• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
PRB 2026 Diikuti 1.578 Peserta, M Job Kurniawan: Langkah Nyata Menjawab Kebutuhan Masyarakat
Dibaca : 190 Kali
Mahasiswa Spesialis Medikal Bedah Unimus Bersama Tenaga Klinik dan Dosen Kembangkan Terapi Kombinasi Aromaterapi Lavender dan Latihan Napas
Dibaca : 151 Kali
Hadirkan AIvolusi5G, Indosat Perkuat Kualitas dan Keamanan Jaringan di Medan
Dibaca : 169 Kali
Unri Kukuhkan 8 Profesor, Dari Ahli Rantai Pasok Ikan Hingga Perancang Mobil Masa Depan
Dibaca : 165 Kali
PWI Pusat Anugerahkan Anggota Kehormatan ke Sultan HB X
Dibaca : 172 Kali

  • Home
  • Politik

12 Fakta Sidang Alfedri-Husni di MK, TPS Fiktif Hingga Tidak Ada Rekomendasi PSU

Zulmiron
Jumat, 24 Januari 2025 14:36:48 WIB
Cetak
Paslon 02 Afni-Syamsurizal pada sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/01/2025) lalu.

Jakarta, Hariantimes.com - Ada 34 dalil gugatan pihak incumbent Alfedri-Husni yang dibantah pihak KPU, Bawaslu dan Paslon 02 Afni-Syamsurizal pada sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/01/2025) lalu.

KPU Siak yang diwakili oleh kuasa hukum Guntur Adi Nugraha dkk dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Pengadilan Negeri Siak, melakukan bantahan dengan menyertakan 356 alat bukti, sedangkan paslon 02 Afni-Syamsurizal menyertakan 71 alat bukti.

Berikut 12 fakta persidangan sengketa Pilkada Siak yang data dan videonya dapat diunduh dari website resmi Mahkamah Konstitusi (MK).

1. Saksi Alfedri-Husni di seluruh TPS se Kabupaten siak, menerima dan mengakui hasil pemilihan saat tahapan penghitungan suara. Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan form C-Hasil dan tidak adanya C-Kejadian Khusus atau tidak ada keberatan di setiap TPS. Baru terjadi penolakan di tingkat Kecamatan dan Kabupaten setelah Pasangan incumben ini tahu kalah.

Baca Juga :
  • Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat
  • Demokrasi Lokal Berbiaya Mahal (Bagian I)
  • Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

2. Dalil/dasar gugatan (Posita) Alfedri-Husni tidak sesuai dengan Petitum-nya (hal yang dimohonkan).

3. Terkait dalil rendahnya partisipasi pemilih di tingkat TPS, Alfedri-Husni mendalilkan TPS fiktif alias TPS tersebut tidak terdaftar saat Pilkada Siak yaitu TPS 020 Pinang Sebatang Timur dan TPS 049 Pinang Sebatang Barat.

4. Alfedri-Husni juga keliru mendalilkan penghitungan angka partisipasi pemilih di TPS 003 Telaga Sam-Sam (partisipasi 46%, dalam dalil hanya 37%) dan TPS 008 Sam Sam (partisipasi 61%, dalam dalil hanya 39%).

5. Alfedri-Husni menyebutkan kecurangan terjadi di 881 TPS,  sedangkan jumlah TPS sebenarnya dari data KPU Siak hanya berjumlah 829 TPS.

6. Alfedri-Husni tidak dapat membedakan surat suara tidak sah dengan surat suara rusak.

7. Alfedri-Husni tidak ada satupun mendalilkan perihal selisih hasil. Artinya tidak ada penyajian data dan bukti kesalahan penghitungan perolehan suara yang dilakukan Termohon (KPU) dan penghitungan suara yang benar menurut Pemohon (Paslon 03). Inilah yang kemudian disebut sebagai dalil gugatan yang mengada-ngada.

8. Tudingan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) yang didalilkan Alfedri-Husni ditegaskan KPU hanyalah asumsi berisikan dalil-dalil yang tidak berdasar pada fakta dan dasar hukum yang jelas.

9. Terbukti bahwa dari keseluruhan TPS yang dicantumkan dalam dalil gugatan, justru sebagian besar perolehan suara dimenangkan oleh Alfedri-Husni (44 dari 73 TPS). KPU menegaskan bahwa Alfedri-Husni telah salah berpikir dalam konteks kecurangan di Pilkada Siak Tahun 2024.

10. Terkait tuduhan kecurangan di RSUD Tengku Rafian, terungkap bahwa pihak PPK Siak sudah mendatangi rumah sakit untuk melakukan koordinasi pendataan pindah memilih (DPTb), namun pihak RSUD Tengku Rafian tidak pernah mengirimkan surat balasan resmi dan hanya mengirim data dalam format Microsoft exceL via chat whatsapp. Surat balasan baru dikirim tanggal 26 November 2024 atau H-1 pencoblosan, sementara ketentuan UU harusnya jawaban resmi diberikan pada H-7.

11. Dalam sidang lanjutan tanggal 20 Januari 2025, Hakim mendapatkan penegasan bahwa pemohon Alfedri-Husni adalah pihak incumbent. Peluang kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) biasanya justru dilakukan Petahana.

12. Pihak Bawaslu Siak menegaskan Pilkada Siak berjalan damai dan lancar, dan tidak ada rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU). Sedangkan rekomendasi pelanggaran etik yang dikeluarkan sudah ditindaklanjuti KPU.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
PRB 2026 Diikuti 1.578 Peserta, M Job Kurniawan: Langkah Nyata Menjawab Kebutuhan Masyarakat
19 Januari 2026
Mahasiswa Spesialis Medikal Bedah Unimus Bersama Tenaga Klinik dan Dosen Kembangkan Terapi Kombinasi Aromaterapi Lavender dan Latihan Napas
22 Januari 2026
Hadirkan AIvolusi5G, Indosat Perkuat Kualitas dan Keamanan Jaringan di Medan
20 Januari 2026
Unri Kukuhkan 8 Profesor, Dari Ahli Rantai Pasok Ikan Hingga Perancang Mobil Masa Depan
19 Januari 2026
PWI Pusat Anugerahkan Anggota Kehormatan ke Sultan HB X
22 Januari 2026
Pengurus PWI DIY 2025–2030 Dilantik, Sri Sultan HB X: Kemerdekaan Pers Harus Berjalan Beriringan dengan Integritas
22 Januari 2026
Cegah Listrik Padam di Sumatera, PLN Minta Gubernur Sumsel Buka Jalan Truk Batubara di Lubuk Linggau
22 Januari 2026
KI Riau Gesa Penyelesaian Sengketa Informasi
22 Januari 2026
UIR Mewujudkan Kontribusi Pendidikan bagi Masyarakat Pasaman
22 Januari 2026
Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat
14 Januari 2026
TERPOPULER +
  • 1 Dua Babinsa Koramil 0321- 02/TP Patroli Siskamling di Rantau Kopar
  • 2 Raih 27 Suara, HR Mambang Mit Terpilih Nahkodai FKPMR
  • 3 Kanwil Kemenkum Bentuk Tim Kerja Divisi Pelayanan Hukum Bidang AHU dan KI
  • 4 Semarakkan HAB ke-80, Kemenag Pekanbaru Gelar Jalan Sehat Kerukunan
  • 5 Dengan Berkebaya Laboh Kekek, IKWI Riau Turut Berperan Pecahkan MURI Tari Zapin Massal
  • 6 Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek Riau Pecahkan Rekor Dunia sebagai Warisan Budaya Takbenda
  • 7 Masuk MURI, SF Hariyanto: Zapin akan Terus Menari di Bumi Lancang Kuning
  • 8 1.026 Karateka se Riau Bertarung di Ajang Forki Riau Open Championship
  • 9 Demokrasi Lokal Berbiaya Mahal (Bagian I)
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved