Kakanwil Kemenkum Riau Sampaikan Tata Kelola Regulasi
Zulmansyah: Selamat dan Sampai Jumpa di Pertandingan Berikutnya
Rakor dan Sinkronisasi Transformasi Tata Kelola Regulasi Kemenko Kumham Imipas
Kakanwil Kemenkum Riau Sampaikan Tata Kelola Regulasi
Pekanbaru, Hariantimes.com - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) Republik Indonesia menggelar rapat koordinasi (rakor) dan sinkronisasi Transformasi Tata Kelola Regulasi di Jakarta pada 16 dan 17 November 2025.
Forum yang menghadirkan para pemangku kebijakan dari kementerian, lembaga dan pemerintah daerah se-Indonesia ini menjadi ruang strategis untuk merumuskan arah kebijakan regulasi yang lebih sederhana, efisien dan mendukung iklim investasi nasional yang kondusif.
Kegiatan dibuka oleh Wakil Menteri Koordinator Kumham Imipas RI, Prof Dr Otto Hasibuan menegaskan, reformasi tata kelola regulasi merupakan mandat utama dalam RPJPN 2025-2045 serta RPJMN 2025-2029.
Otto Hasibuan menekankan pentingnya harmonisasi regulasi, penyederhanaan aturan yang berlebihan, penguatan koordinasi antar lembaga dan penerapan Regulatory Impact Assessment (RIA) secara konsisten dalam setiap pembentukan kebijakan.
Pada sesi hari pertama, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas Nofli memaparkan arah kebijakan nasional terkait reformasi regulasi.
Materi tersebut menekankan upaya integrasi kebijakan lintas sektor agar reformasi regulasi berjalan terstruktur dan berkesinambungan di seluruh tingkatan pemerintahan.
Selanjutnya, Asdep Koordinasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Litigasi Fiqi Nana Kania menyampaikan hasil rekomendasi reformasi regulasi yang kemudian dibahas dalam sesi diskusi kelompok.
Memasuki hari kedua, kegiatan diisi pemaparan para narasumber nasional. Di antaranya Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhanaha Putra yang menyoroti peningkatan kualitas regulasi pada tahap ex-ante dan ex-post, sinergi regulasi pusat-daerah, serta pemanfaatan artificial intelligence dalam proses perancangan peraturan.
Akademisi Prof Susi Dwi Harijanti turut memberikan perspektif mengenai urgensi membangun sistem regulasi yang konsisten, efektif dan adaptif terhadap dinamika masyarakat.
Forum ini juga menghadirkan pemaparan dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah Prof Dr Drs Akmal Malik MSi terkait penguatan harmonisasi kebijakan pusat dan daerah dalam mendukung kepastian hukum serta iklim usaha yang sehat.
Seluruh rangkaian diskusi kemudian diperdalam melalui penyajian rekomendasi oleh tiga kelompok pembahasan yang meliputi aspek tata kelola, kelembagaan dan SDM, serta partisipasi masyarakat dan sistem informasi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan mendapat kepercayaan sebagai penyaji pada Kelompok I yang membahas tata kelola regulasi.
Sementara Kepala Divisi P3H Yeni Nel Ikhwan turut menjadi penyaji pada Kelompok II yang membahas kelembagaan dan sumber daya manusia.
Keduanya menyampaikan pandangan dan pengalaman wilayah dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip reformasi regulasi serta memberikan rekomendasi konkret untuk penguatan tata kelola di tingkat nasional dan daerah.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut berjalan tertib dan menghasilkan sejumlah rekomendasi penting yang diharapkan menjadi landasan strategis bagi pemerintah dalam mewujudkan regulasi yang sederhana, harmonis, dan mendukung pembangunan nasional.(*)
.jpeg)










Tulis Komentar