• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
Dibaca : 204 Kali
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
Dibaca : 176 Kali
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
Dibaca : 182 Kali
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
Dibaca : 167 Kali
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
Dibaca : 232 Kali

  • Home
  • Politik

Rakyat Siak Tanda Tangan Petisi Tolak PSU Jilid II Pilkada Siak

Zulmiron
Sabtu, 12 April 2025 16:11:21 WIB
Cetak
Masyarakat Kecamatan Tualang dengan sukarela membubuhkan tandatangan dan menulis namanya sebagai bentuk penolakan tuntutan pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) jilid II Pilkada Siak.

Siak, Hariantimes.com - Masyarakat Kecamatan Tualang dengan sukarela membubuhkan tandatangan dan menulis namanya sebagai bentuk penolakan tuntutan pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) jilid II Pilkada Siak.

Lebih dari 1.200 tanda tangan memenuhi bentangan kain putih sepanjang 40 meter.

Mereka juga menyerukan mencari dalang kekisruhan gugatan, yakni Sugianto dan Juwana Cs.

Sugianto merupakan Calon Wakil Bupati Siak Paslon 01 yang bertindak sepihak mengajukan gugatan tanpa melibatkan Calon Bupatinya, Irving Kahar Arifin. Sedangkan Juwana cs adalah timses Paslon 01 yang membantu pengajuan gugatan, dan juga bertindak tanpa ada ijin dari Irving.

Baca Juga :
  • Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat
  • Demokrasi Lokal Berbiaya Mahal (Bagian I)

Aksi massa tersebut berlangsung di depan Taman Motuyoko Kota Perawang Kecamatan Tualang Sabtu (12/04/2025).

Pantauan di lapangan terlihat masyarakat antusias berhenti dan membubuhkan tanda tangan di atas kain putih yang dibentangkan di atas trotoar jalan Raya Perawang.

Pihak kepolisian Polsek Tualang  mengawal keberlangsungan aksi yang dipimpin lansung Polsek Tualang Kompol Hendrix SH MH.dengan menurunkan belasan personelnya.

“Alhamdulillah hingga kini aksi berlangsung sebagaimana mestinya dan kita ucapkan terimakasih kepada masyarakat sehingga aksi berlangsung damai. Penghargaan juga kita sampaikan kepada pihak panitia aksi damai ini,” terang Kapolsek saat dimintai komentarnya di TKP.

Salah seorang orator Cak Syofyan menyampaikan, pihaknya menilai aksi gugatan pasca PSU ini perlu dipertanyakan lebih serius. Lantaran pengaju gugatan oknum utamanya, Sugianto adalah warga Pelalawan.

“Ada niat tidak baik dari orang luar Siak yang kita nilai mengotak-atik ketentraman masyarakat Kabupaten Siak. Oleh karenanya kita sebagai masyarakat Siak harus lawan gugatan sepihak ini, karena kita cinta Kabupaten Siak,” teriaknya.

Mereka juga menggaungkan mencari Juwana, Ucok dan lain-lain yang dinilai menjadi perusak demokrasi Siak.

Disebutkannya, petisi ini nantinya akan dibentangkan di Gedung MK Jakarta sebagai bukti autentik bahwa masyarakat memang menginginkan pemimpin baru di Siak hasil dua kali pemilihan, bisa segera dilantik.

Orator lainnya Dedek menambahkan, aksi ini murni dilakukan untuk menghentikan segala polemik yang coba menghambat pelantikan Afni dan Syamsurizal, Paslon 02 peraih suara terbanyak baik saat Pilkada maupun PSU.

“Dengan selesainya drama perpolitikan ini tentu akan menguntungkan masyarakat, karena akan ada  pemimpin pemerintah yang akan segera menata pembangunan daerah dan masyarakatnya. Bukan justru berlarut-larut yang merugikan kepentingan rakyat,” ucapnya.

Terakhir hingga berita ini ditulis pelaksanaan penggalangan tandatangan masih berlangsung dengan penyampaian orasi oleh beberapa orator secara bergantian.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
15 Maret 2026
Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
14 Maret 2026
Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
14 Maret 2026
Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
14 Maret 2026
Pecahkan Rekor MURI, Dave Hendrik dan Iwet 11 Jam Live TikTok Tanpa Putus Bareng Indosat
14 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat
  • 2 Pemkab Siak Bahas Kesiapan Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Jelang Lebaran
  • 3 Sekdakab Siak Mahadar Minta Masyarakat tidak Membakar Sampah Sembarangan
  • 4 Buka Puasa Bersama, PWI Riau Hadirkan UAS dan Santuni Anak Yatim
  • 5 Luncurkan Program Masjid Ramah Pemudik, Kemenag Siapkan 215 Masjid di Jalur Mudik di Riau
  • 6 Pemkab Siak Terapkan Blokir Anggaran Non-Prioritas dan WFA Mulai April 2026
  • 7 Bupati Siak Afni Minta SPPG Makan Bergizi Gratis Utamakan Hasil Pertanian dan UMKM Lokal
  • 8 Jemput Aspirasi Warga, Bupati Siak Afni Tembus Jalan Berdebu di Pedalaman Sungai Mandau
  • 9 Tas Baru, Energi Baru: Senyum Siswa Minas Sambut HUT ke-1 Danantara
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved