• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Manggala Agni Tuntaskan Karhutla di Rupat, Fokus Mopping Up di Rohil
Dibaca : 186 Kali
Perkuat Layanan Kenotariatan, Kadiv Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau Lantik Notaris Pengganti
Dibaca : 201 Kali
Kemenkum Riau Gelar Rapat Harmonisasi Ranperbup Kuansing
Dibaca : 233 Kali
Salurkan Wakaf 38 Mushaf Al-Qur'an, KWQ Motivasi Santri Ponpes Al-Munawwarah
Dibaca : 199 Kali
Hadapi Dunia Kerja, Mahasiswa Harus Perkuat Kompetensi dan Sertifikasi
Dibaca : 207 Kali

  • Home
  • Politik

12 Fakta Sidang Alfedri-Husni di MK, TPS Fiktif Hingga Tidak Ada Rekomendasi PSU

Zulmiron
Jumat, 24 Januari 2025 14:36:48 WIB
Cetak
Paslon 02 Afni-Syamsurizal pada sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/01/2025) lalu.

Jakarta, Hariantimes.com - Ada 34 dalil gugatan pihak incumbent Alfedri-Husni yang dibantah pihak KPU, Bawaslu dan Paslon 02 Afni-Syamsurizal pada sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/01/2025) lalu.

KPU Siak yang diwakili oleh kuasa hukum Guntur Adi Nugraha dkk dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Pengadilan Negeri Siak, melakukan bantahan dengan menyertakan 356 alat bukti, sedangkan paslon 02 Afni-Syamsurizal menyertakan 71 alat bukti.

Berikut 12 fakta persidangan sengketa Pilkada Siak yang data dan videonya dapat diunduh dari website resmi Mahkamah Konstitusi (MK).

1. Saksi Alfedri-Husni di seluruh TPS se Kabupaten siak, menerima dan mengakui hasil pemilihan saat tahapan penghitungan suara. Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan form C-Hasil dan tidak adanya C-Kejadian Khusus atau tidak ada keberatan di setiap TPS. Baru terjadi penolakan di tingkat Kecamatan dan Kabupaten setelah Pasangan incumben ini tahu kalah.

Baca Juga :
  • Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan
  • Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat
  • Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja

2. Dalil/dasar gugatan (Posita) Alfedri-Husni tidak sesuai dengan Petitum-nya (hal yang dimohonkan).

3. Terkait dalil rendahnya partisipasi pemilih di tingkat TPS, Alfedri-Husni mendalilkan TPS fiktif alias TPS tersebut tidak terdaftar saat Pilkada Siak yaitu TPS 020 Pinang Sebatang Timur dan TPS 049 Pinang Sebatang Barat.

4. Alfedri-Husni juga keliru mendalilkan penghitungan angka partisipasi pemilih di TPS 003 Telaga Sam-Sam (partisipasi 46%, dalam dalil hanya 37%) dan TPS 008 Sam Sam (partisipasi 61%, dalam dalil hanya 39%).

5. Alfedri-Husni menyebutkan kecurangan terjadi di 881 TPS,  sedangkan jumlah TPS sebenarnya dari data KPU Siak hanya berjumlah 829 TPS.

6. Alfedri-Husni tidak dapat membedakan surat suara tidak sah dengan surat suara rusak.

7. Alfedri-Husni tidak ada satupun mendalilkan perihal selisih hasil. Artinya tidak ada penyajian data dan bukti kesalahan penghitungan perolehan suara yang dilakukan Termohon (KPU) dan penghitungan suara yang benar menurut Pemohon (Paslon 03). Inilah yang kemudian disebut sebagai dalil gugatan yang mengada-ngada.

8. Tudingan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) yang didalilkan Alfedri-Husni ditegaskan KPU hanyalah asumsi berisikan dalil-dalil yang tidak berdasar pada fakta dan dasar hukum yang jelas.

9. Terbukti bahwa dari keseluruhan TPS yang dicantumkan dalam dalil gugatan, justru sebagian besar perolehan suara dimenangkan oleh Alfedri-Husni (44 dari 73 TPS). KPU menegaskan bahwa Alfedri-Husni telah salah berpikir dalam konteks kecurangan di Pilkada Siak Tahun 2024.

10. Terkait tuduhan kecurangan di RSUD Tengku Rafian, terungkap bahwa pihak PPK Siak sudah mendatangi rumah sakit untuk melakukan koordinasi pendataan pindah memilih (DPTb), namun pihak RSUD Tengku Rafian tidak pernah mengirimkan surat balasan resmi dan hanya mengirim data dalam format Microsoft exceL via chat whatsapp. Surat balasan baru dikirim tanggal 26 November 2024 atau H-1 pencoblosan, sementara ketentuan UU harusnya jawaban resmi diberikan pada H-7.

11. Dalam sidang lanjutan tanggal 20 Januari 2025, Hakim mendapatkan penegasan bahwa pemohon Alfedri-Husni adalah pihak incumbent. Peluang kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) biasanya justru dilakukan Petahana.

12. Pihak Bawaslu Siak menegaskan Pilkada Siak berjalan damai dan lancar, dan tidak ada rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU). Sedangkan rekomendasi pelanggaran etik yang dikeluarkan sudah ditindaklanjuti KPU.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan

Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat

Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja

Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan

Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat

Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja

Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Manggala Agni Tuntaskan Karhutla di Rupat, Fokus Mopping Up di Rohil
08 Juni 2026
Perkuat Layanan Kenotariatan, Kadiv Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau Lantik Notaris Pengganti
08 Juni 2026
Kemenkum Riau Gelar Rapat Harmonisasi Ranperbup Kuansing
08 Juni 2026
Salurkan Wakaf 38 Mushaf Al-Qur'an, KWQ Motivasi Santri Ponpes Al-Munawwarah
08 Juni 2026
Hadapi Dunia Kerja, Mahasiswa Harus Perkuat Kompetensi dan Sertifikasi
08 Juni 2026
Lantik 16 ASN Baru, Rudy Hendra Pakpahan: Jaga Integritas dan Manfaatkan Teknologi
08 Juni 2026
Ikuti Forum Policy Talks, Rudy Hendra Pakpahan: Penguatan Kapasitas Analis Kebijakan adalah Keharusan
08 Juni 2026
Hadirkan SheHacks, Indosat Dorong Perempuan Manfaatkan Teknologi dan AI
08 Juni 2026
Versi SINTA Kemdiktisaintek, Unilak Peringkat 3 Besar Capaian Riset Terbaik Provinsi Riau
08 Juni 2026
445 Jemaah Haji asal Dumai, Rohil, Meranti dan Kampar Tiba di Batam
08 Juni 2026
TERPOPULER +
  • 1 KWQ Salurkan 107 Mushaf Al-Qur’an ke Santri Ponpes Imam Malik
  • 2 Perkuat Ketahanan Pangan. Polres Siak Kelola 93,6 Hektar Lahan Jagung
  • 3 Hari ke-45, Renovasi Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Siak Terus Dikebut
  • 4 Terendah di ASEAN, SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen
  • 5 Jemaah Haji Riau Mulai Dipulangkan 4 Juni 2026, Defizon: Dibagi Jadi Dua Gelombang Penerbangan
  • 6 Perkuat Silaturahmi Insan Pers, PWI Riau Sembelih 6 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kambing,
  • 7 Sembelih 3 Sapi dan 1 Kambing, Kemenag Riau Teguhkan Spirit Qurban untuk Kemanusiaan
  • 8 Idul Adha 1447 H di Riau Kompleks PT RAPP Perkuat Semangat Kepedulian dan Kebersamaan
  • 9 Jemaah Haji Siak di Arafah, dr Atika: Semua dalam Kondisi Stabil
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved