• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 390 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 401 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 337 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 455 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 455 Kali

  • Home
  • Sosialita

Diskusi Konflik Agraria, Rektor Unilak: Semoga Ini Bisa Memberi Solusi

Zulmiron
Selasa, 02 Januari 2024 20:52:30 WIB
Cetak
Diskusi konflik agraria di gedung aula Pustaka, Selasa (02/01/2024).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Mengawali tahun 2024, Kepala Dinas Kadis Perkebunan (Kadisbun) Riau Syahrial Abdi membuka diskusi konflik agraria di gedung aula Pustaka, Selasa (02/01/2024).

Diskusi bertema Konflik Agraria Riau Harapan dan Tantangan dihadiri Rektor Unilak Prof Dr Junaidi.

Turut hadir FKPMR Riau Azlaini Agus, mahasiswa magister Ilmu lingkungan Unilak, LAM Riau dan sejumlah organisasi kemasyarakatan.

Sebagai narasumber yaitu, AZ Fachri Yasin dan dosen Magister Ilmu Lingkungan Unilak Dr Muhammad Rawa El Amady.

Baca Juga :
  • Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Pada kesempatan itu, Prof Junaidi juga membacakan syair berjudul "Kisah Tanah Bernanah".

"Saya mengapresiasi diskusi konflik agraria awal tahun 2024 ini. Semoga ini bisa memberi solusi atas berbagai persoalan agraria yang ada di Riau. Kita mendukung investasi di Riau karena mendorong pembangunan bagi daerah. Namun dalam perjalananya perlu memperhatikan hak hak masyarakat tempatan," katanya.

Syahrial Abdi mewakili Gubernur Riau saat membacakan pidato menyebutkan,  Provinsi Riau memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah seperti Migas hutan, lahan gambut perikanan, perkebunan dan pertanian. Potensi ini dapat dikelola meningkatkan kesejahteraan masyarakat Riau, di samping potensial sebagai penggerak ekonomi daerah. Potensi alam Ini apabila tidak dikelola dengan bijaksana dapat menimbulkan ancaman hutan dan lahan kekeringan, banjir kerawanan pangan dan krisis energi. Namun seiring waktu, dalam pemanfaatan lahan untuk pembangunan di dalam sektor tersebut terdapat konflik utamanya konflik agraria. Ini merupakan konflik yang terkait dengan pembagian peruntukkan dan kepemilikan lahan atau tanah. Konflik ini terjadi karena berbagai faktor. Di antaranya penguasaan atas tanah serta perebutan sumber daya alam, timbul ketidakserasian atau kesenjangan terkait sumber-sumber agraria, yang tidak lain adalah sumber daya alam itu sendiri pada umumnya konflik agar yang melibatkan banyak pihak serta banyak peraturan.

Azlaini Agus yang hadir dalam sambutannya memberikan apresiasi atas diadakannya diskusi konflik agraria di Riau. Persoalan mendasar tidak selesainya konflik argaria, karena pejabat-pejabat yang memiliki jabatan tidak mempunyai komitmen untuk menyelesaikan, tidak punya empati.

"Kalau punya komitmen, setidaknya dalam satu masa jabatan 2-3 konflik ini akan selesai. Minta data dengan pejabat pemprov saja sulit," ujarnya.

Sementara itu, Fachri Yasin dalam bahan makalahnya menyampaikan, konflik lahan adalah pertikaian atau perselisihan yang menjadikan lahan sebagai objek persengketaan. Konflik lahan merupakan masalah yang cukup rumit, karena terkait persoalan ekonomi, demografi, sosial dan budaya. Konflik agraria merupakan pertentangan klaim yang berkepanjangan mengenai siapa yang berhak atas akses terhadap tanah, sumberdaya alam, dan wilayah antara satu kelompok rakyat pedesaan dengan badan penguasa dan/atau pengelola tanah yang bergerak dalam bidang produksi, ekstraksi, konservasi dan lainnya.

Dijelaskannya, dampak signifikan atas konflik agraria bagi masyarakat yang terlibat. Antara lain kerugian ekonomi, kerusakan lingkungan, ketegangan sosial dan pelanggaran hak asasi manusia. Ada sekitar 660 ribu hektare (ha) tanah di Indonesia atau 11 kali luas Singapore berada dalam kondisi sengketa. 78 persen sengketa penguasaan dan kepemilikan, 7 persen masalah prosedur penetapan dan pendaftaran hak, 9 persen sengketa batas tanah, 0,5 persen masalah ganti rugi ekspartikelir, 0,51 persen sengketa tanah ulayat, 0,51 persen terkait objek landreform dan 0,34 persen terkait pengadaan tanah.

Dari aspek subjek hukum yang bersengketa, 73 persen perorangan, 10 persen orang dengan badan hukum, 6,5 persen orang dengan instansi pemerintah, 1,6 persen badan hukum dengan badan hukum dan 1 persen masalah antar masyarakat.

Dikatakannya lagi, luas lahan konflik di Riau berlokasi di Kabupaten Bengkalis 83.121 ha (29,66%), Siak (70.320 ha, 25,09), Pelalawan (52.091 ha, 18,59%), Indragiri Hilir (44.732 ha, 15,96%) dan Kampar (36.016 ha, 12,85%).

Dr M Rawa dalam pemaparanya, menyampaikan perlu melakukan mitigasi teknis terhadap berbagai persoalan konflik agraria. Yaitu Gerakan anti korupsi SDA;Membuka akses masyarakat ke media sosial, wartawan dan NGO  dan pihak lain yang bisa memperkuat kekuasan pada masyarakat.

Tahun 2020, Perkumpulan Scale Up mendorong terbentuknya lembaga penyelesaian konflik di tingkat desa sebagai wadah utama akses masyarakat mengungkapkan konflik yang terjadi pada masyarakat;Mengadvokasi pasar, bank  dan perusahaan pengolahan sawit agar memenuhi standar RSPO dan ISPO, Kerja Sama ISPO dengn RSPO agar mempunyai kekuatan untuk mendesak perkebunan sawit baik perusahaan maupun perorangan untuk mendorong penyelesaian konflik, Mengadvokasi UU no 2017 tentang definisi konflik dan kelembagaan konflik;Mendorong perusahaan untuk menerapkan memenajemen konflik secara benar.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 3 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 4 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 5 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 6 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 7 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 8 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 9 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved