Kemenkum Riau Edukasi Masyarakat Rengat
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sentra KI Perguruan Tinggi
RDP Pansus DPRD Riau, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Hapus Green Policing Peninggalan Heryman
Pekanbaru, Hariantimes.com - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Kamis (29/10/2026).
Rapat yang membahas perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penataan Hukum Lingkungan Hidup tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penataan Hukum Lingkungan Hidup, Khairul Umam, didampingi Wakil Ketua Pansus Robin Hutagalung serta Anggota Pansus Ginda Burnama.
Dari unsur Pemerintah Provinsi Riau, hadir perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Rahmat Setiadi, perwakilan Biro Hukum Provinsi Riau Armanita beserta staf, serta perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau.Wan Saiful Efendi beserta staf.
Sementara itu, dari unsur LSM dan organisasi masyarakat, hadir Perwakilan Koalisi Masyarakat Riau Johny S Mundung, Perwakilan Bahtera Alam Marzuki, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau JIKALAHARI, WALHI RIAU, JARINGAN MASYARAKAT GAMBUT RIAU ( JMGR ) , FKKM RIAU, Perwakilan LAM Tambusai Ahmad Khoirudin Rajo Suaro, Ketua PKC PMII Riau Ghulam Zaky, Ketua BEM Kristiani Riau Gabriel Mercelino, Ketua Persatuan Hijau Riau (PeHR) Hengki Primana, serta perwakilan LAM Riau Junaidi Darsa.
Dalam rapat tersebut, Pansus bersama OPD dan LSM membahas berbagai persoalan terkait pengelolaan lingkungan hidup, termasuk isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menjadi perhatian penting di Provinsi Riau.
Ketua Pansus, Khairul Umam mengatakan, pembahasan perubahan Perda ini membutuhkan masukan dari berbagai pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, agar regulasi yang disusun dapat mengakomodasi persoalan lingkungan hidup secara komprehensif.
Khairul Umam juga memberikan kesempatan kepada seluruh perwakilan OPD dan LSM yang hadir untuk menyampaikan saran, pandangan, serta usulan terkait substansi Ranperda. Masukkan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan materi peraturan daerah, khususnya dalam memperkuat perlindungan lingkungan hidup dan penegakan hukum lingkungan di Provinsi Riau.
Johny Setiawan Mundung menolak penyebutan Green Policing dalam Ranperda Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penataan Hukum Provinsi Riau ini
Pansus di minta menghapus kalimat Green Policing titipan mantan Kapolda Riau Heryman. Pembahasan ini menjadi bagian dari pertukaran pandangan dalam penyempurnaan Ranperda, khusus nya terkait pencegajan kerusakan lingkungan dan peningkatan kesadara masyarakat terhadap pentingnya menjaga kelestarian alam, adalah peran masyarakat Adat.
Masyarakat Adat di Riau selama ini menjadi korban kebakaran Hutan dan lahan dan pencemaran lingkungan di hampir seluruh wilayah Riau.
Johny Setiawan Mundung juga menegaskan Pembentukan Pusat Pengaduan Lingkungan Hidup bagi elemen masyarakat Riau yg menjadi korban kebijakan adanya investasi di Riau terutama wilayah HGU dan PBPH sektor Kehutanan.
Koalisi Masyarakat Sipil Riau menegaskan penyelamatan gambut dan Bakau di Riau yang sangat luas yg juga selama ini di jaga oleh masyarakat namun rusak akibat adanya investasi yg tak ramah lingkungan.
Para pihak dalam dialog ini sangat menyoroti hancurkan masyarakat adat dan hutan di Riau akan kebakaran hutan dan lahan akibat adanya koorporasi pemegang izin Konsesi di Riau.
Masukkan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pembahasa Ranperda mengingat persoalan kebakaran hutan dan lahan membutuhkan penanganan serius keterlibatan berbagai pihak. Selain upaya pencegahan, penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran juga dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Melalui RDP ini, Pansus DPRD Provinsi Riau berharap proses pembahasan Ranperda dapat berjalan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dengan demikian, perubahan Perda tersebut diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang lebih efektif dalam mendukung pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.(*)
.jpeg)










Tulis Komentar