• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Astra International Ajak Anak Muda Jadi Inisiator Perubahan
Dibaca : 240 Kali
Muliardi: MTQ Harus Lahirkan Generasi Qur’ani dan Prestasi Nasional
Dibaca : 249 Kali
Hashim Djojohadikusumo: Perempuan Harus Jadi Penggerak Kemajuan Desa
Dibaca : 252 Kali
Khitan Ceria PHR Wujudkan Senyum Sehat Generasi Masa Depan Rokan
Dibaca : 329 Kali
Kemenkum Riau Ikuti Agenda Inti Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja Nasional
Dibaca : 303 Kali

  • Home
  • Politik

Terkait Sengketa Pilkada Kabupaten Siak Pasca PSU 2025, KAMI BELA Siak Ajukan Amicus Curiae ke MK

Zulmiron
Rabu, 23 April 2025 14:29:53 WIB
Cetak
Konferensi pers sekaligus launching amicus curiae Terkait Sengketa Pilkada Kabupaten Siak Pasca PSU 2025.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi Berkeadilan (KAMI BELA) Siak mengajukan Amicus Curiae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia terkait sengketa Pilkada Kabupaten Siak tahun 2024 pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang sudah sebulan lalu digelar pada 22 Maret 2025.

Pengajuan Amicus Curiae yang disampaikan KAMI BELA SIAK ini untuk memberikan masukkan hukum kepada MK agar memutuskan sengketa Pemillihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Pasca PSU 2025 dengan adil, cepat dan transparan.

Koalisi yang terdiri dari berbagai organisasi non pemerintah, akademisi, aktivis demokrasi, aktivis budaya, aktivis Perempuan, aktivis lingkungan hidup dan aktivis hak asasi manusia ini juga mendesak agar keputusan MK tidak mengarah pada keputusan yang semakin memperburuk ketidakpastian politik yang sudah terjadi di Kabupaten Siak.

"Sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Siak, yang masih berlarut-larut, secara tidak langsung berdampak besar terhadap pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat. Sejak awal tahun 2025, gaji dan tunjangan pegawai serta PNS belum dibayarkan, memperburuk kondisi sosial dan ekonomi di wilayah tersebut," sebut Koordinator Koalisi KAMI BELA Siak, Jhoni S Mundung saat jumpa pers di salah satu cafe di kawasan Jalan Arifin Achmad Pekanbaru, Rabu (23/04/2025) siang.

Baca Juga :
  • Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan
  • Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat
  • Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja

Berdasarkan hasil PSU pada 22 Maret 2025 lalu, ungkap Jhoni S Mundung, Paslon 01 (Irving-Sugianto) memperoleh 37.854 suara. Sementara Paslon 02 (Afni-Syamsurizal) dan Paslon 03 (Alfedri-Husni) memperoleh 82.586 dan 82.292 suara. Selisih suara yang sangat besar, mencapai 44.732 suara, menambah kompleksitas sengketa ini.

"Dalam Amicus Curiae yang diajukan, KAMI BELA SIAK menekankan pentingnya penyelesaian cepat, keadilan, manfaat, konstitusionalisme, proporsionalitas, non reaktif, check and balances, non-retroaktif dan adil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) agar pemerintahan daerah di Kabupaten Siak dapat kembali berjalan normal dan menghindari kerugian yang lebih besar bagi masyarakat. Koalisi juga mendesak agar Mahkamah Konstitusi (MK) dan semua pihak menghormati hasil PSU yang sah dan mengikat," katanya.

Dasar Pengajuan Amicus Curiae:

1. Keabsahan Hasil PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Siak

Hasil PSU yang telah diselenggarakan harus dihormati sebagai final dan mengikat, dan tidak boleh diganggu gugat, terutama mengingat telah diterima oleh masyarakat dan peserta pemilihan.

2. Legal Standing dalam Pengajuan Sengketa

Gugatan yang diajukan oleh Sugianto, SH sebagai calon Wakil Bupati 01, tanpa pasangannya (Calon Bupati 01, Irfing Kahar Arifin), tidak memenuhi syarat formil sesuai dengan ketentuan Pasal 157 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016.

3. Pernyataan Resmi Calon Bupati 01 (Irving Kahar Arifin)

Irving Kahar Arifin, calon Bupati 01, melalui pernyataan resmi pada 8 April 2025, juga menguatkan bahwa dirinya tidak ikut serta dalam permohonan sengketa ini. Hal ini memperkuat bahwa permohonan tersebut tidak sah karena tidak ditandatangani oleh kedua pasangan calon secara lengkap. 

4. Ambang Batas Selisih Suara

Selisih suara sebesar 44.732 suara antara Paslon 01 dan Paslon 02 jauh melampaui ambang batas yang ditentukan, sehingga gugatan ini tidak memenuhi syarat formil dan materiil untuk diproses oleh MK.

Menjaga Kepercayaan Publik

KAMI BELA SIAK  juga mengimbau agar Mahkamah Konstitusi segera mengambil keputusan yang mengakhiri ketidakpastian, dengan memperhatikan keadilan dan kepastian hukum demi kepentingan rakyat Siak.

Keputusan yang cepat dan adil akan menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia. Proses pilkada Siak yang larut-larut tanpa kejelasan ini mengakibatkan kelesuan ekonomi Siak terutama pasar yang mulai sepi, gelombang penolakan masyarakat Siak jika terjadi PSU kedua, serta permasalahan gaji serta tunjangan pegawai yang belum dibayar dari Januari 2025 hingga pasca lebaran. Kondisi ini juga merusak kepercayaan publik dan jika berlarut akan mengganggu kamtibmas. 

'KAMI BELA SIAK  berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mempertimbangkan dengan seksama pengajuan Amicus Curiae ini dalam rangka menyelesaikan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Siak dengan cara yang seadil-adilnya. Koalisi juga berharap keputusan ini akan memberikan dampak positif bagi perkembangan demokrasi dan sistem pemilihan kepala daerah yang lebih baik di Indonesia," harapnya.(*)
 


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan

Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat

Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja

Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan

Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat

Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja

Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Astra International Ajak Anak Muda Jadi Inisiator Perubahan
04 Juli 2026
Muliardi: MTQ Harus Lahirkan Generasi Qur’ani dan Prestasi Nasional
04 Juli 2026
Hashim Djojohadikusumo: Perempuan Harus Jadi Penggerak Kemajuan Desa
03 Juli 2026
Khitan Ceria PHR Wujudkan Senyum Sehat Generasi Masa Depan Rokan
03 Juli 2026
Kemenkum Riau Ikuti Agenda Inti Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja Nasional
03 Juli 2026
Kanwil Kemenkum Riau Hadiri Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional di Graha Pengayoman
03 Juli 2026
Kemenkum Riau Bersama DPRD Pastikan Transparansi APBD 2025
03 Juli 2026
Kemenkum Riau Laksanakan Pengawasan dan Monitoring Notaris
03 Juli 2026
Tinjau Final Tilawah Dewasa MTQ XLIV Riau, Zulkifli Syukur: MTQ Harus Jadi Momentum Memperkuat Pembinaan
03 Juli 2026
Perlombaan Usai, Rapat Pleno Tentukan Pemenang MTQ XLIV Provinsi Riau
03 Juli 2026
TERPOPULER +
  • 1 Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Biro Perencanaan Setjen
  • 2 Karhutla di Sekip Hilir Dinyatakan Padam Total, Mopping Up Sui Raya Dilanjutkan Besok
  • 3 Masuki Hari Ketiga, Manggala Agni Optimistis Tuntaskan Padamkan Karhutla di Rengat
  • 4 Manggala Agni Berjibaku Padamkan Karhutla di Inhu, Luas Terbakar Capai 8 Ha
  • 5 Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau di Sungai Batang Kuantan
  • 6 Nasaruddin Umar: Luar Biasa! Satu Kafilah Pesertanya Lebih dari Seribu Orang
  • 7 Torehkan Prestasi Nasional, Siswa SMAN 8 Pekanbaru Bawa Pulang Emas dan Perunggu
  • 8 Menag: Ruang Baru bagi Penguatan Spiritual dan Peradaban Umat
  • 9 Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Penguatan Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan Medan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved