• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Syahrul Aidi: KDMP Program Strategis, tapi Punya Risiko Ganggu Usaha Masyarakat Desa
Dibaca : 177 Kali
PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Dibaca : 180 Kali
Umumkam Pemenang Lomba Menulis Opini, Syahrul Aidi Serap Aspirasi 5 Asosiasi Media dan Wartawan Riau
Dibaca : 176 Kali
Syahrul Aidi Sentil Anggaran Semir Sepatu Rp1,6 M dan Beli Motor Rp50 Juta per Unit
Dibaca : 184 Kali
Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
Dibaca : 263 Kali

  • Home
  • Politik

Terkait Sengketa Pilkada Kabupaten Siak Pasca PSU 2025, KAMI BELA Siak Ajukan Amicus Curiae ke MK

Zulmiron
Rabu, 23 April 2025 14:29:53 WIB
Cetak
Konferensi pers sekaligus launching amicus curiae Terkait Sengketa Pilkada Kabupaten Siak Pasca PSU 2025.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi Berkeadilan (KAMI BELA) Siak mengajukan Amicus Curiae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia terkait sengketa Pilkada Kabupaten Siak tahun 2024 pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang sudah sebulan lalu digelar pada 22 Maret 2025.

Pengajuan Amicus Curiae yang disampaikan KAMI BELA SIAK ini untuk memberikan masukkan hukum kepada MK agar memutuskan sengketa Pemillihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Pasca PSU 2025 dengan adil, cepat dan transparan.

Koalisi yang terdiri dari berbagai organisasi non pemerintah, akademisi, aktivis demokrasi, aktivis budaya, aktivis Perempuan, aktivis lingkungan hidup dan aktivis hak asasi manusia ini juga mendesak agar keputusan MK tidak mengarah pada keputusan yang semakin memperburuk ketidakpastian politik yang sudah terjadi di Kabupaten Siak.

"Sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Siak, yang masih berlarut-larut, secara tidak langsung berdampak besar terhadap pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat. Sejak awal tahun 2025, gaji dan tunjangan pegawai serta PNS belum dibayarkan, memperburuk kondisi sosial dan ekonomi di wilayah tersebut," sebut Koordinator Koalisi KAMI BELA Siak, Jhoni S Mundung saat jumpa pers di salah satu cafe di kawasan Jalan Arifin Achmad Pekanbaru, Rabu (23/04/2025) siang.

Baca Juga :
  • Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out
  • Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Berdasarkan hasil PSU pada 22 Maret 2025 lalu, ungkap Jhoni S Mundung, Paslon 01 (Irving-Sugianto) memperoleh 37.854 suara. Sementara Paslon 02 (Afni-Syamsurizal) dan Paslon 03 (Alfedri-Husni) memperoleh 82.586 dan 82.292 suara. Selisih suara yang sangat besar, mencapai 44.732 suara, menambah kompleksitas sengketa ini.

"Dalam Amicus Curiae yang diajukan, KAMI BELA SIAK menekankan pentingnya penyelesaian cepat, keadilan, manfaat, konstitusionalisme, proporsionalitas, non reaktif, check and balances, non-retroaktif dan adil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) agar pemerintahan daerah di Kabupaten Siak dapat kembali berjalan normal dan menghindari kerugian yang lebih besar bagi masyarakat. Koalisi juga mendesak agar Mahkamah Konstitusi (MK) dan semua pihak menghormati hasil PSU yang sah dan mengikat," katanya.

Dasar Pengajuan Amicus Curiae:

1. Keabsahan Hasil PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Siak

Hasil PSU yang telah diselenggarakan harus dihormati sebagai final dan mengikat, dan tidak boleh diganggu gugat, terutama mengingat telah diterima oleh masyarakat dan peserta pemilihan.

2. Legal Standing dalam Pengajuan Sengketa

Gugatan yang diajukan oleh Sugianto, SH sebagai calon Wakil Bupati 01, tanpa pasangannya (Calon Bupati 01, Irfing Kahar Arifin), tidak memenuhi syarat formil sesuai dengan ketentuan Pasal 157 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016.

3. Pernyataan Resmi Calon Bupati 01 (Irving Kahar Arifin)

Irving Kahar Arifin, calon Bupati 01, melalui pernyataan resmi pada 8 April 2025, juga menguatkan bahwa dirinya tidak ikut serta dalam permohonan sengketa ini. Hal ini memperkuat bahwa permohonan tersebut tidak sah karena tidak ditandatangani oleh kedua pasangan calon secara lengkap. 

4. Ambang Batas Selisih Suara

Selisih suara sebesar 44.732 suara antara Paslon 01 dan Paslon 02 jauh melampaui ambang batas yang ditentukan, sehingga gugatan ini tidak memenuhi syarat formil dan materiil untuk diproses oleh MK.

Menjaga Kepercayaan Publik

KAMI BELA SIAK  juga mengimbau agar Mahkamah Konstitusi segera mengambil keputusan yang mengakhiri ketidakpastian, dengan memperhatikan keadilan dan kepastian hukum demi kepentingan rakyat Siak.

Keputusan yang cepat dan adil akan menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia. Proses pilkada Siak yang larut-larut tanpa kejelasan ini mengakibatkan kelesuan ekonomi Siak terutama pasar yang mulai sepi, gelombang penolakan masyarakat Siak jika terjadi PSU kedua, serta permasalahan gaji serta tunjangan pegawai yang belum dibayar dari Januari 2025 hingga pasca lebaran. Kondisi ini juga merusak kepercayaan publik dan jika berlarut akan mengganggu kamtibmas. 

'KAMI BELA SIAK  berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mempertimbangkan dengan seksama pengajuan Amicus Curiae ini dalam rangka menyelesaikan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Siak dengan cara yang seadil-adilnya. Koalisi juga berharap keputusan ini akan memberikan dampak positif bagi perkembangan demokrasi dan sistem pemilihan kepala daerah yang lebih baik di Indonesia," harapnya.(*)
 


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Syahrul Aidi: KDMP Program Strategis, tapi Punya Risiko Ganggu Usaha Masyarakat Desa
23 April 2026
PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
23 April 2026
Umumkam Pemenang Lomba Menulis Opini, Syahrul Aidi Serap Aspirasi 5 Asosiasi Media dan Wartawan Riau
23 April 2026
Syahrul Aidi Sentil Anggaran Semir Sepatu Rp1,6 M dan Beli Motor Rp50 Juta per Unit
23 April 2026
Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
22 April 2026
Sosialisasi EMIS GTK IMP, Syamsurizal Tekankan Akurasi Data Madrasah di Siak
22 April 2026
Rapat TIMPORA Kabupaten Kampar 2026, Imigrasi Pekanbaru Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing
22 April 2026
Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang
21 April 2026
Ikuti Policy Talks Nasional, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Analis Kebijakan
21 April 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dorong Inovasi Digital Hukum
21 April 2026
TERPOPULER +
  • 1 KWQ Serahkan Mushaf Al-Qur’an ke Pelajar Tahfidz Mushalla Al-Ukhuwah Pekanbaru
  • 2 Milad ke-25 IKLA Riau, Markarius Anwar: Jadi Simbol Keharmonisan Budaya di Pekanbaru
  • 3 Bupati Agam Berharap IKLA Dapat Terus Jadi Benteng Pelestarian Adat dan Budaya Minangkabau
  • 4 Tambua dan Silat Gelombang Semarakkan Milad Perak IKLA Riau
  • 5 Sekjend PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat, Achmad Munir: Kami Kehilangan Kader Terbaik
  • 6 SKK Migas Perwakilan Sumbagut Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Sekjend PWI Zulmansyah Sekedang
  • 7 Sekjend PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat, Sumber Rajasa Ginting: Mohon Dimaafkan Segala Kesalahan Almarhum
  • 8 Menuju Pasar Ekspor, Pucuk Rebung-PHR Sukses Berkolaborasi Berdayakan UMKM Riau
  • 9 Pemkab Siak Dorong Petani Jemput Program PSR
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved