• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Sambut 5.000 Wartawan, PWI Pusat Matangkan Persiapan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
Dibaca : 129 Kali
Cerminan Moderasi Beragama dalam Kebersamaan
Dibaca : 144 Kali
Gaungkan Gerakan P4GN, Harry Setiawan: Literasi Digital Jadi Benteng Generasi Muda dari Bahaya Narkoba
Dibaca : 184 Kali
Defizon: Enam Orang Jemaah Masih di Arab Saudi
Dibaca : 201 Kali
Waspada Penipuan!, UIR Tegaskan Tidak Pernah Menagih UKT Melalui WhatsApp, SMS Maupun Medsos
Dibaca : 255 Kali

  • Home
  • Politik

Terkait Sengketa Pilkada Kabupaten Siak Pasca PSU 2025, KAMI BELA Siak Ajukan Amicus Curiae ke MK

Zulmiron
Rabu, 23 April 2025 14:29:53 WIB
Cetak
Konferensi pers sekaligus launching amicus curiae Terkait Sengketa Pilkada Kabupaten Siak Pasca PSU 2025.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi Berkeadilan (KAMI BELA) Siak mengajukan Amicus Curiae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia terkait sengketa Pilkada Kabupaten Siak tahun 2024 pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang sudah sebulan lalu digelar pada 22 Maret 2025.

Pengajuan Amicus Curiae yang disampaikan KAMI BELA SIAK ini untuk memberikan masukkan hukum kepada MK agar memutuskan sengketa Pemillihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Pasca PSU 2025 dengan adil, cepat dan transparan.

Koalisi yang terdiri dari berbagai organisasi non pemerintah, akademisi, aktivis demokrasi, aktivis budaya, aktivis Perempuan, aktivis lingkungan hidup dan aktivis hak asasi manusia ini juga mendesak agar keputusan MK tidak mengarah pada keputusan yang semakin memperburuk ketidakpastian politik yang sudah terjadi di Kabupaten Siak.

"Sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Siak, yang masih berlarut-larut, secara tidak langsung berdampak besar terhadap pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat. Sejak awal tahun 2025, gaji dan tunjangan pegawai serta PNS belum dibayarkan, memperburuk kondisi sosial dan ekonomi di wilayah tersebut," sebut Koordinator Koalisi KAMI BELA Siak, Jhoni S Mundung saat jumpa pers di salah satu cafe di kawasan Jalan Arifin Achmad Pekanbaru, Rabu (23/04/2025) siang.

Baca Juga :
  • Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan
  • Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat
  • Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja

Berdasarkan hasil PSU pada 22 Maret 2025 lalu, ungkap Jhoni S Mundung, Paslon 01 (Irving-Sugianto) memperoleh 37.854 suara. Sementara Paslon 02 (Afni-Syamsurizal) dan Paslon 03 (Alfedri-Husni) memperoleh 82.586 dan 82.292 suara. Selisih suara yang sangat besar, mencapai 44.732 suara, menambah kompleksitas sengketa ini.

"Dalam Amicus Curiae yang diajukan, KAMI BELA SIAK menekankan pentingnya penyelesaian cepat, keadilan, manfaat, konstitusionalisme, proporsionalitas, non reaktif, check and balances, non-retroaktif dan adil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) agar pemerintahan daerah di Kabupaten Siak dapat kembali berjalan normal dan menghindari kerugian yang lebih besar bagi masyarakat. Koalisi juga mendesak agar Mahkamah Konstitusi (MK) dan semua pihak menghormati hasil PSU yang sah dan mengikat," katanya.

Dasar Pengajuan Amicus Curiae:

1. Keabsahan Hasil PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Siak

Hasil PSU yang telah diselenggarakan harus dihormati sebagai final dan mengikat, dan tidak boleh diganggu gugat, terutama mengingat telah diterima oleh masyarakat dan peserta pemilihan.

2. Legal Standing dalam Pengajuan Sengketa

Gugatan yang diajukan oleh Sugianto, SH sebagai calon Wakil Bupati 01, tanpa pasangannya (Calon Bupati 01, Irfing Kahar Arifin), tidak memenuhi syarat formil sesuai dengan ketentuan Pasal 157 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016.

3. Pernyataan Resmi Calon Bupati 01 (Irving Kahar Arifin)

Irving Kahar Arifin, calon Bupati 01, melalui pernyataan resmi pada 8 April 2025, juga menguatkan bahwa dirinya tidak ikut serta dalam permohonan sengketa ini. Hal ini memperkuat bahwa permohonan tersebut tidak sah karena tidak ditandatangani oleh kedua pasangan calon secara lengkap. 

4. Ambang Batas Selisih Suara

Selisih suara sebesar 44.732 suara antara Paslon 01 dan Paslon 02 jauh melampaui ambang batas yang ditentukan, sehingga gugatan ini tidak memenuhi syarat formil dan materiil untuk diproses oleh MK.

Menjaga Kepercayaan Publik

KAMI BELA SIAK  juga mengimbau agar Mahkamah Konstitusi segera mengambil keputusan yang mengakhiri ketidakpastian, dengan memperhatikan keadilan dan kepastian hukum demi kepentingan rakyat Siak.

Keputusan yang cepat dan adil akan menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia. Proses pilkada Siak yang larut-larut tanpa kejelasan ini mengakibatkan kelesuan ekonomi Siak terutama pasar yang mulai sepi, gelombang penolakan masyarakat Siak jika terjadi PSU kedua, serta permasalahan gaji serta tunjangan pegawai yang belum dibayar dari Januari 2025 hingga pasca lebaran. Kondisi ini juga merusak kepercayaan publik dan jika berlarut akan mengganggu kamtibmas. 

'KAMI BELA SIAK  berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mempertimbangkan dengan seksama pengajuan Amicus Curiae ini dalam rangka menyelesaikan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Siak dengan cara yang seadil-adilnya. Koalisi juga berharap keputusan ini akan memberikan dampak positif bagi perkembangan demokrasi dan sistem pemilihan kepala daerah yang lebih baik di Indonesia," harapnya.(*)
 


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan

Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat

Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja

Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan

Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat

Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja

Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Sambut 5.000 Wartawan, PWI Pusat Matangkan Persiapan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
21 Juni 2026
Cerminan Moderasi Beragama dalam Kebersamaan
21 Juni 2026
Gaungkan Gerakan P4GN, Harry Setiawan: Literasi Digital Jadi Benteng Generasi Muda dari Bahaya Narkoba
21 Juni 2026
Defizon: Enam Orang Jemaah Masih di Arab Saudi
21 Juni 2026
Waspada Penipuan!, UIR Tegaskan Tidak Pernah Menagih UKT Melalui WhatsApp, SMS Maupun Medsos
20 Juni 2026
Kloter BTH 18 Tiba di Tanah Air, Defizon: Kepulangan Jadi Bagian Proses Pemulangan Jemaah Haji Riau
20 Juni 2026
KLH/BPLH Perkuat Pencegahan Karhutla di Lahan Gambut Riau
20 Juni 2026
16 Tokoh Terima Anugerah SMSI 2026, Ketum SMSI Firdaus: Pers Merdeka Kunci Demokrasi Sehat
19 Juni 2026
Wadah Aspirasi Masyarakat, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik "PASTI ADA SOLUSI"
19 Juni 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pengawasan Protokol Notaris di Inhu
19 Juni 2026
TERPOPULER +
  • 1 IZI Sumbar dan JNE Luncurkan Program Pemberdayaan UMKM Dhuafa
  • 2 Dipercaya Lagi Pimpin APHTN-HAN Riau Periode 2026-2031, Dr Maxaxai Indra: Kita Ingin Perkuat Sinergi Antara Anggota
  • 3 Indosat, Adobe dan Kemenekraf Berkolaborasi Ubah Kreativitas Jadi Peluang Nyata, Kreator Bersiaplah!
  • 4 Kakanwil Kemenkum Riau Hadiri Pelepasan Peserta Magang Kemnaker Batch III Secara Hybrid
  • 5 Ikuti Forum Policy Talks Virtual, Kemenkum Riau Optimalkan Peran Analis Kebijakan Hukum
  • 6 PWI Riau Buka Pendaftaran Anugerah Jurnalistik Ali Kelana 2026 Bertema Energi Berkelanjutan
  • 7 Dukung Percepatan Reformasi Birokrasi, Kemenkum Riau Ikuti Entry Meeting Monev RKT RB Triwulan II
  • 8 Warga Minas Rajut Kemandirian Ekonomi Lewat Budidaya Lele
  • 9 Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, Tapi Kompetensi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved