• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Jelang HPN 2026, Puluhan Wartawan dan Sastrawan Ikuti Kemah Budaya
Dibaca : 86 Kali
Perkuat Sinergi Bantuan Hukum, Kanwil Kemenkum Riau Terima Audiensi PBH PERADI
Dibaca : 87 Kali
Festival Shalawat KKMT Riau Gaungkan Pesan Ekoteologi Isra Mi'raj
Dibaca : 89 Kali
Lewat Nilai Sholat, Menag Ajak Umat Peduli Alam dan Sosial
Dibaca : 101 Kali
PWI Pusat Rampungkan Draf Penyempurnaan PD/PRT
Dibaca : 93 Kali

  • Home
  • Hukrim

Edarkan 98 Butir Pil Ekstasy

Oknum Mahasiswi dan Teman Prianya Ditangkap Tim Opsnal Polsek Tampan

Redaksi
Sabtu, 13 Juli 2019 23:34:12 WIB
Cetak
Kedua tersangka dan barang bukti yang diamankan Tim Opsnal Polsek Tampan.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Seorang oknum mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru bersama teman prianya ditangkap Tim Opsnal Polsek Tampan.

Keduanya ditangkap di Jalan SM Amin Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan Pekanbaru, Jumat (12/07/2019) sekira pukul 22.00 WIB.

Oknum mahasiswi berinisial EO alias Eka (21) dan teman prianya berinisial KR alias Aiman (26) ini ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis pil ekstasy.

Saat ditangkap Tim Opsnal Polsek Tampan mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni 98 butir pil diduga narkotika jenis ekstasy yang terdiri dari 37 butik warna hijau, 41 butik warna merah dan 20 butir warna biru.

Selain pil ekstasy, juga diamankan 1 unit handphone merk Iphon warna pink, 1 unit Mobil Honda Brio warna Merah dengan plat nomor BM 1443 NW, 1 botol Deodoran merk Nivea Men dan 1 unit handphone merk Honor warna biru. 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH melalui Paur Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia Dianda mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat dan lidik yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Tampan selama seminggu. Yakni tentang dugaan adanya seorang perempuan yang berinisial alias Eka yang menjadi pengedar narkotika jenis pil ekstasy.

Untuk memastikan kebenaran informasi dan guna menangkap pelaku tersebut, maka Kapolsek Tampan AKP Juper Lumban Toruan SIK SH melalui Kanit Reskrim Iptu Aris Gunadi SIK memerintahkan Tim Opsnal Polsek Tampan untuk melakukan Undercover Buy dengan cara menghubungi pelaku untuk berpura-pura sebagai pembeli narkotika jenis pil ekstasy. 

Setelah dipastikan perempuan tersebut ada menjual narkotika jenis pil ekstasy dan harganya telah disepakati sebesar Rp250.000 per butir, kemudian Bripka Hendra AS mengatur waktu transaksi yang dilakukan pada hari Jumat (12/07/2019) sekira jam 22.00 WIB dengan menemui target di Jalan SM Amin, tepatnya depan Dealer Mobil Honda Kelurahan Simpang baru Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku atas nama EO alias Eka turun dari mobil Honda Brio. Kemudian dirinya masuk ke dalam mobil polisi yang melakukan Undercover. Lalu pelaku menyerahkan sebuah botol Deodoran merk Nivea Men yang berisikan 98 butir pil diduga narkotika jenis ekstasy yang terdiri dari warna Hijau sebanyak 37 butir, warna Merah sebanyak 41 butir dan warna Biru sebanyak 20 butir. 

Setelah pil ekstasy tersebut diserahkannya kepada Polisi yang undercover di dalam mobil Polisi, kemudian pelaku langsung ditangkap dan diamankan serta diinterogasi. Sehingga dari pengakuan pelaku EO alias Eka, bahwa dirinya memperoleh pil ekstasy tersebut dengan cara dibelinya melalui temannya berinisial KR alias Aiman seharga Rp150.000 perbutirnya yang kebetulan temannya tersebut menunggu di dalam mobil honda brio pelaku yang tidak jauh dari mobil Polisi. Sehingga pelaku KR alias Aiman langsung ditangkap di dalam mobil Honda Brio tersebut. 

Setelah pelaku KR alias Aiman ditangkap dan diamankan, kemudian yang bersangkutan diinterogasi dari siapa dirinya memperoleh pil ektasy tersebut. Dari hasil interogasi, pelaku KR alias Aiman mengaku bahwa dirinya memperoleh pil ektasy tersebut dari temannya bernama Okta. 

Kemudian dilakukan pencarian terhadap Okta. Dan setelah diketahui keberadaannya di Jalan Ronggo Warsito Pekanbaru, namun ketika akan ditangkap, yang bersangkutan berhasil melarikan diri. Sehingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Okta. Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang disita dibawa ke Polsek Tampan untuk dilakukan pemeriksaan guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap tersangka, disangkakan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Jo pasal 132 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sebut Paur Humas.(*)

Editor: Zulmiron


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Jelang HPN 2026, Puluhan Wartawan dan Sastrawan Ikuti Kemah Budaya
15 Januari 2026
Perkuat Sinergi Bantuan Hukum, Kanwil Kemenkum Riau Terima Audiensi PBH PERADI
15 Januari 2026
Festival Shalawat KKMT Riau Gaungkan Pesan Ekoteologi Isra Mi'raj
17 Januari 2026
Lewat Nilai Sholat, Menag Ajak Umat Peduli Alam dan Sosial
15 Januari 2026
PWI Pusat Rampungkan Draf Penyempurnaan PD/PRT
15 Januari 2026
PHR Konfirmasi Sumur Mustang Hitam (MTH)-001 di Libo sebagai Discovery
15 Januari 2026
Panitia AJA 2025 Umumkan Nomine Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2025
16 Januari 2026
Lepas Peserta Kemah Budaya Wartawan, Cak Munir: Tempat yang Cocok untuk Melakukan Capacity Building
15 Januari 2026
Audiensi dengan PWI, Ahmad Muzani: Hati Saya Tetap Wartawan
14 Januari 2026
Terima Audensi PWI, Wakil Ketua MPR Puji Profesi Wartawan Ikut Mencerahkan Dunia
14 Januari 2026
TERPOPULER +
  • 1 Dua Babinsa Koramil 0321- 02/TP Patroli Siskamling di Rantau Kopar
  • 2 Raih 27 Suara, HR Mambang Mit Terpilih Nahkodai FKPMR
  • 3 Kanwil Kemenkum Bentuk Tim Kerja Divisi Pelayanan Hukum Bidang AHU dan KI
  • 4 Semarakkan HAB ke-80, Kemenag Pekanbaru Gelar Jalan Sehat Kerukunan
  • 5 Dengan Berkebaya Laboh Kekek, IKWI Riau Turut Berperan Pecahkan MURI Tari Zapin Massal
  • 6 Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek Riau Pecahkan Rekor Dunia sebagai Warisan Budaya Takbenda
  • 7 Masuk MURI, SF Hariyanto: Zapin akan Terus Menari di Bumi Lancang Kuning
  • 8 1.026 Karateka se Riau Bertarung di Ajang Forki Riau Open Championship
  • 9 Demokrasi Lokal Berbiaya Mahal (Bagian I)
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved