KKP Lepas Papan Segel Tanda Penghentian Sementara Kegiatan PT MNS


Dibaca: 135 kali 
Rabu, 07 Oktober 2026 - 13:31:49 WIB
KKP Lepas Papan Segel Tanda Penghentian Sementara Kegiatan PT MNS KKP Lepas Papan Segel Tanda Penghentian Sementara Kegiatan PT MNS.

Siak, Hariantimes.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya melepas papan segel Tanda Penghentian Sementara Kegiatan terhadap PT Mitra Nusantara Shipyard (MNS) yang berada di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB).  

Pelepasan Tanda Penghentian Sementara yang dipasang Juni 2026 lalu ini dilakukan langsung oleh pihak Stasiun Penawasan Sumber Daya Kelalutan dan Perikanan Kementrian Kelautan dan Perikanan, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, KKP, Minggu (04/10/2026).

Pelepasan ini ditandai dengan penekenan Berita Acara Pelepasan Tanda Penghentian Sementara Kegiatan Nomer SDK 054/PSDKPSta.2/PW.210/X/2026 dari Unit Kerja Stasiun PSDKP Belawan. Berita Acara ini diteken oleh Muhammad Iqbal SPi selaku pelaksana, Haura Atthaya Salsabila dari pihak P MNS dan Daaffa Fadhil Maulana sebagai Saksi. Kegiatan pelepasan ini berdasarkan Surat Perintah Nomor: B.2191/PSDKPSta/KP.440/X/2026, tertanggal 3 Oktober 2026.

Dalam berita acara tersebut disebutkan, dua alasan pelepasan. Pertama; pelaku usaha telah melunasi pembayaran denda administratif.

Kedua; pelaku usaha telah melakukan permohonan persyaratan dasar berupa Persetujuan Kesesuain Kegiatan pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) via portal Online Single Submission (OSS).

Pembangunan galangan kapal oleh PT MNS, di Kawasan Tanjung Buton (KITB) Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak ini, telah dilaksanan ground breaking April 2026 lalu oleh Bupati Siak DR Afni Z MSi. Namun pada Juni 2026, kegiatan pembangunannya di sisi laut atau perairannya sempat terhenti.

Saat ini, pihak KKP memasang Tanda Penghentian Sementara Kegiatan dengan alasan belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Namun, kegiatan pembangunan pada sisi darat tetap dilanjutkan.

Terkait kegiatan Pelepasan Tanda Pemberhentian Sementara ini, Dirut PT KITB Eriyanto Hady menyebutkan, pihaknya selaku pengelola kawasan telah diberitahu secara langsung oleh pihak PT MNS dengan menunjukan bukti pelaksanaan berupa berita acara dan foto kegiatan.

''Secara lisan, kami sudah diberitahu Selasa (05/10/2026) lalu. Kemudian, Rabu (06/10/2026) kami menerima file PDF berita acara pelepasannya,'' jelas Eriyanto.

Menurut Eriyanto, pihaknya juga sudah melaporkan hal ini kepada Bupati Siak DR Afni Z MSi.

"Bupati menyambut baik kabar ini dan menyatakan rasa syukur serta menyebutkan, hal ini merupakan kabar baik dan menjadi salah satu kado Hari Jadi ke-27 Kabuapaten Siak,'' ucap Eriyanto menambahkan, dengan telah dilepaskannya tanda penghentian sementara ini, dengan sendirinya pihak PT MMS bisa melanjutkan kegiatan pembangunan pada sisi bagian perairan yang sempat terhenti kegiatannya. '

'Kita berharap, kegiatan pembangunan yang dilakukan pihak PT MNS bisa selesai sesuai dengan target. Sehingga dalam waktu cepat sudah bisa beroperasional,'' harapnya menjelaskan, PT MNS merupakan usaha galangan kapal. Di KITB, PT MNS akan membangun dalam beberapa tahap. Untuk tahap pertama, perusahaan galangan kapal ini menginvestasikan dana Rp250 M lebih. Diperkirakan, setelah beroperasi akan mampu menyerap lebih 200 orang tenaga kerja.(*)