• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
SK Prodi S3 Manajemen Keluar, Unilak Buka Penerimaan Mahasiswa Baru
Dibaca : 137 Kali
Ketua DK PWI Riau Wewanti-Wanti Wartawan Tidak Terjebak Kepentingan Kelompok Tertentu
Dibaca : 162 Kali
Percepat Inklusi Digital, Indosat Hadirkan Teknologi AIvolusi5G di Kepri
Dibaca : 193 Kali
HGN 2025 di MAN 1 Pekanbaru, Muliardi: Guru Bukan Hanya Pengajar, Tetapi Penggerak Perubahan
Dibaca : 343 Kali
Rektor Unri Lantik Dr Odih Jadi Dekan Fakultas Kedokteran
Dibaca : 266 Kali

  • Home
  • Politik

12 Fakta Sidang Alfedri-Husni di MK, TPS Fiktif Hingga Tidak Ada Rekomendasi PSU

Zulmiron
Jumat, 24 Januari 2025 14:36:48 WIB
Cetak
Paslon 02 Afni-Syamsurizal pada sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/01/2025) lalu.

Jakarta, Hariantimes.com - Ada 34 dalil gugatan pihak incumbent Alfedri-Husni yang dibantah pihak KPU, Bawaslu dan Paslon 02 Afni-Syamsurizal pada sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/01/2025) lalu.

KPU Siak yang diwakili oleh kuasa hukum Guntur Adi Nugraha dkk dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Pengadilan Negeri Siak, melakukan bantahan dengan menyertakan 356 alat bukti, sedangkan paslon 02 Afni-Syamsurizal menyertakan 71 alat bukti.

Berikut 12 fakta persidangan sengketa Pilkada Siak yang data dan videonya dapat diunduh dari website resmi Mahkamah Konstitusi (MK).

1. Saksi Alfedri-Husni di seluruh TPS se Kabupaten siak, menerima dan mengakui hasil pemilihan saat tahapan penghitungan suara. Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan form C-Hasil dan tidak adanya C-Kejadian Khusus atau tidak ada keberatan di setiap TPS. Baru terjadi penolakan di tingkat Kecamatan dan Kabupaten setelah Pasangan incumben ini tahu kalah.

Baca Juga :
  • Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat
  • PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP
  • Reshuffle Kabinet Prabowo: Ibarat Mandi Safar, Menyucikan Pemerintahan dari Noda Lama

2. Dalil/dasar gugatan (Posita) Alfedri-Husni tidak sesuai dengan Petitum-nya (hal yang dimohonkan).

3. Terkait dalil rendahnya partisipasi pemilih di tingkat TPS, Alfedri-Husni mendalilkan TPS fiktif alias TPS tersebut tidak terdaftar saat Pilkada Siak yaitu TPS 020 Pinang Sebatang Timur dan TPS 049 Pinang Sebatang Barat.

4. Alfedri-Husni juga keliru mendalilkan penghitungan angka partisipasi pemilih di TPS 003 Telaga Sam-Sam (partisipasi 46%, dalam dalil hanya 37%) dan TPS 008 Sam Sam (partisipasi 61%, dalam dalil hanya 39%).

5. Alfedri-Husni menyebutkan kecurangan terjadi di 881 TPS,  sedangkan jumlah TPS sebenarnya dari data KPU Siak hanya berjumlah 829 TPS.

6. Alfedri-Husni tidak dapat membedakan surat suara tidak sah dengan surat suara rusak.

7. Alfedri-Husni tidak ada satupun mendalilkan perihal selisih hasil. Artinya tidak ada penyajian data dan bukti kesalahan penghitungan perolehan suara yang dilakukan Termohon (KPU) dan penghitungan suara yang benar menurut Pemohon (Paslon 03). Inilah yang kemudian disebut sebagai dalil gugatan yang mengada-ngada.

8. Tudingan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) yang didalilkan Alfedri-Husni ditegaskan KPU hanyalah asumsi berisikan dalil-dalil yang tidak berdasar pada fakta dan dasar hukum yang jelas.

9. Terbukti bahwa dari keseluruhan TPS yang dicantumkan dalam dalil gugatan, justru sebagian besar perolehan suara dimenangkan oleh Alfedri-Husni (44 dari 73 TPS). KPU menegaskan bahwa Alfedri-Husni telah salah berpikir dalam konteks kecurangan di Pilkada Siak Tahun 2024.

10. Terkait tuduhan kecurangan di RSUD Tengku Rafian, terungkap bahwa pihak PPK Siak sudah mendatangi rumah sakit untuk melakukan koordinasi pendataan pindah memilih (DPTb), namun pihak RSUD Tengku Rafian tidak pernah mengirimkan surat balasan resmi dan hanya mengirim data dalam format Microsoft exceL via chat whatsapp. Surat balasan baru dikirim tanggal 26 November 2024 atau H-1 pencoblosan, sementara ketentuan UU harusnya jawaban resmi diberikan pada H-7.

11. Dalam sidang lanjutan tanggal 20 Januari 2025, Hakim mendapatkan penegasan bahwa pemohon Alfedri-Husni adalah pihak incumbent. Peluang kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) biasanya justru dilakukan Petahana.

12. Pihak Bawaslu Siak menegaskan Pilkada Siak berjalan damai dan lancar, dan tidak ada rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU). Sedangkan rekomendasi pelanggaran etik yang dikeluarkan sudah ditindaklanjuti KPU.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
SK Prodi S3 Manajemen Keluar, Unilak Buka Penerimaan Mahasiswa Baru
26 November 2025
Ketua DK PWI Riau Wewanti-Wanti Wartawan Tidak Terjebak Kepentingan Kelompok Tertentu
26 November 2025
Percepat Inklusi Digital, Indosat Hadirkan Teknologi AIvolusi5G di Kepri
25 November 2025
HGN 2025 di MAN 1 Pekanbaru, Muliardi: Guru Bukan Hanya Pengajar, Tetapi Penggerak Perubahan
25 November 2025
Rektor Unri Lantik Dr Odih Jadi Dekan Fakultas Kedokteran
25 November 2025
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Kanwil Kemenkum Riau Komitmen Perkuat SDM Aparatur
24 November 2025
PWI Modernisasi Tata Kelola, Rombak AD/ART dan Bentuk Majelis Tinggi Organisasi
24 November 2025
Kantor Imigrasi Pekanbaru Luncurkan Aplikasi IKAN BAUNG
24 November 2025
Sempena Hari Pohon se Dunia 2025, BDPN dan Perempuan Duanu Tanam 10.000 Mangrove
23 November 2025
Sambut HPN 2026, PWI dan Polri Kolaborasi Gelar Anugerah Jurnalistik untuk Pewarta
22 November 2025
TERPOPULER +
  • 1 Rayakan Perjalanan ke-58 Tahun, Indosat Perkuat Komitmen Hadirkan AI Lebih Inklusif
  • 2 Menag Dapat Anugerah Penggerak Nusantara 2025 Bidang Harmoni dan Ekoteologi
  • 3 Imigrasi Pekanbaru Juara II Pengelolaan Media Sosial Terbaik AHII 2025
  • 4 Menkop Minta PWI Bersinergi Wujudkan Semangat Pasal 33 UUD 45
  • 5 UAS Apresiasi Hasil Riset EDC Tim Peneliti Unri
  • 6 Mahasiswa Unilak Lolos KMI EXPO dan PIMNAS ke-38
  • 7 Rapimprov Kadin Riau 2025 Merumuskan Program Strategis Baru
  • 8 Panitia HPN SMSI 2026 Tinjau Lokasi Universitas Syech Nawawi Banten
  • 9 Kakanwil Kemenkum Riau Sampaikan Tata Kelola Regulasi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved