• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kemerdekaan Pers, Profesionalisme dan Ekonomi Media Jadi Tantangan
Dibaca : 99 Kali
Perkuat Solidaritas di Momen Natal, Kemenag Gelar Festival Kasih Nusantara 2025
Dibaca : 126 Kali
Jadi Magnet Tujuan Liburan, Pemko Pekanbaru Posisikan UMKM sebagai
Dibaca : 222 Kali
Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara
Dibaca : 210 Kali
Indosat SIGAP Dukung Pemulihan Jaringan, Lebih dari 92 Persen BTS di Aceh Kembali Beroperasi
Dibaca : 194 Kali

  • Home
  • Pendidikan

UKT dan IPI di Unri Tetap Memperhatikan Prinsip Kewajaran dan Keadilan bagi Mahasiswa

Zulmiron
Senin, 13 Mei 2024 12:00:26 WIB
Cetak
Rektor Bidang Umum dan Keuangan (WR II) Universitas Riau (Unri) Dr Agus Sutikno SP MSi.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan (WR II) Universitas Riau (Unri) Dr Agus Sutikno SP MSi Senin (13/05/2024) dalam rilisnya menjelaskan perihal penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang belakangan mendapat respon luas masyarakat.

Penetapan UKT dan IPI mengacu pada 2 hal yakni, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan pada prinsip kewajaran, proporsional.dan berkeadilan.

Pertama dijelaskan, dari aspek hukum dan prosedur keluarnya penetapan UKT dan IPI Unri, mengacu pada 2 peraturan dan keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

Yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 54/P/2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi, bahwa sebelum menerapkan tarif UKT dan IPI untuk Program Sarjana dan Program Diploma.

Baca Juga :
  • Lulus Profesi Insinyur di Unand, Dosen UIR Akmar Efendi Soroti Pemanfaatan Metode Machine Learning
  • Mulai Senin, UIR Buka PMB Gelombang Pertama
  • Unri Sabet Empat Penghargaan di Anugerah Diktisaintek 2025

Kemudian pada tingkat kementerian, menteri melalui Surat Plt. Direktur Jenderal Nomor 0130/E.E1/PR.07.04/2024 tanggal 19 Februari 2024 tentang Mekanisme Pengusulan Tarif UKT dan Tarif IPI yang mana PTN harus menyampaikan usulan tarif UKT dan IPI paling lambat 29 Februari 2024.

Sebagai tindak lanjut Surat Plt Dirjen tersebut, maka pimpinan Unri menindaklanjuti dengan mengusulkan Tarif UKT dan IPI dengan surat Nomor 6763/UN19/KU.04.02/2024 tanggal 28 Februari 2024. Usulan UKT dan IPI Unri tersebut disetujui oleh Kementerian melalui surat Dirjen Dikti No 0258/E/PR.07.04/2024 tanggal 25 Maret 2024 persetujuan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT)  dan Iuran Pengembangan Institusi atau IPI Unri.

Surat tersebut memandatkan agar rektor menindaklanjuti dalam bentuk instrumen administrasi melalui SK Rektor Unri Nomor 1143/UN19/KPT/2024 Tanggal 27 Maret 2024 tentang Penetapan Tarif UKT Unri yang terdiri dari 12 Kelompok UKT yang berlaku mulai untuk tahun ajaran 2024/2025.

“Hal ini menegaskan bahwa UKT dan IPI ini tidak berlaku surut, tapi prospektif (ke depan) mulai tahun ajaran tahun 2024/2025,” tegas Agus.  

Pihaknya juga memaparkan sebaran UKT/semester untuk Penerimaan Mahasiswa Jalur SNBP Unri Tahun 2024, yang saat ini sedang proses registrasi dan verifikasi. Data total sementara registrasi ulang penerimaan mahasiswa baru diperoleh persentase pembayaran UKT sebagai berikut: 39,05 % untuk UKT 1 (Rp500.000) dan UKT 2 (Rp1.000.000), 6,4 % untuk UKT 3 dan UKT 4, 26,14 % untuk UKT 5 dan UKT 6, 19,2 % untuk UKT 7,  8,3 % untuk UKT 8, 0,5% untuk UKT 9, 0,3% untuk UKT 10 dan 0,09% untuk UKT 11.

Adapun rincian dari jumlah mahasiswanya, UKT 1 sebanyak 618 orang, UKT 2 sebanyak 171 orang, UKT 3 sebanyak 39 orang, UKT 4 sebanyak 90 orang, UKT 5 sebanyak 228 orang, UKT 6 sebanyak 300 orang, UKT 7 sebanyak 388 orang, UKT 8 sebanyak 167 orang, UKT 9 sebanyak 11 orang, UKT 10 sebanyak 6 orang, dan UKT 11 sebanyak 2 orang.

Tarif UKT yang ditetapkan adalah untuk seluruh Program Studi (Prodi) di Unri, baik Program Sarjana, maupun Program Diploma. Program Sarjana terdiri dari 55 Prodi, dan Program Diploma yang terdiri dari 8 Prodi.

Dilanjutkan Agus lagi, besaran UKT Program Sarjana dan Diploma terbagi atas 12 UKT, dimana tarif terendah adalah UKT 1 dengan nominal Rp500 ribu, dan tertinggi UKT 12. UKT 12 nominalnya bervariasi, tergantung dari biaya operasional yang perhitungannya ditetapkan oleh kementerian sesuai kurikulum masing-masing Prodi.
Besaran Iuran Pengembangan Institusi (IPI)

Agus yang mantan Kepala Perpustakaan Unri ini juga memaparkan tentang Besaran Iuran Pengembangan Institusi (IPI). IPI sesuai dengan SK Rektor Universitas Riau Nomor 469/UN19/KPT/2024 tanggal 15 Februari 2024 diberlakukan bagi mahasiswa baru Unri Jalur SMMPTN Wilayah Barat dengan menetapkan 21 Prodi dari 63 Prodi yang ada.

Besaran IPI ditetapkan untuk 21 Prodi saja, yaitu Pendidikan Dokter; Manajemen; Akuntasi; Ilmu Hukum; Ilmu Komunikasi; Administrasi Bisnis; Administrasi Publik; Ilmu Pemerintahan; Pendidikan Guru Sekolah Dasar; Bimbingan Konseling; Keperawatan; Sistem Informasi; Statistika; Agribisnis; Teknologi Industri Pertanian; Teknik Informatika; Teknik Mesin; Teknik Lingkungan; Teknik Sipil; Teknik Kimia; dan Teknik Arsitektur.

Besaran IPI untuk setiap Prodi juga bervariasi, mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp115 juta (untuk Prodi Pendidikan Dokter). Besaran IPI juga didasarkan pada Tingkat Keketatan Seleksi Masuk Mahasiswa pada saat PMB.

Dijelaskan Agus, penetapan besaran IPI berdasarkan kepada prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.

Secara filosofi bahwa IPI dikenakan kepada mahasiswa sebagai kontribusi untuk pengembangan perguruan tinggi. IPI adalah sebentuk subsidi silang dari calon mahasiswa yang secara ekonomi memiliki kemampuan terhadap mahasiswa yang secara ekonomi kurang mampu dalam bentuk penyediaan sarana dan prasarana Pendidikan.

IPI tidak digunakan untuk penentuan penerimaan atau kelulusan mahasiswa, dan hanya diberlakukan bagi mahasiswa yang masuk melalui jalur Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri Wilayah Barat (SMMPTN Barat). Adapun kuota mahasiswa yang dikenai IPI hanya 13% dari total keseluruhan penerimaan mahasiswa baru.

Dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi ini, Unri tetap mengedepankan prinsip-prinsip keadilan. Karena bagaimanapun juga hak untuk mendapat pendidikan yang layak merupakan mandat konstitusi dan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) bidang pendidikan.

Unri tetap memperhatikan aspirasi masyarakat, terutama memberikan ruang bagi mahasiswa dan orang tua untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan kondisi yang ada, guna melakukan penyesuaian UKT sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Jika terdapat temuan atau atau laporan masyarakat mengenai ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai mahasiswa dapat mengajukan peninjauan kembali tarif kelompok UKT. “kami terbuka untuk itu,” tegas mantan Dekan Fakultas Pertanian Unri ini.

Karena ini terkait dengan tata kelola keuangan negara, Agus Sutikno menjelaskan, peninjauan kembali tarif kelompok UKT dilakukan dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

a. Permohonan pengajuan peninjauan kembali tarif kelompok UKT oleh orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai dilengkapi dengan penjelasan dan alasan pengajuan peninjauan kembali tarif kelompok UKT;

b. Permohonan pengajuan dan dokumen lain yang dipersyaratkan diajukan secara online melalui web https://revisiukt.unri.ac.id  

c. Pengajuan peninjauan kembali tarif kelompok UKT dibuka mulai tanggal 13 Mei 2024 sampai dengan tanggal 16 Mei 2024 jam 15:00 WIB.

“Perlu kami tegaskan dalam rangka tertib adminitrasi pengelolaan keuangan negara Universitas Riau tidak menerima pengajuan peninjauan kembali kelompok UKT di luar jadwal yang telah ditentukan. Jika masih ada mahasiswa atau orang tua mahasiswa yang membutuhkan informasi terkait UKT dan IPI, kami siap memberikan informasi dengan menghubungi bagian keuangan di gedung Rektorat Unri. Karena berdasarkan arahan bu Rektor, agar Unri sebagai badan publik memberikan pelayanan terbaik pada Masyarakat,” tutup Agus.(rls)
 


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Lulus Profesi Insinyur di Unand, Dosen UIR Akmar Efendi Soroti Pemanfaatan Metode Machine Learning

Dosen Pendidikan dan Dosen Spesialis Medikal Bedah Lahirkan Inovasi SOP Berbasis HKI

Mulai Senin, UIR Buka PMB Gelombang Pertama

Unri Sabet Empat Penghargaan di Anugerah Diktisaintek 2025

18 Alumni MAN 1 Pekanbaru Lanjutkan Studi ke Universitas Al Azhar, Mesir

Tingkatkan Kualitas Pendidikan Keagamaan di Unilak, Prof Junaidi: Kami akan Bekerjasama dengan IKMI Pekanbaru

Lulus Profesi Insinyur di Unand, Dosen UIR Akmar Efendi Soroti Pemanfaatan Metode Machine Learning

Dosen Pendidikan dan Dosen Spesialis Medikal Bedah Lahirkan Inovasi SOP Berbasis HKI

Mulai Senin, UIR Buka PMB Gelombang Pertama

Unri Sabet Empat Penghargaan di Anugerah Diktisaintek 2025

18 Alumni MAN 1 Pekanbaru Lanjutkan Studi ke Universitas Al Azhar, Mesir

Tingkatkan Kualitas Pendidikan Keagamaan di Unilak, Prof Junaidi: Kami akan Bekerjasama dengan IKMI Pekanbaru



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kemerdekaan Pers, Profesionalisme dan Ekonomi Media Jadi Tantangan
30 Desember 2025
Perkuat Solidaritas di Momen Natal, Kemenag Gelar Festival Kasih Nusantara 2025
30 Desember 2025
Jadi Magnet Tujuan Liburan, Pemko Pekanbaru Posisikan UMKM sebagai
29 Desember 2025
Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara
29 Desember 2025
Indosat SIGAP Dukung Pemulihan Jaringan, Lebih dari 92 Persen BTS di Aceh Kembali Beroperasi
29 Desember 2025
PHR Cetak Teknisi AC Terampil Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing
29 Desember 2025
Hari ke-9 Operasi Lilin 2025, Polres Siak Intensifkan Pengaturan Lalin di Exit Tol Minas
29 Desember 2025
Lantik 31 Kepala KUA se Riau, Muliardi: Ujung Tombak Layanan Masyarakat
29 Desember 2025
Ketua Iluni SMPN 1 Matur Angkatan 86 Serahkan Bantuan ke Rekan Sejawat Terdampak Longsor di Pauh dan Sidang Tangah
26 Desember 2025
Pengurus Matua Saiyo Provinsi Riau Serahkan Bantuan ke Pekeja Perbaikan Irigasi Banda Badarun
26 Desember 2025
TERPOPULER +
  • 1 Pengurus Matua Saiyo Provinsi Riau Serahkan Bantuan ke Pekeja Perbaikan Irigasi Banda Badarun
  • 2 Hanafi: Apa yang Dirasakan Warga Agam Juga Dirasakan oleh Kami di Perantauan
  • 3 Kuota Haji 2026 Riau Berkurang Jadi 4.682, Defizon: Alhamdulillah Jauh di Atas Rata-Rata Nasional
  • 4 Dorong Penguatan Karakter Anak Sejak Dini,Sekolah Binaan PT KTU Taja Pagelaran Seni dan Kreativitas
  • 5 Jelang Perayaan HPN, PWI dan MA Sepakat Bangun Sinergi Edukasi Hukum
  • 6 Jelang Natal, Indosat Berbagi Kasih ke Anak-Anak dari Komunitas Rentan
  • 7 Dosen Pendidikan dan Dosen Spesialis Medikal Bedah Lahirkan Inovasi SOP Berbasis HKI
  • 8 Kemenag Riau Himpun Donasi Rp1,83 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
  • 9 PWI Pusat Finalisasi Draf AD/ART, KEJ, dan KPW, Siap Disahkan di Konkernas 2026
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved