Terima Penghargaan, Bupati Siak Perkuat Skema Pentahelix untuk Pendanaan Lingkungan

Jakarta, Hariantimes.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak terus menunjukkan komitmennya memperkuat kebijakan pembangunan berkelanjutan melalui kolaborasi Pentahelix (Pemerintah, Swasta, Akademisi, NGO/masyarakat dan Media).
Hal ini ditegaskan Bupati Siak, Dr Afni Z MSi saat menghadiri Konferensi Nasional Ekologi ke-6 yang diselenggarakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Hijau, di Jakarta, Selasa (05/08/2025).
Dalam agenda ini, Pemkab Siak menerima penghargaan sebagai Pemerintah Daerah Terbaik ke-2 dalam penerapan Ecological Fiscal Transfer (EFT) yang diberikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Ekologis (KMS-PE). Penghargaan diserahkan oleh Wamendagri Bima Arya dan Wamen LH, Diaz Hendropriyono.
"Terimakasih pada seluruh jajaran terkait dan terkhusus kawan-kawan NGO yang berada di Sekretariat Siak Hijau. Penghargaan ini kiranya menambah motivasi untuk terus memperkuat kebijakan pembangunan daerah berbasis kolaborasi multipihak (pentahelix)," ungkap Bupati Siak, Dr.Afni.
Konferensi dengan tema “Menapak Paradigma Baru: Inovasi dan Integritas untuk Pendanaan Hijau yang Transformatif," ini diikuti perwakilan dari 48 daerah yang telah berkomitmen mengimplementasikan EFT. Kabupaten Siak menjadi pelopor pertama di Provinsi Riau dalam penerapan skema EFT, melalui program Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE).
Hingga tahun 2025, total alokasi dana EFT yang telah disalurkan mencapai Rp31,05 miliar, melalui dua skema utama, yakni Bantuan Keuangan Khusus (Bankeu) dan reformulasi Alokasi Dana Kampung (ADK) berbasis kinerja ekologi.
Komitmen ekologi juga tertuang dalam Misi 1 RPJMD Kabupaten Siak, yaitu 'Memantapkan Kolaborasi dan Sinergitas Pemerintah, Akademisi, Bisnis, Media, dan Masyarakat untuk Meningkatkan Akses Hak Hutan dan Tanah, Mengoptimalkan Ekonomi Hijau, serta Menjaga Kondusifitas Iklim Investasi melalui Harmonisasi Kebijakan Secara Berkualitas.”
Arah kebijakan tersebut meliputi Penguatan kemitraan pentahelix dan peran Sekretariat Siak Hijau; Akselerasi legalisasi dan redistribusi akses hutan dan tanah (Reforma Agraria, TORA, dan Perhutanan Sosial); Peningkatan kapasitas masyarakat lokal dalam pengelolaan lahan secara berkelanjutan.
"Kami juga berkomitmen untuk menerapkan EFT sebagai skema insentif fiskal berbasis kinerja desa dalam pengelolaan lingkungan. Jadi sumber pembiayaan tak hanya mengandalkan APBD demi tata kelola sumber daya alam, kualitas lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat secara terukur serta berkeadilan," tegas Afni.
Bupati Siak menegaskan untuk tahun 2026 ini akan memberikan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari APBD sebagai insentif kampung berprestasi dalam kinerja ekologi, yang akan diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup).
Selain itu, reformulasi Alokasi Dana Kampung (ADK) juga akan diterapkan dengan formula Alokasi Dasar, Alokasi Proporsional dan Alokasi Mendukung Program Ekologi (seperti Lerhutanan sosial, TORA, RTH, mangrove, dll).
“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama berjuang dalam memperkuat perlindungan hutan dan tanah di Siak. Dukungan dari koalisi masyarakat sipil dan lembaga lainnya sangat kami harapkan," tegasnya.
Bupati Siak juga menekankan bahwa visi ekologis yang diusungnya merupakan komitmen dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, dengan pengelolaan sumber daya alam yang bijak, memberi manfaat ekonomi tanpa merusak lingkungan, dan menjamin kelestarian untuk generasi mendatang.(*)
Tulis Komentar