• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 400 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 409 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 346 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 464 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 463 Kali

  • Home
  • Sosialita

Dinilai Sukses Berdayakan Masyarakat dan Lingkungan, PHR Dianugerahi PPM Award 2023

Zulmiron
Jumat, 17 November 2023 11:08:17 WIB
Cetak
PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) WK Rokan meraih apresiasi dan penghargaan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Award SKK Migas Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) 2023.

Yogyakarta, Hariantimes.com - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) WK Rokan meraih apresiasi dan penghargaan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Award SKK Migas Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) 2023.

Penghargaan itu diterima langsung oleh Manager Corporate Social Responsibility (CSR) PHR WK Rokan Pinto Budi Bowo Laksono, dalam acara Forum Tanggung Jawab Sosial (TJS) di Yogyakarta, Kamis (16/11/2023).

Peran PHR terhadap masyarakat dan lingkungan tersebut didapuk sebagai yang terbaik. PHR menyabet 3 penghargaan sekaligus, yakni Penanggulangan Stunting, Konservasi Gajah-Agroforestri dan Pemberdayaan Ekonomi Suku Sakai, Bank Sampah dan Beasiswa.

“Kami tentunya sangat bersyukur menerima penghargaan PPM Award 2023 ini, PHR WK Rokan telah mengimplementasikan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kepada masyarakat di sekitar wilayah operasi. Capaian ini tentunya akan menjadi pemacu semangat untuk dapat memberikan kontribusi yang lebih baik bagi masyarakat di Provinsi Riau,” kata Pinto.

Baca Juga :
  • Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Selain berfokus pada operasi yang andal dan selamat, PHR WK Rokan menjalankan program TJSL yang menargetkan 4 pilar, yakni: pendidikan, ekonomi, lingkungan dan kesehatan.

“Sasaran penerima manfaat program TJSL PHR adalah masyarakat yang berdampingan dengan area operasi. Sehingga operasi migas dalam mendukung ketahanan energi berjalan lancar dan selaras dalam memberikan manfaat kepada masyarakat,” ujar Pinto.

PPM Award 2023 merupakan penghargaan SKK Migas Sumbagut atas kontribusi perusahaan Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam memberdayakan masyarakat dan lingkungan. Penghargaan tersebut diserahkan berbarengan dalam agenda Forum TJS yang bertema “Sinergi Membangun Negeri: Think, Corporate, Responsible dan Sustainable! Menuju Target Minyak dan Gas Bumi 1 Juta BOPD - 12 BSCFD 2030”.

Pada acara tersebut, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut Rikky Rahmat Firdaus mengatakan, bahwa penghargaan ini merupakan apresiasi terhadap program-program sosial dan lingkungan yang dijalankan KKKS di area Sumbagut.

“Kami mengucapkan selamat kepada penerima Anugerah PPM ini, tentunya bertujuan untuk menjadi stimulasi dan pemicu semangat serta meningkatkan kontribusi agar dapat menjalankan program CSR yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi masyarakat di sekitar wilayah operasi,” ungkapnya.***

Caption: Manager CSR PHR WK Rokan, Pinto Budi Bowo Laksono saat menerima apresiasi dan penghargaan dalam ajang Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Award 2023 di Yogyakarta.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 3 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 4 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 5 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 6 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 7 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 8 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 9 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved