• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 335 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 350 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 297 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 407 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 411 Kali

  • Home
  • Bengkalis

Disbun Bengkalis Diperiksa Polda Riau

Pengadaan Bibit Sawit 2022 Diduga Bermasalah

A Kasim
Kamis, 19 Oktober 2023 10:22:17 WIB
Cetak
Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkaljs Azmir.

BENGKALIS, Hariantimes.com - Pengadaan bibit sawit untuk kelompok tani di pulau Bengkalis tahun 2022 lalu oleh Dinas Perkebunan (Disbun) Bengkalis diduga ada penyimpangan.

Diduga kejanggalannya pada pengadaan bibit kelapa sawit tersebut. Di mana beberapa hari yang lalu pihak penyidik Polda Riau melakukan pemeriksaan terhadap kuasa penguna anggaran.

Dimana ada lima kelompok tani yang menerima pengadaan tersebut, dimenangkan oleh perusahaan Unit Usaha Cahaya Tunas Unggul. Sedangkan untuk Kecamatan Bantan dimenangkan dua perusahaan yang berbeda, terhadap dua pengadaan bibit tersebut.

Pihak penyidik Polda Riau melakukan pengecekan di tempat penangkaran milik Cahaya Tunas Unggul selaku pemenang 5 paket pekerjaan pengadaan bibit kelapa sawit yang berada di Jalan SDN 56 Desa Temeran. Namun hasil pengecekan tersebut hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi oleh media ini.

Baca Juga :
  • Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Terhadap kedatangan penyidik Polda Riau dibenarkan oleh Kepala Dinas Perkebunan Azmir, saat dijumpai awak media beberapa hari lalu, di ruang kerjanya.

Ia mengaku, bahwa pihak dinas sudah diperiksa oleh penyidik Polda Riau terkait pengadaan bibit kelapa sawit tahun 2022  tersebut.

Azmir juga menjelaskan, bahwa pengadaan tersebut dilaporkan oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM ). Namun daat ditanya LSM mana yang melaporkan, Azmir pun tidak tahu siapa yang melaporkan.

"Ya, yang jelas kami sudah dipanggil Polda Riau dan diperiksa," ujarnya.

Bahkan disejumlah media online, kedatangan penyidik Polda sempat terpublikasi, akan tetapi pemberitaan tersebut banyak yang dihapus hingga kini belum diketahui alasannya. Karena kedatangan penyidik dianggap menakut-nakuti petani.

Dari pemberitaan tersebut, juga menjelaskan  bahwa pihak pemilik Cahaya Tunas Unggul dan petani yang bekerja di sana merasa tidak nyaman, karena usaha mereka yang bersertifikasi diganggu oleh oknum dan ditakut takuti sehingga membuat mereka merasa risau dan tidak bisa bekerja.

Sedangkan pengadaan bibit sawit unggul bersertifikasi tahun 2022, ada enam paket pengadaan bibit kelapa sawit tersebut  bersumberkan dari dana APBD murni dan satu paketnya melalui APBD Perubahan tahun 2022.

Dua paket pengadaan bibit kelapa sawit di Kecamatan Bantan dikerjakan dua perusahaan yang berbeda dan lima paket di Kecamatan Bengkalis dimenangkan oleh satu perusahaan yang memiliki tempat penangkaran bibit kelapa sawit.(don)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tanam Jagung Serentak Kuartal IV di Bengkalis, Irjen Pol Herry Heryawan: Ada 346,56 Hektare yang Ditanami

Jon Erizal dan UAS Resmikan Mushalla dan Rumah Tahfiz Qur’an Yayasan Al Awwal Bengkalis

Lantik Dewan Hakim dan Panitera MTQ ke-43 Riau, M Job Kurniawan: Garda Terdepan dalam Menjaga Marwah dan Kualitas Musabaqah

Wabup Bengkalis Bagus Santoso Dampingi Walikota Pematangsiantar Resmikan Monumen Tugu Sang Naualuh Damanik

Disematkan Marga Damanik, Wabup Bengkalis Bagus Santoso Resmi Bagian dari Keluarga Besar Suku Batak

Mendung dan Berawan, Hilal Titik Lokasi Selatbaru Tidak Terlihat

Tanam Jagung Serentak Kuartal IV di Bengkalis, Irjen Pol Herry Heryawan: Ada 346,56 Hektare yang Ditanami

Jon Erizal dan UAS Resmikan Mushalla dan Rumah Tahfiz Qur’an Yayasan Al Awwal Bengkalis

Lantik Dewan Hakim dan Panitera MTQ ke-43 Riau, M Job Kurniawan: Garda Terdepan dalam Menjaga Marwah dan Kualitas Musabaqah

Wabup Bengkalis Bagus Santoso Dampingi Walikota Pematangsiantar Resmikan Monumen Tugu Sang Naualuh Damanik

Disematkan Marga Damanik, Wabup Bengkalis Bagus Santoso Resmi Bagian dari Keluarga Besar Suku Batak

Mendung dan Berawan, Hilal Titik Lokasi Selatbaru Tidak Terlihat



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 3 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 4 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 5 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 6 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 7 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 8 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 9 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved