• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 269 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 290 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 243 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 351 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 353 Kali

  • Home
  • Sosialita

Rakor dan Sinkronisasi Transformasi Tata Kelola Regulasi Kemenko Kumham Imipas

Kakanwil Kemenkum Riau Sampaikan Tata Kelola Regulasi

Zulmiron
Selasa, 18 November 2025 21:30:00 WIB
Cetak
Rakor dan Sinkronisasi Transformasi Tata Kelola Regulasi Kemenko Kumham Imipas.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) Republik Indonesia menggelar rapat koordinasi (rakor) dan sinkronisasi Transformasi Tata Kelola Regulasi di Jakarta pada 16 dan 17 November 2025.

Forum yang menghadirkan para pemangku kebijakan dari kementerian, lembaga dan pemerintah daerah se-Indonesia ini menjadi ruang strategis untuk merumuskan arah kebijakan regulasi yang lebih sederhana, efisien dan mendukung iklim investasi nasional yang kondusif.

Kegiatan dibuka oleh Wakil Menteri Koordinator Kumham Imipas RI, Prof Dr Otto Hasibuan menegaskan, reformasi tata kelola regulasi merupakan mandat utama dalam RPJPN 2025-2045 serta RPJMN 2025-2029.

Otto Hasibuan menekankan pentingnya harmonisasi regulasi, penyederhanaan aturan yang berlebihan, penguatan koordinasi antar lembaga dan penerapan Regulatory Impact Assessment (RIA) secara konsisten dalam setiap pembentukan kebijakan.

Pada sesi hari pertama, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas Nofli memaparkan arah kebijakan nasional terkait reformasi regulasi.

Materi tersebut menekankan upaya integrasi kebijakan lintas sektor agar reformasi regulasi berjalan terstruktur dan berkesinambungan di seluruh tingkatan pemerintahan.

Selanjutnya, Asdep Koordinasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Litigasi Fiqi Nana Kania menyampaikan hasil rekomendasi reformasi regulasi yang kemudian dibahas dalam sesi diskusi kelompok.

Memasuki hari kedua, kegiatan diisi pemaparan para narasumber nasional. Di antaranya Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhanaha Putra yang menyoroti peningkatan kualitas regulasi pada tahap ex-ante dan ex-post, sinergi regulasi pusat-daerah, serta pemanfaatan artificial intelligence dalam proses perancangan peraturan.

Akademisi Prof Susi Dwi Harijanti turut memberikan perspektif mengenai urgensi membangun sistem regulasi yang konsisten, efektif dan adaptif terhadap dinamika masyarakat.

Forum ini juga menghadirkan pemaparan dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah Prof Dr Drs Akmal Malik MSi terkait penguatan harmonisasi kebijakan pusat dan daerah dalam mendukung kepastian hukum serta iklim usaha yang sehat.

Seluruh rangkaian diskusi kemudian diperdalam melalui penyajian rekomendasi oleh tiga kelompok pembahasan yang meliputi aspek tata kelola, kelembagaan dan SDM, serta partisipasi masyarakat dan sistem informasi.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan mendapat kepercayaan sebagai penyaji pada Kelompok I yang membahas tata kelola regulasi.

Sementara Kepala Divisi P3H Yeni Nel Ikhwan turut menjadi penyaji pada Kelompok II yang membahas kelembagaan dan sumber daya manusia.

Keduanya menyampaikan pandangan dan pengalaman wilayah dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip reformasi regulasi serta memberikan rekomendasi konkret untuk penguatan tata kelola di tingkat nasional dan daerah.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut berjalan tertib dan menghasilkan sejumlah rekomendasi penting yang diharapkan menjadi landasan strategis bagi pemerintah dalam mewujudkan regulasi yang sederhana, harmonis, dan mendukung pembangunan nasional.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 3 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 4 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 5 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 6 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 7 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 8 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 9 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved