• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kemenkum Riau Ikuti Rapat Anev Kinerja Triwulan III 2025
Dibaca : 161 Kali
Ponpes Diminta Jaga Marwah dan Hindari Narasi yang Bersifat Stigma
Dibaca : 161 Kali
Periode III Tahun 2025, UIR Wisuda 2.563 Mahasiswa
Dibaca : 178 Kali
Rudy Hendra: Kanwil Kemenkum Siap Berkolaborasi dan Berikan Dukungan Hukum
Dibaca : 174 Kali
Go Live Like a Pro, IM3 dan TikTok Ajak Mahasiswa Unri Berkarya di Dunia Digital
Dibaca : 185 Kali

  • Home
  • Nasional

Pembekuan PWI Provinsi, Zulmansyah: Abaikan Saja, HCB Sudah Dipecat

Zulmiron
Sabtu, 07 September 2024 15:05:38 WIB
Cetak
Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (Ketum PWI Pusat) Zulmansyah Sekedang.

Jakarta, Hariantimes.com - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (Ketum PWI Pusat) Zulmansyah Sekedang mengingatkan semua pihak untuk mengabaikan semua produk yang dikeluarkan Hendri Ch Bangun (HCB).

"Abaikan saja. HCB sudah dipecat, sehingga apapun yang dikeluarkannya, tidak sah secara hukum," kata Zulmansyah, menyikapi surat terbaru yang dikeluarkan bekas Ketua Umum PWI Pusat tersebut, tertanggal 30 Agustus 2024.

Surat tersebut ditujukan kepada 10 Ketua PWI Provinsi di Indonesia. Isinya terkait panduan tentang perpanjangan kartu atau peningkatan status keanggotaan, menjadi anggota biasa. Sepuluh pengurus provinsi yang dibekukan, ditangguhkan proses pengurusan kartunya.

"Abaikan saja dulu," kata Zulmansyah, sebab legalitas HCB juga sudah tidak ada lagi, sehingga kartu tersebut juga tak akan berguna.

Baca Juga :
  • Dorong Pertumbuhan Ekonomi Syariah Nasional, Pemerintah Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
  • GAPKI dan PWI Sepakat Lanjutkan Program Peningkatan Kompetensi Wartawan
  • Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta

Terkait dugaan tindak pidana yang terjadi pada HCB, kasus hukumnya masih terus berlanjut. Pasca laporan anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat Helmi Burman ke Bareskrim Polri, pihak penyidik terus memproses laporan tersebut.

Helmi Burman selaku saksi pelopor sudah dimintai keterangan secara mendalam. Sudah masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi. Pada gilirannya, HCB juga akan diperiksa penyidik kepolisian.

Berdasarkan surat Dewan Kehormatan PWI Pusat, Nomor: 65/DK/PWI-P/IX/2024, tertanggal Jakarta, 5 September 2024, ditujukan kepada Ketua PWI Provinsi se-Indonesia dan Ketua DKP PWI Provinsi se-Indonesia, ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo Nurcholis dan Sekretaris MA Basyari disebutkan, seluruh surat-surat yang ditanda-tangani Sdr. Hendry Ch Bangun setelah diterbitkannya SK DK PWI 
Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tanggal 16 Juli 2024 seperti surat-surat keputusan Pembekuan PWI Provinsi dan surat-surat edaran PWI Pusat adalah tidak sah, tidak berlaku dan 
melanggar konstitusi organisasi.

Kedua, keputusan pemberhentian penuh Sdr. Hendry Ch Bangun sebagai anggota PWI yang ditandatangani Ketua DK PWI Pusat Sasongko Tedjo adalah sah, legal dan sesuai konstitusi organisasi.

Untuk diketahui, dalam Keputusan Menkumham RI Nomor AHU-0001588.AH.01.08. TAHUN 2023 tanggal 17 November 2023 maupun Keputusan Menkumham RI Nomor: AHU-0000946.AH.01.08. TAHUN 
2024, Ketua DK PWI Pusat yang sah adalah Sasongko Tedjo.

Ketiga, poin 1 dan 2 juga sudah dikukuhkan/dikuatkan dalam salah satu keputusan Kongres Luar Biasa PWI 
pada 18 Agustus 2024.

Dewan Kehormatan PWI Pusat meminta Dewan Kehormatan PWI Provinsi segera memanggil dan memeriksa seluruh anggota PWI yang diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) oleh Sdr. Hendry Ch Bangun karena melanggar PD dan 
PRT PWI serta KPW PWI.

Selanjutnya, melaporkan kepada DK PWI Pusat hasil-hasil pemeriksaan, termasuk sanksi organisasi yang dijatuhkan kepada semua Plt yang diangkat Sdr. Hendry Ch Bangun.

Meminta agar DKP PWI Provinsi melaporkan hasil-hasil pemeriksaan dan merekomendasikan sanksi organisasi 
berdasarkan ketentuan Kode Perilaku Wartawan (KPW) pasal 2 ayat 1, Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI pasal 23 ayat 1 (b), ayat 2, ayat 3 dan ayat 4, selambat-lambatnya 15 September 2024.

Selanjutnya memperingatkan agar Ketua-Ketua PWI se-Indonesia tidak lagi mematuhi semua keputusan dan edaran yang ditandatangani Sdr. Hendry Ch Bangun setelah 16 Juli 2024 karena yang bersangkutan tidak lagi anggota PWI dan sekaligus bukan lagi Ketua Umum PWI Pusat berdasarkan SK DK PWI 
Pusat Nomor: 50/DK/PWI-P/SK-SR/2024.

Pemberhentian HCB

Seperti diungkapkan sebelumnya oleh pakar hukum dan etika pers Wina Armada sebelumnya, prahara di PWI Pusat ini bermula dari dugaan penyimpangan dana UKW  yang berasal dari Forum Humas BUMN senilai Rp6 miliar.

Dana itu masuk ke kas PWI, sudah sempat dikeluarkan sebesar Rp1.771 miliar untuk cashback dan fee orang dalam di PWI (Hendry Bangun dkk). Perinciannya, untuk Cashback ke BUMN sebesar Rp.1.080 M dan Rp.691 juta untuk ordal alias orang dalam PWI.

Cashback untuk  pihak BUMN dibuat tanda terimanya tanggal 29 Desember 2023.  Dalam kuitansi jelas tertera “Untuk pembayaran cashback UKW PWI - BUMN.”

Dalam pandangan hukumnya, bukti ini tidak dapat disangkal lagi, semula uang itu digelontorkan atas nama cashback, dan bukan lainnya.

Jika belakangan diubah oleh Hendry dengan istilah lain, itu untuk menutupi penyelewengan  dan semata menyamarkan bukti  yang ada. Tanda terima untuk cashback itu juga dilengkapi dengan tanda tangan.

“Padahal pihak Forum Humas BUMN dengan tegas membantah telah mengatur keharusan adanya  cashback, apalagi sampai menerima cashback,” ujar Wina.

Audit yang dilakukan di Forum Humas  BUMN memang terbukti tidak ada pengeluaran dan penerimaan cashback sebagaimana dimaksud dalam dokumen tanda terima karangan Hendry Bangun Cs.

Wina menjelaskan ada dua hal mendasar terhadap fakta ini. Pertama, semua uang Rp1.080.000 yang sudah sempat keluar dari kas PWI, perlu dipertanyakan keluar ke mana, karena Forum Humas BUMN membantah  telah menerima uang terebut.

“Dari sini saja sudah terang benderang unsur dugaan korupsinya  sudah terpenuhi,” kata Wina.

Wina mengatakan, dirinya dalam kasus ini  sengaja memilih istilah  “korupsi,”  lantaran pada saat sekarang, dari praktek tata kelola keuangan negara, semua aset, kekayaan dan keuangan BUMN dimasukan sebagai keuangan negara.

“Pada bagian ini dapat diartikan, korupsi terhadap keuangan BUMN  sama dengan korupsi terhadap keuangan negara,” terangnya.

Hal kedua, aliran dana yang sudah sempat keluar dari kas PWI dan ada tanda terimanya yang seakan dari Forum Humas BUMN, menimbulkan dugaan ada pemalsuan tanda tangan   pihak Forum Humas BUMN 
.
“Ini sudah telak menambah  unsur pidana,” katanya.

Di mata Wina, unsur pidana semakin jelas, setelah Dewan Kehormatan PWI dalam keputusannya memerintahkan agar uang cashback itu dikembalikan, dan kemudian pengurus PWI mengembalikan uang tersebut, lengkap dengan bukti pengembaliannya di formulir bank.

Ternyata pengembalian uang memang bukan dari Forum Humas BUMN melainkan dari pengurus PWI sendiri dalam hal ini mantan Sekjen PWI, Sayid Iskandarsyah.

"Dengan  begitu sudah terang benderang  kemana aliran dana yang sempat melayang hilang,” ujarnya.

Wina mengingatkan, pengembalian uang dalam kasus dugaan korupsi tidaklah menghilangkan unsur tindak pidana korupsinya sendiri.

"Paling, hanya dapat dipakai untuk pertimbangan mengurangi hukuman," pungkas Wina Armada.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

GAPKI dan PWI Sepakat Lanjutkan Program Peningkatan Kompetensi Wartawan

Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta

Kafilah Riau Warnai Pawai Ta’aruf STQH Nasional XXVIII dengan Tari Pacu Jalur

Pemerintah Targetkan Kebijakan Zero ODOL Mulai 01 Januari 2027

Diskusi Menyongsong HPN 2026, SMSI Siapkan Rekomendasi Kebijakan untuk Pemda dan Dewan Pers

SMSI Perkuat Kapasitas Strategis Media Siber Indonesia

GAPKI dan PWI Sepakat Lanjutkan Program Peningkatan Kompetensi Wartawan

Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta

Kafilah Riau Warnai Pawai Ta’aruf STQH Nasional XXVIII dengan Tari Pacu Jalur

Pemerintah Targetkan Kebijakan Zero ODOL Mulai 01 Januari 2027

Diskusi Menyongsong HPN 2026, SMSI Siapkan Rekomendasi Kebijakan untuk Pemda dan Dewan Pers

SMSI Perkuat Kapasitas Strategis Media Siber Indonesia



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kemenkum Riau Ikuti Rapat Anev Kinerja Triwulan III 2025
15 Oktober 2025
Ponpes Diminta Jaga Marwah dan Hindari Narasi yang Bersifat Stigma
15 Oktober 2025
Periode III Tahun 2025, UIR Wisuda 2.563 Mahasiswa
15 Oktober 2025
Rudy Hendra: Kanwil Kemenkum Siap Berkolaborasi dan Berikan Dukungan Hukum
15 Oktober 2025
Go Live Like a Pro, IM3 dan TikTok Ajak Mahasiswa Unri Berkarya di Dunia Digital
15 Oktober 2025
Tingkatkan Keamanan Lingkungan di Wilayah Binaan, Dua Anggota Koramil 0321-02/TP Bersam RT dan Warga Patroli Siskamling
15 Oktober 2025
Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat
14 Oktober 2025
LKBH SMSI Riau Gelar FGD Regulasi Pers Indonesia Sebagai Payung Hukum Aktivitas Jurnalistik
14 Oktober 2025
Musorkablub Pilih Syamsurizal Pimpin KONI Siak Periode 2025-2029
14 Oktober 2025
Resmikan Dapur SPPG Polres Kampar, Kapolda Riau: Langkah Strategis Mewujudkan Sumber Daya yang Kuat, Sehat dan Berkualitas
14 Oktober 2025
TERPOPULER +
  • 1 Sidang Paripurna HUT ke-26 Siak, Afni: Kami Mengajak Seluruh Jajaran DPRD Terus Bersinergi
  • 2 GAPKI dan PWI Sepakat Lanjutkan Program Peningkatan Kompetensi Wartawan
  • 3 Perdana, Nikah dan Sunat Massal Digelar di Rumah Dinas Bupati Siak
  • 4 Capai Garis Finish, Peserta Siak Fun Run 5K dan 10K Disambut Zumba Bersama dan Pembacaan Syair Green Policing
  • 5 Kafilah Riau Warnai Pawai Ta’aruf STQH Nasional XXVIII dengan Tari Pacu Jalur
  • 6 17 Siswa Madrasah Riau Lolos ke OMI Tingkat Nasional 2025, Muliardi: Jangan Berhenti Disini
  • 7 Ribuan Warga Ikuti Siak Fun Run 5K dan 10K, Afni: Kegiatan Ini Memperkuat Kebersamaan Kita
  • 8 Kemenkumham Jalin Sinergi dengan BNN Provinsi Riau
  • 9 Tuntaskan Kasus Tanah SHM 682, Satgas Mafia Tanah ATR/BPN Turun ke Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved