• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Pelunasan BIPIH Rendah, Plt Kakanwil Kemenhaj dan Umrah Riau Turun ke Rohil
Dibaca : 252 Kali
Penyelenggaraan Nataru Mengacu SE Menag, Muliardi: Tidak Dilakukan Secara Berlebihan
Dibaca : 177 Kali
Jelang Nataru, Kemenag Riau Siagakan 373 Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 178 Kali
Wujudkan Asta Protas, Kemenag Riau Telah Membangun Fondasi Perubahan yang Kuat
Dibaca : 198 Kali
Tim KI Riau Visitasi ke PPID Pemkab Kampar, Zufra Irwan:  Kualitas Tata Kelola Informasi Semakin Membaik
Dibaca : 294 Kali

  • Home
  • Politik

Terkait Sengketa Pilkada Kabupaten Siak Pasca PSU 2025, KAMI BELA Siak Ajukan Amicus Curiae ke MK

Zulmiron
Rabu, 23 April 2025 14:29:53 WIB
Cetak
Konferensi pers sekaligus launching amicus curiae Terkait Sengketa Pilkada Kabupaten Siak Pasca PSU 2025.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi Berkeadilan (KAMI BELA) Siak mengajukan Amicus Curiae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia terkait sengketa Pilkada Kabupaten Siak tahun 2024 pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang sudah sebulan lalu digelar pada 22 Maret 2025.

Pengajuan Amicus Curiae yang disampaikan KAMI BELA SIAK ini untuk memberikan masukkan hukum kepada MK agar memutuskan sengketa Pemillihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Pasca PSU 2025 dengan adil, cepat dan transparan.

Koalisi yang terdiri dari berbagai organisasi non pemerintah, akademisi, aktivis demokrasi, aktivis budaya, aktivis Perempuan, aktivis lingkungan hidup dan aktivis hak asasi manusia ini juga mendesak agar keputusan MK tidak mengarah pada keputusan yang semakin memperburuk ketidakpastian politik yang sudah terjadi di Kabupaten Siak.

"Sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Siak, yang masih berlarut-larut, secara tidak langsung berdampak besar terhadap pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat. Sejak awal tahun 2025, gaji dan tunjangan pegawai serta PNS belum dibayarkan, memperburuk kondisi sosial dan ekonomi di wilayah tersebut," sebut Koordinator Koalisi KAMI BELA Siak, Jhoni S Mundung saat jumpa pers di salah satu cafe di kawasan Jalan Arifin Achmad Pekanbaru, Rabu (23/04/2025) siang.

Baca Juga :
  • Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak
  • Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat
  • PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

Berdasarkan hasil PSU pada 22 Maret 2025 lalu, ungkap Jhoni S Mundung, Paslon 01 (Irving-Sugianto) memperoleh 37.854 suara. Sementara Paslon 02 (Afni-Syamsurizal) dan Paslon 03 (Alfedri-Husni) memperoleh 82.586 dan 82.292 suara. Selisih suara yang sangat besar, mencapai 44.732 suara, menambah kompleksitas sengketa ini.

"Dalam Amicus Curiae yang diajukan, KAMI BELA SIAK menekankan pentingnya penyelesaian cepat, keadilan, manfaat, konstitusionalisme, proporsionalitas, non reaktif, check and balances, non-retroaktif dan adil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) agar pemerintahan daerah di Kabupaten Siak dapat kembali berjalan normal dan menghindari kerugian yang lebih besar bagi masyarakat. Koalisi juga mendesak agar Mahkamah Konstitusi (MK) dan semua pihak menghormati hasil PSU yang sah dan mengikat," katanya.

Dasar Pengajuan Amicus Curiae:

1. Keabsahan Hasil PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Siak

Hasil PSU yang telah diselenggarakan harus dihormati sebagai final dan mengikat, dan tidak boleh diganggu gugat, terutama mengingat telah diterima oleh masyarakat dan peserta pemilihan.

2. Legal Standing dalam Pengajuan Sengketa

Gugatan yang diajukan oleh Sugianto, SH sebagai calon Wakil Bupati 01, tanpa pasangannya (Calon Bupati 01, Irfing Kahar Arifin), tidak memenuhi syarat formil sesuai dengan ketentuan Pasal 157 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016.

3. Pernyataan Resmi Calon Bupati 01 (Irving Kahar Arifin)

Irving Kahar Arifin, calon Bupati 01, melalui pernyataan resmi pada 8 April 2025, juga menguatkan bahwa dirinya tidak ikut serta dalam permohonan sengketa ini. Hal ini memperkuat bahwa permohonan tersebut tidak sah karena tidak ditandatangani oleh kedua pasangan calon secara lengkap. 

4. Ambang Batas Selisih Suara

Selisih suara sebesar 44.732 suara antara Paslon 01 dan Paslon 02 jauh melampaui ambang batas yang ditentukan, sehingga gugatan ini tidak memenuhi syarat formil dan materiil untuk diproses oleh MK.

Menjaga Kepercayaan Publik

KAMI BELA SIAK  juga mengimbau agar Mahkamah Konstitusi segera mengambil keputusan yang mengakhiri ketidakpastian, dengan memperhatikan keadilan dan kepastian hukum demi kepentingan rakyat Siak.

Keputusan yang cepat dan adil akan menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia. Proses pilkada Siak yang larut-larut tanpa kejelasan ini mengakibatkan kelesuan ekonomi Siak terutama pasar yang mulai sepi, gelombang penolakan masyarakat Siak jika terjadi PSU kedua, serta permasalahan gaji serta tunjangan pegawai yang belum dibayar dari Januari 2025 hingga pasca lebaran. Kondisi ini juga merusak kepercayaan publik dan jika berlarut akan mengganggu kamtibmas. 

'KAMI BELA SIAK  berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mempertimbangkan dengan seksama pengajuan Amicus Curiae ini dalam rangka menyelesaikan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Siak dengan cara yang seadil-adilnya. Koalisi juga berharap keputusan ini akan memberikan dampak positif bagi perkembangan demokrasi dan sistem pemilihan kepala daerah yang lebih baik di Indonesia," harapnya.(*)
 


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Pelunasan BIPIH Rendah, Plt Kakanwil Kemenhaj dan Umrah Riau Turun ke Rohil
18 Desember 2025
Penyelenggaraan Nataru Mengacu SE Menag, Muliardi: Tidak Dilakukan Secara Berlebihan
18 Desember 2025
Jelang Nataru, Kemenag Riau Siagakan 373 Masjid Ramah Pemudik
18 Desember 2025
Wujudkan Asta Protas, Kemenag Riau Telah Membangun Fondasi Perubahan yang Kuat
18 Desember 2025
Tim KI Riau Visitasi ke PPID Pemkab Kampar, Zufra Irwan:  Kualitas Tata Kelola Informasi Semakin Membaik
17 Desember 2025
Anggota Komisi III DPR RI Dewi Juliani Buka Sosialisasi 4 Pilar di FH Unilak
16 Desember 2025
Diskusi Lingkungan Warnai Festival Hammock 2025
16 Desember 2025
SMSI Pusat Gelar Dialog Nasional Refleksi Akhir Tahun 2025 Bertema “Media Baru Menuju Pers Sehat”
16 Desember 2025
Silaturahmi Bersama Insan Pers, Ketua FPK Riau Berharap Kerjasama Ini Ditingkatkan
16 Desember 2025
Mahasiswi FT Unilak Raih Medali Perunggu Cabor Sepak Takraw Sea Games Thailand 2025
15 Desember 2025
TERPOPULER +
  • 1 Indosat Masuk Daftar Fortune Best Companies to Work For Southeast Asia
  • 2 18 Alumni MAN 1 Pekanbaru Lanjutkan Studi ke Universitas Al Azhar, Mesir
  • 3 Sembilan Dosen Unilak Raih Gelar Assoc Professor
  • 4 Tujuh Anggota Dewan Pendidikan Inhil Dilantik, Prof Junaidi Harap Kualitas Pendidikan di Negeri Seribu Parit Semakin Meningkat
  • 5 Satgas Pramuka Peduli Kwarcab Pekanbaru Dirikan Posko di Jalan Sudirman dan Mall MPP
  • 6 Kwarcab Pramuka Pekanbaru Periode 2025-2030 Dilantik, Siap Bina Karakter Generasi Muda
  • 7 PWI Pusat Perbaharui Kebijakan AJP 2025, Eddy Iriawan: Karya Berbasis Medsos Harus Diperluas
  • 8 Puluhan Komunitas Ikuti Aksi Solidaritas untuk Korban Bencana Sumatera
  • 9 Bantu Pulihkan Psikis Korban Banjir, UIR Kirim Relawan Trauma Healing ke Sumbar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved