Kemenkum Riau Edukasi Masyarakat Rengat
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sentra KI Perguruan Tinggi
Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Kanwil Kemenkum Riau Fasilitasi Konsultasi Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Bengkalis
Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau memfasilitasi koordinasi dan konsultasi bersama Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Bengkalis terkait perencanaan penyusunan dan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Pokja II Kanwil Kementerian Hukum Riau, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Riau, Ketua dan Wakil Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Bengkalis, Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta perwakilan Bagian Hukum, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA), dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bengkalis.
Fasilitasi ini menjadi wadah koordinasi antara Kanwil Kementerian Hukum Riau, DPRD Kabupaten Bengkalis, dan perangkat daerah terkait untuk membahas tahapan perencanaan pembentukan Ranperda. Pembahasan diarahkan agar proses penyusunan regulasi memiliki landasan yang jelas dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam konsultasi tersebut, sejumlah aspek penting menjadi perhatian, meliputi kewenangan pemerintah daerah, ketepatan dasar hukum, serta kesesuaian materi muatan Ranperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Aspek-aspek tersebut perlu dicermati sejak tahap perencanaan agar regulasi yang dibentuk memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan sesuai dengan kewenangan daerah.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Riau turut memberikan fasilitasi dari aspek pembentukan peraturan perundang-undangan. Fasilitasi ini mencakup pembahasan mengenai perencanaan, landasan hukum, ruang lingkup pengaturan, hingga teknik penyusunan Ranperda.
Keterlibatan berbagai perangkat daerah Kabupaten Bengkalis juga menjadi bagian penting dalam proses koordinasi. Melalui keterlibatan Bagian Hukum, DPMPTSP, BAPENDA, dan DLHK, pembahasan diharapkan dapat mempertimbangkan aspek sektoral sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing instansi.
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan isu strategis yang memerlukan dukungan regulasi daerah yang terencana dan sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. Oleh karena itu, proses pembentukan Ranperda perlu dipersiapkan secara cermat agar materi pengaturannya memiliki kejelasan arah dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Melalui fasilitasi koordinasi dan konsultasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Riau terus mendukung pemerintah daerah dan DPRD dalam mempersiapkan pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas. Sinergi antara perancang peraturan perundang-undangan, DPRD, dan perangkat daerah diharapkan dapat memperkuat proses penyusunan Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Bengkalis agar berjalan terencana, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.(*)
.jpeg)










Tulis Komentar