• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dari Pagar Kantin ke Menara Bor,Dua Pemuda Riau Tembus Kerasnya Industri Migas Lewat Vokasi PHR
Dibaca : 126 Kali
UIR Hadirkan Tokoh Nasional di Kuliah Umum “Membangun Peradaban Hijau”
Dibaca : 239 Kali
Perpanjangan Perizinan Operasional Lembaga, IZI dan Kemenag Sumbar Lakukan Verifikasi Lapangan
Dibaca : 259 Kali
PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Dibaca : 239 Kali
Momentum HPN 2026 dan HUT ke-80 PWI, Raja Isyam: Tantangan Pers Hari Ini Semakin Kompleks
Dibaca : 239 Kali

  • Home
  • Pendidikan

UKT dan IPI di Unri Tetap Memperhatikan Prinsip Kewajaran dan Keadilan bagi Mahasiswa

Zulmiron
Senin, 13 Mei 2024 12:00:26 WIB
Cetak
Rektor Bidang Umum dan Keuangan (WR II) Universitas Riau (Unri) Dr Agus Sutikno SP MSi.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan (WR II) Universitas Riau (Unri) Dr Agus Sutikno SP MSi Senin (13/05/2024) dalam rilisnya menjelaskan perihal penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang belakangan mendapat respon luas masyarakat.

Penetapan UKT dan IPI mengacu pada 2 hal yakni, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan pada prinsip kewajaran, proporsional.dan berkeadilan.

Pertama dijelaskan, dari aspek hukum dan prosedur keluarnya penetapan UKT dan IPI Unri, mengacu pada 2 peraturan dan keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

Yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 54/P/2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi, bahwa sebelum menerapkan tarif UKT dan IPI untuk Program Sarjana dan Program Diploma.

Baca Juga :
  • Tingkatkan Kesejahteraan Guru, Menag: Yang Kompeten dan Memiliki Sertifikat Pendidik Berhak atas TPG
  • Unilak Wisuda 1.253 Lulusan, Prof Junaidi: Mohon Doa S3 Hukum Berdiri
  • Himaprodi Pendidikan Biologi UNRI Siap Gelar Pekan Penghijauan ke-35 di Kampar Hulu

Kemudian pada tingkat kementerian, menteri melalui Surat Plt. Direktur Jenderal Nomor 0130/E.E1/PR.07.04/2024 tanggal 19 Februari 2024 tentang Mekanisme Pengusulan Tarif UKT dan Tarif IPI yang mana PTN harus menyampaikan usulan tarif UKT dan IPI paling lambat 29 Februari 2024.

Sebagai tindak lanjut Surat Plt Dirjen tersebut, maka pimpinan Unri menindaklanjuti dengan mengusulkan Tarif UKT dan IPI dengan surat Nomor 6763/UN19/KU.04.02/2024 tanggal 28 Februari 2024. Usulan UKT dan IPI Unri tersebut disetujui oleh Kementerian melalui surat Dirjen Dikti No 0258/E/PR.07.04/2024 tanggal 25 Maret 2024 persetujuan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT)  dan Iuran Pengembangan Institusi atau IPI Unri.

Surat tersebut memandatkan agar rektor menindaklanjuti dalam bentuk instrumen administrasi melalui SK Rektor Unri Nomor 1143/UN19/KPT/2024 Tanggal 27 Maret 2024 tentang Penetapan Tarif UKT Unri yang terdiri dari 12 Kelompok UKT yang berlaku mulai untuk tahun ajaran 2024/2025.

“Hal ini menegaskan bahwa UKT dan IPI ini tidak berlaku surut, tapi prospektif (ke depan) mulai tahun ajaran tahun 2024/2025,” tegas Agus.  

Pihaknya juga memaparkan sebaran UKT/semester untuk Penerimaan Mahasiswa Jalur SNBP Unri Tahun 2024, yang saat ini sedang proses registrasi dan verifikasi. Data total sementara registrasi ulang penerimaan mahasiswa baru diperoleh persentase pembayaran UKT sebagai berikut: 39,05 % untuk UKT 1 (Rp500.000) dan UKT 2 (Rp1.000.000), 6,4 % untuk UKT 3 dan UKT 4, 26,14 % untuk UKT 5 dan UKT 6, 19,2 % untuk UKT 7,  8,3 % untuk UKT 8, 0,5% untuk UKT 9, 0,3% untuk UKT 10 dan 0,09% untuk UKT 11.

Adapun rincian dari jumlah mahasiswanya, UKT 1 sebanyak 618 orang, UKT 2 sebanyak 171 orang, UKT 3 sebanyak 39 orang, UKT 4 sebanyak 90 orang, UKT 5 sebanyak 228 orang, UKT 6 sebanyak 300 orang, UKT 7 sebanyak 388 orang, UKT 8 sebanyak 167 orang, UKT 9 sebanyak 11 orang, UKT 10 sebanyak 6 orang, dan UKT 11 sebanyak 2 orang.

Tarif UKT yang ditetapkan adalah untuk seluruh Program Studi (Prodi) di Unri, baik Program Sarjana, maupun Program Diploma. Program Sarjana terdiri dari 55 Prodi, dan Program Diploma yang terdiri dari 8 Prodi.

Dilanjutkan Agus lagi, besaran UKT Program Sarjana dan Diploma terbagi atas 12 UKT, dimana tarif terendah adalah UKT 1 dengan nominal Rp500 ribu, dan tertinggi UKT 12. UKT 12 nominalnya bervariasi, tergantung dari biaya operasional yang perhitungannya ditetapkan oleh kementerian sesuai kurikulum masing-masing Prodi.
Besaran Iuran Pengembangan Institusi (IPI)

Agus yang mantan Kepala Perpustakaan Unri ini juga memaparkan tentang Besaran Iuran Pengembangan Institusi (IPI). IPI sesuai dengan SK Rektor Universitas Riau Nomor 469/UN19/KPT/2024 tanggal 15 Februari 2024 diberlakukan bagi mahasiswa baru Unri Jalur SMMPTN Wilayah Barat dengan menetapkan 21 Prodi dari 63 Prodi yang ada.

Besaran IPI ditetapkan untuk 21 Prodi saja, yaitu Pendidikan Dokter; Manajemen; Akuntasi; Ilmu Hukum; Ilmu Komunikasi; Administrasi Bisnis; Administrasi Publik; Ilmu Pemerintahan; Pendidikan Guru Sekolah Dasar; Bimbingan Konseling; Keperawatan; Sistem Informasi; Statistika; Agribisnis; Teknologi Industri Pertanian; Teknik Informatika; Teknik Mesin; Teknik Lingkungan; Teknik Sipil; Teknik Kimia; dan Teknik Arsitektur.

Besaran IPI untuk setiap Prodi juga bervariasi, mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp115 juta (untuk Prodi Pendidikan Dokter). Besaran IPI juga didasarkan pada Tingkat Keketatan Seleksi Masuk Mahasiswa pada saat PMB.

Dijelaskan Agus, penetapan besaran IPI berdasarkan kepada prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.

Secara filosofi bahwa IPI dikenakan kepada mahasiswa sebagai kontribusi untuk pengembangan perguruan tinggi. IPI adalah sebentuk subsidi silang dari calon mahasiswa yang secara ekonomi memiliki kemampuan terhadap mahasiswa yang secara ekonomi kurang mampu dalam bentuk penyediaan sarana dan prasarana Pendidikan.

IPI tidak digunakan untuk penentuan penerimaan atau kelulusan mahasiswa, dan hanya diberlakukan bagi mahasiswa yang masuk melalui jalur Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri Wilayah Barat (SMMPTN Barat). Adapun kuota mahasiswa yang dikenai IPI hanya 13% dari total keseluruhan penerimaan mahasiswa baru.

Dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi ini, Unri tetap mengedepankan prinsip-prinsip keadilan. Karena bagaimanapun juga hak untuk mendapat pendidikan yang layak merupakan mandat konstitusi dan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) bidang pendidikan.

Unri tetap memperhatikan aspirasi masyarakat, terutama memberikan ruang bagi mahasiswa dan orang tua untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan kondisi yang ada, guna melakukan penyesuaian UKT sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Jika terdapat temuan atau atau laporan masyarakat mengenai ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai mahasiswa dapat mengajukan peninjauan kembali tarif kelompok UKT. “kami terbuka untuk itu,” tegas mantan Dekan Fakultas Pertanian Unri ini.

Karena ini terkait dengan tata kelola keuangan negara, Agus Sutikno menjelaskan, peninjauan kembali tarif kelompok UKT dilakukan dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

a. Permohonan pengajuan peninjauan kembali tarif kelompok UKT oleh orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai dilengkapi dengan penjelasan dan alasan pengajuan peninjauan kembali tarif kelompok UKT;

b. Permohonan pengajuan dan dokumen lain yang dipersyaratkan diajukan secara online melalui web https://revisiukt.unri.ac.id  

c. Pengajuan peninjauan kembali tarif kelompok UKT dibuka mulai tanggal 13 Mei 2024 sampai dengan tanggal 16 Mei 2024 jam 15:00 WIB.

“Perlu kami tegaskan dalam rangka tertib adminitrasi pengelolaan keuangan negara Universitas Riau tidak menerima pengajuan peninjauan kembali kelompok UKT di luar jadwal yang telah ditentukan. Jika masih ada mahasiswa atau orang tua mahasiswa yang membutuhkan informasi terkait UKT dan IPI, kami siap memberikan informasi dengan menghubungi bagian keuangan di gedung Rektorat Unri. Karena berdasarkan arahan bu Rektor, agar Unri sebagai badan publik memberikan pelayanan terbaik pada Masyarakat,” tutup Agus.(rls)
 


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

UIR Hadirkan Tokoh Nasional di Kuliah Umum “Membangun Peradaban Hijau”

Tingkatkan Kesejahteraan Guru, Menag: Yang Kompeten dan Memiliki Sertifikat Pendidik Berhak atas TPG

Unilak Wisuda 1.253 Lulusan, Prof Junaidi: Mohon Doa S3 Hukum Berdiri

Himaprodi Pendidikan Biologi UNRI Siap Gelar Pekan Penghijauan ke-35 di Kampar Hulu

Hadiri Wisuda UGM, Prof Junaidi Sematkan Pin Alumni ke Wisudawan

Halal bi Halal PGRI Riau, Adolf Bastian: Mari Kita Perbarui Niat

UIR Hadirkan Tokoh Nasional di Kuliah Umum “Membangun Peradaban Hijau”

Tingkatkan Kesejahteraan Guru, Menag: Yang Kompeten dan Memiliki Sertifikat Pendidik Berhak atas TPG

Unilak Wisuda 1.253 Lulusan, Prof Junaidi: Mohon Doa S3 Hukum Berdiri

Himaprodi Pendidikan Biologi UNRI Siap Gelar Pekan Penghijauan ke-35 di Kampar Hulu

Hadiri Wisuda UGM, Prof Junaidi Sematkan Pin Alumni ke Wisudawan

Halal bi Halal PGRI Riau, Adolf Bastian: Mari Kita Perbarui Niat



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dari Pagar Kantin ke Menara Bor,Dua Pemuda Riau Tembus Kerasnya Industri Migas Lewat Vokasi PHR
08 Mei 2026
UIR Hadirkan Tokoh Nasional di Kuliah Umum “Membangun Peradaban Hijau”
07 Mei 2026
Perpanjangan Perizinan Operasional Lembaga, IZI dan Kemenag Sumbar Lakukan Verifikasi Lapangan
07 Mei 2026
PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
07 Mei 2026
Momentum HPN 2026 dan HUT ke-80 PWI, Raja Isyam: Tantangan Pers Hari Ini Semakin Kompleks
07 Mei 2026
Teken MoU dengan Wadhwani dan Indosat, Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan
05 Mei 2026
Tangkap Geliat Pasar EV, Kemnaker Siapkan SDM Terampil untuk Sektor Green Jobs
05 Mei 2026
Berbagi Al-Qur’an di SMAN 9, Pimpinan KWQ dan Pewakaf Beri Motivasi ke Siswa
05 Mei 2026
Komaruddin Ajak Insan Pers Terus Jadi Garda Terdepan Menjaga Demokrasi
05 Mei 2026
Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama Tuntas Diberangkatkan ke Tanah Suci
05 Mei 2026
TERPOPULER +
  • 1 Berbagi Al-Qur’an di SMAN 9, Pimpinan KWQ dan Pewakaf Beri Motivasi ke Siswa
  • 2 Jemaah Haji Riau Kloter BTH 11 Diberangkatkan, Defizon: 3.981 Orang Telah Menuju Tanah Suci
  • 3 Jemaah Haji Riau Kloter BTH 03 Bergerak ke Makkah, Satu Jemaah Dirawat di RS Saudi German Hospital
  • 4 Hari Kebebasan Pers se Dunia, Ketum SMSI Firdaus Tegaskan Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi
  • 5 Jemaah Haji Riau Kloter BTH 10 Diberangkatkan, Defizon: 3.537 jemaah Sudah di Terbangkan ke Madinah
  • 6 437 Jemaah Riau BTH 09 Menuju Madinah, Defizon: Ddampingi 2 PHD dan 4 Petugas Kloter
  • 7 Semarakkan HPN dan HUT ke-80, PWI Riau Gelar Donor Darah Senin Mendatang
  • 8 Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan
  • 9 Lindungi Hak Buruh, Pemerintah Perketat Aturan Main Outsourcing
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved