Setelah pil ekstasy tersebut diserahkannya kepada Polisi yang undercover di dalam mobil Polisi, kemudian pelaku langsung ditangkap dan diamankan serta diinterogasi. Sehingga dari pengakuan pelaku EO alias Eka, bahwa dirinya memperoleh pil ekstasy tersebut dengan cara dibelinya melalui temannya berinisial KR alias Aiman seharga Rp150.000 perbutirnya yang kebetulan temannya tersebut menunggu di dalam mobil honda brio pelaku yang tidak jauh dari mobil Polisi. Sehingga pelaku KR alias Aiman langsung ditangkap di dalam mobil Honda Brio tersebut. 

Setelah pelaku KR alias Aiman ditangkap dan diamankan, kemudian yang bersangkutan diinterogasi dari siapa dirinya memperoleh pil ektasy tersebut. Dari hasil interogasi, pelaku KR alias Aiman mengaku bahwa dirinya memperoleh pil ektasy tersebut dari temannya bernama Okta. 

Kemudian dilakukan pencarian terhadap Okta. Dan setelah diketahui keberadaannya di Jalan Ronggo Warsito Pekanbaru, namun ketika akan ditangkap, yang bersangkutan berhasil melarikan diri. Sehingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Okta. Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang disita dibawa ke Polsek Tampan untuk dilakukan pemeriksaan guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap tersangka, disangkakan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Jo pasal 132 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sebut Paur Humas.(*)

Editor: Zulmiron


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
STQH XXVIII Kendari, Riau Raih 8 Kejuaraan dan Juara Umum V Nasional
18 Oktober 2025
Versi IndoStrategi, Kemenag Masuk Tiga Besar Kementerian Berkinerja Terbaik
18 Oktober 2025
Kemenkum dan Polda Riau Matangkan PKS Perkuat Akses dan Kesadaran Hukum Masyarakat
17 Oktober 2025
Matangkan Persiapan Pengukuhan Pos Bantuan Hukum, Kakanwil Kemenkum Riau Koordinasi ke BPHN
17 Oktober 2025
Indosat dan Kemen Komdigi Perkuat Ekosistem Registrasi eSIM Digital Berbasis Biometrik
17 Oktober 2025
Soal Pendirian Ditjen Pesantren, Wamenag: Saya Optimistis Hari Santri 2025 Ada Kado Izin
17 Oktober 2025
Tiga Peserta Riau Tembus Final STQH Nasional 2025 di Kendari
17 Oktober 2025
Prof Ardiansah Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi Unilak
16 Oktober 2025
HPN 2026 Disemarakkan dengan Anugerah Kebudayaan PWI untuk Bupati/Walikota
16 Oktober 2025
Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Rapat Konsultasi dan Koordinasi Bersama DPRD Rohul
16 Oktober 2025
TERPOPULER +
  • 1 Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat
  • 2 Musorkablub Pilih Syamsurizal Pimpin KONI Siak Periode 2025-2029
  • 3 Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau BPBD Inhu Samakan Persepsi Susun Ranperda Penanggulangan Bencana dan Kebakaran
  • 4 Tandatangani Kesepakatan Bersama, Dekranasda Riau dan BRK Syariah Bertekad Hadirkan Solusi Finansial
  • 5 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Syariah Nasional, Pemerintah Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
  • 6 Sidang Paripurna HUT ke-26 Siak, Afni: Kami Mengajak Seluruh Jajaran DPRD Terus Bersinergi
  • 7 Di Usia ke-26, Siak Menjadi Pilar Ekonomi Riau
  • 8 GAPKI dan PWI Sepakat Lanjutkan Program Peningkatan Kompetensi Wartawan
  • 9 Perdana, Nikah dan Sunat Massal Digelar di Rumah Dinas Bupati Siak
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved