• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Perkuat Kompetensi SDM, Diskominfo Siak Gelar Pelatihan Media Sosial dan AI
Dibaca : 147 Kali
Kemenko Kumham Imipas dan Kanwil Kemenkum Riau Matangkan Penguatan Peran Penyuluh Hukum Nasional
Dibaca : 193 Kali
Sinergi Optimalkan Layanan Hukum, Kemenkum Riau Terima Kunjungan Ditjen AHU
Dibaca : 183 Kali
Dorong Legalitas UMKM, Kanwil Kemenkum Riau Sosialisasikan Perseroan Perorangan di Kadin Dumai
Dibaca : 192 Kali
IZI Riau Bersama YBM PLN Gelar Khitan Massal Anak Sholeh di Inhu
Dibaca : 265 Kali

  • Home
  • Pendidikan

UKT dan IPI di Unri Tetap Memperhatikan Prinsip Kewajaran dan Keadilan bagi Mahasiswa

Zulmiron
Senin, 13 Mei 2024 12:00:26 WIB
Cetak
Rektor Bidang Umum dan Keuangan (WR II) Universitas Riau (Unri) Dr Agus Sutikno SP MSi.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan (WR II) Universitas Riau (Unri) Dr Agus Sutikno SP MSi Senin (13/05/2024) dalam rilisnya menjelaskan perihal penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang belakangan mendapat respon luas masyarakat.

Penetapan UKT dan IPI mengacu pada 2 hal yakni, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan pada prinsip kewajaran, proporsional.dan berkeadilan.

Pertama dijelaskan, dari aspek hukum dan prosedur keluarnya penetapan UKT dan IPI Unri, mengacu pada 2 peraturan dan keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

Yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 54/P/2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi, bahwa sebelum menerapkan tarif UKT dan IPI untuk Program Sarjana dan Program Diploma.

Baca Juga :
  • Muliardi: Mudah-Mudahan Jadi Inspirasi dan Menular ke Siswa-Siswa Madrasah Lainnya
  • Waspada Penipuan!, UIR Tegaskan Tidak Pernah Menagih UKT Melalui WhatsApp, SMS Maupun Medsos
  • Muliardi: Semoga akan Diterima Langsung Melalui Rekening Masing-Masing

Kemudian pada tingkat kementerian, menteri melalui Surat Plt. Direktur Jenderal Nomor 0130/E.E1/PR.07.04/2024 tanggal 19 Februari 2024 tentang Mekanisme Pengusulan Tarif UKT dan Tarif IPI yang mana PTN harus menyampaikan usulan tarif UKT dan IPI paling lambat 29 Februari 2024.

Sebagai tindak lanjut Surat Plt Dirjen tersebut, maka pimpinan Unri menindaklanjuti dengan mengusulkan Tarif UKT dan IPI dengan surat Nomor 6763/UN19/KU.04.02/2024 tanggal 28 Februari 2024. Usulan UKT dan IPI Unri tersebut disetujui oleh Kementerian melalui surat Dirjen Dikti No 0258/E/PR.07.04/2024 tanggal 25 Maret 2024 persetujuan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT)  dan Iuran Pengembangan Institusi atau IPI Unri.

Surat tersebut memandatkan agar rektor menindaklanjuti dalam bentuk instrumen administrasi melalui SK Rektor Unri Nomor 1143/UN19/KPT/2024 Tanggal 27 Maret 2024 tentang Penetapan Tarif UKT Unri yang terdiri dari 12 Kelompok UKT yang berlaku mulai untuk tahun ajaran 2024/2025.

“Hal ini menegaskan bahwa UKT dan IPI ini tidak berlaku surut, tapi prospektif (ke depan) mulai tahun ajaran tahun 2024/2025,” tegas Agus.  

Pihaknya juga memaparkan sebaran UKT/semester untuk Penerimaan Mahasiswa Jalur SNBP Unri Tahun 2024, yang saat ini sedang proses registrasi dan verifikasi. Data total sementara registrasi ulang penerimaan mahasiswa baru diperoleh persentase pembayaran UKT sebagai berikut: 39,05 % untuk UKT 1 (Rp500.000) dan UKT 2 (Rp1.000.000), 6,4 % untuk UKT 3 dan UKT 4, 26,14 % untuk UKT 5 dan UKT 6, 19,2 % untuk UKT 7,  8,3 % untuk UKT 8, 0,5% untuk UKT 9, 0,3% untuk UKT 10 dan 0,09% untuk UKT 11.

Adapun rincian dari jumlah mahasiswanya, UKT 1 sebanyak 618 orang, UKT 2 sebanyak 171 orang, UKT 3 sebanyak 39 orang, UKT 4 sebanyak 90 orang, UKT 5 sebanyak 228 orang, UKT 6 sebanyak 300 orang, UKT 7 sebanyak 388 orang, UKT 8 sebanyak 167 orang, UKT 9 sebanyak 11 orang, UKT 10 sebanyak 6 orang, dan UKT 11 sebanyak 2 orang.

Tarif UKT yang ditetapkan adalah untuk seluruh Program Studi (Prodi) di Unri, baik Program Sarjana, maupun Program Diploma. Program Sarjana terdiri dari 55 Prodi, dan Program Diploma yang terdiri dari 8 Prodi.

Dilanjutkan Agus lagi, besaran UKT Program Sarjana dan Diploma terbagi atas 12 UKT, dimana tarif terendah adalah UKT 1 dengan nominal Rp500 ribu, dan tertinggi UKT 12. UKT 12 nominalnya bervariasi, tergantung dari biaya operasional yang perhitungannya ditetapkan oleh kementerian sesuai kurikulum masing-masing Prodi.
Besaran Iuran Pengembangan Institusi (IPI)

Agus yang mantan Kepala Perpustakaan Unri ini juga memaparkan tentang Besaran Iuran Pengembangan Institusi (IPI). IPI sesuai dengan SK Rektor Universitas Riau Nomor 469/UN19/KPT/2024 tanggal 15 Februari 2024 diberlakukan bagi mahasiswa baru Unri Jalur SMMPTN Wilayah Barat dengan menetapkan 21 Prodi dari 63 Prodi yang ada.

Besaran IPI ditetapkan untuk 21 Prodi saja, yaitu Pendidikan Dokter; Manajemen; Akuntasi; Ilmu Hukum; Ilmu Komunikasi; Administrasi Bisnis; Administrasi Publik; Ilmu Pemerintahan; Pendidikan Guru Sekolah Dasar; Bimbingan Konseling; Keperawatan; Sistem Informasi; Statistika; Agribisnis; Teknologi Industri Pertanian; Teknik Informatika; Teknik Mesin; Teknik Lingkungan; Teknik Sipil; Teknik Kimia; dan Teknik Arsitektur.

Besaran IPI untuk setiap Prodi juga bervariasi, mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp115 juta (untuk Prodi Pendidikan Dokter). Besaran IPI juga didasarkan pada Tingkat Keketatan Seleksi Masuk Mahasiswa pada saat PMB.

Dijelaskan Agus, penetapan besaran IPI berdasarkan kepada prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.

Secara filosofi bahwa IPI dikenakan kepada mahasiswa sebagai kontribusi untuk pengembangan perguruan tinggi. IPI adalah sebentuk subsidi silang dari calon mahasiswa yang secara ekonomi memiliki kemampuan terhadap mahasiswa yang secara ekonomi kurang mampu dalam bentuk penyediaan sarana dan prasarana Pendidikan.

IPI tidak digunakan untuk penentuan penerimaan atau kelulusan mahasiswa, dan hanya diberlakukan bagi mahasiswa yang masuk melalui jalur Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri Wilayah Barat (SMMPTN Barat). Adapun kuota mahasiswa yang dikenai IPI hanya 13% dari total keseluruhan penerimaan mahasiswa baru.

Dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi ini, Unri tetap mengedepankan prinsip-prinsip keadilan. Karena bagaimanapun juga hak untuk mendapat pendidikan yang layak merupakan mandat konstitusi dan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) bidang pendidikan.

Unri tetap memperhatikan aspirasi masyarakat, terutama memberikan ruang bagi mahasiswa dan orang tua untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan kondisi yang ada, guna melakukan penyesuaian UKT sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Jika terdapat temuan atau atau laporan masyarakat mengenai ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai mahasiswa dapat mengajukan peninjauan kembali tarif kelompok UKT. “kami terbuka untuk itu,” tegas mantan Dekan Fakultas Pertanian Unri ini.

Karena ini terkait dengan tata kelola keuangan negara, Agus Sutikno menjelaskan, peninjauan kembali tarif kelompok UKT dilakukan dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

a. Permohonan pengajuan peninjauan kembali tarif kelompok UKT oleh orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai dilengkapi dengan penjelasan dan alasan pengajuan peninjauan kembali tarif kelompok UKT;

b. Permohonan pengajuan dan dokumen lain yang dipersyaratkan diajukan secara online melalui web https://revisiukt.unri.ac.id  

c. Pengajuan peninjauan kembali tarif kelompok UKT dibuka mulai tanggal 13 Mei 2024 sampai dengan tanggal 16 Mei 2024 jam 15:00 WIB.

“Perlu kami tegaskan dalam rangka tertib adminitrasi pengelolaan keuangan negara Universitas Riau tidak menerima pengajuan peninjauan kembali kelompok UKT di luar jadwal yang telah ditentukan. Jika masih ada mahasiswa atau orang tua mahasiswa yang membutuhkan informasi terkait UKT dan IPI, kami siap memberikan informasi dengan menghubungi bagian keuangan di gedung Rektorat Unri. Karena berdasarkan arahan bu Rektor, agar Unri sebagai badan publik memberikan pelayanan terbaik pada Masyarakat,” tutup Agus.(rls)
 


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Muliardi: Mudah-Mudahan Jadi Inspirasi dan Menular ke Siswa-Siswa Madrasah Lainnya

Waspada Penipuan!, UIR Tegaskan Tidak Pernah Menagih UKT Melalui WhatsApp, SMS Maupun Medsos

Muliardi: Semoga akan Diterima Langsung Melalui Rekening Masing-Masing

Versi EduRank 2026, UIR Peringkat Pertama Kampus Swasta Terbaik di Riau

Seminar Nasional di UPNVJ, Assoc Prof Harry Setiawan Dorong Penerapan AI yang Adaptif dan Terukur

Versi SINTA Kemdiktisaintek, Unilak Peringkat 3 Besar Capaian Riset Terbaik Provinsi Riau

Muliardi: Mudah-Mudahan Jadi Inspirasi dan Menular ke Siswa-Siswa Madrasah Lainnya

Waspada Penipuan!, UIR Tegaskan Tidak Pernah Menagih UKT Melalui WhatsApp, SMS Maupun Medsos

Muliardi: Semoga akan Diterima Langsung Melalui Rekening Masing-Masing

Versi EduRank 2026, UIR Peringkat Pertama Kampus Swasta Terbaik di Riau

Seminar Nasional di UPNVJ, Assoc Prof Harry Setiawan Dorong Penerapan AI yang Adaptif dan Terukur

Versi SINTA Kemdiktisaintek, Unilak Peringkat 3 Besar Capaian Riset Terbaik Provinsi Riau



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Perkuat Kompetensi SDM, Diskominfo Siak Gelar Pelatihan Media Sosial dan AI
23 Juni 2026
Kemenkum Riau Fasilitasi Rapat Koordinasi Kukerta Berdampak FH Unri dan Pemkab Kampar
23 Juni 2026
Kemenko Kumham Imipas dan Kanwil Kemenkum Riau Matangkan Penguatan Peran Penyuluh Hukum Nasional
23 Juni 2026
Sinergi Optimalkan Layanan Hukum, Kemenkum Riau Terima Kunjungan Ditjen AHU
23 Juni 2026
Dorong Legalitas UMKM, Kanwil Kemenkum Riau Sosialisasikan Perseroan Perorangan di Kadin Dumai
23 Juni 2026
IZI Riau Bersama YBM PLN Gelar Khitan Massal Anak Sholeh di Inhu
22 Juni 2026
PSMTI Riau dan Kerajaan Rokan IV Koto Perkuat Sinergi Jaga Toleransi dan Budaya
22 Juni 2026
Perkuat Sinergi Antar Kementerian, Kakanwil Kemenkum Riau Terima Silaturahmi Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Riau
22 Juni 2026
Muliardi: Mudah-Mudahan Jadi Inspirasi dan Menular ke Siswa-Siswa Madrasah Lainnya
22 Juni 2026
Menyemai Kemandirian UMKM Seroja Melalui Penguatan Kapasitas Budidaya Jamur
22 Juni 2026
TERPOPULER +
  • 1 16 Tokoh Terima Anugerah SMSI 2026, Ketum SMSI Firdaus: Pers Merdeka Kunci Demokrasi Sehat
  • 2 Wadah Aspirasi Masyarakat, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik "PASTI ADA SOLUSI"
  • 3 Kanwil Kemenkum Riau dan FH Unri Perkuat Sinergi Kukerta Berdampak
  • 4 APP Group Perkuat Kolaborasi di Pelalawan
  • 5 Perkuat Akuntabilitas Organisasi, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Analisis dan Evaluasi Peningkatan Kinerja
  • 6 Kanwil Kemenkum Riau Dampingi Penyusunan Ranperda Tunjangan DPRD Siak
  • 7 FGD dan Workshop SMSI Riau, AI Bukan Menggantikan Pekerjaan Media
  • 8 AI Ubah Wajah Industri Media, Ilona: Era ‘Homeless Media’ Mulai Mendominasi
  • 9 FGD SMSI Riau, Zabur: Media Siber Harus Ubah Strategi Bisnis dan Perkuat Konten Lokal
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved