• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 396 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 407 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 342 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 462 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 461 Kali

  • Home
  • Sosialita

Jalin Sinergisitas, Mappilu-PWI Riau Audiensi ke KPU

Zulmiron
Jumat, 24 November 2023 19:21:49 WIB
Cetak
Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir menerima kunjungan Mappilu PWI Riau di Lantai 2 KPU Riau, Jumat (24/11/2023).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu Persatuan Wartawan Indonesia (Mappilu PWI) Riau audiensi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Jumat (24/11/2023).

Kedatangan pengurus Mappilu PWI Riau ke KPU ini dalam rangka menjalin sinergitas, terutama terkait penerapan fungsi pers sebagai kontrol sosial.

"Selain berkecimpung di bidang pers, PWI juga memiliki organisasi di bawahnya bernama Mappilu-PWI yang anggotanya sejumlah wartawan," sebut Ketua Mappilu PWI Riau Muhammad Amin dan jajaran saat diterima Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir bersama jajaran di Lantai 2 KPU Riau.

Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir menyambut baik kedatangan Mappilu PWI Riau.

Baca Juga :
  • Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

"Karena kesibukan KPU Riau, baru sempat dilaksanakan pertemuan kali ini," sebut Ilham seraya mengutarakan beberapa hal yang perlu dicermati bersama, termasuk bagi Mappilu-PWI Riau, terutama Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Riau, dengan total pemilih 4.732.174.

Dari DPT itu katanya, akan ada pemilih tambahan sesuai ketentuan yang ada. Bisa saja masyarakat belum mengetahui secara pasti aturan yang ditetapkan. Sehingga nanti bisa menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Juga ada pemilih yang pas tanggal 14 Februari 2024 nanti genap berumur 17 tahun, dan dinyatakan sudah bisa memilih, namun belum memiliki KTP elektronik. Karena Mappilu-PWI Riau anggotanya wartawan, diminta bersama untuk menyosialisasikan.

"Dari DPT itu, kita sudah lebihkan surat suara 2 persen," katanya.

Kekurangpahaman masyarakat yang berpotensi itu katanya untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK), di mana untuk DPK ini, akan dilayani sesuai ketentuan, sepanjang ketersediaan surat suara ada. Kalau sudah habis dan telah diupayakan meminjam ke TPS terdekat juga tidak ada, maka tidak bisa memilih.

Tetapi kalau satu saja surat suara kurang untuk yang sudah ada dalam DPT belum bisa mencoblos, maka sesuai ketentuan akan dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU).

Ditambahkan Komisioner KPU Riau, Joni Suhaidi, Divisi Teknis Penyelenggaraan, untuk DPK, jika dia pindah memilih, maka tidak mendapatkan seluruh surat suara.

Di antaranya, jika dari Dapil Riau 1 pindah memilih ke Dapil Riau 2, maka dia hanya dapat surat suara untuk Pemilihan Presiden dan DPD saja. Sedangkan untuk surat suara DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota tidak dapat.

Dalam pada itu, Ketua Mappilu PWI Riau, Muhammad Amin didampingi Sekretaris Adi Jondri, pengurus lain, Afrizal, Martalena, Noprio Sandi dan Kornel Panggabean.

Sedangkan Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir, didampingi Komisioner Joni Suhaidi, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ketua KPU Kuansing, Irwan Yuhendi, Ketua KPU Rokan Hulu, Elfendri serta sejumlah pejabat KPU lain. (Rilis)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 3 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 4 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 5 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 6 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 7 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 8 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 9 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved