• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
PEKOPI 2026 Hadirkan Spektrum Emosi yang Lengkap
Dibaca : 87 Kali
560 Atlet Sepatu Roda Siap Bertarung di Pekanbaru Open International 2026
Dibaca : 92 Kali
Agar Pekerja Tak Tertinggal oleh AI, Hubungan Industrial Harus Naik Kelas
Dibaca : 166 Kali
Kemnaker Buka Program Pembinaan K3, Gratis untuk 2.100 Peserta
Dibaca : 161 Kali
Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Peserta MagangHub, Kemnaker Siapkan Reward bagi Perusahaan
Dibaca : 164 Kali

  • Home
  • Nasional

Hukum Tidak Boleh Menganjal Kemajuan Teknologi

Zulmiron
Sabtu, 27 Juli 2024 12:43:36 WIB
Cetak
Pemberian secara simbolis buku musikalisasi puisi dengan bantuan artifisial intelegen pertama di Indonesia.

Jakarta, Hariantimes.com - Di tengah derasnya kemajuan teknologi, hukum harus mengantisipasi kehadiran dari kemajuan teknologi tersebut, khususnya laju perkembangan Artificial Intelligence (AI).

Dalam hal ini, hukum tidak boleh sampai menghambat penerapan kemajuan AI. Demikian diingatkan Pakar Hukum dan  Etika Pers, Wina Armada Sukardi dalam acara bedah buku bertajuk “Ketika Kata dan Nada Berjumpa” yang diselenggarakan organisasi penulis  Satupena di Jakarta, Jumat (27/07/2026).

Wina menguraikan, perkembangan AI semakin dashyat dan telah juga merasuk ke dalam dunia kesenian. Semua informasi yang ada di dunia maya akan dapat ditampilkan lagi dalam hitungan detik oleh AI. Permintaan apapun dari pengguna AI untuk menciptakan karya seni dapat dipenuhi, sehingga sesungguhnya sudah terjadi revolusi lagi di bidang kesenian.

Dari sana, tambah Wina, dunia kesenian telah mengalami  pergeseran luar biasa. Musik, lukisan, film dan bidang seni lainnya sudah dapat diciptakan memakai kemampuan AI hanya dalam waktu hitungan menit. Secara berkelakar Wina menyebut, produk keseniaan saat ini tergantung kepada siapa dan bagaimana  yang memberi instruksi kepada AI.
   
“Disinilah muncul problem hak cipta dalam dunia kesenian mutahir,” kata Wina sembari mengingatkan, AI bukanlah subyek hukum. Kendati demikian, produk keseniaan yang mamakai bantuan AI harus dinyatakan dihasilkan oleh AI. 
    
Menurut Wina dalam suatu karya yang memakai AI kelak dapat terdpat beberapa pemegang hak cipta  Misal, puisi yang dibuat musikalisasi oleh AI dalam
buku ini, teks puisinya tetap milik yang menciptakan.

Baca Juga :
  • Agar Pekerja Tak Tertinggal oleh AI, Hubungan Industrial Harus Naik Kelas
  • Kemnaker Buka Program Pembinaan K3, Gratis untuk 2.100 Peserta
  • Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Peserta MagangHub, Kemnaker Siapkan Reward bagi Perusahaan

Wina yang sehari-hari juga sebagai advokat ini menekankan, hukum jangan sampai menghambat penggunaan AI dalam dunia kesenian.

Sebaliknya, dalam pandangan Wina, hukum harus memperjelas dan menunjang penggunaan AI dalam pemanfaat AI di bidang kesenian. 
    
Selain itu, ujar Wina, dengan adanya kemajuan AI sudah terjadi pergeseran cara distribusi hasil karya-karya kesenian. Produksi keseniaan, termasuk puisi, sekarang dapat diakses kapan saja dan dimana saja. Cukup lewat barcode.

“Bahkan puisi dapat dinikmati dalam bentuk media seperti video, musik dan sebagainya,” imbuh Wina.
   
Pembicara lain dalam acara ini, penggugah musikalisasi puisi dengan  bantuan buku ini dari AI penulis Amal Nasery Basral. Juga ada mantan wartawan istana Linda Jalil. Bertindak sebagai moderator Dwi Sutardjantono.
    
Sebelumnya ketua umum Satupena, Denny JA mengatakan, buku yang berisi kumpulilan musikalisasi puisi memanfaatkan AI ini bakal menjadi bersejarah.

”Karena inilah buku pertama yang merangkum musikalisasi karya puisi dengan bantuan AI,” kata Denny.(*)
 


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Agar Pekerja Tak Tertinggal oleh AI, Hubungan Industrial Harus Naik Kelas

Kemnaker Buka Program Pembinaan K3, Gratis untuk 2.100 Peserta

Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Peserta MagangHub, Kemnaker Siapkan Reward bagi Perusahaan

Perpres Ditjen Pesantren Sudah Ditandatangani

Meski WFH, Menag Instruksikan Layanan Publik Kemenag Tetap Optimal

Menaker Sebut Industri Kreatif Bisa Jadi Laboratorium Program Magang Nasional

Agar Pekerja Tak Tertinggal oleh AI, Hubungan Industrial Harus Naik Kelas

Kemnaker Buka Program Pembinaan K3, Gratis untuk 2.100 Peserta

Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Peserta MagangHub, Kemnaker Siapkan Reward bagi Perusahaan

Perpres Ditjen Pesantren Sudah Ditandatangani

Meski WFH, Menag Instruksikan Layanan Publik Kemenag Tetap Optimal

Menaker Sebut Industri Kreatif Bisa Jadi Laboratorium Program Magang Nasional



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
PEKOPI 2026 Hadirkan Spektrum Emosi yang Lengkap
07 April 2026
560 Atlet Sepatu Roda Siap Bertarung di Pekanbaru Open International 2026
07 April 2026
Agar Pekerja Tak Tertinggal oleh AI, Hubungan Industrial Harus Naik Kelas
04 April 2026
Kemnaker Buka Program Pembinaan K3, Gratis untuk 2.100 Peserta
04 April 2026
Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Peserta MagangHub, Kemnaker Siapkan Reward bagi Perusahaan
06 April 2026
Lantik 11 Orang PAW Bapekam, Afni: Perkuat Sinergi dan Bekerjasama Secara Optimal
06 April 2026
Jadi Mitra Strategis Bidang Akademik, UIR Teken MoU dengan UITM Perlis Malaysia
06 April 2026
Demi Ketahanan Energi, PHR Tahan Laju Penurunan Produksi Blok Rokan
03 April 2026
Perpres Ditjen Pesantren Sudah Ditandatangani
02 April 2026
Saat Penerapan WFH, Muliardi Dorong Digitalisasi Layanan Kemenag Riau
02 April 2026
TERPOPULER +
  • 1 Lantik 12 Pejabat Fungsional, Kakanwil Kemenkum Riau Tekankan Akselerasi Kinerja dan Integritas
  • 2 Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia
  • 3 Pasca Ops Ketupat 2026, Polda Riau Intensifkan KRYD
  • 4 PP Tunas Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri
  • 5 Bupati Siak Afni Minta Kepsek Kawal Program MBG
  • 6 KWQ Salurkan Ratusan Buku Yasin ke Sejumlah Sekolah
  • 7 Meski WFA Pasca Idul Fitri, KUA Tenayan Raya Tetap Layani Nikah di Balai dan Luar Balai
  • 8 Rapat Bersama BKD, Bupati Siak Afni Dorong Optimalisasi Peningkatan PAD
  • 9 Apel Perdana Pasca Lebaran, Afni: Kita Wajib Survive dalam Kondisi Apapun
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved