• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 175 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 179 Kali
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
Dibaca : 522 Kali
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
Dibaca : 461 Kali
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
Dibaca : 466 Kali

  • Home
  • Pekanbaru

Koordinasi Perjanjian Kinerja 2025, Muliardi: Muliakanlah Kinerja, Supaya Kinerja Meningkat

Zulmiron
Selasa, 24 Desember 2024 14:27:47 WIB
Cetak
Koordinasi Perjanjian Kinerja 2025 dan Evaluasi Capkin 2024 di Aula Kanwil Kemenag Riau, Senin (23/12/2024).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Perjanjian Kinerja merupakan kesepakatan kinerja terukur berisikan penugasan untuk melaksanakan program/kegiatan disertai dengan indikator kinerja.

Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen atas kinerja terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau H Muliardi dalam sambutannya pada kegiatan Koordinasi Perjanjian Kinerja 2025 dan Evaluasi Capkin 2024 di Aula Kanwil Kemenag Riau, Senin (23/12/2024).

Muliardi juga mengingatkan Kepala Kemenag Kabupaten/Kota untuk mengingatkan pengendali teknisnya yakni Kasubbag Tata Usaha bekerja membantu menyelesaikan tahapan perkin, sehingga manajemennya berjalan.

Baca Juga :
  • Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

“Saya mengingatkan kepada semua kepala Madrasah, MTsN dan Aliyah se Provinsi Riau. Jika kepala Madrasah itu mulia dimata kita. Muliakan lah kinerja nya. Jaga kemuliaan itu sebagai posisi kepala Madrasah itu supaya kinerjanya meningkat. Jadi manajemennya berjalan dan dilakukan evaluasi diakhir triwulan secara bertahap.

“Saya mengingatkan kepada semua kepala Madrasah, MTsN dan Aliyah se Provinsi Riau. Jika kepala Madrasah itu mulia dimata kita. Muliakan lah kinerja nya. Jaga kemuliaan itu sebagai posisi kepala Madrasah itu supaya kinerjanya meningkat," sebut Muliardi.

Perkin ini, katanya, indikator capaian kinerja dengan target tidak muluk-muluk. Karena rentangnya 80 hingga 100 itu adalah sangat baik. Dari empat triwulan itu tidak susah untuk mencapai angka tersebut. Misalnya di triwulan pertama anggaran di blokir dan tidak bisa berbuat apa-apa. Tetapi di triwulan kedua akan muncul dan akan menumpuk di triwulan ke empat. Evident setiap anggaran yang digunakan harus diinput ke dalam aplikasi Sistem Informasi Performa Kementerian Agama atau SIPKA.

Sementara itu Plt Kepala Bagian Tata Usaha Rahmat Suhadi mengatakan, Perjanjian Kinerja merupakan dasar evaluasi kinerja antara pimpinan dan pegawai atau lembaga pemerintahan mengenai target kinerja yang harus dicapai dalam periode tertentu.

“Perkin ini juga merupakan dasar monitoring, evaluasi, dan supervisi atas perkembangan kinerja serta sebagai dasar penetapan sasaran kinerja pegawai," tutur Rahmat Suhadi.

Pada kesempatan ini dilakukan penandatanganan Kinerja Tahun 2025 Satuan Kerja di lingkungan Kanwil Kemenag Riau, baik antara Kabag, Kabid dan Pembimas serta Kepala Kankemenag kabupaten/Kota dengan Kepala Kanwil Kemenag Riau dan Satuan Kerja Madrasah Negeri dengan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota masing-masing.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Atasi Banjir di Panam, 10 Danau di Unri Diproyeksi Jadi Embung dan Kolam Resapan Air

Realisasi PAD Pajak Pekanbaru Capai Rp1,170 Triliun, Agung: Naiknya Rp300 Miliar Lebih

Lantik 5.137 PPPK Paruh Waktu, Wako Pekanbaru: Jangan Terlalu Euforia.

Mulai 1 Januari, Parkir di Alfamart-Indomaret Gratis

Jadi Magnet Tujuan Liburan, Pemko Pekanbaru Posisikan UMKM sebagai

Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi

Atasi Banjir di Panam, 10 Danau di Unri Diproyeksi Jadi Embung dan Kolam Resapan Air

Realisasi PAD Pajak Pekanbaru Capai Rp1,170 Triliun, Agung: Naiknya Rp300 Miliar Lebih

Lantik 5.137 PPPK Paruh Waktu, Wako Pekanbaru: Jangan Terlalu Euforia.

Mulai 1 Januari, Parkir di Alfamart-Indomaret Gratis

Jadi Magnet Tujuan Liburan, Pemko Pekanbaru Posisikan UMKM sebagai

Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
15 Maret 2026
Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
14 Maret 2026
Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
14 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 3 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 4 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 5 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 6 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
  • 7 Pecahkan Rekor MURI, Dave Hendrik dan Iwet 11 Jam Live TikTok Tanpa Putus Bareng Indosat
  • 8 Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas
  • 9 Resmi Buka Prodi Magister Pendidikan Matematika, UIR Hadirkan Kurikulum Machine Learning
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved