• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kanwil Kemenkum Riau Sosialisasikan dan Dampingi Pendaftaran Hak Cipta ke Pelaku Kreatif di Kampar
Dibaca : 204 Kali
ForKI Siap Berkiprah Lagi Kawal Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan di Riau
Dibaca : 259 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Persiapkan Penilaian IRH 2027
Dibaca : 212 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kepastian Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah
Dibaca : 203 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik PASTI ADA SOLUSI Episode 19
Dibaca : 199 Kali

  • Home
  • Politik

12 Fakta Sidang Alfedri-Husni di MK, TPS Fiktif Hingga Tidak Ada Rekomendasi PSU

Zulmiron
Jumat, 24 Januari 2025 14:36:48 WIB
Cetak
Paslon 02 Afni-Syamsurizal pada sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/01/2025) lalu.

Jakarta, Hariantimes.com - Ada 34 dalil gugatan pihak incumbent Alfedri-Husni yang dibantah pihak KPU, Bawaslu dan Paslon 02 Afni-Syamsurizal pada sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/01/2025) lalu.

KPU Siak yang diwakili oleh kuasa hukum Guntur Adi Nugraha dkk dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Pengadilan Negeri Siak, melakukan bantahan dengan menyertakan 356 alat bukti, sedangkan paslon 02 Afni-Syamsurizal menyertakan 71 alat bukti.

Berikut 12 fakta persidangan sengketa Pilkada Siak yang data dan videonya dapat diunduh dari website resmi Mahkamah Konstitusi (MK).

1. Saksi Alfedri-Husni di seluruh TPS se Kabupaten siak, menerima dan mengakui hasil pemilihan saat tahapan penghitungan suara. Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan form C-Hasil dan tidak adanya C-Kejadian Khusus atau tidak ada keberatan di setiap TPS. Baru terjadi penolakan di tingkat Kecamatan dan Kabupaten setelah Pasangan incumben ini tahu kalah.

Baca Juga :
  • Kaukus Parlemen Hijau Riau Segera Dideklarasikan, Fraksi PKS Nyatakan Dukungan
  • Ketika Pemerintah Menjadi Milik Pemenang
  • KPU dan PWI Pekanbaru Teken MoU Perkuat Sinergi Informasi dan Tangkal Hoaks Pemilu

2. Dalil/dasar gugatan (Posita) Alfedri-Husni tidak sesuai dengan Petitum-nya (hal yang dimohonkan).

3. Terkait dalil rendahnya partisipasi pemilih di tingkat TPS, Alfedri-Husni mendalilkan TPS fiktif alias TPS tersebut tidak terdaftar saat Pilkada Siak yaitu TPS 020 Pinang Sebatang Timur dan TPS 049 Pinang Sebatang Barat.

4. Alfedri-Husni juga keliru mendalilkan penghitungan angka partisipasi pemilih di TPS 003 Telaga Sam-Sam (partisipasi 46%, dalam dalil hanya 37%) dan TPS 008 Sam Sam (partisipasi 61%, dalam dalil hanya 39%).

5. Alfedri-Husni menyebutkan kecurangan terjadi di 881 TPS,  sedangkan jumlah TPS sebenarnya dari data KPU Siak hanya berjumlah 829 TPS.

6. Alfedri-Husni tidak dapat membedakan surat suara tidak sah dengan surat suara rusak.

7. Alfedri-Husni tidak ada satupun mendalilkan perihal selisih hasil. Artinya tidak ada penyajian data dan bukti kesalahan penghitungan perolehan suara yang dilakukan Termohon (KPU) dan penghitungan suara yang benar menurut Pemohon (Paslon 03). Inilah yang kemudian disebut sebagai dalil gugatan yang mengada-ngada.

8. Tudingan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) yang didalilkan Alfedri-Husni ditegaskan KPU hanyalah asumsi berisikan dalil-dalil yang tidak berdasar pada fakta dan dasar hukum yang jelas.

9. Terbukti bahwa dari keseluruhan TPS yang dicantumkan dalam dalil gugatan, justru sebagian besar perolehan suara dimenangkan oleh Alfedri-Husni (44 dari 73 TPS). KPU menegaskan bahwa Alfedri-Husni telah salah berpikir dalam konteks kecurangan di Pilkada Siak Tahun 2024.

10. Terkait tuduhan kecurangan di RSUD Tengku Rafian, terungkap bahwa pihak PPK Siak sudah mendatangi rumah sakit untuk melakukan koordinasi pendataan pindah memilih (DPTb), namun pihak RSUD Tengku Rafian tidak pernah mengirimkan surat balasan resmi dan hanya mengirim data dalam format Microsoft exceL via chat whatsapp. Surat balasan baru dikirim tanggal 26 November 2024 atau H-1 pencoblosan, sementara ketentuan UU harusnya jawaban resmi diberikan pada H-7.

11. Dalam sidang lanjutan tanggal 20 Januari 2025, Hakim mendapatkan penegasan bahwa pemohon Alfedri-Husni adalah pihak incumbent. Peluang kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) biasanya justru dilakukan Petahana.

12. Pihak Bawaslu Siak menegaskan Pilkada Siak berjalan damai dan lancar, dan tidak ada rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU). Sedangkan rekomendasi pelanggaran etik yang dikeluarkan sudah ditindaklanjuti KPU.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan

Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat

Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja

Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan

Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat

Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja

Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kanwil Kemenkum Riau Sosialisasikan dan Dampingi Pendaftaran Hak Cipta ke Pelaku Kreatif di Kampar
02 Oktober 2026
ForKI Siap Berkiprah Lagi Kawal Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan di Riau
02 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Persiapkan Penilaian IRH 2027
02 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kepastian Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah
02 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik PASTI ADA SOLUSI Episode 19
02 Oktober 2026
PWI Luncurkan Website Terintegrasi, Cak Munir: Diharapkan Bergulir Konsisten
02 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI yang Lebih Inklusif dan Tepat Sasaran
01 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
01 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Saksikan Tayangan Virtual Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026
01 Oktober 2026
Siswa MAN 1 Pekanbaru Ikuti Ajang IOAA, Muliardi: Anak-Anak Kita Memiliki Potensi yang Luar Biasa
01 Oktober 2026
TERPOPULER +
  • 1 Lepas Kontingen PPSN VI 2026 Menuju Jatim, Syahruddin: Berkompetisi dengan Baik dan Jaga Kekompakkan
  • 2 Memelihara Alam Semesta, Menag Minta Para Imam Gunakan Pendekatan Keagamaan
  • 3 Optimalisasi Capaian Kinerja B09, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Rapat Anev Kinerja Kemenkum
  • 4 Abu Rokhmad Sebut Penghulu dan Penyuluh Dua Sayap Pesawat Bimas Islam
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Gelar Rapat Pengharmonisasian Ranperbup Bengkalis tentang Standar Harga Satuan
  • 6 Kanwil Kemenkum Riau Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Seleksi
  • 7 Boy Bahrin: Kami Tidak Pernah Diperhatikan Pak Gubernur
  • 8 Suara Qurani Rizki Arya Dinata dari Meranti Tembus ke Final MTQ Nasional 2026
  • 9 Siswa Kelas VI MI Assidiqiyah Siak Lolos ke Final Cabang Tartil Al-Qur’an Putra MTQ Nasional 2026
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved