• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
Dibaca : 234 Kali
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
Dibaca : 201 Kali
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
Dibaca : 209 Kali
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
Dibaca : 191 Kali
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
Dibaca : 253 Kali

  • Home
  • Politik

Kakanwil Kemenag Riau Sampaikan Empat Poin Kunci ASN Jaga Netralitas di Pemilukada

Zulmiron
Jumat, 08 November 2024 18:10:00 WIB
Cetak
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Riau H Muliardi.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Riau H Muliardi menegaskan pentingnya netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka menyukseskan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada).

Dalam podcast bincang program Kanwil Kemenag Riau yang berlangsung pada Jumat (08/11/2024), Muliardi menyampaikan empat poin penting yang wajib diperhatikan oleh seluruh ASN untuk menjaga profesionalisme dan integritas mereka selama masa Pemilukada.

1. Tidak Terlibat dalam Politik Praktis.

Muliardi mengingatkan ASN untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, seperti mendukung pasangan calon atau menjadi bagian dari tim sukses salah satu calon dalam Pilkada. ASN diharapkan tetap menjaga netralitas dan tidak berpihak pada calon manapun agar dapat menjalankan tugas pemerintahan secara objektif dan profesional.

Baca Juga :
  • Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

2. Tidak Menggunakan Jabatan untuk Kepentingan Politik.

ASN diminta untuk tidak menyalahgunakan jabatan mereka untuk kepentingan politik, baik sebelum, selama, maupun setelah masa kampanye. Setiap keputusan yang diambil harus bebas dari tekanan politik dan tidak menguntungkan atau merugikan pihak tertentu.

3. Mencegah Penyebaran Hoaks dan Propaganda Politik di Media Sosial.

Dalam era digital, Muliardi juga mengingatkan agar ASN lebih bijak dalam menggunakan media sosial. ASN dilarang mengunggah atau menyebarkan gambar, foto, atau informasi yang mendukung salah satu calon peserta Pemilu. Penyebaran hoaks atau propaganda politik melalui media sosial dapat merusak citra netralitas ASN dan mengganggu stabilitas sosial.

4. Hindari Kegiatan yang Mengarah pada Keberpihakan.

ASN juga diimbau untuk tidak mengadakan atau ikut serta dalam kegiatan yang dapat mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon, seperti ajakan atau seruan kepada rekan kerja, keluarga, atau masyarakat untuk mendukung calon tertentu.

“Pelanggaran terhadap prinsip netralitas ASN akan mendapatkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif atau disiplin, mulai dari peringatan hingga pemberhentian sebagai ASN,” ungkapnya.

Diakhir sesi, Muliardi menutup pernyataannya dengan harapan agar seluruh ASN di Riau dapat menjaga netralitas, karena hal ini sangat penting untuk menjaga kualitas pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada kepentingan publik. ASN yang profesional dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik diharapkan dapat memperkuat kredibilitas birokrasi, meningkatkan pelayanan publik, dan mendukung terciptanya pemerintahan yang stabil dan terpercaya. (*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
15 Maret 2026
Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
14 Maret 2026
Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
14 Maret 2026
Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
14 Maret 2026
Pecahkan Rekor MURI, Dave Hendrik dan Iwet 11 Jam Live TikTok Tanpa Putus Bareng Indosat
14 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat
  • 2 Pemkab Siak Bahas Kesiapan Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Jelang Lebaran
  • 3 Sekdakab Siak Mahadar Minta Masyarakat tidak Membakar Sampah Sembarangan
  • 4 Safari Ramadhan Pemkab Siak di Tualang, Wabup Ajak Masyarakat Dukung Program Pemerintah
  • 5 Buka Puasa Bersama, PWI Riau Hadirkan UAS dan Santuni Anak Yatim
  • 6 Masjid Al Husna Marpoyan Salah Satu Masjid Ramah Pemudik di Riau
  • 7 Luncurkan Program Masjid Ramah Pemudik, Kemenag Siapkan 215 Masjid di Jalur Mudik di Riau
  • 8 Usung Tema YONO, Indosat Luncurkan #LebihBaikIndosat
  • 9 Pemkab Siak Terapkan Blokir Anggaran Non-Prioritas dan WFA Mulai April 2026
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved